Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Sabtu, 25 September 2010

"Manusiawi"

oleh Firanda Anda pada 26 September 2010 jam 2:41
Kita sepakat bahwa kita manusia, tercipta dari segumpal sari pati kehidupan yang diberi oleh Allah kehidupan dengan segala kekurangannya dan kelebihan yang kita punya, kita terdiri dari beberapa indera seperti mata, telinga , hidung ,mulut dan lainya, semua itu adalah alat-alat untuk merasakan nikmat dan bencana. Satuhal lagi kelebihan kita mempunyai akal dan rasa yang dapat mencerna semua peristiwa, menghubungkan sesama manusia dan menghubungkan kita pada pencipta.

Kekurangan kita yang paling utama tak tahu tentang kejadian hari ini, esok atau masa mendatang, namun dengan akal dan rasa diberikan kesanggupan mempredeksikan peristiwa. Inilah kendala atau juga kelebihan, tergantung kita yang menafsirkan. kebenaran atau keyakinan hanya milik perseorangan, milik orang ramai tetapi sang penciptalah awal dan akhir semua kejadian, apapun kejadian atau kenyataan yang tampak adalah perbuatan Allah juga.

Wajarlah jika ada sebagian mengutuk atau bersyukur atas sebuah peristiwa, sangat manusiawilah adanya, antara harapan dan kenyataan, atau antara cita-cita dengan realita sering bertentangan, hikmahnya kita adalah manusia, tak ada yang sempurna, sebab presefsi sempurnapun tak ada indikator bagi manusia, malaikat dan iblis sekalipun, hak mutlak dan prerogatif ada pada Allah yang nyata, Maha Sempurna dengan segala apapun hanya DIA.

Hujan. terkadang membuat kita sesal, terkadang hujan membawa keberkahan, menurut kita itulah yang akan dikemukakan, Apabila melihat lebih jauh kita hidup dengan manusia lain serta mahluk hidup lain maka kita tentu akan berkata beda, Tapi ini hanya logika saya entah kawan disana, yang penting marilah kita mengukur agar hujan tidak terlalu sebab akan mengakibatkan bencana semoga saja hujan akan berkata baiknya....

Saya saja, terkadang mengutuk hari, mengutuk kejadian, terlebih parah adalah mengutuk diri sendiri, namun setiap hari dengan berjalannya waktu semakin sadarlah bahwa kita hanya bisa menjaga dan memelihara sesuai kemampuan dan kesanggupan yang telah diberikan Allah pada fikiran maupun kedua belah tangan yang kecil ini. Mungkin kata yang bijak sering diungkapkan adalah berbuat dan bersabar, selebihnya kembalikan urusan kepada Allah yang kita puja.

Akhir kata, inilah sekelumit pertentangan tentang hujan yang sellu kita bicarakan, pro dan kontra hak kita bersama tapi paling tidak masih ada ruang temu agar kita saling mengerti menyikapi setiap persoalan dengan saling menghargai.


Pontianak. 26 September 2010(2:29 AM)
Tertanda


Firanda

Jumat, 24 September 2010

“Monitoring Kerja Kerja Kejaksaan”

1. Penanganan Kasus
Beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Pihak kepolisian tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesui prosudur Kitab Hukum Acara Pidana(KUHAP), Padahal tugas dan Tanggung jawab dari Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Pengadilan Negeri.
Beberapa kasus yang terjadi di Kalimantan barat yang proses pidana belum dilakukan tindak lanjut hukum adalah Asuransi Gubernur , Bansos Kalbar, dan lainnya sekarang masih belum jelas seperti apa kejelasannya.
Pihak kejaksaan selama ini belum juga melakukan verifikasi atas kasus –kasus korupsi yang telah masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan maupun di kepolisian, progres penyidikan sebagai amanat ketentuan UU No, 31 tahun 1999 tentang Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan kalbar selama ini dianggap tidak serius atau tidak tranfaransi kepada public berhubungan kasus yang melibatkan para penjabat ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik pegawai negeri atau penjabat yang aktiv maupun sudah tidak menjabat.

2. Kendala Proses Penyidikan Penjabat

Dalam proses penyidikan terhadap penjabat yang masih aktiv sering mendapat kendala, Hal ini sering dikemukankan oleh kejaksaan diantaranya Masih harus ijin menteri dalam negeri dan Presiden atau kurangnya bukti tindak pidana korupsi.

A. Perizinan Penyidikan.

Kendala penyidikan ini sehubungan dengan UU NOMOR 32 TAHUN 2004. TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH pada Pasal 36 ayat, (1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu. paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)..
Proses birokrasi dalam pengajuan ijin sesuai pasal 36 ayat 1 melalui presiden memperlambat waktu penyidikan walau proses harus 60 hari, kemudian tidak dijelaskan apakah proses tersebut mendapat ijin atau tidak.Kenyataan selama ini menjadi terhambatnya penyidikan oleh pihak kejaksaan.
B. Kurang Bukti.
Kejaksaan Tingggi (Kajati) sering mengungkapkan bahwa kasus korupsi terdapat kurang bukti, tanpa kita berasumsi, komentar ini kurang memuaskan para pihak termasuk masyarakat, contoh kasus Bansos kalbar,
Sangat membingungkan, Mengutif ungkapan Mantan Kabag Reskrim Susno DJ.”Kejahatan korupsi lebih mudah menyidiki daripada pencuri baju”. Jadi mustahillah pembuktian kejahatan korupsi tidak dapat dibuktikan padahal kasus korupsi telah masuk proses penyidikan, sebab kejahatan korupsi merupakan kejahataan adminstrasi yang kaitan bukti terdapat di atas kertas dan pelaku ada. Alasan tersebut tentu tidak bisa diterima, karena:
B.1. Proses penentuan peningkatan kasus korupsi dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya sudah melewati proses internal yang kejaksaan, bahkan untuk kasus besar harus diputuskan Jaksa Tinggi (Kajati)
B.2. Alasan penetapan tersangka dalam Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana, harus ada bukti awal dan tentu saja dari awal sudah diketahui apakah ada tindak pidana/ tidak.

C. Tebang Pilih

Tebang pilih penanganan kasus bukan rahasia umum lagi, lihat saja kasus yang terungkap di peradilan negeri yang telah dilakukan penuntutan oleh kejaksaan, kasus yang dip roses hanya penjabat rendahan yang merugikan Negara yang disidangkan seperti Rumah Sakit Sudarso Pontianak , BNI UNTAN dan banyak lagi, Namun untuk kasus besar yang melibatkan penjabat dan aparatur tidak bisa di tindak sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku contoh kasus Bansos Koni Kalbar yang melibatkan Setda Provinsi dan Gubernur Usman Jafar.

Realita tebang pilih sudah dapat dipahami, ini kejadian yang sering terjadi apabila kasus besar masuk ketangan kejaksaan, maka akhir penyidikan pasti SP 3 atau tidak diproses sesuai Hukum. Namun yang paling dominan terhambatnya kasus penyidikan kebanyakkan adalah masalah izin penyidikan kepada presiden.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung.

Berpangku tangan kejaksaan kepada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat disiasati dengan terbitnya Surat Edaran 09 THUN 2009 Ketua Mahkamah Agung tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD,
Berdasarkan Surat Edaran ini, Setelah masa permohonan izin penyidikan telah lewat 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan dan penyidikan dari presiden tidak relevan lagi, maka proses hukum terhadap koruptor sudah bisa masuk ke Pengadilan Negeri.
Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 1 dalam surat edaran Mahkamah Agung dan pasal 11 Ayat 4 yang berbunyi”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),(2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten Kota ; melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Jadi mustahillah izin dari presiden menjadi kendala dalam pengungkapan kasus korupsi yang selama ini selalu dijadikan alasan untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.


4. Lemahnya Kejaksaan.

Dari beberapa kali Kontak Rakyat Borneo melakukan monitoring terhadap kejaksaan, dapat disimpulkan sebab –sebab mengapa proses penegakkan hukum kasus korupsi jalan di tempat sebagai berikut;

4.a. Kejaksaan masih rentan intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi.

4.b. Kurang Fropesionalnya kejaksaan terhadap penanganan korupsi, faktanya banyak kasus –kasus besar bebas tanpa bukti nyata, contoh kasus PSHDR Kasus Mempawah, Kasus Korupsi DPRD Bengkayang putus Bebas.

4.c. Masih banyaknya mafia peradilan /mafia kasus bercokol di sistim birokrasi kejaksaan .

4.d. Menumpuknya kasus korupsi yang tak ditangani berakibat pembiaran kasus korupsi.


5. Kesimpulan.

Dapat disimpulkan bahwa kinerja kejaksaan selama ini tercatat tidak serius menangani kasus-kasus korupsi dikalimantan barat, ini dapat dilihat banyak kasus korupsi yang tak terungkap pada proses persidangan maupun tranfaransi kasus di media cetak maupun media elektronik.
Buruknya penegakkan hukum yang diakibatkan mafia peradilan menjadikan persoalan keadilan hanya hisapan jempol saja, keadilan hukum menjadi jauh dari harapan perasaan masyarakat.
Kejaksaan harus membenahi intitusinya secara radikal dengan melakukan perubahan sistim, penindakan tegas berupa pemecatan, dan tranfaransi public. benih mafia peradilan telah masuk kedalam sistim dan pribadi aparat jaksa walau ada sedikit jaksa yang jujur serta loyal kepada tugas dan fungsi kejaksaan sebagai garda penegak hukum namun kondisi tersebut harus dikawal supaya hukum berjalan sebagai mana dicita-citakan.

Pontianak. 18 September 2010
(Kontak Rakyat Borneo)
Tertanda

Firanda
(Koordinator Hukum dan Monitoring peradilan)

Korupsi Dan Teroris

Latar.
A. Pengertian.

Indonesia merupakan Negara yang tumbuh kembang semua idiologi yang diakumodir pada idiologi pancasila, maksudnya setiap idiologi hendak bersendikan pada nilai-nilai pancasila. Setiap penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila maka dianggap bukan termasuk domaen Negara republic Indonesia.

Isu sekarang ini yang ditangkap dari media yang menjadi pembicaraan public seluruh rakyat Indonesia berkisar tentang Koruptor dan teroris, pengertian dari pemaknaan koruptor dan teroris berdasarkan ketentuan undang-undang sebagai berikut:

1. Korupsi.
Kata Korupsi merupakan menunjukkan sebuah perbuatan yang diatur oleh UU yang diidentikkan dengan kejahatan, prilaku yang menunjukkan perbuatan yang sangat merugikan terutama dan khusus berkaitan dengan keuangan Negara.
Keuangan Negara ini bisa saja berada di tingkat Pusat Jakarat, Provinsi , kabupaten/kota sampai struktur terndah di tingkat desa, bentuk kejahatan berupa maling atau pencuri, dengan cara merampas/memalsukan uang yang telah dianggarkan demi pembangunan dan kepentingan rakyat.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.disebutkan:
Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam ketentuan ketentuan penjelasan UU no. 31 Tahun 1999 tentang emberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pengertian dari pasal 2 ayat (1) dan (2)serta 3 mengikut pada pengertian pasal 2. Adapun pemahaman sebagai berikut:
Pasal 2, Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tsb tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun apabila perbuatan tsb dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Maka perbuatan tsb dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur- unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tsb dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

2. Teroris.

Teror atau teroris merupakan bagian dari upaya untuk menyebarkan rasa takut kepada masyarakat dan pemerintah dengan segala macam bentuk dan upaya yang penting target /tujuan tercapai, pengertian teroris sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 Tentng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Pada Peraturan Pemerintah UU No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terdapat pengertian Terorisme sebagai berikut:
Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ncaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.


Dalam penjelasan UU PP No. 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris bahwa pengertian pasal 6 dan 7 sebagai berikut:
Pasal 6, Yang dimaksud dengan “kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup” adalah tercemarnya atau rusaknya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. Termasuk merusak atau menghancurkan adalah dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun ke dalam tanah, udara, atau air permukaan yang membahayakan terhadap orang atau barang.
Pasal 7, Yang dimaksud dengan “kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup” lihat penjelasan Pasal 6.

B. Pelaku.

Bahwa pada ketentuan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 15 tahun 2003 diidentifikasi tentang para pelaku yang secara umum dimungkinkan melakukan kejahatan, untuk para pelaku dapat tersebut dibawah ini:

a.1. Setiap orang.
Setiap orang yang dimaksud adalah individu baik itu warga Negara atau bukan warga Negara. Sendirian atau secara beramai-ramai dalam jumlah individu yang lebih banyak.

a.2. Koorporasi.
Koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.yang terlibat dalam kejahatan.


C. Sasaran Pelaku/Motif

Antara dua bentuk kejahatan ini sasaran berbeda, Pada kejahatan korupsi lebih kepada pencurian uang Negara yang membiayai pembangunan, pendapatan Negara serta dana operasional penyelenggaraan Negara. Kerugian akibat kejahatan korupsi lebih kepada tidak tercapainya pembangunan serta tidak berfungsinya kerja-kerja Negara dalam pelayanan dan mengurus masyarakat sebagai warga Negara, prinsifnya tidak terpenuhinya hak dan kewajiban Negara kepada rakyatnya diakibatkan ketidak tersediaan uang dalam menjalankan organisasi negara.

Dan Kejahatan Terorisme sasarannya kepada pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan, kejahatan terorisme lebih kepada mendesak dan bersikapnya pemerintah terhadap sesuatu hal, prinsifnya meminta perhatian/diperhatikan secara serius pemerintah terhadap tujuan mereka agar bersikap dan berubah sesuai dengan kemauan mereka para teroris, sasaran mereka adalah tempat-tempat yang menjadi daya tarik atau perhatian pemerintah dan masyrakat akan keberadaan dan tuntutan mereka, sebagai contoh Fasilitas umum, Fasilitas pemerintah, fasilitas pemerintah Negara asing,



D. Kerugian
Kenyataan akibat dua kejahatan ini sama-sama merugikan Negara dan masyarakat, bayangankan semua aktivitas dua kejahatan ternyata meyebabkan kerugian yang sangat parah baik secara fisik dan fsikologis, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terhambat. Namun akibat langsung dari dua kejahatan ini sangat berbeda, dianataranya sebagai berikut;
1. Korupsi, Kejahatan korupsi berakibat pada tidak berjalannya fungsi-fungsi penyelenggaraan Negara yang berujung pada kelemahan suatu Negara yang berakibat pada perpecahan, terjajah suatu bangsa dan hilangnya harkat serta martabat suatu negeri yang merdeka.

2. Terorisme, Kejahatan yang berakibat langsung kepada masyarakat secara langsung yang menjadi korban, seperti kematian, kerusakkan, perasaan was-was merasa tak aman.


E. Tindakan Hukum.

Polemik hukuman terhadap dua kejahatan ini sungguh sangat berbeda, dimulai dari proses penanganan baik penyelidikan, penyidikan dan Vonis hakim jauh sekali dari harapan khususnya dikaitkan dengan kejahatan Korupsi.
Banyak Vonis kejahatan korupsi yang nyatanya mampu merusak sistim dan terjajahnya suatu Negara akibat prilaku tersebut hanya mendapatkan vonis minimal 1 tahun dan maksimalnya 15 tahun, sedangkan kejahatan teroris selama ini yang benar –benar melakukannya mendapat hukuman mati.
Menurut hemat saya, perlakuan atas kedua kejahatan korupsi dan teroris haruslah sama, Kedua kejahatan ini sebuah kejahatan yang terampunkan, mungkin sebuah kejahatan paling atas atau Dosa nomor 1 di kehidupan berbangsa dan bernegara, semoga saja kita memperlakukan kedua kejahatan sama di depan Hukum dan Moral bangsa ini. Amin.



Pontianak. 23 September 2010
“Kontak Rakyat Borneo”
Tertanda

Firanda
(Kord. Hukum dan Monitoring Peradilan)

Perjamuan Ilmu

1. Ramah Tamah
Pada hari raya Idul Fitri aku berkenjung pada seorang sahabat dirumahnya, Sahabat ini salah seorang yang mempunyai pemahaman Politik, Hukum Dan agama yang cukup luas, bahkan pernah terjun dalam pertarungan politik yang sesungguhnya.
Berkendaraan Sepeda Motor Bebek berjenis Honda Astrea Prima yang buntut ini, Aku melaju kerumah seorang sahabat dari banyak sahabat yang kutemui di perjalanan hidup sekarang, Biasa dengan keramahan, senyuman dan tawa menyambut kita dirumahnya, Berpakaian rapi, kue dimeja dan segelas kopi dihidangankan untuk disantap dengan rasa nikmat serta penuh keakraban.
Saat duduk diruang tamu, kita ditemani 2 anaka perempuannya yang masih kecil, berkisaran 4 sampai 8 tahunan, biasa anak selalu ingin tahu tamu ayahnya atau pengen diajak bersama dalam perbincangan.
Basa-basi antara sahabat, pembukaan pembicaraan mengenai kehidupan, kesehatan dan lebaran kemana saja selama ini beraksi dirumah-rumah yang di tamu, Untunglah sahabatku tak bertanya soal perempuan, Ini akan membunuh aku, Soal sulit untuk menjawab atau berdalih dengan seribu alasan atau menampakkan keyakinan bahwa aku telah memiliki tautan hati, Selamat…..Suasana sebentar tersenyum dan terawa…senangnya hari raya.


2. Perbincangan.

Sebagai sesama pecinta ilmu, perbincangan terus pada hal-hal yang ringan menuju muatan isi yang cukup berat, namanya juga berbagi ilmu dan pengalaman, cerita tentang negeri ini dan daerah kami Kalimantan barat.
Pemahamannya, sekarang diperlukan orang yang jujur,berani dan tegas dengan bahasa yang elegan, kesantunan harus ditunjukkan dengan sikap berani, harga diri dan kemantapan berdiplomasi, sebab zaman membutuhkan orang-orang cepat, tegas serta memposisikan diri pada sebuah kebenaran tanpa terintervensi oleh kepentingan yang jahat .
Ditambahkannya, kemantapan sikap berdiplomasi harus menguraikan logika yang runut sesuai data, fakta dan pengalaman impiris yang telah dilalui, sehingga ucapan merupakan hasil femikiran, hal ini mampu memberikan pemahaman serta pengertian kepada pihak-pihak yang layak terhadap pemaparan kita.
Pesannya, Kebenaran adalah mutlak, strategi politik harus dimainkan, disesuaikan dan ditempat yang tepat, kesemua rencana harus sinergi serta simultan dalam rangka mencapai tujuan yang hakiki, dan semua merupakan hasil pengalaman didapat dari insting cerdas dari individu.
Akhirnya kesemua pengalaman menjadi ilmu yang bermamfaat tergantung yang membawanya, apakah berpihak kepada yang durjana atau berpihak kepada kebaikan yang membawa kemaslahatan masyarakat dengan bersendikan kebenaran yang diyakini.


3. Mengetes Pemahaman.
Saatnya berpamitan, mengakhiri lebaran dirumah sahabat, berjanjian pergi berdua dengan lain motor, bersalaman kepada Ibunya, Istrinya dan anaknya, kami keluar rumah penuh keberkahan hari raya,
Dari rumahnya berkendaraan beriringan sambil ngobrol sedikit, diantara lalu lalang kendaraan, mobil dan pejalan kaki disiang yang panas.
Sampailah disebuah jembatan, diapun berkata kepada ku.:

Sahabat : “ Pilih jalan yang mana nih yang harus kita tempuh kendaraan kita, Sebelah kiri jalannya kecil tapi lancar dan akan mempercepat kendaraan sampai di tujuan, Namun jalan kecil itu milik pejalan kaki..? atau dijalan biasa yang dilalui kendaraan bermotor dan mobil yang sudah lazim namun lambat kita sampai ditujuan” katanya.
Aku “ Jalan yang biasa aja Bos” Jawabku. Aku pilih jalan yang biasa dilalui oleh kendaraan motor dan mobil walau kelihatan lambat dibandingkan jalan yang biasa dilalui pejalan kaki.

Kulihat wajahnya seperti biasa, tak ada roman apa-apa, akan sulit aku mendapatkan jawaban dari pilihan yang telah diajukan,laju kendaraan kami memang lambat merngkat jembatan yang dipenuhi seliwuran kendaraan.
Berpisahlah kendaraan kami menuju maskas masing-masing menemui kawan satu profesi dan satu geng, melanjutkan silaturahmi hari raya, tentu akan banyak cerita yang menyenangkan dari pengalaman berlebaran.


4. Merenung Kebijaksanaan.
Dalam perenunganku terhadap pilihan jalan yang diajukan aku berfikir keras apakah benar dan salah sebuah ujian pilihan ini kurasa sebagai bagian konsekwensi pembicaraan tadi rumah sahabat, melihat kemampuan logika, keberanian dan sikap yang tepat pada suatu pilihan yang didasari oleh logika yang benar serta dapat di pertanggung jawabkan.
Pilihanku melalui jalan yang lazim dilalui kendaraan sangatlah beralasan berdasarkan keyakinan sendiri, ini didasarkan beberapa alasan;
a. Bahwa tujuan kami sebenarnya tidaklah terlalu mendesak dan dibatasi oleh waktu, cepat atau lambat tidak mendapatkan complain, seperti kegiatan rapat, seminar atau diskusi yang diakibatkan oleh janji. jadi lambatnya kendaraan tak ada pengaruhnya dengan laju kendaraan.
b. Bahwa apabila kendaraan melalui jalan pejalan kaki tentu mengganggu kenyaman saudara kita yang yang bernasib tidak sama dengan kita yang berkendaraan, Tidaklah logis menurutku demi kepentingan pribadi kita harus menggangu kenyamanan saudara kita yang bernasib sebagai pejalan kaki, maka pilihannya adalah jalan yang lazim saja, Terkecuali untuk kepentingan masyarakat luas atau keadaan genting/mendesak maka jalan ini yang akan ditempuh, sangat hati-hati berkendaraan tanpa menyinggung perasaan dan kenyamanan si pejalan kaki.


5. Kudapat Pemahaman
Pada akhirnya kusadari tentang pilihan dan konsekwensi memahami situasi dengan tindakkan yang cepat serta akurat, ini pengalaman dari seorang sahabat tentang logika yang harus diterjemahkan dalam tindakkan.
Hari raya penuh hikmah, jamuan ilmu pengetahuan menjadi suguhan selain makanan yang tersaji di atas meja bertempatkan beberapa toples yang sudah sisa setengah, tentu ini menandakan banyak tamu yang telah berkunjung.
Sahabat terimakasih atas ilmu yang tersaji dalam persajian dihari raya idul fitri, semoga kita mendapatkan keberkahan yang tak terduga-duga, menjalani hidup penuh cahaya kebijaksaanaan.amin.

Untuk SahabatKu

Pontianak, 24 September 2010
Tertanda

Firanda.

Senin, 06 September 2010

Tata Ruang Dan Problema ( Study Kasus UU No.26 Tahun 2007 )

Tata Ruang Dan Problema
( Study Kasus UU No.26 Tahun 2007 )

A. Pengertian .

A.I. Pengertian Tata Ruang.
Dalam ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, dijelaskan pengertian tata ruang dan ruang bahasan berhubungan dengan persoalan tata Ruang presefsi undang-undang, Pada BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam uu ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

A. 2. Wilayah Tata Ruang.
Ketentuan UU ini Mengatur tentang tata ruang, dalam ketentuan ini wialayah tata ruang yang dimaksud sebagai berikut pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat :
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Bahwa wilayah yang mendasari dibentuknya tata ruang termasuk yang tercantum di atas dari ayat 17 sampai 31. Maka ini menjadi objek tata ruang terregalisir dan dikaui secara hukum, maka penyimpangan objek tersebut akan terbantahkan sampai ada ketntuan lain atau ketentuan teknis yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang mengajukan tata ruang.

A. 3. Pihak Yang Mengajukan Tata Ruang dan Tugas

Pengajuan wilayah tata Ruang diberikah hak oleh uu kepada pihak –pihak berdasarkan ketetntuan UU No. 26 tahun 2007 pada Bab 1. Ketentuan Umum, pasal 1 ayat berikut:

33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.


Upaya pelaksanaan tugas penentuan tata ruang baik itu izin, penunjukkan dan realisasi tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka wewenang tersebut diserahkan kepada otoritas pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Persetujuan tata ruang yang diajukan oleh perseorangan, koorporasi dan pemerintah harus ada penetapan dari Menteri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan uu no 26 tahun 2007 tersebut yang terdapat pada pasal Pasal 18 Ayat (1) Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. (2) Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur. (3) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.



B. Masalah Tata Ruang

Kenyataan uu no 26 thun 2007 tentang tata ruang selama ini tak mampu terealisir dilapangan sesuai dengan maksud dan tujuan keberaan uu, faktanya kepentingan ekonomi dengan di dorong oleh kekuasaaan telah mengorbankan lingkungan dan ruang public. sehingga keberadaan uu tak mampu menyelematkan lingkungan hidup dan ruang public dari ancaman kemusnahan serta ketersediaan ruang public ditengah ketidak konsistenan aparatur pemerintah.
Selama ini penunjukkan tata ruang oleh pemerintah baik itu pemerintah daerah(Kabupaten/kota dan Provinsi) dan Pemerintah pusat bersifat rahasia dalam penunjukkannya tanpa harus tersosialisasikan tata ruang tersebut kepada masyarakat, namun selama ini terjadi adalah setelah keputusan tersebut melalui penetapan penunjukkan oleh menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Penjabat pimpinan daerah barulah hal tersebut diumumkan kepada masyarakat setempat
Ketidak tranfaransi penunjukkan wilayah tata rung oleh pemerintah kepada masyarkat terutama berakibat pada masyarakat yang tanah dan usaha mereka berada dikawasan penunjukkan tata ruang yang digunakan pada sector ekonomi, seperti pembangunan perkebunan sawit akan menimbulkan komplik di masyarakat, Komplik yang terjadi berjalan sangat lama.

Penetapan atau penunjukkan Tata Ruang Daerah yang dilakukan oleh menteri dan kepala daerah melalui keputusan menteri akan menjadi masalah untuk dilakukan perubahan jika terjadi kesalahan terhadap wilayah yang ditunjuk ternyata bersinggungan dengan tanah masyarakat atau overley dari wialayah yang ada, Perubahan terhadap penetapan oleh menteri sangat jarang terjadi, kebanyakan persoalan perubahan terjadi dilapangan tanpa merubah dasar hukum tata ruang, Inflikasinya penetapan tanpa perubahan akan menimbulkan masalah Tata Rauang dikemudian hari.

Peran serta masyarakat dalam penentuan Tata Ruang suatu wilayah ternyata tidak dilibatkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Verifikasi lapangan ternyata banyak yang menyimpang atau tidak sesuai fakta lapangan, suatu keprihatinan kita terhadap objek wilayah tata ruang dimana keputusannya sangat merugikan masyarakat, Inipun tidak lepas dari sangat sulitnya pembuatan Sertifikat tanah dan mahalnya proses pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.



C. Indentifikasi Masalah Tata Ruang,

Persoalan Tata ruang di Kalimantan barat ternyata berdampak pada proses hukum pidana terhadap warga masyarakat, Bayangkan saja ketika masyarakat melakukan penolakkan terhadap Tata Ruang Kalimantan barat , penolakkannya terjadi akibat penunjukkan Tata Ruang Kalbar mengenai lahan pertambakkan masyarakat, akhirnya kasusnya berujung pada kegiatan illegal oleh masyaraakat disebabkan dasar pertimbangan Hukum penetapan menteri tentang tata ruang Kalbar,

C.1. Kasus

Merasa Dirugikan, Warga Dabung Lapor Komnas HAM (Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Manggrove di Kubu Raya)
Perwakilan warga Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya melapor ke Komisi Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Sabtu (18/7). Laporan ini terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi tambak yang sekarang sedang ditangani oleh Polda Kalbar. Warga Dabung melapor karena merasa dirugikan hak-haknya. “Harus dipisahkan antara tambak milik pengusaha atau pejabat dengan tambak milik warga. Lokasinya berbeda. Warga sudah ratusan tahun tinggal di sana dan mereka sudah punya tambak sendiri sebelum Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Lindung diterbitkan,” kata Antoni, juru bicara warga. Menyikapi laporan ini, Komnas HAM Kalbar telah membentuk tim khusus. Bahkan, pada awal Agustus, Komnas HAM Pusat dijadwalkan untuk turun ke lapangan. Di samping melapor ke Komnas HAM, untuk membela hak-haknya, perwakilan warga Desa Dabung juga telah bergabung ke dalam sebuah tim dengan beberapa LSM, mahasiswa, kampus, lembaga bantuan hukum dan beberapa pihak lainnya.

Seperti yang telah diberitakan, Polda Kalbar menetapkan 51 tersangka kasus alih fungsi hutan lindung mangrove Desa Dabong, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam pekan ini. Dua di antara tersangka tersebut adalah pejabat atau orang yang cukup dikenal di Kalbar dan selebihnya adalah warga biasa. Mereka dianggap mengelola tambak di dalam kawasan lindung hutan mangrove. Berdasarkan kronologis yang disusun oleh tim advokasi warga, Desa Dabung sudah ada sejak tahun 1791 di mana saat itu berdiri Kerajaan Kubu. Masyarakat Kubu sendiri sudah beberapa generasi mendiami Desa Dabung. Secara turun-temurun masyarakat sudah lama memanfaatkan sumber daya di sana. Warga juga mengantongi surat kepemilikan tanah tahun 1937 yang dikeluarkan oleh Kerajaan Kubu Nomor: 36 (sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kerajaan Kubu).

Tahun 1981-1982, wilayah itu dimasuki HPH CV Agung Permai dan CV Hasil Rimba. Kedua perusahaan ini menebang areal hutan bakau yang ada di sekitar desa Dabung. Tahun 1982, HPH CV Agung Permai meninggalkan lahan tersebut tanpa melakukan penanaman kembali/reboisasi. Lahan bekas perusahaan ini dibiarkan kosong begitu saja. Tahun 1982-1991, tidak ada kegiatan di lokasi itu dan hanya sedikit mangrove yang tumbuh kembali secara alami. Tahun 1991-1994, sebanyak 40 warga mulai membuat tambak dengan luas 300 Ha. Tambak ini dibuat secara gotong royong. Warga pun “patungan” menyewa ekskavator dan membayar dengan cara cicilan. Jenis ikan yang ditambak yaitu bandeng dan udang windu yang dipanen 3 kali dalam 1 setahun. Baru pada tahun Tahun 2000, keluar SK Menteri Kehutanan no 259/KPTS-II/2000 tentang penetapan Desa Dabung termasuk Kawasan Hutan Lindung.

Penetapan kawasan lindung itu dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat. Dinas Kehutanan tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat bahwa daerah tersebut termasuk kawasan lindung, termasuk muspika. Pihak kecamatan juga tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan menjadi kawasaan lindung. Tahun 2003, Gubernur Usman Jafar melakukan panen raya bersama Bupati Pontianak Agus Salim beserta Muspida Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Pontianak di tambak ini. Bahkan masyarakat mendapat penghargaan dari gubernur sebagai tambak percontohan.

Pada tahun 2004-2007, warga menempuh proses perizinan usaha budidaya di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pontianak. Tetapi sejak tahun 1998 sampai 2008, para penambak sudah membayar pajak sebesar 1,5% kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pontianak. Menurut Antoni, tim turun tanpa konfirmasi kepada warga Desa Dabung, Juli 2008 yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kubu Raya, polsek, koramil dan aparat kecamatan untuk melakukan pengecekan. Kemudian, turun lagi tim kedua pada Maret 2009 yang terdiri dari jajaran Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kubu Raya yang berjumlah 15 orang selama 3 hari. Petugas melakukan wawancara dengan masyarakat dan mengukur daerah yang dianggap tambak.

Lalu pada Maret 2009, 58 warga dipanggil polda untuk dijadikan saksi tersangka. Pertama diperiksa sebanyak 10 orang di Polda Kalbar, selanjutnya tim Polda datang langsung ke desa Dabung untuk melakukan pemeriksaan. Pada April 2009, 58 warga dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengerjakan, memanfaatkan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat(2) UU RI No. 41 tahun 1999. Saat itu warga tanpa didampingi pengacara dan sebagian warga diminta keterangannya di Desa Dabung, karena tidak mempunyai ongkos untuk ke Kota Pontianak.

Pada akhir April 2009, tujuh perwakilan warga melakukan negosiasi dengan Dinas Kehutanan Kubu Raya yang ditemui Kepala Dinas Kehutanan dan Golda Purba, Staf Hukum Dinas Kehutanan Kubu Raya. Warga mempertanyakan apakah benar Dinas Kehutanan Kabupaten Kubu Raya yang melaporkan kasus ini dan mengapa sebelum melapor Dinas Kehutanan Kubu Raya tidak datang untuk mengingatkan warga bahwa lahan yang digarap adalah kawasan hutan lindung. “Saat itu awalnya Kepala Dinas Kehutanan KKR tidak mengakui bahwa Dinas Kehutanan KKR yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah ada pertengkaran akhirnya dia mengakui bahwa Dinas Kehutanan Kubu Raya-lah yang melaporkan kasus ini ke pemprov dan polri,” ujarnya. Warga tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan mengapa sebelum melapor pihak dinas tidak mengingatkan warga Desa Dabung terlebih dahulu.

Perwakilan warga sudah pernah mengadakan pertemuan dengan bupati, Dinas Kehutanan, perwakilan polda, muspika dan Dinas Perikanan Kabupaten Pontianak, 2 Mei 2008. Dalam pertemuan itu, bupati menyarankan supaya proses penyidikan tetap dilakukan dan warga boleh melakukan aktivitas di tambaknya masing-masing. Sementara Sadik Aziz sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kubu Raya, mengatakan kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan, warga akan dipindahkan dari Desa Dabung dan akan disiapkan anggarannya. Dengan pernyataan ini, warga menjadi was-was karena mereka sudah turun temurun tinggal di Desa Dabung.Sejak itu sampai sekarang, warga tidak bisa melakukan aktivitas di tambak karena tambaknya mengalami pendangkalan dan kandungan amoniaknya terlalu tinggi sehingga bibit ikan atau udang yang ditebar akan cepat mati. Selama dijadikan tersangka, warga tidak memiliki penghasilan. Masyarakat was-was karena ditetapkannya sebagai tersangka. (*)
(Sumber : www.pontianakpost.com)

C.2. Analisis Kasus

C.2.a. Kasus Masyarakat Dabung.

Kasus Desa dabung kabupaten Kubu raya telah menjadi contoh tentang Tata ruang kalbar berdimensi komplik dimasyarakat, khususnya para penambak, penggarabkan lahan yang telah lama dilakukan ternyata keluar keputusan menteri tentang penunjukkan lahan lindung diwilayah pertambakkan masyarakat, hingga proses yang terjadi masyarakat jadi korban dari Tata Ruang Kalimantan barat.

Kenyataan proses penetapan tidak disosialisasikan serta verifikasi ternyata berdampak pada cacatnya keputusan penunjukkan lahan lindung bagi suatu wilayah.sebab hasil fakta lapangan lahan yang ditetapkan terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang berlangsung lama serta menjadi tempat pekerjaan yang menghasilkan.

Kondisi ini tak mampu juga merubah keputusan menteri tentang penetapan tata Ruang, persfektif hukum jelas salah tidak sesuai kondisi yang ada, tak ada upaya memperbiki keputusan penunjukkan lahan lindung malah Kenyataan aparat lamban dan kurang proaktif terhadap kasus masyarakat .

C.2.b. Kasus Kawasan Lindung Kec. Matan Hilir Selatan, Di Desa Pematang Gadong, Desa Sei Besar dan Desa Sei Pelang.

Pengajuan Kawasan Hutan lindung di kawasan hutan di kecamatan Matan Hilir selatan sampai sekarang belum di tanggapi oleh pemerintah daerah, kabupaten Ketapang, padahal dikawasan tersebut terdapat orang hutan, bekantan dan buaya, belum lagi masih banyak jenis hewan, burung dan tanaman yang dilindungi.

Proses pengajuan sebagaimana disyaratkan telah dilakukan baik pemetaan, persetujuan masyarakat, pelporan keinstansi terkait, namun kenyataan belum juga diproses dan ditetapkan menjadi wilayah lindung bagi hutan dan hewan serta tumbuhan.

Respon pemerintah daerah terhadap kesungguhan masyarakat dalam pembentukkan tata Ruang lindung tidak sunguh-sungguh. Ini menjadi kendala bagi upaya pembentukkan kawasan lindung, baik itu permohonan masyarakat, koorperasi dan pemerintah desa.


D. Peluang dan Tantangan Tata Ruang

D.1. Peluang

Upaya penetatapan Tata Ruang lindung ditengah masyarakat sekarang telah diakomodasi oleh UU no 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, dalam ketentuan ini djelaskan hak masyarakat dan prosudur yang harus dilakukan untuk pengajuan kawasan lindung.
Masyarakat sekarang sudah semakin cerdas dan peralatan untuk memenuhi persyaratan pengajuan penetapan kawasan lindung sudah tidak terlalu sulit lagi, baik pemetaan, analisis analisis social dan budaya.

Dukungan para pihak terhadap proses penetapan kawasan lindung sesuai dengan tata ruang sudah mampu membangun keasadaran akan kebutuhan ruang hijau dan ruang public bagi masyarakat dan hewanserta tumbuhan yang dilindungi.


D.2. Tantangan.

Kondisi sekarang tantangan Tata Ruang Hijau atau lindung selama ini dapat dilihat 2 aspek yang sangat mendasar bagi pihak-pihak yang mengajukan Ruang hijau tersebut.

1. Kemauan Aparatur Pemerintah.
UU no 26 tahun 2007 tentang tata Ruang sangat jelas menunjuk pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Tata Ruang, Disebabkan oleh persaingan antara kepentingan ruang hijau dan kepentingan ekonomi yang menyebabkan tarik menarik kepentingan, dalam kondisi pemerintah yang korupsi telah menyebabkan tersingkirnya ruang hijau oleh aspek ekonomi.



2. Birokasi yang Panjang.
Dalam pengajuan permohonan tata Ruang Hijau oleh masyarakat ternyata harus menempuh proses birokrasi yang panjang dan lama untuk pengusurusan tersebut. Kendala birokrasi seharus sudah harus di hapus, Hambatan birokrasi sudah harus dibenahi supaya proses pengajuan terhadap tata ruang hijau terlaksana sesuai jadwal dan meningkatkan keasadaran masyarakat atas pentingnya ruang hijau tersebut.


Pontianak, 7 September 2010
Tertanda


Firanda
(Kontak Rakyat Borneo)