Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Rabu, 22 Desember 2010

Buku Saya...


Buku hasil Riset....

Tipologi Illegal Logging

T

ipelogi kejahatan kehutanan yang ada di dua wilayah desa Tanjungpura dan desa sungai putri sebagai berikut;
1. Memamfaatkan Saluran irigasi atau jalan-jalan di dekat hutan dan Sungai kecil yang menghubungkan kawasan hutan.

2. Wilayah hutan berada di sekitar desa, sebab secara de fakto masyarakat setempatlah yang berhak melakukan pemamfaatan hutan lazimnya situasi setempat.


3. Penebang kayu kebanyakan masyarakat yang garis hidupnya miskin dan berpendidikan rendah dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan peralatan Cingsow, parang, sepeda dan gerobak sebagai alat pengangkut,

4. Cukong sebagai otak kegiatan, Dia yang mendanai kegiatan illegal logging, menysun startegi, Lobby-lobby, serta memcari pemasaran kayu.

5. Melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah, baik di tingkat desa dan kabupaten, Khusus tingkat desa penyuapan di lakukan kontinyu, sedangkan Kabupaten apablia tertangkap baru melakukan suap.
6. Pengusaha membeli langsung dengan cukong relative aman, sebab semua pihak yang hubungan dengan aparat telah di kondisikan membiarkan transaksi kayu illegal logging.

Pontianak. 4:47 PM
Firanda

Jumat, 12 November 2010

"DISKUSI KOMISI YUDISIAL'

Firanda Anda pada 30 September 2010 jam 22:53.

Nara Sumber: Dr. Hermansyah.SH.
Tema” Mengkaji Peran dan Fungsi Komisi Yudisial”

Sekarang ini telah dipersiapkan para dewan komisioner Yudisial yang mengisi kekosongan habis masa bakti /jabatan para anggota komisioner lembaga Komisi Yudisial, untuk menyikapi peran dan fungsi keanggotaaan pemilihan /penjaringan yang anggota baru.
Salah satu calon dari Kalimantan Barat yang selama ini masih bertahan pada tahap pemilihan yaitu Dr. Hermansyah.SH. beliau salah seorang Akademisi, yang kegiatannya mengajar beliau juga sering menjadi nara sumber media kalbar yang harapan mampu memberi pencerahan hukum kepada semua pihak dikalimantan barat terutama masyarakat.

Peran Dr.Hermansyah SH, juga dikalangan para aktivis dan masyarakat telah member simbangsih yang cukup signifikan, terutama beliau sering mengikuti kegiatan seminar sebagai pembicara , saksi ahli pidana kasus sawit di sanggau, Analisis hukum pidana berbentuk (exsaminasi Kasus) serta mengarang beberapa buku yang telah diterbitkan.

Peran sebagai akademisi dan praktek lapangan khususnya turut serta dalam proses peradilan pidana di pengadilan telah beliau lalui, pemahaman yang bersandasarkan teori dan praktek peradilan menjadi sebuah bagian femikiran beliau, sehingga layak menjadi salah satu bagian komisioner yang dapat membawa angin segar bagi Komisi Yudisial.

Dari kegiatan ini paling tidak ada pemahaman bagi kami serta melihat kesiapan bapak Hermansyah dalam fungsi dan perannya dalam melakukan peran Komisi Yudisial prespektif logika dan kesanggupan Dr. Hermsyah.SH. Ada harapan masa depan proses perbaikan sistim pengawasan dan peradilan.

Kondisi Sekarang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial sekarang ini sedang dalam kefakuman disebabkan belum ada anggota komisioner, kenggotaan komisioner di pilih oleh anggota Dewan DPR RI pada komisi 3. Yang membidangi hukum dan perundang-undangan. Dapat dikatakan sekarang ini para calon komisioner yudisial berjumlah 14 orang salah satunya Bapak Dr. Hermansyah SH.

Sebuah dukungan di perlukan untuk perubahan

Perubahan terhadap orgnisasi Komisi Yudisial sngat penting demi menciptakan peradilan yang sangat diperlukan, kondisi ini harus didorong maksimal dalam harapan bersama terciptanya keadilan dan penegakkan hukum. Orang-orang baru yang bersih dengan catatan kerja yang baik dilingkungan kerja serta pengabdian masyarakat sangat penting, catatan bersih dari tindak kejahatan korupsi, penyelewengan dan peka melihat situasi dan kondisi masyarakat serta pemerinthan, terlebih lagi nuansa politik yang keras dengan segala macam pertarungan kepada kepentingan.

Kecerdasan , keberanian, siap menderita dan logika yang bersih akan membawa suatu intitusi dan lembaga menuju kemajuan yang diharapkan. Pertarungan politik di tingkat nasional dengan berbagai dekandensi membawa seseorang menjadi kuat dan lemah, maka indicator diatas kami anggap tepat bagi individu yang harus duduk di komisioner Yudisial.

Maka diperlukan kesungguhan dari anggota Dewan Komisi 3 yang menentukan penilian baik dan tidak baiknya Komisi Yudisial, dukungan masyarakat melalui berbagai macam penyuaraan harus dilakukan secara intensif terhadap DPR kita. Ada harapan bersama pemulihan dan penguatan lembaga Negara sebagai indicator perekat , kokohnya Negara, pemerintahan dan rakyat. Kondisi Negara dalam instabilitas diberbagai sector kehidupan masyarakat yang berawal dari tidak kuatnya lembaga Negara dan pemerintahan yang menyebabkan kekacauan social dan hukum.

Pontianak. 30 September 2010.


Firanda.

Catatan:
Berikut Komposisi Komisi 3 DPR RI:

DR. BENNY KABUR HARMAN, SH (PD) Ketua Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MT (PAN) Wakil Ketua DR. AZIS SYAMSUDDIN (GOLKAR) Wakil Ketua FAHRI HAMZAH, SE (PKS) Wakil Ketua

Anggota :

PAN : YAHDIL ABDI HARAHAP,SH,MH TASLIM, S.Si H ANDI ANZHAR CAKRA WIJAYA DRS.H. ACH RUBAIE,SH,MH

PKB : IR. H.M. LUKMAN EDY, M.S.i BACHRUDIN NASORI, S.Si, MM PEGGI PATRICIA PATTIPI

HANURA : H. SYARIFUDDIN SUDDING, SH, MH SUSANINGTYAS NEFO HANDAYANI KERTAPATI

GOLKAR : H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH H. NUDIRMAN MUNIR, SH DR. H. DEDING ISHAK, SH, MM HJ. DEWI ASMARA, SH H. BAMBANG SOESATYO, SE, MBA I GUSTI KETUT ADHIPUTRA, SH Drs. SETYA NOVANTO ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn ADITYA ANUGRAH MOHA, S.Ked

GERINDRA : MARTIN HUTABARAT RINDHOKO, SH, M.Kum DESMOND JUNAIDI MAHESA

PPP : AHMAD YANI,SH,MH ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.Si DRS. H. AHMAD KURDI MOEKRI H. M. ADITYA MUFTI ARIFFIN, SH

PDIP : PANDA NABABAN TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H. MURDAYA WIDYAWIMARTA POO Drs. H. SETIA PERMANA Drs. M. NURDIN, MM Drs. H. IMAM SUROSO, MM PROF.DR. TOPANE GAYUS LUMBUUN, SH, MH ASDI NARANG, SH,M.COMM.LAW HERMAN HERY

DEMOKRAT : RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH EDI RAMLI SITANGGANG, SH H. DASRUL DJABAR DRS. EDDY SADELI,SH HJ. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY SH.MH H. DADAY HUDAYA, SH., MH H. HARRY WITJAKSONO,SH SAAN MUSTOFA DIDI IRAWADI SYAMSUDIN.SH, LL.M H. SUHARTONO WIJAYA, SE., MBA MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE DR. PIETER C.ZULKIFLI SIMABUEA, MH SUTJIPTO,SH.,M.KN

PKS : H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, S.AG KH. BUKHORI,LC. MA DRS. H.ADANG DARADJATUN H. TB. SOENMANDJAJA, SD

"Hermansyah Maman Dalam sebuah refleksi Femikiran."

Firanda Anda pada 31 Oktober 2010 jam 0:32

Wacana yang dilontarkan Bapak Hermansyah dalam sebuah tulisan difb telah mengundang tanggapan dari beberapa rekan(firanda anda, sunu suryawan, bungben Pontianak), yang kemudian menjadi topic menarik untuk di telisik sebagai bentuk memahami Filosofi, pemikiran mengenai kondisi rasionalitas hidup baik itu pola fikir, emosional dan situasional masyarakat sekarang,

Memahami pemikiran dari sebuah cetusan tulisan fb, kalau diuraikan maka akan terlihat nyata keadaan masyarakat kita sekarang, betapa banyak kerancuan dan tercerabutnya nilai serta norma dari keyakinan yang menjadi pondasi dasar sebuah manifestasi kemanusiaan, artinya manusia tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama yang diyakini.
Keyakinan atas keterbatasan manusia bukanlah sebuah kelemahan tapi bentuk motivasi untuk terus berubah beserta Illah tadi, Alangkah indahnya hidup penuh kebijaksanaan menatap roda hidup manusia pada jalan yang ditunjuk oleh Illah, Semakin terang cahaya hidup manusia serta alam ini.

Maka akan saya tampilkan pembicaraan dalam fb yang saya bilang cukup menarik serta membuat saya memahami dan semakin memahami arti hidup dan kehidupan.
(Kata yang dilontarkan) Hermansyah Maman” sejenak menoleh kebelakang, cukup banyak kejadian dan fenomena alam yang sekiranya menyedihkan, mengerikan, menakutkan, bahkan tersirat menghantam dan membuyarkan kehidupan masa depan: Apakah manusia masih tetap meng-illah-kan rasionalitas dan akal pikiran semata, dimana religiositas kita dalam kehidupan ????? dan dimana seharunya kita menempatkan Tuhan dalam setiap detak jantung dan langkah kehidupan kita ???????”

(Komen Firanda Anda) “ dan inilah yang sy fikirkan...makasih bos”

(Komen Sunu Suryawan)” ini barangkali gak ye bang....Allah cume ngingatkan kite(dari segi religinye) bahwa "kehebatan" kite tak ade ape2nye.........tapi bise gak kejadian ini sebagai penyeimbangan alam”

(Komen Herman Nasir )“ Rasionalitas & materialitas tumbuh berkembang sésuai kemajuan zaaman,namun Religionitas masih sebatas RUTINITAS sehingga peradaban terlihat samar2. . . Lanjut pak mude !”

(Komen Bungben Pontianak)” rasionalitas, spiritual, dan sunatullah. Merapi, tsunami, hingga ke tragedi Padang Karbala. Tuhan, semesta dan manusia. Fisik, nyawa, akal dan budi. 4 Milyar tahun umur bumi manusia. tak ada yang sepi dari bencana. Sebuah perjalanan panjang yang tak mungkin terjadi tanpa software program yang maha canggih. Program ciptaan Yang Maha Jenius!”

(Menjawab Hermansyah Maman)” ‎@firinda: cogito ergo sum, artinya aku berpikir berarti aku ada. @Sunu: itulah bang kadang2 kite sering mendewa2kan kehebatan kita, padahal dari mane sesungguhnya kehebatan kite tu ye bang? @HN: luar biasa coi ente punye pandangan tu.. @Jumadi:ini dak berat bos, hanya kadang-kadang kite lupa diri ja bos dalam hidup ni. @Bungben: nah ini berarti dah menempatkan Tuhan dalam kedirian kita bung,”

(Menjawab Bungben Pontianak )“‎@HM: sepakat mas.Rasanya sulit menghadirkan Tuhan, dalam pengertian 'being' dalam diri kita. Cukup dengan memikirkan begitu rumitnya sel tubuh manusia (apa lagi alam semesta ini) saja sudah mampu membuat kita menjadi hampa. Saat hampa, Tuhan baru berkenan menyapa.”

(Menjawab Hermansyah Maman )‎@BP: “menghampakan diri dalam konteks sufi itu dikenal dengan konsep fanabillah dan kemudian berkekalan dalam menghadirkan tuhan dalam kehidupan kita biasa dikenal dengan Baqabillah. suatu tahap yang seharusnya dilakoni oleh kita,”

(Komen Bungben Pontianak )“‎@HM: mestinya hal kayak gini diajarin disekolah-sekolah, biar ga banyak orang yang sombong dan serakah. Mungkin dengan konsep fanabillah dan baqabillah itu lah,maka banyak ulama jaman dahulu yang kemudian mampu hidup dalam situasi yang bertolak belakang misalnya miskin tapi kreatif, atau miskin tapi pemurah, ga sekolah tapi pinter, ga punya kekuasaan tapi sangat berpengaruh, dsb (bandingkan dengan realitas sosial kita sekarang). Nah kebalikannya, jika tidak ada proses continous fanabillah dan continuous baqabillah maka manusia menjadi sombong. kesombongan mengakibatkan manusia semakin lemah. Kalau sudah lemah, jangankan Tuhan, manusia aja susah hadir. Saya sangat yakin Tuhan itu lebih cinta dengan orang-orang yang kuat, tegar dan rendah hati. Bencana-bencana yang ada merupakan salah satu cara untuk meruntuhkan kesombongan dan keserakahan umat manusia. Manusia enggan menhadirkan Nya, maka Ia menampakan diri Nya di sana, agar manusia eling. Subhanallah, kami berlindung dari kesombongan dan keserakahan.”

(Menjawab Hermansyah Maman”) ‎@BP: tantangan terberat dalam kehidupan kita diabad moderen ini adalah munculnya illah baru, seperti rasionalitas, kekuasaan, hedonism, materialism, kapitalisme dan isme-isme lainnya. lllah inilah yang pada dasarnya menggeser Allah sebagai Illah, dan memunculkan keangkuhan pada diri manusia. pada hal disadari atau tidak illah itulah yang menghadirkan berbagai bencana dalam kehidupan kita dwasa ini.”

(KomenBungben Pontianak )‎@HM: saya sepakat bahwa bencana adalah akibat dari kesmbongan manusia. Dalam sejarah manusia, bencana itu selalu datang dan pergi. Kewajiban kita selain ngumpulin bantuan buat bencana (hehe) yang terpenting adalah juga membiasakan manusiauntuk menerima bencana-bencana itu. Tentu banyak metodenya. Mengapa? karena hari ini banyak orang yang guncang hanya dengan bencana-bencana kecil. Ternyata keguncangan juga bisa terjadi tidak hanya ketika menghadapi bencana besar seperti merapi atau tsunami, dengan bencana kecilpun orang sudah bisa frustasi, misalnya takut miskin, takut ga punya jabatan dll. akhirnya orang menjadi pragmatis. kalao pragmatisme tak berakibat pada orang lain dan lingkungan ga masalah, tapi kemudian ia pasti membawa dampak buruk. Dalam konteks membiasakan diri dengan bencana, konsep Islam adalah yang terbaik. Saking ekstrimnya kadang bencana itu diciptakan, dengan perang misalnya, hahaa (lihat sejarah perang Aisiyah ra Vs Ustman bin Affan ra, atau Ali ra vs muawiyah atau Husein ra vs Yazid, sedih membacanya). Tapi orang yang bersahabat dengan bencana adalah orang yang tangguh, orang yang tangguh adalah orang yang berserah diri, orang yang berserah diri adalah orang yang tahu bahwa dirinya lemah dan Allah lah yang Maha Hebat. Tak heran jaman sahabat dan khulafaur rasyidin dianggap sebagai generasi teraik sepanjang masa. wallahualam.

(Menjawab Hermansyah Maman )‎@BP: nilai-nilai itulah yang sdah hilang, pada tataran normativ memang islam kaya akan konsep, tetapi persoalannya kemudian adalah bagaimana membumikan konsep tersebut sehingga biar lebih operasional, tidak jarang kita sebagai orang islam hanya terjebak dan terkungkung dalam sebuah konsep yang melangit tetapi tak memiliki kemampuan dalam membumikan konsep tersebut dalam tataran praktis. sesuatu yang ideal seakan diawang-awang, padahal idealitas yang tertuang dalam konsep agama itulah yang sangat mungkin dan pasti di manifestasikan dalam setiap langkah kehidupan. Bencana yang terjadi dewasa ini juga dapat dilihat dari sisi ketidakmampuan kita menterjemahkan nilai, konsep, paradigmatik islamic dalam tataran kehidupan yang empiri

Saya kutip pembicaraan diatas, inilah dekadensi kondisi masyarakat baik yang berpendidikan, kaum Agamawan dan masyarakat biasa, kesombongan yang melekat pada diri manusia ternyata menuju jurang kehancuran, kerusakkan sistim social, bernegara dan budi pekerti.

Bahwa kita tidak mengambil pelajaran dari kisah-kisah agama, bagaimana Iblis begitu sombong akan dirinya yang lebih sempurna, lebih pandai dan lebih awal hidup dari manusia bahkan mungkin iblispun terlalu sombong terhadap malaikat, tapi biarlah urusan iblis ini, kita bicara tentang manusia.kita.

Saya dengan ini mengucapkan banyak terima kasih atas komen dalam diskusi yang penuh berkah, berhikmah dan membawa dimensi yang lain atas keberadaan fb, Terutama pada bapak Hermansyah Maman yang membawa kita pada kesadaran berfikir. Inilah Kita manusia.

Pontianak, 10:50 PM. 30 Oktober 2010.
Firanda.

Kamis, 28 Oktober 2010

( Kontraktor Pakaian Hansip Dikerangkeng)

( Kontraktor Pakaian Hansip Dikerangkeng) Sebuah Catatan Korupsi
ontak Rakyat Borneo pada 28 Oktober 2010 jam 23:13

1. Cuplikkan Berita.
Equator (kamis, 28 Oktober 2010). “Selama dua bulan sejak pertengahan Agustus, kejaksan memasukkan 12 orang ke Rutan karena tersangkut korupsi. Siapa lagi yang bakal menyusul ?/tersngka korupsi ditahan (kinerja Jaksa dalam 2 bulan).”
19 Agustus 2010. >Psm. Kasus penggantian biaya pengobatan PNS Pemprov kalbar.
25 Agustus 2010.> DAR. Kasus pembangunan pelabuhan laut paloh, Kabupaten sambas.
26 Agustus 2010 > RK, Kasus pengadaan pakaian hansip.
18 September 2010> AM. Kasus dana talangan di secretariat DPRD Landak.
24 September 2010 > RT. Kasus penyimpangan penggunaan kas PT> Pelindo cabang Pontianak.
29 Septembeer 2010 > ES. Kasus pembangunan pelabuhan laut paloh kebaupaten sambas.
26 Oktober 2010 > TF, Kasus pengadaan pakaian hansip. Sg, Sk,Dh,Ks, kasus korupsi pengadaan bulldozer DKP kota Pontianak.
27 Oktober 2010 > DG, Kasus pengadaan pakaian hansip.

2. Ketentuan Pidana.
Bahwa 12 orang tersangka di kenakan delik tindak pidana Korupsi, semua pelaku terindikasi merugikaan keuangan Negara yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana uang yang di curi merupakan hasil pendapatan Negara, tidak perduli orang tersebut bersetatus pegawai negeri, swasta dan jabatan politik. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat: Dalam Undang-undang Ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi .

3. Opini.
Menyikapi proses penangkapan dan pengungkapan kejaksaan Tinggi Kalimantan barat terhadap praktek-praktek korupsi sangat di apresiasi masyarakat dengan baik, Ini merupakan kemajuan dan harapan masyarakat terhadap penegakkan hukum dengan tidak memandang siapa dia, apa latar belakangnya sepanjang merugikan keuangan Negara/pemerintah hukum harus ditegakkan.

Bahwa dimaklumi sesungguhnya banyak kasus pidana khususnya korupsi di Kalimantan barat menjadi terbengkalai, di peti es dan Sp3 kan, ini mungkin sistim rotasi pimpinan kejaksaan tinggi yang tidak konsisten dalam penegakkan hukum, seperti pelajaran yang lalu begini juga proses hukum yang dilakukan, sibuk mengekpos penangkapan kasus-kasus korupsi hampir belasan orang yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi faktanya yang masuk peradilan hanya sedikit saja bahkan bebas melalui putusan peradilan.Katanya Kurang Bukti atau tersangka tidak tersangkut/bertanggung jawab akibat kehilangan keuangan Negara.

12 kasus baru tindak pidana korupsi ini apakah berujung di atas kertas dengan judul surat penghentian penyelidikan dan penyidikan sebagaimana biasa, jika hal ini terjadi maka masyarakat kalbar hanya tersenyum, begitulah mereka, hanya di media berkata dibelakang meja lain lagi perbuatannya, penahan mereka(Tersangka) jelas kejaksaan mempunyai bukti, Tinggal tranfaransi kejaksaan mensosialisasikan proses penanganan pada masyarakat secara kontinyu sangat ditunggu.

Hakekatnya masyarakat hampir tak perduli lagi dengan kerja-kerja kejaksaan, dugaan masyarakat pastilah bebas para koruptor, tebakan masyarakat hampir 99% benar adanya, Ini masalah komitmen kesetiaan terhadap negeri ini, apakah menjadi penghianat bangsa atau tidak, jika menjadi penghianat bangsa dan masyarakat, secara langsung kolusi antara oknum jaksa dan koruptor merupakan perbuatan “Makar” terhadap negeri ini.


Pontianak. 28 Oktober 2010

Sabtu, 23 Oktober 2010

MOSI TAK PERCAYA

MOSI TAK PERCAYA
Lampiran :
Perihal : Permohonan Pemberhentian Kepala Desa
Kepada Yth; Anggota BPD Desa

Dengan surat ini kami menyatakan ketidak percayaan atas kepeminpinan kepala desa ……….. untuk mempimpin desa sejak tahun …sampai tahun ….., pernyataan mosi tidak percaya kami buat selaku masyarakat yang dipimpin merasakan kekecewaan atas kebijakkan dan sikap yang tidak memperhatikan kepentingan serta aspirasi masyarakat secara luas, Masyarakat sebagaimana referesentasi kedaulatan dan pemegang kekuasaan sesungguhnya yang telah memberikan mandat sebagai kepala desa melalui pemilihan .
Memandang dan menelaah akan ketentuan Undang –undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, pada pasal Pasal 103, ayat (1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku izin/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

Mengingat dan menimbang beberapa alasan yang melatar belakangi mosi permohonan pemberhentian kepala desa Bapak …..selaku kepala desa sejak tertanggal ….bulan….tahun 2010, sikap yang diambil kami selaku masyarakat desa bukan tanpa alasan, ada beberapa hal mendasari masyarakat desa, kec….Kabupaten menyatakan secara bulat mosi tidak percaya, diantaranya sebagai berikut;
1. Bahwa
2. Bahwa
3. Bahwa
Kami masyarakat meminta kepada kepala desa supaya mengundurkan diri sebab masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinannya, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala desa, Maka kami meminta kepada Badan Perwakilan Desa untuk mengadakan rapat membahas permohonan masyarakat, Kemudian memutuskan agar kepala desa di Non Aktifkan dari jabatan kepala desa (Diberhentikan) didasari alasan dan pertimbangan yang kami sampaikan, sebagaimana prosudur UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, pada 103 ayat 2 Kepala Desa berhenti karena: Butir 2 berbunyi: (2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Demikian surat Mosi Tidak Percaya masyarakat desa…..kami sampaikan, semoga menjadi pertimbangan dan DPD dapat memutuskan seadil-adilnya dengan penuh kebijaksanaan, semoga saja keputusan Pemberhentian Kepala Desa…. Menciptakan kemakmuran , ketentraman dan arah pembangunan warga lebih baik dari yang sudah-sudah. Amin.

…….., tanggal……bulan……tahun……
Tertanda
Masyarakat Desa

(………………………) (…………………………) (………………………………). (……………………………) (………………………………..)
Tembusan;
1. Kepala Desa
2. Camat
3. Bupati Sambas

Kriminalisasi Wartawan

Kejahatan terhadap wartawan sudah pada titik nadir Dari sebuah aktivitas profesi yang selama ini didukung oleh undang-undang, kekerasan, pemukulan, ancaman dan intimidasi terhadap proses-proses pencerdasan masyarakat serta hak imformasi bagi seluruh bangsa.
Banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan berujung pada perdamaian, tidak diproses secara hukum dan menggantung bagaikan awan yang tak ada cantulan, ujung dan pangkal penyelesain baik pidana serta perdata hanya sebuah omongan yang basi ditengah tuntutan keadilan.
Namun tidak semua wartawan baik, banyak juga yang buruk, tapi memilah dan memilih yang baik serta buruk haruslah jelas terang, sehingga menyikapi prilaku terhadap mereka dengan bijaksana, protes atau ketidak benaran suatu berita harus disalurkan pada tempat yang tepat, misalnya adanya hak jawab dan hak klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak benar.
Maka perlidungan setiap profesi harus mendapatkan perlindungan sepanjang perbuatan baik, sementara yang buruk hendaknya mengedepankan hukum demi terciptanya hak tanggung jawab yang berimbang,


Dasar Hukum
Dasar hukum di lakukan Abdet data ini tiada lain sesuai dengan peranan masyarakat dalam dunia pers yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pada;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Fakta lapangan memperjelas
No Media Nama Wartawan TKP Peristiwa
Kronologis Bentuk Kekerasan
1 Pontianak Post Kamirudin
(ate) Di Ketapang Di larang meliput illegal logging di ketapang khusus kasus Mabes ancaman
2 Pontianak post Dian Lestari Di Ketapang Diancam untuk memberitakan illegal logging dengan penyekapan terhadap wartawan Ancaman/intimidasi
3 TV Metro Aswandi Kab.Kubu Raya Kamera handicamp di rusak oleh pelaku illegal logging ketika sedang meliput berita Ancaman dan Pengrusakkan peralatan
4 PontianakPost Andi Candra Kab.Ketapang Ancaman terhadap wartawan dan keluarga wartawan untuk menghentikan berita illegal logging Ancaman dan intimidasi
5 Equator Mahmudi Kab.Ketapang Ancaman dan Intimidasi terhadap wartawan Ancaman dan intimidasi
6 KBR 68HJakarta Aceng Mukaram Kab.Kubu Raya (13 Pebuarai 2009
Ancaman dan Intimidasi menggunakan sensata tajam berupa parang Encaman dan Intimidasi
7 Tribun Pontianak Leo Prima Kab.Kubu Raya (13 Pebuarai 2009)
Seorang warga tidak tarima meliput kebakaran lahan
Ancaman dan Intimidasi menggunakan sensata tajam berupa parang Ancaman dan intimidasi
8 TVRI Kalbar Agus Setia Kab Kubu raya (13 Pebuarai 2009)
Ancaman dan Intimidasi menggunakan senjata tajam berupa parang Ancaman dan intimidasi
9 Tran TV Adi Saputro Kab.Kubu Raya 13 Febuari 2009 Ancaman dan Intimidasi Melalui ucapan dan senjata berbentuk parang
10 yakni kontributor Metro TV dan wartawan Metro Pontianak (grup JPNN) Muhammad Faisal dan Arif Nugroho Dua wartawan ini mengalami kekerasan saat melakukan peliputan bentrok mahasiswa di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Sebelumnya, bangunan sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Untan telah dibakar oleh sekelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik, Jumat sore (12/3). Aksi penyerangan tersebut terkait dengan peristiwa Kamis (11/3) malam Perampasan kamera, pemukulan,
Reporter Tribun Pontianak, dan kontributor tvOne

Pionerson Ucok dan Martono, Sabtu (13/02/2010) malam.







Sikap wartawan terhadap kekerasan yang dilakukan terhadap Profesi mereka telah dilakukan dimana, bahkan beberapa pernyataan telah dilakukan, disini kami tampilkan beberapa rekaman yang kecewa terhadap tindakan kriminalisasi terhadap wartawan:
1. Wartawan Pontianak Turun ke Jalan Protes Kekerasan
20 Feb 2010 ... Seratusan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan audio yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Indonesia Anti Kekerasan (SPIAK) ...
erabaru.net/.../10755-wartawan-pontianak-turun-ke-jalan-protes-kekerasan
2. PNN.COM : Merasa Terancam, Jurnalis Kalbar Lapor Komnas HAM
17 Mar 2010 ... Jurnalis Pontianak Lapor Komnas HAM JAKARTA - Dua wartawan korban pemukulan, yakni kontributor Metro TV Muhammad Faisal dan wartawan Metro ...
www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=59603
3. Puluhan Aktivis Protes Pemukulan Wartawan Kalbar | Tribun Timur
20 Feb 2010 ... PONTIANAK, TRIBUN-TIMUR.COM - Sekitar 80 orang yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Indonesia Antikekerasan Kalbar menggelar aksi di ...
www.tribun-timur.com/read/artikel/.../sitemap.html
4. Polda Kalbar Diminta Usut Pemukulan Jurnalis oleh Mahasiswa Untan
13 Mar 2010 ... PONTIANAK--MI: Puluhan jurnalis dari berbagai media massa lokal maupun nasional yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar), meminta aparat ...
www.mediaindonesia.com/.../Polda-Kalbar-Diminta-Usut-Pemukulan-Jurnalis-oleh-Mahasiswa-Untan - Amerika Serikat -
5. Dewan Pers Bahas Kekerasan Terhadap Wartawan | koran terbaru ...
22 Mar 2010 ... Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, ketika bertemu sejumlah wartawan Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak, ...
koranbaru.com/dewan-pers-bahas-kekerasan-terhadap-wartawan/

Sabtu, 16 Oktober 2010

“Jalan Keluar Swasembada Pangan”

Ini malam sangat menyenangkan, Kita berdiskusi tentang nasib petani baik dipesisir maupun di daerah hulu, bicara tentang padi bagi masyarakat petani dan bagi semua orang di negeri ini, Kalimantan merupakan daerah yang cukup luas, dengan berbagai karakter tanah yang yang ada, baik gambut, tanah pegunungan dan tanah pantai, ternyata peningkatan pertanian tidak mencolok dengan keberadaan ladang-ladang yang berpengairan dan tadah hujan,

Politik pertanian sekarang belum pada titik memulai membangun hasil produksi unggulan yang ada dimasyarakat, kenyataan seperti yang kita lihat dikampung-kampung masyarakat mempunyai semangat, kemauan dan kerja keras yang selama ini dianggap tidak ada, padahal mereka sama kemampuan dan semangat seperti di daerah jawa, Cuma kalau dijawa pertanian didukung politik pertanian dari pemerintah daerah, sementara kita baru memulai, seperti Kabupaten Kayong Utara dengan peningkatan produksi pertanian tanaman padi dan Kabupaten Kubu Raya dengan mendistribusikan padi lokal hasil tanaman para petani bagi pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dengan membeli beras-beras rakyat tersebut.

Dengan potensi luas wilayah Kalimantan barat seyogyanya mampu membangun pertanian tanaman padi sebagai lumbung beras Nasional, prakteknya ternyata salah kaprah dari pemerintah khususnya dinas pertanian, seperti gagalnya lahan satu juta hektar lahan pertanian padi di Kalimantan tengah, Padahal kalau mengikuti ciri pertanian yang biasa di kelola masyarakat tentu akan berbeda, Hanya dengan model pengembangan teknologi dan politik pertanian kapasitas produksi pertanian masyarakat akan dapat didorong secara maksimal, paling tidak satu kabupaten mampu swasembada beras.

Untuk mendukung swasembada beras dikalimantan barat maka harus didukung dengan berbagai hal, diantaranya;
1. Dukungan politik dari pemerintah daerah, melalui kebijakkan pembelian beras rakyat seperti dilakukan oleh Kabupaten Kubu Raya atau perhatian penuh dengan pembinaan dan pengarahan dari instansi terkait seperti Kabupaten Kayong Utara.
2. Perlunya Teknologi tepat guna bagi masyarakat, Maksudnya alat-alat produksi yang ada dapat terjangkau petani dalam pembeliannya, maka subsidi serta pembangunan sentral alat-alat mesin pertanian harus diadakan di tiap-tiap kabupaten.
3. Mengembalikan kembali sistim pertanian dimasyarakat dengan inovasi-inovasi yang baru dalam mendukung jumlah hasil produksi yang lebih maksimal, maka penyuluhan pertanian harus benar-benar dilakukan .
4. Perlunya riset-riset tentang pengembangan pertanian dikalimantan barat khususnya padi baik dari segi pendaya gunaan lahan, pupuk, jenis padi yang sesuai dengan tanah dikalimantan barat dan peningkatan kemampuan teknis serta keilmuan pada petani.

Akhir dari diskusi pertanian padi, saya memahami seberapa kuat dan tangguhnya masyarakat Kalimantan barat mengolah tanah dan menanam padi, kemudian memang perlu kebijakkan pertanianlah yang membuat gairah pertanian di Kalimantan barat bangkit kembali.

Pontianak, 16 Oktober 2010
Firanda

Selasa, 05 Oktober 2010

"Tangan Atau Kaki " Panglima

oleh Firanda Anda pada 05 Oktober 2010 jam 13:02
Alkisah,
Pada sebuah negeri yang bernama Kerajaan Tanah Kayangan dipim[pin seorang raja yang bijaksana, raja yang mempunyai ilmu pengetahuan ,hukum dan penyebar agama, tempat para raja2, bangsawan dan rakyat menimba ilmu pengetahuan. Dari wilayah kerajaan Tanah Kayangan banyak dilahirkan pahlwan-pahlawan yang bijaksana,gagah berani berhati mulia. Hidup seorang pahlawan disebuah kerajaan, ia bernama Gusti Wadai, sebuah julukan yang disebabkan oleh kesenangannya terhadap jajanan kampung yang dibuat oleh rakyat biasa, dengan gada serta pedang ditangan turun bertempur di setiap medan perang, Membela kerajaan dan rakyat kecil yang tertindas, tidak perduli siapa lawan sepanjang kebenaran ada ditangannya, ia terus melawan, baik sendirian maupun dengan segenap kompi pasukannya.

Kompi pasukannya bernama”Kompi Elang Besi”, salah satu pasukan yang sangat dibanggakan oleh raja dan rakyat kerajaan Tanah Kayangan’ pasukan dengan cirri Tato gambar elang di tiap bahu sebelah kanan sebgai cirri khas pasukan, kemampuan pasukan ini mampu bergerak cepat laksana elang, baik dimedan perang maupun perburuan mata-mata yang coba mensabotase fasilitas kerajaaan maupun kerusuhan yang mengganggu stabilitas rakyat kerajaan tanah kayangan. Sudah berapa kali pasukannya yang dimpin telah memukul mundur para “Lanon” yang memasuki daerah, Berkapal-kapal lanon dipukul mundur, hanya dengan berjalan kaki serta berlari pasukan ini melewati kampung-kampung serta hutan belantara menghadang setiap penyerbu memasuki wilayah darat negeri Kerajaan Tanah Kayangan.

Dan pada peperangan melawan VOC belanda, diujung semenanjung kerajaan Tanah Kayangan terjadi peperangan yang hebat, jumlah pasukan yang berimbang namun persenjataan yang tidak berimbang, VOC dengan meriam serta bedil dibantu oleh para penghianat dari bangsa sendiri sedangkan Pasukan elang besi hanya bersenjatakan gada, pedang, sumpit dan panah, maka peperangan yang dilakukan sangat tidak berimbang, pasukan elang besi mengalami kekalahan perang disiang hari, banyak yang terluka.

Panglima Wadai akhirnya menyimpulkan, menggunkan taktik “Burung Hantu” menyerang musuh pada malam hari ditengah keterbatasan penglihatan musuk dan medan akan mampu memukul musuh, maka rencana tersebut dijalankan, pada malam yang gelap seratus pasukan elang besi ditambah pasukan tombak mereka merayap seperti semut mendekai musuk di ujung semanjung, ketika tengan malam mulailah penyerbuan terhadap musuh, musuh yang kelelahan dan tak biasa bertempur malam akhirnya kewalahan, Voc pun akhirnya mengundurkan diri, bersama semua pasukannya dan anak buahnya melarikan diri menggunakan kapal dari wilayah Tanah Kayangan.

Namun, Panglima wadai terluka parah, kaki dan tangannya cidera parah oleh hantaman peluru VOC, setelah sampai di Rumah panglima seluruh pasukan beristirahat, makan dan minum untuk membuang rasa lapar akibat peperangan tersebut, sebagian pasukan berjaga dan sebagian tertidur pulas, didalam bilik sang pnglima, beberapa dukun (Perawat Kesehatan)menyakan kepada panglima;
Dukun: Wahai panglima. Tangan dan kaki tuan mendapatkan cidera yang parah, semua akibat senjata musuh tuanku, jalan satu-satunya adalah pemotongan bagian tubuh tuanku, tangan atau kaki, ini dilakukan secara terpaksa tuanku agar tuanku cepat sembuh, jika tidak maka racun akan memasuki tubuh tuanku dari dua arah, dari kaki dan tangan. Begitulah tuanku hasil pemeriksaan atas luka tuanku,.

Panglima: Begitukan keadaanku yang sebenarnya wahai Dukun, “sambil memadang sidukun itu, dan dukun mengangguk sambil menundukkan pandangan. Berkata lirih yang panglima”Inilah hadiah yang harus kuterima dengan iklas atas tubuh ini yang terbang di atas kerajaan Tanah Kayangan” Panglima” Menurutmu wahai sang dukun, yang mana lebih baik potong tangan atau kakiku ini” Tannya sang panglima dengan ragu, sidukun menjawab”Terserah Tuanku panglima yang mana lebih baik tangan atau kaki”jawab sidukun, Panglima itu berfikir, jika aku potong tanganku maka aku tak bisa berbuat sesuatu untuk negeriku, hanya dengan tangan aku bisa membuat senjata, mengasah pedang, menulis untuk para pejuang , menulis kabar negeri ini, sedangkan apa bila kupotong kakiku, maka makan pun harus disuapkan, aku hanya bisa berjalan berteriak-teriak mengucap, aduh…semua ada kelebihan dan kekurangan.biarlah-biarlah…kuputuskan.

Panglima” Wahai Dukun potonglah kakiku saja” sambil berlinang air mata untuk sebuah keputusan yang hampir merenggut nyawa dan cita-cita panglima terdiam memejam mata, terdengar jeritnya saat kakinya terpotong, Hingga tanp sadar ia tertidur dan bermimpi tangannya menari di atas kertas dari kayu menulis sejarah negeri, Tanah Kayangan dalam membela harga diri dan kebebasan dari penindasan.

Dalam bayangannya berharap akan ada generasi yang akan mampu berjuangan secara sendiri atau kelompok membela negeri, kemanusiaan, harga diri, martabat, sebuah keyakinan akhirnya akan membawa keiklasan atas konsekwensi yang akan didapat baik atau buruknya, kita bisa tersenyum akan sesuatu hal yang dilakukan pada sebuah nilai kebenaran…

(Sedang coba2 bercerita dalam cerita yang sederhana, maaf jika bahasa atau alurnya kurang pas...He3, nama juga pemula, Kritik saran masukkan di inbox aja)
(Firanda(....)Pontianak. 12:44 PM. 5 Oktober 2010

MERPATI

oleh Firanda Anda pada 05 Oktober 2010 jam 15:02
Dia wanita yang terbilang rupawan, bisa dianggap seperti burung merpati, indah bulunyanya berwarna warni, terbangnya rendah sekali sangat akrab dengan masyarakat disekelinginya, menawan dibilang sebagian orang, setiap hari saat ketika melihatnya pandangan kita akan tertegun ,terpana terlalu asik menatap utuh segala tingkah polah dan keindahan yang melekat pada dirinya.
Konon merpati ini menjadi pembicaraan sebagian orang, berita tersebut terkadang didapat melalui sms, fece book dan obrolan cetingan, bahkan yang lebih agak mistis kabar dibawa angin atau rembulan yang bercerita pada malam kala sunyi kehidupan manusia, begitulah berita merpati ini terdengar oleh telingaku.

Konon ceritanya merpati ini, ketika sekolah masa SMAnya lucu-lucu yang dilakukan, maklum merpati yang baru terbang dari sarang dengan bebas dari jangkauan kedua orang tuanya, namun terbangnya hanya seputaran sekalohan saja, namun lumayan mampu membawa cerita yang membuat kita terbawa tertawa, misalnya saja bercanda waktu pelajaran, dimarahai guru karena tidak membuat PR sekolahan, atau terbang di pohon bergelantungan, padahal dia ini seorang dara….

Ketika merpati ini merasakan ada sesuatu di hati dan perasaannya, sesuatu yang beda, yang tak terfikirkan, belum pernah dirasakan, sesuatu keinginan dan harapan untuk suka dengan seseorang …ya seorang teman yang tak biasa, seoarang pria, merpati termenung menatap pria itu, entah mengapa dia selalu suka memandang pria itu bicara, berjalan, tertawa, pokoknya suka yang beda, teruslah dan terus berfikir.

Namun tanpa diketahui, ada orang lain yang memperhatikannya, tanpa disadarinya orang tersebut terus mendekati, mengajaknya bercanda dan tertawa, namun perhatian seseorang ini belum mampu menggugah dan mengalihkan perhatian sang dara sang merpati muda, kian lama akhirnya pemuda ini lelah juga walau tidak menyerah, mengundur ia perlahan disertai memandang sang merpati mudah dari kejauhan, mengamati dengan perasaan.

Berkatalah pemuda ini” Merpati ini terlalu jinak untuk didekati, terlalu sulit untuk dimiliki, ini bukan berkenaan dengan barang tapi persoalan hati dan rasa yang dimiliki, sebuah kesesuaiyan diantara perbedaan, menyentuh perasaan dengan perasaan juga, kelembutan disentuh keiklasan, akhirnya sadarlah waktu dan kesempatan belum di tangan.

Pada akhirnya sang merpati masih terbang bebas walau di dalam hati masih tersimpan harapan yang belum ketemu, belum mendapat jawaban, terbang tinggi dan rendah sudah tak ada arti baginya, hari-harinya bercengkrama dan membersihkan bulu indah tempat cahaya memantulkan cahaya kemilaunya, sejenak berfikir merpati” Mungkin kelak aku bernasib baik” ujarnya dalam hati.


(firanda(......)Pontianak. 2:35 PM. 5 Oktober 2010)

Sabtu, 25 September 2010

"Manusiawi"

oleh Firanda Anda pada 26 September 2010 jam 2:41
Kita sepakat bahwa kita manusia, tercipta dari segumpal sari pati kehidupan yang diberi oleh Allah kehidupan dengan segala kekurangannya dan kelebihan yang kita punya, kita terdiri dari beberapa indera seperti mata, telinga , hidung ,mulut dan lainya, semua itu adalah alat-alat untuk merasakan nikmat dan bencana. Satuhal lagi kelebihan kita mempunyai akal dan rasa yang dapat mencerna semua peristiwa, menghubungkan sesama manusia dan menghubungkan kita pada pencipta.

Kekurangan kita yang paling utama tak tahu tentang kejadian hari ini, esok atau masa mendatang, namun dengan akal dan rasa diberikan kesanggupan mempredeksikan peristiwa. Inilah kendala atau juga kelebihan, tergantung kita yang menafsirkan. kebenaran atau keyakinan hanya milik perseorangan, milik orang ramai tetapi sang penciptalah awal dan akhir semua kejadian, apapun kejadian atau kenyataan yang tampak adalah perbuatan Allah juga.

Wajarlah jika ada sebagian mengutuk atau bersyukur atas sebuah peristiwa, sangat manusiawilah adanya, antara harapan dan kenyataan, atau antara cita-cita dengan realita sering bertentangan, hikmahnya kita adalah manusia, tak ada yang sempurna, sebab presefsi sempurnapun tak ada indikator bagi manusia, malaikat dan iblis sekalipun, hak mutlak dan prerogatif ada pada Allah yang nyata, Maha Sempurna dengan segala apapun hanya DIA.

Hujan. terkadang membuat kita sesal, terkadang hujan membawa keberkahan, menurut kita itulah yang akan dikemukakan, Apabila melihat lebih jauh kita hidup dengan manusia lain serta mahluk hidup lain maka kita tentu akan berkata beda, Tapi ini hanya logika saya entah kawan disana, yang penting marilah kita mengukur agar hujan tidak terlalu sebab akan mengakibatkan bencana semoga saja hujan akan berkata baiknya....

Saya saja, terkadang mengutuk hari, mengutuk kejadian, terlebih parah adalah mengutuk diri sendiri, namun setiap hari dengan berjalannya waktu semakin sadarlah bahwa kita hanya bisa menjaga dan memelihara sesuai kemampuan dan kesanggupan yang telah diberikan Allah pada fikiran maupun kedua belah tangan yang kecil ini. Mungkin kata yang bijak sering diungkapkan adalah berbuat dan bersabar, selebihnya kembalikan urusan kepada Allah yang kita puja.

Akhir kata, inilah sekelumit pertentangan tentang hujan yang sellu kita bicarakan, pro dan kontra hak kita bersama tapi paling tidak masih ada ruang temu agar kita saling mengerti menyikapi setiap persoalan dengan saling menghargai.


Pontianak. 26 September 2010(2:29 AM)
Tertanda


Firanda

Jumat, 24 September 2010

“Monitoring Kerja Kerja Kejaksaan”

1. Penanganan Kasus
Beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Pihak kepolisian tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesui prosudur Kitab Hukum Acara Pidana(KUHAP), Padahal tugas dan Tanggung jawab dari Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Pengadilan Negeri.
Beberapa kasus yang terjadi di Kalimantan barat yang proses pidana belum dilakukan tindak lanjut hukum adalah Asuransi Gubernur , Bansos Kalbar, dan lainnya sekarang masih belum jelas seperti apa kejelasannya.
Pihak kejaksaan selama ini belum juga melakukan verifikasi atas kasus –kasus korupsi yang telah masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan maupun di kepolisian, progres penyidikan sebagai amanat ketentuan UU No, 31 tahun 1999 tentang Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan kalbar selama ini dianggap tidak serius atau tidak tranfaransi kepada public berhubungan kasus yang melibatkan para penjabat ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik pegawai negeri atau penjabat yang aktiv maupun sudah tidak menjabat.

2. Kendala Proses Penyidikan Penjabat

Dalam proses penyidikan terhadap penjabat yang masih aktiv sering mendapat kendala, Hal ini sering dikemukankan oleh kejaksaan diantaranya Masih harus ijin menteri dalam negeri dan Presiden atau kurangnya bukti tindak pidana korupsi.

A. Perizinan Penyidikan.

Kendala penyidikan ini sehubungan dengan UU NOMOR 32 TAHUN 2004. TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH pada Pasal 36 ayat, (1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu. paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)..
Proses birokrasi dalam pengajuan ijin sesuai pasal 36 ayat 1 melalui presiden memperlambat waktu penyidikan walau proses harus 60 hari, kemudian tidak dijelaskan apakah proses tersebut mendapat ijin atau tidak.Kenyataan selama ini menjadi terhambatnya penyidikan oleh pihak kejaksaan.
B. Kurang Bukti.
Kejaksaan Tingggi (Kajati) sering mengungkapkan bahwa kasus korupsi terdapat kurang bukti, tanpa kita berasumsi, komentar ini kurang memuaskan para pihak termasuk masyarakat, contoh kasus Bansos kalbar,
Sangat membingungkan, Mengutif ungkapan Mantan Kabag Reskrim Susno DJ.”Kejahatan korupsi lebih mudah menyidiki daripada pencuri baju”. Jadi mustahillah pembuktian kejahatan korupsi tidak dapat dibuktikan padahal kasus korupsi telah masuk proses penyidikan, sebab kejahatan korupsi merupakan kejahataan adminstrasi yang kaitan bukti terdapat di atas kertas dan pelaku ada. Alasan tersebut tentu tidak bisa diterima, karena:
B.1. Proses penentuan peningkatan kasus korupsi dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya sudah melewati proses internal yang kejaksaan, bahkan untuk kasus besar harus diputuskan Jaksa Tinggi (Kajati)
B.2. Alasan penetapan tersangka dalam Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana, harus ada bukti awal dan tentu saja dari awal sudah diketahui apakah ada tindak pidana/ tidak.

C. Tebang Pilih

Tebang pilih penanganan kasus bukan rahasia umum lagi, lihat saja kasus yang terungkap di peradilan negeri yang telah dilakukan penuntutan oleh kejaksaan, kasus yang dip roses hanya penjabat rendahan yang merugikan Negara yang disidangkan seperti Rumah Sakit Sudarso Pontianak , BNI UNTAN dan banyak lagi, Namun untuk kasus besar yang melibatkan penjabat dan aparatur tidak bisa di tindak sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku contoh kasus Bansos Koni Kalbar yang melibatkan Setda Provinsi dan Gubernur Usman Jafar.

Realita tebang pilih sudah dapat dipahami, ini kejadian yang sering terjadi apabila kasus besar masuk ketangan kejaksaan, maka akhir penyidikan pasti SP 3 atau tidak diproses sesuai Hukum. Namun yang paling dominan terhambatnya kasus penyidikan kebanyakkan adalah masalah izin penyidikan kepada presiden.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung.

Berpangku tangan kejaksaan kepada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat disiasati dengan terbitnya Surat Edaran 09 THUN 2009 Ketua Mahkamah Agung tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD,
Berdasarkan Surat Edaran ini, Setelah masa permohonan izin penyidikan telah lewat 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan dan penyidikan dari presiden tidak relevan lagi, maka proses hukum terhadap koruptor sudah bisa masuk ke Pengadilan Negeri.
Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 1 dalam surat edaran Mahkamah Agung dan pasal 11 Ayat 4 yang berbunyi”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),(2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten Kota ; melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Jadi mustahillah izin dari presiden menjadi kendala dalam pengungkapan kasus korupsi yang selama ini selalu dijadikan alasan untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.


4. Lemahnya Kejaksaan.

Dari beberapa kali Kontak Rakyat Borneo melakukan monitoring terhadap kejaksaan, dapat disimpulkan sebab –sebab mengapa proses penegakkan hukum kasus korupsi jalan di tempat sebagai berikut;

4.a. Kejaksaan masih rentan intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi.

4.b. Kurang Fropesionalnya kejaksaan terhadap penanganan korupsi, faktanya banyak kasus –kasus besar bebas tanpa bukti nyata, contoh kasus PSHDR Kasus Mempawah, Kasus Korupsi DPRD Bengkayang putus Bebas.

4.c. Masih banyaknya mafia peradilan /mafia kasus bercokol di sistim birokrasi kejaksaan .

4.d. Menumpuknya kasus korupsi yang tak ditangani berakibat pembiaran kasus korupsi.


5. Kesimpulan.

Dapat disimpulkan bahwa kinerja kejaksaan selama ini tercatat tidak serius menangani kasus-kasus korupsi dikalimantan barat, ini dapat dilihat banyak kasus korupsi yang tak terungkap pada proses persidangan maupun tranfaransi kasus di media cetak maupun media elektronik.
Buruknya penegakkan hukum yang diakibatkan mafia peradilan menjadikan persoalan keadilan hanya hisapan jempol saja, keadilan hukum menjadi jauh dari harapan perasaan masyarakat.
Kejaksaan harus membenahi intitusinya secara radikal dengan melakukan perubahan sistim, penindakan tegas berupa pemecatan, dan tranfaransi public. benih mafia peradilan telah masuk kedalam sistim dan pribadi aparat jaksa walau ada sedikit jaksa yang jujur serta loyal kepada tugas dan fungsi kejaksaan sebagai garda penegak hukum namun kondisi tersebut harus dikawal supaya hukum berjalan sebagai mana dicita-citakan.

Pontianak. 18 September 2010
(Kontak Rakyat Borneo)
Tertanda

Firanda
(Koordinator Hukum dan Monitoring peradilan)

Korupsi Dan Teroris

Latar.
A. Pengertian.

Indonesia merupakan Negara yang tumbuh kembang semua idiologi yang diakumodir pada idiologi pancasila, maksudnya setiap idiologi hendak bersendikan pada nilai-nilai pancasila. Setiap penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila maka dianggap bukan termasuk domaen Negara republic Indonesia.

Isu sekarang ini yang ditangkap dari media yang menjadi pembicaraan public seluruh rakyat Indonesia berkisar tentang Koruptor dan teroris, pengertian dari pemaknaan koruptor dan teroris berdasarkan ketentuan undang-undang sebagai berikut:

1. Korupsi.
Kata Korupsi merupakan menunjukkan sebuah perbuatan yang diatur oleh UU yang diidentikkan dengan kejahatan, prilaku yang menunjukkan perbuatan yang sangat merugikan terutama dan khusus berkaitan dengan keuangan Negara.
Keuangan Negara ini bisa saja berada di tingkat Pusat Jakarat, Provinsi , kabupaten/kota sampai struktur terndah di tingkat desa, bentuk kejahatan berupa maling atau pencuri, dengan cara merampas/memalsukan uang yang telah dianggarkan demi pembangunan dan kepentingan rakyat.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.disebutkan:
Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam ketentuan ketentuan penjelasan UU no. 31 Tahun 1999 tentang emberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pengertian dari pasal 2 ayat (1) dan (2)serta 3 mengikut pada pengertian pasal 2. Adapun pemahaman sebagai berikut:
Pasal 2, Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tsb tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun apabila perbuatan tsb dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Maka perbuatan tsb dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur- unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tsb dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

2. Teroris.

Teror atau teroris merupakan bagian dari upaya untuk menyebarkan rasa takut kepada masyarakat dan pemerintah dengan segala macam bentuk dan upaya yang penting target /tujuan tercapai, pengertian teroris sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 Tentng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Pada Peraturan Pemerintah UU No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terdapat pengertian Terorisme sebagai berikut:
Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ncaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.


Dalam penjelasan UU PP No. 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris bahwa pengertian pasal 6 dan 7 sebagai berikut:
Pasal 6, Yang dimaksud dengan “kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup” adalah tercemarnya atau rusaknya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. Termasuk merusak atau menghancurkan adalah dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun ke dalam tanah, udara, atau air permukaan yang membahayakan terhadap orang atau barang.
Pasal 7, Yang dimaksud dengan “kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup” lihat penjelasan Pasal 6.

B. Pelaku.

Bahwa pada ketentuan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 15 tahun 2003 diidentifikasi tentang para pelaku yang secara umum dimungkinkan melakukan kejahatan, untuk para pelaku dapat tersebut dibawah ini:

a.1. Setiap orang.
Setiap orang yang dimaksud adalah individu baik itu warga Negara atau bukan warga Negara. Sendirian atau secara beramai-ramai dalam jumlah individu yang lebih banyak.

a.2. Koorporasi.
Koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.yang terlibat dalam kejahatan.


C. Sasaran Pelaku/Motif

Antara dua bentuk kejahatan ini sasaran berbeda, Pada kejahatan korupsi lebih kepada pencurian uang Negara yang membiayai pembangunan, pendapatan Negara serta dana operasional penyelenggaraan Negara. Kerugian akibat kejahatan korupsi lebih kepada tidak tercapainya pembangunan serta tidak berfungsinya kerja-kerja Negara dalam pelayanan dan mengurus masyarakat sebagai warga Negara, prinsifnya tidak terpenuhinya hak dan kewajiban Negara kepada rakyatnya diakibatkan ketidak tersediaan uang dalam menjalankan organisasi negara.

Dan Kejahatan Terorisme sasarannya kepada pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan, kejahatan terorisme lebih kepada mendesak dan bersikapnya pemerintah terhadap sesuatu hal, prinsifnya meminta perhatian/diperhatikan secara serius pemerintah terhadap tujuan mereka agar bersikap dan berubah sesuai dengan kemauan mereka para teroris, sasaran mereka adalah tempat-tempat yang menjadi daya tarik atau perhatian pemerintah dan masyrakat akan keberadaan dan tuntutan mereka, sebagai contoh Fasilitas umum, Fasilitas pemerintah, fasilitas pemerintah Negara asing,



D. Kerugian
Kenyataan akibat dua kejahatan ini sama-sama merugikan Negara dan masyarakat, bayangankan semua aktivitas dua kejahatan ternyata meyebabkan kerugian yang sangat parah baik secara fisik dan fsikologis, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terhambat. Namun akibat langsung dari dua kejahatan ini sangat berbeda, dianataranya sebagai berikut;
1. Korupsi, Kejahatan korupsi berakibat pada tidak berjalannya fungsi-fungsi penyelenggaraan Negara yang berujung pada kelemahan suatu Negara yang berakibat pada perpecahan, terjajah suatu bangsa dan hilangnya harkat serta martabat suatu negeri yang merdeka.

2. Terorisme, Kejahatan yang berakibat langsung kepada masyarakat secara langsung yang menjadi korban, seperti kematian, kerusakkan, perasaan was-was merasa tak aman.


E. Tindakan Hukum.

Polemik hukuman terhadap dua kejahatan ini sungguh sangat berbeda, dimulai dari proses penanganan baik penyelidikan, penyidikan dan Vonis hakim jauh sekali dari harapan khususnya dikaitkan dengan kejahatan Korupsi.
Banyak Vonis kejahatan korupsi yang nyatanya mampu merusak sistim dan terjajahnya suatu Negara akibat prilaku tersebut hanya mendapatkan vonis minimal 1 tahun dan maksimalnya 15 tahun, sedangkan kejahatan teroris selama ini yang benar –benar melakukannya mendapat hukuman mati.
Menurut hemat saya, perlakuan atas kedua kejahatan korupsi dan teroris haruslah sama, Kedua kejahatan ini sebuah kejahatan yang terampunkan, mungkin sebuah kejahatan paling atas atau Dosa nomor 1 di kehidupan berbangsa dan bernegara, semoga saja kita memperlakukan kedua kejahatan sama di depan Hukum dan Moral bangsa ini. Amin.



Pontianak. 23 September 2010
“Kontak Rakyat Borneo”
Tertanda

Firanda
(Kord. Hukum dan Monitoring Peradilan)

Perjamuan Ilmu

1. Ramah Tamah
Pada hari raya Idul Fitri aku berkenjung pada seorang sahabat dirumahnya, Sahabat ini salah seorang yang mempunyai pemahaman Politik, Hukum Dan agama yang cukup luas, bahkan pernah terjun dalam pertarungan politik yang sesungguhnya.
Berkendaraan Sepeda Motor Bebek berjenis Honda Astrea Prima yang buntut ini, Aku melaju kerumah seorang sahabat dari banyak sahabat yang kutemui di perjalanan hidup sekarang, Biasa dengan keramahan, senyuman dan tawa menyambut kita dirumahnya, Berpakaian rapi, kue dimeja dan segelas kopi dihidangankan untuk disantap dengan rasa nikmat serta penuh keakraban.
Saat duduk diruang tamu, kita ditemani 2 anaka perempuannya yang masih kecil, berkisaran 4 sampai 8 tahunan, biasa anak selalu ingin tahu tamu ayahnya atau pengen diajak bersama dalam perbincangan.
Basa-basi antara sahabat, pembukaan pembicaraan mengenai kehidupan, kesehatan dan lebaran kemana saja selama ini beraksi dirumah-rumah yang di tamu, Untunglah sahabatku tak bertanya soal perempuan, Ini akan membunuh aku, Soal sulit untuk menjawab atau berdalih dengan seribu alasan atau menampakkan keyakinan bahwa aku telah memiliki tautan hati, Selamat…..Suasana sebentar tersenyum dan terawa…senangnya hari raya.


2. Perbincangan.

Sebagai sesama pecinta ilmu, perbincangan terus pada hal-hal yang ringan menuju muatan isi yang cukup berat, namanya juga berbagi ilmu dan pengalaman, cerita tentang negeri ini dan daerah kami Kalimantan barat.
Pemahamannya, sekarang diperlukan orang yang jujur,berani dan tegas dengan bahasa yang elegan, kesantunan harus ditunjukkan dengan sikap berani, harga diri dan kemantapan berdiplomasi, sebab zaman membutuhkan orang-orang cepat, tegas serta memposisikan diri pada sebuah kebenaran tanpa terintervensi oleh kepentingan yang jahat .
Ditambahkannya, kemantapan sikap berdiplomasi harus menguraikan logika yang runut sesuai data, fakta dan pengalaman impiris yang telah dilalui, sehingga ucapan merupakan hasil femikiran, hal ini mampu memberikan pemahaman serta pengertian kepada pihak-pihak yang layak terhadap pemaparan kita.
Pesannya, Kebenaran adalah mutlak, strategi politik harus dimainkan, disesuaikan dan ditempat yang tepat, kesemua rencana harus sinergi serta simultan dalam rangka mencapai tujuan yang hakiki, dan semua merupakan hasil pengalaman didapat dari insting cerdas dari individu.
Akhirnya kesemua pengalaman menjadi ilmu yang bermamfaat tergantung yang membawanya, apakah berpihak kepada yang durjana atau berpihak kepada kebaikan yang membawa kemaslahatan masyarakat dengan bersendikan kebenaran yang diyakini.


3. Mengetes Pemahaman.
Saatnya berpamitan, mengakhiri lebaran dirumah sahabat, berjanjian pergi berdua dengan lain motor, bersalaman kepada Ibunya, Istrinya dan anaknya, kami keluar rumah penuh keberkahan hari raya,
Dari rumahnya berkendaraan beriringan sambil ngobrol sedikit, diantara lalu lalang kendaraan, mobil dan pejalan kaki disiang yang panas.
Sampailah disebuah jembatan, diapun berkata kepada ku.:

Sahabat : “ Pilih jalan yang mana nih yang harus kita tempuh kendaraan kita, Sebelah kiri jalannya kecil tapi lancar dan akan mempercepat kendaraan sampai di tujuan, Namun jalan kecil itu milik pejalan kaki..? atau dijalan biasa yang dilalui kendaraan bermotor dan mobil yang sudah lazim namun lambat kita sampai ditujuan” katanya.
Aku “ Jalan yang biasa aja Bos” Jawabku. Aku pilih jalan yang biasa dilalui oleh kendaraan motor dan mobil walau kelihatan lambat dibandingkan jalan yang biasa dilalui pejalan kaki.

Kulihat wajahnya seperti biasa, tak ada roman apa-apa, akan sulit aku mendapatkan jawaban dari pilihan yang telah diajukan,laju kendaraan kami memang lambat merngkat jembatan yang dipenuhi seliwuran kendaraan.
Berpisahlah kendaraan kami menuju maskas masing-masing menemui kawan satu profesi dan satu geng, melanjutkan silaturahmi hari raya, tentu akan banyak cerita yang menyenangkan dari pengalaman berlebaran.


4. Merenung Kebijaksanaan.
Dalam perenunganku terhadap pilihan jalan yang diajukan aku berfikir keras apakah benar dan salah sebuah ujian pilihan ini kurasa sebagai bagian konsekwensi pembicaraan tadi rumah sahabat, melihat kemampuan logika, keberanian dan sikap yang tepat pada suatu pilihan yang didasari oleh logika yang benar serta dapat di pertanggung jawabkan.
Pilihanku melalui jalan yang lazim dilalui kendaraan sangatlah beralasan berdasarkan keyakinan sendiri, ini didasarkan beberapa alasan;
a. Bahwa tujuan kami sebenarnya tidaklah terlalu mendesak dan dibatasi oleh waktu, cepat atau lambat tidak mendapatkan complain, seperti kegiatan rapat, seminar atau diskusi yang diakibatkan oleh janji. jadi lambatnya kendaraan tak ada pengaruhnya dengan laju kendaraan.
b. Bahwa apabila kendaraan melalui jalan pejalan kaki tentu mengganggu kenyaman saudara kita yang yang bernasib tidak sama dengan kita yang berkendaraan, Tidaklah logis menurutku demi kepentingan pribadi kita harus menggangu kenyamanan saudara kita yang bernasib sebagai pejalan kaki, maka pilihannya adalah jalan yang lazim saja, Terkecuali untuk kepentingan masyarakat luas atau keadaan genting/mendesak maka jalan ini yang akan ditempuh, sangat hati-hati berkendaraan tanpa menyinggung perasaan dan kenyamanan si pejalan kaki.


5. Kudapat Pemahaman
Pada akhirnya kusadari tentang pilihan dan konsekwensi memahami situasi dengan tindakkan yang cepat serta akurat, ini pengalaman dari seorang sahabat tentang logika yang harus diterjemahkan dalam tindakkan.
Hari raya penuh hikmah, jamuan ilmu pengetahuan menjadi suguhan selain makanan yang tersaji di atas meja bertempatkan beberapa toples yang sudah sisa setengah, tentu ini menandakan banyak tamu yang telah berkunjung.
Sahabat terimakasih atas ilmu yang tersaji dalam persajian dihari raya idul fitri, semoga kita mendapatkan keberkahan yang tak terduga-duga, menjalani hidup penuh cahaya kebijaksaanaan.amin.

Untuk SahabatKu

Pontianak, 24 September 2010
Tertanda

Firanda.

Senin, 06 September 2010

Tata Ruang Dan Problema ( Study Kasus UU No.26 Tahun 2007 )

Tata Ruang Dan Problema
( Study Kasus UU No.26 Tahun 2007 )

A. Pengertian .

A.I. Pengertian Tata Ruang.
Dalam ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, dijelaskan pengertian tata ruang dan ruang bahasan berhubungan dengan persoalan tata Ruang presefsi undang-undang, Pada BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam uu ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

A. 2. Wilayah Tata Ruang.
Ketentuan UU ini Mengatur tentang tata ruang, dalam ketentuan ini wialayah tata ruang yang dimaksud sebagai berikut pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat :
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Bahwa wilayah yang mendasari dibentuknya tata ruang termasuk yang tercantum di atas dari ayat 17 sampai 31. Maka ini menjadi objek tata ruang terregalisir dan dikaui secara hukum, maka penyimpangan objek tersebut akan terbantahkan sampai ada ketntuan lain atau ketentuan teknis yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang mengajukan tata ruang.

A. 3. Pihak Yang Mengajukan Tata Ruang dan Tugas

Pengajuan wilayah tata Ruang diberikah hak oleh uu kepada pihak –pihak berdasarkan ketetntuan UU No. 26 tahun 2007 pada Bab 1. Ketentuan Umum, pasal 1 ayat berikut:

33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.


Upaya pelaksanaan tugas penentuan tata ruang baik itu izin, penunjukkan dan realisasi tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka wewenang tersebut diserahkan kepada otoritas pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.

Persetujuan tata ruang yang diajukan oleh perseorangan, koorporasi dan pemerintah harus ada penetapan dari Menteri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan uu no 26 tahun 2007 tersebut yang terdapat pada pasal Pasal 18 Ayat (1) Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. (2) Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur. (3) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.



B. Masalah Tata Ruang

Kenyataan uu no 26 thun 2007 tentang tata ruang selama ini tak mampu terealisir dilapangan sesuai dengan maksud dan tujuan keberaan uu, faktanya kepentingan ekonomi dengan di dorong oleh kekuasaaan telah mengorbankan lingkungan dan ruang public. sehingga keberadaan uu tak mampu menyelematkan lingkungan hidup dan ruang public dari ancaman kemusnahan serta ketersediaan ruang public ditengah ketidak konsistenan aparatur pemerintah.
Selama ini penunjukkan tata ruang oleh pemerintah baik itu pemerintah daerah(Kabupaten/kota dan Provinsi) dan Pemerintah pusat bersifat rahasia dalam penunjukkannya tanpa harus tersosialisasikan tata ruang tersebut kepada masyarakat, namun selama ini terjadi adalah setelah keputusan tersebut melalui penetapan penunjukkan oleh menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Penjabat pimpinan daerah barulah hal tersebut diumumkan kepada masyarakat setempat
Ketidak tranfaransi penunjukkan wilayah tata rung oleh pemerintah kepada masyarkat terutama berakibat pada masyarakat yang tanah dan usaha mereka berada dikawasan penunjukkan tata ruang yang digunakan pada sector ekonomi, seperti pembangunan perkebunan sawit akan menimbulkan komplik di masyarakat, Komplik yang terjadi berjalan sangat lama.

Penetapan atau penunjukkan Tata Ruang Daerah yang dilakukan oleh menteri dan kepala daerah melalui keputusan menteri akan menjadi masalah untuk dilakukan perubahan jika terjadi kesalahan terhadap wilayah yang ditunjuk ternyata bersinggungan dengan tanah masyarakat atau overley dari wialayah yang ada, Perubahan terhadap penetapan oleh menteri sangat jarang terjadi, kebanyakan persoalan perubahan terjadi dilapangan tanpa merubah dasar hukum tata ruang, Inflikasinya penetapan tanpa perubahan akan menimbulkan masalah Tata Rauang dikemudian hari.

Peran serta masyarakat dalam penentuan Tata Ruang suatu wilayah ternyata tidak dilibatkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Verifikasi lapangan ternyata banyak yang menyimpang atau tidak sesuai fakta lapangan, suatu keprihatinan kita terhadap objek wilayah tata ruang dimana keputusannya sangat merugikan masyarakat, Inipun tidak lepas dari sangat sulitnya pembuatan Sertifikat tanah dan mahalnya proses pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.



C. Indentifikasi Masalah Tata Ruang,

Persoalan Tata ruang di Kalimantan barat ternyata berdampak pada proses hukum pidana terhadap warga masyarakat, Bayangkan saja ketika masyarakat melakukan penolakkan terhadap Tata Ruang Kalimantan barat , penolakkannya terjadi akibat penunjukkan Tata Ruang Kalbar mengenai lahan pertambakkan masyarakat, akhirnya kasusnya berujung pada kegiatan illegal oleh masyaraakat disebabkan dasar pertimbangan Hukum penetapan menteri tentang tata ruang Kalbar,

C.1. Kasus

Merasa Dirugikan, Warga Dabung Lapor Komnas HAM (Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Manggrove di Kubu Raya)
Perwakilan warga Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya melapor ke Komisi Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Sabtu (18/7). Laporan ini terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi tambak yang sekarang sedang ditangani oleh Polda Kalbar. Warga Dabung melapor karena merasa dirugikan hak-haknya. “Harus dipisahkan antara tambak milik pengusaha atau pejabat dengan tambak milik warga. Lokasinya berbeda. Warga sudah ratusan tahun tinggal di sana dan mereka sudah punya tambak sendiri sebelum Surat Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Lindung diterbitkan,” kata Antoni, juru bicara warga. Menyikapi laporan ini, Komnas HAM Kalbar telah membentuk tim khusus. Bahkan, pada awal Agustus, Komnas HAM Pusat dijadwalkan untuk turun ke lapangan. Di samping melapor ke Komnas HAM, untuk membela hak-haknya, perwakilan warga Desa Dabung juga telah bergabung ke dalam sebuah tim dengan beberapa LSM, mahasiswa, kampus, lembaga bantuan hukum dan beberapa pihak lainnya.

Seperti yang telah diberitakan, Polda Kalbar menetapkan 51 tersangka kasus alih fungsi hutan lindung mangrove Desa Dabong, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam pekan ini. Dua di antara tersangka tersebut adalah pejabat atau orang yang cukup dikenal di Kalbar dan selebihnya adalah warga biasa. Mereka dianggap mengelola tambak di dalam kawasan lindung hutan mangrove. Berdasarkan kronologis yang disusun oleh tim advokasi warga, Desa Dabung sudah ada sejak tahun 1791 di mana saat itu berdiri Kerajaan Kubu. Masyarakat Kubu sendiri sudah beberapa generasi mendiami Desa Dabung. Secara turun-temurun masyarakat sudah lama memanfaatkan sumber daya di sana. Warga juga mengantongi surat kepemilikan tanah tahun 1937 yang dikeluarkan oleh Kerajaan Kubu Nomor: 36 (sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kerajaan Kubu).

Tahun 1981-1982, wilayah itu dimasuki HPH CV Agung Permai dan CV Hasil Rimba. Kedua perusahaan ini menebang areal hutan bakau yang ada di sekitar desa Dabung. Tahun 1982, HPH CV Agung Permai meninggalkan lahan tersebut tanpa melakukan penanaman kembali/reboisasi. Lahan bekas perusahaan ini dibiarkan kosong begitu saja. Tahun 1982-1991, tidak ada kegiatan di lokasi itu dan hanya sedikit mangrove yang tumbuh kembali secara alami. Tahun 1991-1994, sebanyak 40 warga mulai membuat tambak dengan luas 300 Ha. Tambak ini dibuat secara gotong royong. Warga pun “patungan” menyewa ekskavator dan membayar dengan cara cicilan. Jenis ikan yang ditambak yaitu bandeng dan udang windu yang dipanen 3 kali dalam 1 setahun. Baru pada tahun Tahun 2000, keluar SK Menteri Kehutanan no 259/KPTS-II/2000 tentang penetapan Desa Dabung termasuk Kawasan Hutan Lindung.

Penetapan kawasan lindung itu dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat. Dinas Kehutanan tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat bahwa daerah tersebut termasuk kawasan lindung, termasuk muspika. Pihak kecamatan juga tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan menjadi kawasaan lindung. Tahun 2003, Gubernur Usman Jafar melakukan panen raya bersama Bupati Pontianak Agus Salim beserta Muspida Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Pontianak di tambak ini. Bahkan masyarakat mendapat penghargaan dari gubernur sebagai tambak percontohan.

Pada tahun 2004-2007, warga menempuh proses perizinan usaha budidaya di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pontianak. Tetapi sejak tahun 1998 sampai 2008, para penambak sudah membayar pajak sebesar 1,5% kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pontianak. Menurut Antoni, tim turun tanpa konfirmasi kepada warga Desa Dabung, Juli 2008 yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kubu Raya, polsek, koramil dan aparat kecamatan untuk melakukan pengecekan. Kemudian, turun lagi tim kedua pada Maret 2009 yang terdiri dari jajaran Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kubu Raya yang berjumlah 15 orang selama 3 hari. Petugas melakukan wawancara dengan masyarakat dan mengukur daerah yang dianggap tambak.

Lalu pada Maret 2009, 58 warga dipanggil polda untuk dijadikan saksi tersangka. Pertama diperiksa sebanyak 10 orang di Polda Kalbar, selanjutnya tim Polda datang langsung ke desa Dabung untuk melakukan pemeriksaan. Pada April 2009, 58 warga dipanggil untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana mengerjakan, memanfaatkan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat(2) UU RI No. 41 tahun 1999. Saat itu warga tanpa didampingi pengacara dan sebagian warga diminta keterangannya di Desa Dabung, karena tidak mempunyai ongkos untuk ke Kota Pontianak.

Pada akhir April 2009, tujuh perwakilan warga melakukan negosiasi dengan Dinas Kehutanan Kubu Raya yang ditemui Kepala Dinas Kehutanan dan Golda Purba, Staf Hukum Dinas Kehutanan Kubu Raya. Warga mempertanyakan apakah benar Dinas Kehutanan Kabupaten Kubu Raya yang melaporkan kasus ini dan mengapa sebelum melapor Dinas Kehutanan Kubu Raya tidak datang untuk mengingatkan warga bahwa lahan yang digarap adalah kawasan hutan lindung. “Saat itu awalnya Kepala Dinas Kehutanan KKR tidak mengakui bahwa Dinas Kehutanan KKR yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah ada pertengkaran akhirnya dia mengakui bahwa Dinas Kehutanan Kubu Raya-lah yang melaporkan kasus ini ke pemprov dan polri,” ujarnya. Warga tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan mengapa sebelum melapor pihak dinas tidak mengingatkan warga Desa Dabung terlebih dahulu.

Perwakilan warga sudah pernah mengadakan pertemuan dengan bupati, Dinas Kehutanan, perwakilan polda, muspika dan Dinas Perikanan Kabupaten Pontianak, 2 Mei 2008. Dalam pertemuan itu, bupati menyarankan supaya proses penyidikan tetap dilakukan dan warga boleh melakukan aktivitas di tambaknya masing-masing. Sementara Sadik Aziz sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kubu Raya, mengatakan kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan, warga akan dipindahkan dari Desa Dabung dan akan disiapkan anggarannya. Dengan pernyataan ini, warga menjadi was-was karena mereka sudah turun temurun tinggal di Desa Dabung.Sejak itu sampai sekarang, warga tidak bisa melakukan aktivitas di tambak karena tambaknya mengalami pendangkalan dan kandungan amoniaknya terlalu tinggi sehingga bibit ikan atau udang yang ditebar akan cepat mati. Selama dijadikan tersangka, warga tidak memiliki penghasilan. Masyarakat was-was karena ditetapkannya sebagai tersangka. (*)
(Sumber : www.pontianakpost.com)

C.2. Analisis Kasus

C.2.a. Kasus Masyarakat Dabung.

Kasus Desa dabung kabupaten Kubu raya telah menjadi contoh tentang Tata ruang kalbar berdimensi komplik dimasyarakat, khususnya para penambak, penggarabkan lahan yang telah lama dilakukan ternyata keluar keputusan menteri tentang penunjukkan lahan lindung diwilayah pertambakkan masyarakat, hingga proses yang terjadi masyarakat jadi korban dari Tata Ruang Kalimantan barat.

Kenyataan proses penetapan tidak disosialisasikan serta verifikasi ternyata berdampak pada cacatnya keputusan penunjukkan lahan lindung bagi suatu wilayah.sebab hasil fakta lapangan lahan yang ditetapkan terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang berlangsung lama serta menjadi tempat pekerjaan yang menghasilkan.

Kondisi ini tak mampu juga merubah keputusan menteri tentang penetapan tata Ruang, persfektif hukum jelas salah tidak sesuai kondisi yang ada, tak ada upaya memperbiki keputusan penunjukkan lahan lindung malah Kenyataan aparat lamban dan kurang proaktif terhadap kasus masyarakat .

C.2.b. Kasus Kawasan Lindung Kec. Matan Hilir Selatan, Di Desa Pematang Gadong, Desa Sei Besar dan Desa Sei Pelang.

Pengajuan Kawasan Hutan lindung di kawasan hutan di kecamatan Matan Hilir selatan sampai sekarang belum di tanggapi oleh pemerintah daerah, kabupaten Ketapang, padahal dikawasan tersebut terdapat orang hutan, bekantan dan buaya, belum lagi masih banyak jenis hewan, burung dan tanaman yang dilindungi.

Proses pengajuan sebagaimana disyaratkan telah dilakukan baik pemetaan, persetujuan masyarakat, pelporan keinstansi terkait, namun kenyataan belum juga diproses dan ditetapkan menjadi wilayah lindung bagi hutan dan hewan serta tumbuhan.

Respon pemerintah daerah terhadap kesungguhan masyarakat dalam pembentukkan tata Ruang lindung tidak sunguh-sungguh. Ini menjadi kendala bagi upaya pembentukkan kawasan lindung, baik itu permohonan masyarakat, koorperasi dan pemerintah desa.


D. Peluang dan Tantangan Tata Ruang

D.1. Peluang

Upaya penetatapan Tata Ruang lindung ditengah masyarakat sekarang telah diakomodasi oleh UU no 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, dalam ketentuan ini djelaskan hak masyarakat dan prosudur yang harus dilakukan untuk pengajuan kawasan lindung.
Masyarakat sekarang sudah semakin cerdas dan peralatan untuk memenuhi persyaratan pengajuan penetapan kawasan lindung sudah tidak terlalu sulit lagi, baik pemetaan, analisis analisis social dan budaya.

Dukungan para pihak terhadap proses penetapan kawasan lindung sesuai dengan tata ruang sudah mampu membangun keasadaran akan kebutuhan ruang hijau dan ruang public bagi masyarakat dan hewanserta tumbuhan yang dilindungi.


D.2. Tantangan.

Kondisi sekarang tantangan Tata Ruang Hijau atau lindung selama ini dapat dilihat 2 aspek yang sangat mendasar bagi pihak-pihak yang mengajukan Ruang hijau tersebut.

1. Kemauan Aparatur Pemerintah.
UU no 26 tahun 2007 tentang tata Ruang sangat jelas menunjuk pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Tata Ruang, Disebabkan oleh persaingan antara kepentingan ruang hijau dan kepentingan ekonomi yang menyebabkan tarik menarik kepentingan, dalam kondisi pemerintah yang korupsi telah menyebabkan tersingkirnya ruang hijau oleh aspek ekonomi.



2. Birokasi yang Panjang.
Dalam pengajuan permohonan tata Ruang Hijau oleh masyarakat ternyata harus menempuh proses birokrasi yang panjang dan lama untuk pengusurusan tersebut. Kendala birokrasi seharus sudah harus di hapus, Hambatan birokrasi sudah harus dibenahi supaya proses pengajuan terhadap tata ruang hijau terlaksana sesuai jadwal dan meningkatkan keasadaran masyarakat atas pentingnya ruang hijau tersebut.


Pontianak, 7 September 2010
Tertanda


Firanda
(Kontak Rakyat Borneo)

Sabtu, 21 Agustus 2010

"IDIOLOG"

“Idiolog”
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Tujuan utama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme).
Kenetralan sebagian atau keseluruhan artikel ini dipertentangkan.
Silakan melihat pembicaraan di halaman diskusi artikel ini.

Keakuratan artikel ini diragukan dan artikel ini perlu diperiksa ulang dengan mencantumkan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lihat diskusi mengenai artikel ini di halaman diskusinya.
Daftar isi [sembunyikan]
1 Definisi Ideologi
1.1 Definisi lain
2 Ideologi politik
3 Lihat pula
[sunting]Definisi Ideologi

Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar:
“Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep. Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destertt de Tracy:
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006
Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004
Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 mei 2005
Napoleon:
Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya. 22 desember 2003
Muhammad Muhammad Ismail:
Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya? 24 april 2007
Dr. Hafidh Shaleh:
Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia. 12 november 2008
Taqiyuddin An-Nabhani:
Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah. 17 juli 2005
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya "Najat", dia berkata:
"Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali."
(http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi)

“Idiolog dan Kepribadian”

“Idiolog dan Kepribadian”
Gerakan social yang di tengah masyarakat selama ini tidak diiringi kesadaran atau bekal idiologi yang jelas sehingga logika politik mengambang saat menghadapi benturan-benturan idiologi, kepentingan, serta benturan fisik membawa trauma politik.

Tifelogi person terhadap peran dalam menceburkan diri pada momentum politik atau menciptakan momentum politik, Tranformasi gerakan melalui jalur formal (Pilkada, Pilkades). Yang terpenting adalah mempersiapkan diri dengan bekal idiologi, ekonomi dan manipestasi sebuah perubahan secara radikal terhadap kondisi social yang keterpurukkan masyarakat.

Membangun jaringan gerakan politik berdimensi cita-cita untuk memegang kekuasaan, sebuah perubahan, membentuk masyarakat yang ideal sesuai dengan filosopi demokratisasi yang di anut dan menjadi keyakinan semua pihak,

Akhirnya kita harus membangun keyakinan politik yang tersimpan dalam setiap usaha dan gerak, Kemajuan dari sebuah orientasi politik berbentuk idiologi tersimpan di dalam alam bawah sadar yang akan membimbing kita pada tingkat naluri , insting dan semangat juang yang menjadi pondasi diri .

Kekuatan Idiologi pribadi, karakter perjuangan, cara berfikir dan bertindak akan mampu memberi dampak efek domino pada masa pengikut dan dapat member efek yang sama pada lawan politik.Menang dan kalah adalah kenyataan dari sebuah perjuangan, realita dan resiko yang kita ambil sebagai jati diri dari idiolog, politik dan perjuangan.

Pontianak, 22 Agustus 2010
Firanda.

Kamis, 19 Agustus 2010

UU Korupsi Celah Efektif Jerat Pelaku IL

Jumat, 11 April 2008

UU Korupsi Celah Efektif Jerat Pelaku IL
Pontianak, Equator

Celah hukum menjerat pelaku illegal logging harus ditarik dari sisi praktik korupsi. Apalgi tidak sedikit illegal logger lolos dari jeratan hukum lantaran aparat penegak dinilai kurang jeli dalam menerapkan jejaring aturan perundang-undangan.

Pendapat itu disampaikan, anggota Badan Pekerja Kontak Rakyat Borneo, Salman kepada Equator, Minggu (10/2) kemarin.

”Hasil ratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memasukkan korupsi sektor swasta karena secara umum telah merugikan perekonomian negara,” jelas Salman.

Alasan lain disampaikan Salman, pelaku pembalakan liar berupaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan negara dan perekonomian negara dan/atau memberikan sesuatu atau janji terhadap pegawai pejabat (pejabat negara). ”Ini diatur dalam pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya lagi seraya menambahkan aturan itu juga berlaku kepada oknum penyelenggara negara yang menerbitkan izin.

Menurutnya, selama ini penegakan hukum hanya mampu menjerat pelaku di lapangan seperti para penebang, pengangkut, pengumpul. ”Sedangkan para pemilik modal beserta pejabat yang mengeluarkan izin sama sekali tidak tersentuh hukum sehingga praktik pembalakan liar pun terus berlangsung,” ujarnya.

Dalam kajian Kontak Rakyat Borneo, praktik pembalakan liar menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Katakan itu berupa pajak maupun retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara tapi malah masuk ke kantong pribadi pengusaha atau oknum pejabat negara. Contoh kasus, tunggakan dana PSDH/DR dalam perkara yang melibatkan TW sebagai tersangka, diprediksi kerugian negara Rp 4,8 miliar.

”Sejatinya, praktik pembalakan liar tidak mungkin terjadi dengan sendirinya. Ini melibatkan oknum-oknum yang melegalkan atau memberikan izin untuk melegalkan perbuatan pidana itu,” tukasnya.

Penyelenggara dapat dijerat tindak pidana korupsi, menurut Salman, karena beberapa hal di antaranya upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001. ”Sedangkan pada pasal 5 yaitu menerima sesuatu atau janji (suap) sebagai akibat perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya atau dalam jabatannya,” paparnya.

Sementara dalam hal pelaku pembalakan liar memberikan sesuatu atau janji (suap) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait izin atau jaminan keamanan atau jaminan hukum atas aktivitasnya dalam melaksanakan praktik pembalakan liar, pelaku dapat dikenai pasal 5 ayat 1 UU itu. Menurutnya, ada beberapa kelebihan apabila pelaku pembalakan liar dijerat dengan delik korupsi, di antaranya soal ancaman pidananya yang lebih berat. Dalam UU tersebut mengatur adanya ancaman maksimal seumur hidup. Bahkan dalam keadaan tertentu dapat diancam hukuman mati. Sedangkan dalam UU Kehutanan, ancaman maksimal yang dapat dikenakan hanya 15 tahun penjara. ”Selain itu, UU Korupsi mengatur adanya ancaman minimal 1 tahun, sedangkan UU Kehutanan tidak mengatur ancaman pidana minimal. Jika ini dapat diterapkan, akan ada efek jera bagi pelaku pembalakan liar,” tandasnya.

Sementara, Koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kalbar (Komppak), Firanda SH mengatakan kelemahan utama dalam penegakan hukum pembalakan liar baik yang dijerat dengan delik korupsi atau kejahatan kehutanan dan lingkungan sudah dimulai sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya penyusunan dakwaan dan penuntutan. ”Padahal itu adalah hal utama untuk menjerat pelaku pidana pembalakan liar. Namun dalam persidangan selalu saja ada kelemahan dari dakwaan jaksa sehingga hakim memutuskan ringan atau bahkan bebas karena banyak unsur tak terpenuhi dalam dakwaan,” ujarnya.

Hal itu menurutnya telah dibuktikan dari beberapa kali eksaminasi perkara kehutanan yang divonis ringan atau bebas oleh beberapa Non Governance Organization (NGO). ”Pihak penyidik terutama jaksa seakan melupakan beberapa hal yang sebenarnya itu penting untuk dapat menjerat pelaku. Bisa saja karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusia atau bahkan ada unsur kesengajaan. Namun itu baru dugaan, mudah-mudahan penegak hukum kita lebih objektif dan benar-benar menjadikan hukum sebagai panglima,” sindirnya. (her)http://herimustari.blogspot.com