Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Agustus 2010

"REFERENDUM UNDANG-UNDANG." ( BERLAKU UNDANG-UNDANG PRESPEKTIF DAERAH)

LATAR BELAKANG
Undang-undang yang lahir di seluruh Indonesia hasil sebuah keputusan politik di tingkat pusat yaitu dewan perwakilan rakyat (DPR) RI , Undang-undang Dasar 1945 pada perubahan ke Empat,Pasal 20 ayat (1) berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, keputusan politik melalui produk undang-undang berlaku di seluruh Indonesia. Produk UU yang dibuat oleh DPR akan di undangkan dengan ketentuan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. kemudian Agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Setelah itu Disahkan dan ditanda tangani oleh presiden Republik Indonesia.

Kenyataan produk UU banyak merugikan kepentingan dan jauh dari harapan rakyat, bukan rahasia umum bahwa UU lahir karena adanya kepentingan serta titipan kelompok tertentu khususnya berkaitan dengan penggunaan, pemamfaatan dan pengelolaan sumber daya alam. Tekanan terhadap masyarakat selama ini di bidang hukum dan politik telah membuat masyarakat tidak sejahtera. Kemudian apa yang harus masyarakat lakukan ? maka wajib melakukan penolakan terhadap berlakunya undang-undang tersebut, penolakkan yang bisa dilakukan melalui politik dan hukum, namun kita menyadari bahwa proses penolakkan secara hukum biayanya sangat mahal dan tidak kita mempunyai sumber daya yang cukup, apalagi jauhnya ibukota Negara dari Kalimantan barat. Maka praktek penolakkan hukum secara politik yang bisa di kembangkan sebagai berikut:

MENOLAK SENANG HATI.
1. Dasar Hukum Penolakkan.
Bahwa praktek penolakkan kita terhadap undang-undang tersebut tentu berdasarkan kepada Hukum dasar yang kita sepakati yang menjadi hak–hak sebagai warga Negara, Ketentuan tersebut telah mengakomodasi kebutuhan dan hak dasar rakyat dalam sisitim bernegara, ada beberapa hal kami pahami sebagai dasar hukum yaitu UUD 1945 perubahan, sebagai berikut:
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28C. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D. (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.. Pasal 28E (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dari UUD 1945 sampai UUD 1945 perubahan, jelas hak konstitusional rakyat sebagai landasan untuk menggugat atas hak-hak dan kewajiban yang dilanggar oleh Negara khususnya pemerintah dan dan DPR RI yang telah membuat UU yang bertentangan tersebut, Keyakinan kita produk UU secara akademis dan aplikasi praktek lapangan jelas merugikan masyarakat.


2. Menyampaikan konsep dan Analisis Penolakkan
Ketentuan lain juga mengatur tentang peranan masyarakat dalam partisipasi dalam pembentukkan peraturan, baik ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menolak dan menerima dengan melakukan perubahan terhadap perundang-undangan. Undang-undang NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAB X. PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 53 : Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.

Dalam keteuntuan pasal 53 ini terdapat unsur-unsur sebagai berikut, memberikan masukkan secara lisan dan tulisan, kebanyakkan kita masih menggunakan wacana lisan yang dianggab mudah, namun secara teori sulit di pertanggung jawabkan sebagai konsep ilmiah, namun jika dibuat secara tulisan maka secara lisan maupun keilmiahan dapat di pertanggung jawabkan.

Penolakkan yang harus dilakukan dengan konsep keilmiahan melalui tulisan, agar fakta dan data serta asumsi lahirnya UU ternyata bertentangan dengan prinsip UUD dan kehidupan masyarakat secara sosiologis, filosofis dan Psikologis, Konsep ini menjadi pemahaman. Selain penolakkan tentu kita harus menyampaikan konsep yang sesuai dengan keadilan versi masyarakat sebagai sumbangsih warga negara yang mencintai tumpah darah dan bendera merah putih yang sambung menyambung dari barat sampai ketimur dengan tiada kecualinya.

3. Hak Politik DPRD
Bahwa Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mempunyai andil terciptanya ketentuan hukum nasional, sebagai mana diatur dalam Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal Pasal 17 ayat (1) Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. (2) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi-fungsi DPRD yang selama ini belum maksimal dalam mendorong pembentukkan UU yang berpihak kepada rakyat khususnya undang-undang yang berlaku secara nasional, peran kita masyarakat Kalimantan barat mendorong lebih agar DPRD memperhatikan produk UU yang implementasi kepada daerah tidak memungkinkan di terapkan karena bertentangan hajat hidup masyarakat kalbar khususnya dan masyarakat Indonesia secara umumnya.

Konsep paper yang kita buat sebagai bahan acuan dan dasar ilmiah untuk mendorong pihak DPRD dalam penolakkan rancangan uu yang akan berlaku, dorongan politik ini tentu sebuah upaya politik dan hukum terhadap ketentuan hukum yang akan berlaku di negeri yang kita cintai ini tanpa meninggalkan masukan terhadap perubahan UU yang di berikan kepada DPR RI.

4. Demontrasi
Penyampaian pendapat dimuka umum sebagai hak yang telah diberikan oleh undang-undang oleh Negara ini sebagai bentuk kebebasan bertanggung jawab, cara-cara demontrasi telah di atur di dalam ketentuan UU NOMOR 9 TAHUN 1998, TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, adapun cara-caranya Pasal 9 ayat (1) berbunyi: bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.

Demontrasi terjadi sebab kepekaan pemerintah atau anggota dewan tak memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kebenaran yang merupakan hak konstitusi, karena ketidak adilan atau diamnya aparat penegak hukum dan pemerintah pada pelanggaran hukum pihak tertentu secara nyata terbukti dengan fakta-fakta yang ada setiap peristiwa. UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pada butir Menimbang menyatakan: a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

Penggunaan hak berdemontrasi hendaknya di pergunakan secara arif dan bijaksana, tidak menimbulkan anarkisme, sebab kerugian yang terjadi menimpa kita sebagai anak bangsa,tujuan hanyalah penyampaian pendapat di muka umum atas ketidak adilan yang dirasakan maupun dalam konteks undang-undang yang tidak sesuai dengan hakekat berdirinya bangsa ini.

5. Referendum Undang-Undang.
Reperendum adalah bagian dari upaya penyaluran dari aspirasi masyarakat yang diminta oleh MPR kepada warga Negara, khususnya mengenani UUD 1945, seperti yang dimaksud dengan ketentuan UU No. 5 Tahun. 1985 Tentang Referendum. pasal Pasal 1 berbunyi: Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Namun persoalan bukan hanya UUD 1945 saja harus ada ketentuan Referendum, Namun layaknya jika persoalan UU yang menyangkut hidup hajat orang banyak, namun ketiadaan satu pasal pun yang mengatur tentang referendum dalan Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kita sadari bahwa UU selama banyak tidak berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional, akibat telah membawa Negara kedalam konflik konstitusi yang sangat berat, pada akhirnya penderitaan rakyat yang semakin panjang sampai anak keturunan melibatkan beberapa generasi.

Mekanisme referendum hemat saya, Ketika perancangan, kemudian Rancangan dan UU akan di sahkan sudah harus di referendumkan di seluruh Indonesia, mekanisme bisa melalui pemungutan suara seluruh anggota DPRD tiap –tiap provinsi sebagai refresentasi suara rakyat secara serentak mengingat keterbatasan waktu dan biaya jika dilakukan untuk seluruh rakyat indonesia, Dari suara terkumpul para anggota dewan tiap daerah dapat diketahui secara pasti bahwa undang-undang telah memenuhi rasa keadilan dan mempermudah implementasi di seluruh Indonesia.

Penutup

Yakinlah bahwa produk undang-undang selama ini sudah tak berpihak kepada kepentingan Nasional dan rakyat, semua adalah kepentingan global atau disebut para Neoliberalisme yang mendasarkan keuntungan pribadi dan kelompok, para kapitalis ekonomi, bukan saya mau menggambarkan kebencian suatu idiologi, namun jika prakteknya tidak tepat dan bertentangan serta menyengsarakan masyarakat serta menjauhkan rakyat dari kesejahteraan perlulah dipikir ulang lagi.

Referendum undang-undang adalah solusi di terbaik ditengah banyak kepentingan global atas sumber daya alam Indonesia, khususnya yang berkenaan pemanfaatan sumber daya alam sebagai sarana kemajuan kesejahteraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Sungguh sangat di sesalkan jika semua aset sumber daya alam serta kemampuan bangsa terjual kenegara asing atau pengusaha asing yang memikirkan kepentingan mereka dan melupakan bangsa dan rakyat ini.

Referendum ini juga dapat menghilangkan praktek korupsi dan suap, serta akuntabilitas UU dapat diakui seluruh rakyat sehingga mempermudah implementasi dilapangan, ketaatan hukum bukan hanya di dasarkan pada kepatuhan tetapi lebih sebuah kesadaran yang mengikat secara psikologis dan sosiologis di masyarakat. Semoga semua Undang-undang berlaku sesuai dengan tujuan bangsa dan Negara ini di bentuk. Amin.


Pontianak, 16 Mey 2010
(3: 25 AM)
Penulis



Firanda.
(Kontak Rakyat Borneo)
Kalimantan Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar