Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Sabtu, 07 November 2009

2 TKI Asal Kalbar Dibunuh, Polisi Malaysia Bilang Jatuh dari Mobil

2 TKI Asal Kalbar Dibunuh, Polisi Malaysia Bilang Jatuh dari Mobil

Aceng Mukaram - detikNews

Pontianak - Yohanes Supomo (35) dan mertuanya Asang, warga Desa Wana Bhakti Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tewas dianiaya preman di Malaysia. Jenazah keduanya masih berada di RS negeri jiran tersebut.

Menurut keluarga korban, Yuswardi, naas itu dialami Yohanes dan Asang saat bekerja di kebun milik majikan keduanya di wilayah Miri, Simpang Bekam, Malaysia. Tiba-tiba saja keduanya dihampiri sejumlah orang dan langsung dianiaya hingga tewas.

"Saya dapat info itu dari Sinkung, teman anak saya yang berhasil kabur," kata Yuswardi, kepala desa Wana Bhakti yang juga ayah Yohanes, Kamis (5/11/2009).

Jatuh dari Mobil

Namun informasi berbeda disampaikan aparat kepolisian Malaysia. Menurut mereka, Yohanes dan Asang tewas karena terjatuh dari mobil saat berangkat ke kebun.

"Katanya istrinya Yohanes, dia dikabarkan oleh polisi Malaysia suaminya jatuh dari mobil saat menuju kebun," ujar Yuswardi.

Tidak hanya itu, saat jenazah korban berada di RS, polisi juga melakukan penjagaan dengan ketat. Selain keluarga dekat, dilarang melihat kondisi mayat kedua korban.

Menurut Yuswardi, anak tertuanya itu bukan baru kali ini bekerja di Malaysia. Yohanes sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Miri. Terakhir korban masuk Sabtu (24/10/2009) yang lalu.

Kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sintang dan Kementerian Dalam Negeri maupun konsulat di Malaysia. Keluarga berharap bisa segera membawa pulang jenazah kedua korban.

"Tapi untuk proses pemulangan jenazah kami tidak tahu harus bagaimana. Mungkin kami akan minta bantuan ke Konsulat maupun Gubernur Kalbar," ujar Yuswardi.(detik.com)

(djo/djo)

Antasari: Testimoni dan Pelaporan Bukan Inisiatif Saya

Jakarta - Antasari Azhar sudah membeberkan kesaksiannya kepada Tim 8 terkait kasus pemidanaan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam keterangannya, Antasari mengatakan bahwa testimoni dan pelaporan yang dijadikan dasar oleh polisi bukanlah inisiatif dirinya.

Demikian penjelasan kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, seusai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2009). Menurut Ari, Antasari sudah menjelaskan dari kasus itu berawal hingga pembuatan testimoni dan laporan.

Menurut Ari, testimoni Antasari berawal dari 11 Juni saat penyidik Polda Metro Jaya menyita laptop Antasari. Penyidik saat itu menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, materi bergeser pada tudingan pemberian uang kepada para pimpinan KPK oleh Anggoro Widjojo. Di laptop itu, terdapat rekaman pembicaraan saat Antasari bertemu Anggoro di Singapura. Pembicaraan itu, salah satunya terkait tudingan pemberian uang kepada pimpinan KPK terkait kasus PT Masaro.

Lantas, pada 16 Juni, Antasari membuat testimoni atas permintaan penyidik. "Saat itu penyidik menanyakan itu rekaman apa. Lantas, Antasari diminta penyidik membuat testimoni terkait rekaman itu. Lantas testimoni itu diserahkan ke penyidik," jelas Ari mengutip keterangan Antasari.

Seminggu kemudian, kata Ari, penyidik mendatangi Antasari Azhar. "Penyidik datang meminta agar Pak Antasari membuat laporan untuk kelengkapan administrasi," jelas dia. Namun, saat itu Antasari sempat menolak permintaan Polri. "Ini kan perkara delik biasa, mengapa saya harus membuat laporan," tanya Antasari saat itu. Namun oleh penyidik dijawab, "Ini hanya administrasi saja, karena laptop dari bapak."

Karena beralasan hanya administrasi, Antasari yang memang berstatus tahanan pun tidak menaruh curiga apa pun. "Pak Antasari tidak berprasangka apa-apa, lantas tanda tangan saja," jelas Ari.

Kesaksian Antasari ini tentu berbeda dengan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menegaskan tidak ada inisiatif penyidik Polri meminta Antasari membuat testimoni dan pelaporan. Menurut Kapolri, Antasari membuat testimoni tanpa ada desakan dari penyidik. Testimoni dan pelaporan Antasari ini menjadi dasar penting bagi penyidik Polri untuk menyidik Bibit dan Chandra.

Lantas bagaimana sikap Antasari setelah mengetahui bahwa testimoni dan pelaporannya dijadikan dasar penting untuk kasus Bibit dan Chandra. "Bila memang ada bukti kuat, polisi silakan menindaklanjuti. Tapi, kalau memang tidak, ya gak bisa dong," kata Antasari seperti ditirukan Ari.

Bertemu Anggoro di Singapura

Di depan Tim 8, Antasari juga menjelaskan mengenai kepergiannya ke Singapura menemui Anggoro. Kepergian Antasari itu hanyalah untuk mencari data dan bukti mengenai informasi sebelumnya dari Ari Muladi dan Eddy Soemarsono bahwa ada pemberian uang kepada pimpinan KPK dari Anggoro. Pemberian uang itu untuk memuluskan kasus Masaro.

"Pak Antasari tidak percaya. Karena itu, dia pun menindaklanjuti laporan itu dan kemudian ke Singapura. Saat bertemu Anggoro, Pak Antasari pun merekam pembicaraan itu. Rekaman itu lalu diperdengarkan kepada Haryono Umar (wakil ketua KPK) setelah pulang ke Indonesia," kata Ari.

Antasari sebelumnya mendapat laporan dari Ari Muladi saat bertemu di Malang. Saat itu, Ari Muladi bercerita bahwa dirinya secara langsung menyerahkan uang miliaran rupiah itu kepada para pimpinan KPK. "Pak Ari Muladi saat itu tidak membawa bukti. Hanya cerita telah menyerahkan uang, berikut jumlah dan tempatnya di mana," ujar Ari Amir.

Tapi, sekali lagi, Ari Muladi tidak membeberkan bukti penyerahan uang itu. Karena tidak percaya dengan informasi itu, Antasari pun mencoba menelusurinya untuk mencari kebenaran. "Salah satunya dengan menemui Anggoro ke Singapura. Pak Antasari juga ingin mencari data-data lain, namun keburu ditahan oleh polisi," jelas Ari.

Saat ditanya apakah Antasari akhirnya menerima uang dari Anggoro, Ari Amir membantahnya. "Tidak sama sekali. Kalau memang menerima uang itu, untuk apa Pak Antasari merekam saat bertemu Anggoro di Singapura," tegas dia.

Sebenarnya, lanjut Ari, Antasari pernah meminta kuasa hukum untuk mengamankan laptop yang berisi rekaman itu. Namun, kata dia, KPK menolak permintaan kuasa hukum. (asy/lrn) (detik.com)