Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Agustus 2010

Pernyataan Sikap "Kekerasan Terhadap Aktivis ICW"

Pernyataan Sikap "Kekerasan Terhadap Aktivis ICW"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 09 Juli 2010 jam 14:21
Bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan peradilan, Jadi Negara Indonesia pada hakekatnya menjunjung hukum dan keadilan, Segala perbuatan harus dapat di pertanggungjwabkan dan mendapatkan keadilan yang seadil - adilnya, kekerasan dikatagorikan perbuatan pidana harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan pelakunya harus dikenakan sanksi hukuman.

Kami Kontak Rakyat Borneo Kalimantan Barat mengutuk dengan keras serta meminta kepada Presiden dan aparat penegak hukum menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi terhadap Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satriya Langkun dimana dilakukan orang yang tidak dikenal di Jakarta.

Kekerasan terhadap tama(ICW) sebagai bukti begitu kuatnya mafia kasus dan koruptor menghalangi dan mengintimidasi masyarakat terhadap upaya pengungkapan praktek korupsi di Indonesia terutama yang berhubungan dengan kerugian Negara, praktek –praktek intimidasi berupa ancaman, penganiayaan dan penghilangan nyawa ternyata menjadi senjata bagi mereka dalam membungkam proses-proses penegakkan hukum terhadap kejahatan tindak pidana Korupsi.

Mengingatkan kembali bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi kewajiban masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang No. No 31 Tahun 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, BAB V , PERAN SERTA MASYARAKAT, Pasal 41 ayat :
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; C. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;

e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi; 4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya; 5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kekerasan terhadap Tama (ICW) serta kepada siapapun sangat kita tentang bersama, bentuk kekerasan dengan segala cara merupakan teror terhadap undang-undang, merusak kehidupan berdemokrasi, ancaman stabilitas keamanan , penghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat, Kita semua mengutuk dengan keras serta pengusutan yang lebih cermat agar terungkap fakta dan motif kekerasan yang menimpa Tama.

Kontak Rakyat Borneo Kalimantan barat mengajak seluruh masyarakat mendesak Pemerintah untuk sungguh –sungguh melakukan upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi di seluruh Indonesia, baik menggunakan sarana politik dan hukum, Harapan bersama rakyat bangsa ini terbebaskan dari praktek-pratek korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa.

Pontianak, 8 Juli 2010.
Kontak Rakyat Borneo Kalimantan Barat.

Firanda.
(Koord. Hukum dan Monitoring Peradilan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar