Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Kamis, 19 Agustus 2010

Putusan Kasus Korupsi dan IL Harus Dipantau

KOMUNITAS Pemantau Peradilan Kalbar (Kompak), Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPSAIR), Gemawan, KAMMI, dan Yayasan Titian mengingatkan semua elemen agar tetap memantau kasus korupsi dan illegal logging yang tengah disidang.

"Hal ini mencegah terjadinya permainan yang dilakukan oleh para mafia peradilan," tukas Direktur Eksekutif LPSAIR, Faisal Riza ST, belum lama ini dalam diskusi krisis perkembangan kasus-kasus korupsi dan praktek mafia peradilan.

Faisal mengatakan, sejak Desember lalu beberapa kasus korupsi telah mulai disidangkan oleh PN Pontianak demikian halnya dengan kasus illegal logging. "Agar hukuman mempunyai efek jera dan efektif dalam meminimalisir tindak pidana sejenis lainnya, maka pengawasan terhadap putusan tersebut mutlak diperlukan," ujarnya.

Apalagi, kata Faisal, putusan pengadilan di Kalbar belum mencerminkan putusan yang bersih, setimpal dan berkeadilan, lantaran adanya indikasi praktek mafia peradilan.

Firanda, dari Kompak menambahkan bahwa praktek mafia peradilan sebenarnya bisa ditelusuri sejak kejaksaan menuangkan dalam surat dakwaan. "Terkadang, nampak dakwaan sengaja dilemahkan untuk mengaburkan kejahatan yang lebih besar atau terdapat celah-celah dalam dakwaannya," ungkap Firanda. Hal ini menyebabkan peradilan tak ubahnya menjadi 'dagelan' semata, katanya, yang dilakoni oleh orang-orang yang telah mengetahui 'ending' jalan ceritanya.

Firanda lantas mencontohkan kasus pelelangan kayu sitaan, yang merupakan barang bukti milik terdakwa penyelundup kayu illegal terdakwa, As, yang terindikasi terdapat praktek mafia peradilan.

As sendiri kini tengah menjalani proses peradilan di PN Pontianak, sejak 27 Januari lalu. As yang diduga merupakan salah satu cukong kayu besar di Kalbar, ditangkap anggota Polda Kalbar dengan 786 kubik kayu yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu (SKSHH), sebagai barang buktinya. Penangkapan As sendiri, merupakan prestasi yang cukup mencuatkan nama Polda Kalbar di Mabes Polri, lantaran selama ini As terkesan tidak bisa disentuh.

Tim Pemantau dari Kompak, Firanda, mengatakan bahwa kayu-kayu sitaan tersebut telah dilelang oleh pihak berwenang setempat tanpa persetujuan terdakwa dan belum ada penetapan keputusan pengadilan atas kasus tersebut. "Seharusnya, baru bisa dilelang setelah ada penetapan pengadilan. Sedangkan, pelelangan tersebut dimenangkan oleh anak buahnya As juga, senilai Rp31 juta," tuturnya.

Yang menjadi pertanyaan juga, lanjutnya, As dalam persidangannya tidak didampingi pengacara, dan pengadilan hanya memanggil satu saksi. "Itupun yang meringankan," katanya.

Untuk itu, kelompok diskusi tersebut kemudian melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan melibatkan kerugian negara yang besar. "Jadi, jika terindikasi adanya praktek mafia peradilan, maka kita siap bergerak," ujar Faisal menambahkan. (lev)
http://www.gemawan.org
Sumber: www.pontianakpost.com, Senin, 14 Februari 2005,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar