Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Sabtu, 07 Agustus 2010

"Penyidik PPNS dimana berada"

“Penyidik PPNS dimana berada”

Pemerintah sebagai lembaga Exsekutif yang menjalankan setiap perundang-undangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdaftar dalam lembaran Negara di secretariat Negara yang telah ditetapkan oleh DPRD menjadi undang-undang. Kemudian pemerintah beserta jajarannya baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Ketentuan berlaku undang tersebut tercantum sesuai dengan tangal,bulan tahun pelaksanaan UU tersebut di undangkan.

Setelah UU tersebut berlaku bukan hanya warga Negara sudah diakui mengetahui tentang UU yang berlaku tersebut, namun setelah diteliti pemerintah lebih parah lagi, ternyata pemerintah belum mampu melaksanakan ketentuan UU berhubungan kesiapan perangkat penyidik . Dalam ketentuan Bab penyidik selalu di tampilkan Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya uu .

Ujung tombak penegakkan hukum terletak pada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak ketentuan UU yang telah terbit diupayakan adanya penyidik. Hampir semua ketentuan UU yang khusus ketentuan pada Bab penyidik tidak mampu disiapkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan intansi penerima amanat tersebut, maka tidak heran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berakhir sebagai pemadam kebakaran terhadap tindak kejahatan pelanggaran ketentuan pidana dari UU tersebut.
Padahal peran penyidikkan dianataranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana ; melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana, memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana, menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan, dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha,alat bukti; mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana .

Dari hasil riset yang dilakukan terhadap beberapa UU yang telah diundangkan terdapat bab tentang ketentuan penyidik dan belum tersedianya PENYIDIK diintansi pemerintah Kalimantan barat yang di maksud UU, diantaranya yang kami temukan dilapangan diantaranya sebagai berikut:

1. Dinas Pertambangan, UU no 4 tahun 2009, Tentang Petambangan Mineral dan Baubara,BAB XXI PENYIDIKAN Pasal 149 (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dinas kehutanan dan perkebunan, UU No. 18 tahun 2004, tentang Perkebunan , PENYIDIKAN ,Pasal 45 ayat: (1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.


3. Kesehatan, UU N0 36 Tahun 2009 TENTANG KESEHATAN, PENYIDIKAN Pasal 189 (1) Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.

4. UU Kehutanan, UU no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bab. PENYIDIKAN Pasal 77 ayat: (1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

5. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BAB XIV PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN Bagian Kesatu Penyidikan Pasal 94 ayat: (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Sangat wajar jika selama ini penegakkan hukum tidak dapat dilaksanakan dengan baik, penomena kekacauan “Penegakkan Hukum”, ternyata persoalan moralitas aparat dan ketidak siapan implemetasi UU terutama perangkat hukum berupa penyidik, penuntut umum jelas bagian kekacauam hukum , social dan ketertiban masyarakat secara luas akan terganggu..
Berpijak dengan tidak adanya PENYIDIK di intansi yang menerima /pengemban UU tersebut, sewajarnyalah pemerintah telah mempersiapkan individu calon penyidik dari intansi, melakukan pelatihan dan pendidikan formal calon-calon penyidik yang dipergunakan pada intansi terkait khususnya wilayah yang tidak mempunyai penyidik dari pegawai negeri sipil.

Semoga pemerintah dapat memperbaiki kealfaan terhadap kewajiban UU yang telah diberlakukan Khususnya kesiapan terhadap Penyidik dari Pegawai Negeri Sipil ini, harapan kita bersama tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dan kekuasaan dalam proses penegakkan hukum, maka akan banyak kasus dapat terselesaikan dengan baik segala bentuk tindak pidana yang merugikan Negara, pemerintah dan rakyat Indonesia.

Pontianak, 28 Juli 2010.
Kontak Rakyat Borneo
Firanda
(Koord, Hukum dan Monitoring Peradilan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar