Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Agustus 2010

"KABAR HUTAN DESA"

"KABAR HUTAN DESA"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 27 Juni 2010 jam 21:19
A. Latar belakang.
Dalam sebuah tajuk di Pontianak Post,( Jum'at, 04 Juni 2010 , 09:59:00) Cornelius Kimha mengatakan” HINGGA sekarang, baru Kabupaten Ketapang yang sudah mengusulkan izin hutan desa. Kabupaten/kota lain diharapkan segera menyusul. “Kita sudah minta semua kepala dinas kabupaten melalui bupati segera mengusulkan. Sampai hari ini, konfirmasi lebih lanjutnya belum ada. Kita masih menunggu,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, Cornelius Kimha, Senin (31/5).

Sejalan dengan program itu, Dishut Kalbar berharap sampai dengan 2013, total luas hutan kemasyarakatan dan hutan desa di Kalbar dapat mencapai 500 ribu hektar. Adapun usul hutan desa yang sudah disampaikan ke pemerintah hanya dari Kabupaten Ketapang yang mencakup empat kawasan. Empat usul hutan desa tersebut masing-masing dari Desa Tanjung Beulang dan Beringin Raya di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, Desa Sebadak Raya Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dan Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang. Gubernur Kalbar, Cornelius sebelumnya juga sudah menyampaikan himbauan kepada kabupaten/kota agar segera menyampaikan usul hutan desa kepada pemerintah secepatnya. Pembangunan hutan desa dinilai sebagai suatu kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola hutan.( Permenhut No 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa). Hutan desa merupakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh lembaga desa yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat desa.(rnl) (http://www.pontianakpost.com/)

B. DESA LAIN.
Di ketapang juga sekarang sedang di ajukan Hutan desa di wilayah matan Hilir Selatan tepatnya di Desa Pelang, Desa Sei Besar dan Desa Pematang Gadong, semua desa tersebut telah mengajukan permohonan kepada pemerintah ketapang, Kondisi hutan desa yang di ajukan ini selain menjaga hutan yang distu hidup binatang yang dilindungi seperti orang hutan, Bekantan, Rusa, Buaya bahkan tempat migrasinya burung-burung dari luar yang dilindungi.

Wilayah hutan Desa di Kecamatan Matan hilir selatan tersebut terancam aktivitas pertambangan dan perluasan perkebunan sawit, jika tidak cepat dilakukan perlindungan terhadap hutan dengan status hukumnya maka akan dapat di pastikan floura dan pauna akan hilang seperti orang hutan dan bekantan sejenisnya dan tumbuhan anggrek yang langka.

C. SEBUAH KEBIJAKAN.
Melihat pernyataan Cornelis (Kepala Dinas Kehuatanan Kalimantan Barat) memberikan harapan dan perlu bukti nyata tentang Hutan Desa di Kalimantan barat, Himbauan dari Provinsi hendaknya ditindak lanjuti upaya menjemput usulan Hutan desa yang telah di ajukan oleh masyarakat berupa hutan desa, dengan demikian ada sinergi antara kerja-kerja masyarakat dan kerja dari pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hutan dan kawasan yang mempunyai potensi ekonomi, pendidikan, pelestarian dan wisata.

Sebuah kenyataan bahwa birokrasi yang bertele-tele ditambah kinerja aparat daerah terasa lambat, Hendaknya pemerintah provinsi sudah harus turun kelapangan untuk memberskan adminstrasi dan prosudur yang berbelit-belit yang memperlambat terbentuknya hutan desa, Disini niat baik dari pemerintah provinsi sangat dibutuhkan demi program kerja pemerintah menuai hasil dan terbukti nyata berupa hutan desa.

D. PENGELOLAAN.
Pemerintah khususnya dinas kehutanan yang diberi beban dan kewajiban sebagai pelaksana keputusan sebuat peraturan hendaknya mampu serta mempersiapkan diri dalam pelaksanaan setiap keputusan pmerintah atau undang-undang, Namun di pahami juga keterbatasan baik kemampuan dan anggaran, maka pilihan yang paling tepat kiranya pemerintah mempermudah birokrasi dan memproses setiap usulan yang diajukan masyarakat baik dengan menjemput usulan maupun menerima pengajuan masyarakat.

Kerjasama dengan pihak ketiga sangat penting dalam mendukung program-program pemerintah di bidang Hutan Desa, Contoh kasus banyak NGO yang berupaya membantu pemerintah melaksanakan mekanisme perundang-undangan seperti hutan desa dengan bekerjasama masyarakat dan pemerintah desa dalam mempersiapkan administrasi persyaratan hutan desa. Dukungan pemerintah terhadap upaya bersama seluruh kalangan masyarakat terhadap pembangunan hutan desa hendaknya di apresiasi positif.

Hutan desa sebagai salah satu upaya pemerintah memberdayakan ekonomi dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada hutan dengan berkelestarian, sebagaimana yang dimaksud oleh Permenhut No: P. 49 /Menhut –II/ 2008 Pasal 2 ayat : (1) Penyelenggaraan hutan desa dimaksudkan untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari. (2) Penyelenggaraan hutan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Sampai sekarang masyarakat sangat menantikan janji-janji penjabat pemerintah untuk merealisasikan komitmen mereka terhadap hutan desa, Kalimantan barat selama ini masyarakatnya mempunyai hubungan secara spiritual, ekonomi, budaya dan social terhadap hutan, janji penjabat pemerintah dalam implemtasi dilapangan merupakan cerminan pemerintah sekarang, baik dan benarnya?.

Pontianak, 26 Juni 2010
(Kontak Rakyat Borneo)



Firanda.

1 komentar: