Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Agustus 2010

"Manis dan Pahit KPK"

"Manis dan Pahit"KPK"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 30 Juni 2010 jam 0:18
“Babak baru pimpinan baru” itulah yang sedang berlangsung di Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di Jakarta, sebuah lembaga yang lahir dari terbitnya Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Banyak orang berharap lembaga KPK ini mampu melakukan upaya penegakkan hukum terhadap koruptor di negeri ini.

Banyak kasus korupsi yang besar di lingkaran kekuasaan di Jakarta yang menjadi beban dan PR (Pekerjaan Rumah) bagi calon-calon anggota KPK, pertarungan penegakkan hukum berimbas pada konstalasi politik di Indonesia, jangan heran kemudian timbul istilah “tebang pilih”, bersamaan wewenang yang telah di berikan UU no 30 tahun 2002 kepada anggota KPK untuk melakukan supervise terhadap instansi yang berwenang (Kepolisian dan kejaksaan) berupa tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

KPK sangat memungkinkan menjadi harapan penyelesaian kasus korupsi berskala besar (1 Miliyar keatas), Selain anggota KPK mengalami pergantian periodic, termasuk juga stap dari KPK mengalami penyegaran rotasi dari instansi yang terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan lainnya ditambah aturan untuk KPK sendiri sangat ketat dalam pengawasan intern menjadikan lembaga yang dapat menetralisir pengaruh korupsi dari dalam dan luar instansi.

B. GONCANGAN KPK
Penegakkan hukum terutama kasus korupsi di Indonesia mengalami pasang surut sesuai kebijakkkan pemerintah dan kemandirian institusi yang bersangkutan, ternyata beberapa pergantian KPK di hantam skandal dan pertarungan politik kekuasaan, banyak yang kita ketahui banyak pimpinan pemerintah Daerah dan penjabat pemerintah pusat yang terlibat kasus korupsi.
Praha KPK dimulai dituduhkannya Antasri, kemudian kasus bibit candra dan belum lagi kasus yang akan terjadi setelah semua praha terlewat, semua kejadian menampakkan ketakutan beberapa pihak baik dari penjabat, elit penguasa dan para pengusaha akan aktivitas KPK yang mulai berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap koruptor.

Peta komplik KPK dengan para Koruptor dan orang-orang yang gerah atas akvitas KPK membawa sebuah pendeskreditan dan pembungkaman terhadap Lembaga KPK , Aktor tangan hitam membuat skema drama yang mengharu biru bumi persada, Metode serangan langsung ke penjabatnya menggunakan tipu muslihat kasus hukum. Upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi akan masih berlangsung secara masiv baik di pusat dan di setiap wilayah negeri ini walau intensitas gerakan maju dan mundur.

C. MASIH ADA WAKTU.
Pemberantasan tindak pidana korupsi memang memerlukan waktu dan biaya, gerak KPK telah menuai hasil yang cukup baik untuk sebuah lembaga dan stap yang sedikit di bandingkan dengan Polri dan kejaksaan, melihat hasilnya cukup membanggakan, Kasus-kasus dijakarta sudah begitu menumpuk palagi kasus-kasus korupsi di setiap Provinsi di seluruh Indonesia.

Di Kalimantan Barat, Kontak rakyat Borneo telah mengungkapkan kasus korupsi sebanyak 60 kasus ke kejaksaan, bahkan Kontak Rakyat Borneo bersedia menjadi saksi dan telah menjadi saksi atas tindak pidana korupsi, namun semuanya tidak di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, belum lagi temuan terbaru kejahatan korupsi berdasarkan fakta dan bukti yang ada, rasanya sulit penegakkan hukum di Kalbar bisa terealisasikan.

Kita masih berharap bahwa KPK dan Instansi lainnya mampu berbuat yang lebih baik seiring dengan pergantian pimpinan, masih ada kebaikan dan nilai murni dari sedikit penjabat dan seluruh rakyat bangsa ini untuk memerangi koruptor dengan segala kemampuan yang ada. Harapan selalu tumbuh di tengah perang melawan koruptor dan mafia peradilan, kalah dan menang adalah hakekat sebuah perjuangan bersama anak bangsa.

D. PR(Pekerjaan Rumah) KPK

Strategi dan gerakan pemberantasan korupsi sudah harus di atur ulang oleh KPK, beban kasus yang menumpuk di tengah minimnya sumber daya sudah harus dapat terselesaikan, belum lagi jebakkan yang di pasang oleh koruptor beserta kroni menghadang dan menahan lajunya upaya pemberantasan korupsi.

Adapun berdasarkan pemikiran kami, layaknya KPK mengantisipasi dan mempercepat pemberantasan korupsi dari pusat dan daerah, Alangkah baiknya KPK juga ada wilayah region pulau besar di Indonesia, KPK di Kalimantan, KPK di Sumatra, KPK di Sulawesi dan KPK di irian jaya, dengan demikian focus gerakan mendapat efek yang besar laksana gelindingan bola salju.
UU No. 30 tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dasar pertimbangannya yaitu: Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;

Dukungan terhadap pemberantasan korupsi menyebar seluruh bangsa ini, keberanian dan loyalitas terhadap gerakan pemberantasan korupsi sudah layak di acungkan jempol, penyuaraan terhadap perlawanan sudah membumi dan disuarakan semua media yang menjadi dorongan pemberantasan korupsi dan koruptor.

Pontianak, 30 juni 2010

Firanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar