Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Jumat, 24 September 2010

Korupsi Dan Teroris

Latar.
A. Pengertian.

Indonesia merupakan Negara yang tumbuh kembang semua idiologi yang diakumodir pada idiologi pancasila, maksudnya setiap idiologi hendak bersendikan pada nilai-nilai pancasila. Setiap penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila maka dianggap bukan termasuk domaen Negara republic Indonesia.

Isu sekarang ini yang ditangkap dari media yang menjadi pembicaraan public seluruh rakyat Indonesia berkisar tentang Koruptor dan teroris, pengertian dari pemaknaan koruptor dan teroris berdasarkan ketentuan undang-undang sebagai berikut:

1. Korupsi.
Kata Korupsi merupakan menunjukkan sebuah perbuatan yang diatur oleh UU yang diidentikkan dengan kejahatan, prilaku yang menunjukkan perbuatan yang sangat merugikan terutama dan khusus berkaitan dengan keuangan Negara.
Keuangan Negara ini bisa saja berada di tingkat Pusat Jakarat, Provinsi , kabupaten/kota sampai struktur terndah di tingkat desa, bentuk kejahatan berupa maling atau pencuri, dengan cara merampas/memalsukan uang yang telah dianggarkan demi pembangunan dan kepentingan rakyat.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.disebutkan:
Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam ketentuan ketentuan penjelasan UU no. 31 Tahun 1999 tentang emberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pengertian dari pasal 2 ayat (1) dan (2)serta 3 mengikut pada pengertian pasal 2. Adapun pemahaman sebagai berikut:
Pasal 2, Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tsb tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun apabila perbuatan tsb dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Maka perbuatan tsb dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur- unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tsb dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

2. Teroris.

Teror atau teroris merupakan bagian dari upaya untuk menyebarkan rasa takut kepada masyarakat dan pemerintah dengan segala macam bentuk dan upaya yang penting target /tujuan tercapai, pengertian teroris sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 Tentng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Pada Peraturan Pemerintah UU No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terdapat pengertian Terorisme sebagai berikut:
Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ncaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.


Dalam penjelasan UU PP No. 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris bahwa pengertian pasal 6 dan 7 sebagai berikut:
Pasal 6, Yang dimaksud dengan “kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup” adalah tercemarnya atau rusaknya kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. Termasuk merusak atau menghancurkan adalah dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun ke dalam tanah, udara, atau air permukaan yang membahayakan terhadap orang atau barang.
Pasal 7, Yang dimaksud dengan “kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup” lihat penjelasan Pasal 6.

B. Pelaku.

Bahwa pada ketentuan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 15 tahun 2003 diidentifikasi tentang para pelaku yang secara umum dimungkinkan melakukan kejahatan, untuk para pelaku dapat tersebut dibawah ini:

a.1. Setiap orang.
Setiap orang yang dimaksud adalah individu baik itu warga Negara atau bukan warga Negara. Sendirian atau secara beramai-ramai dalam jumlah individu yang lebih banyak.

a.2. Koorporasi.
Koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.yang terlibat dalam kejahatan.


C. Sasaran Pelaku/Motif

Antara dua bentuk kejahatan ini sasaran berbeda, Pada kejahatan korupsi lebih kepada pencurian uang Negara yang membiayai pembangunan, pendapatan Negara serta dana operasional penyelenggaraan Negara. Kerugian akibat kejahatan korupsi lebih kepada tidak tercapainya pembangunan serta tidak berfungsinya kerja-kerja Negara dalam pelayanan dan mengurus masyarakat sebagai warga Negara, prinsifnya tidak terpenuhinya hak dan kewajiban Negara kepada rakyatnya diakibatkan ketidak tersediaan uang dalam menjalankan organisasi negara.

Dan Kejahatan Terorisme sasarannya kepada pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan, kejahatan terorisme lebih kepada mendesak dan bersikapnya pemerintah terhadap sesuatu hal, prinsifnya meminta perhatian/diperhatikan secara serius pemerintah terhadap tujuan mereka agar bersikap dan berubah sesuai dengan kemauan mereka para teroris, sasaran mereka adalah tempat-tempat yang menjadi daya tarik atau perhatian pemerintah dan masyrakat akan keberadaan dan tuntutan mereka, sebagai contoh Fasilitas umum, Fasilitas pemerintah, fasilitas pemerintah Negara asing,



D. Kerugian
Kenyataan akibat dua kejahatan ini sama-sama merugikan Negara dan masyarakat, bayangankan semua aktivitas dua kejahatan ternyata meyebabkan kerugian yang sangat parah baik secara fisik dan fsikologis, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terhambat. Namun akibat langsung dari dua kejahatan ini sangat berbeda, dianataranya sebagai berikut;
1. Korupsi, Kejahatan korupsi berakibat pada tidak berjalannya fungsi-fungsi penyelenggaraan Negara yang berujung pada kelemahan suatu Negara yang berakibat pada perpecahan, terjajah suatu bangsa dan hilangnya harkat serta martabat suatu negeri yang merdeka.

2. Terorisme, Kejahatan yang berakibat langsung kepada masyarakat secara langsung yang menjadi korban, seperti kematian, kerusakkan, perasaan was-was merasa tak aman.


E. Tindakan Hukum.

Polemik hukuman terhadap dua kejahatan ini sungguh sangat berbeda, dimulai dari proses penanganan baik penyelidikan, penyidikan dan Vonis hakim jauh sekali dari harapan khususnya dikaitkan dengan kejahatan Korupsi.
Banyak Vonis kejahatan korupsi yang nyatanya mampu merusak sistim dan terjajahnya suatu Negara akibat prilaku tersebut hanya mendapatkan vonis minimal 1 tahun dan maksimalnya 15 tahun, sedangkan kejahatan teroris selama ini yang benar –benar melakukannya mendapat hukuman mati.
Menurut hemat saya, perlakuan atas kedua kejahatan korupsi dan teroris haruslah sama, Kedua kejahatan ini sebuah kejahatan yang terampunkan, mungkin sebuah kejahatan paling atas atau Dosa nomor 1 di kehidupan berbangsa dan bernegara, semoga saja kita memperlakukan kedua kejahatan sama di depan Hukum dan Moral bangsa ini. Amin.



Pontianak. 23 September 2010
“Kontak Rakyat Borneo”
Tertanda

Firanda
(Kord. Hukum dan Monitoring Peradilan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar