(sebuah Kajian)
In absentia dalam pengertian Ketidak hadiran terdakwa dalam proses persidangan(bersifat permanen) . Dalam proses beracara persidangan di pengadilan, khasusnya berupa terdakwa tidak hadir disebab berbagai macam alasan , bersamaan ketidak hadiran terdakwa proses persidangan oleh majelis hakim terus dilaksanakan, konsekwensinya berupa satu acara persidangan tidak bisa dilaksanakan berupa keterangan terdakwa, klarifikasi keterangan saksi, absyahnya barang bukti sangat diragukan, kemudin proses hukum banding ,kasasi dan Peninjauan Kembali kasus menjadi semerawut,:
1. Dalam Ketentuan KUHAP
tidak di jelaskan persoalan In Absensia di mana terdakwa melarikan diri atau DPO terkecuali ketidak hadirannya disebabkan oleh ketentuan misalnya sakit, berhalangan dimana mendapat ijin dari hakim atau melaksanakan tugas negara itupun didasarkan atas pemberitahuan yang di berikan terdakwa kepada majelis hakim.
Jenis absentia di atur dalam KUHAP pasal :
@ Pasal 196
1. Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
Pasal 196; unsur yang penting adalah "Kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain. Dalam penjelasan :
@Pasal 213
"Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang".
Untuk melihat dari pasal tersebut di atas maka unsur- unsure yang terdapat dalam pasal tersebut adalah "Surat" dalam arti surat tersebut berupa surat kuasa yang di tanda tangani oleh terdakwa . (khusus pelanggaran ringan)
Pasal 214
"1. Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara Dilanjutkan". Unsur pasal 214 "pemeriksaan perkara di lanjutkan" maksudnya pemeriksaan di lanjutkan atas kesepakatan para pihak yaitu Jaksa dan pihak pengacara dengan membacakan Keterangan BAP yang bersangkutan baik itu saksi atau terdakwa.
4. Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
Unsur;
1. putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa Pengertian putusan di bacakan di depan pengadilan tanpa ke hadiran terdakwa,
2.putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan Pengertian Putusan yang di bacakan oleh hakim tanpa telah melakukan perampasan hak dan kemerdekaan terdakwa ini
2. terdakwa dapat mengajukan perlawanan Pengertian diatas di artikan terdakwa mengajukan Banding atas putusan yang telah merampas Hak.(khusus tindak pidana ringan)
3. In Absencia DPO (Daftar Pencarian Orang) Dalam kasus in Absensia terdakwa dalam Kasus melarikan diri ketika proses persidangan berjalan apakah bisa di lanjutkan proses,jawaban prespektif kuhap maka tidak bisa, kenapa tidak bisa ? dasarnya adalah dalam proses persidangan banyak hak –hak terdakwa yang hilang serta pembuktian terhadap kesalahan , Proses persidangan harus memenuhi
syarat –syarat atau ketentuan sebagai mana diatur dalam KUHAP, di mana peranan terdakwa sangat perlu dalam pemeriksaan terdapat dalam pasal berikut :
a. Pasal 164
1. Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut.
@ Pasal 184
1. Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
@.Pasal 188
1. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari;
a. a.keterangan saksi;
a) b. surat.
c.keterangan terdakwa.
@. Pasal 189
1. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
@. Pasal 189 ;
1. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
@. Pasal 196;
1. Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
2. Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
3. Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya, yaitu:
a. hak segera menerima atau. segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
c. hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
d. hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal Ia menolak putusan;
e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.
Bayangkan apakah Keadilan akan tercapai, dimana hak-hak terdakwa yang di atur dalam undang –undang tidak dapat di pergunakan, Lalu bagaimana tentang ke Absahan barang bukti, sementara setiap barang bukti yang diajukan oleh jaksa harus di konvermasi pada terdakwa sedangkan terdakwa tidak hadir(barang bukti di ragukan ), Lalu bagaimana dengan keterangan saksi benar atau palsu selain dari BAP Hakim juga menanyakan kepada Terdakwa apakah benar atau salah keterangan saksi(Diragukan keterangan saksi) ,jika terdakwa tidak hadir maka ...... Lalu bagimana dengan keterangan terdakwa dan terdakwa tidak hadir(maka keterangan pengakuan dengan sadar atas perbuatan tidak terjadi ), Jadi jika Terdakwa tidak hadir secara keseluruhan proses acara pidana maka keraguan atas ke kebenaran terhadap barang bukti, kesaksian, Surat, keterangan terdakwa di BAP
4. Peluang IN ABSENTIA.
Peluang di laksanakan peradilan in absentia sulit(tidak dapat di lakukan) ketika proses beracara di pengadilan, karena unsur keadilan dan kebenaran satu kasus sulit di buktikan karena tidak hadiran terdakwa.hal ini dapat kita lihat pasal-pasal di atas betapa pentingnya kehadiran terdakwa.In absentia hanya bisa /dibenarkan ketika proses pembacaan dakwaan sampai Putusan Sela, ini dapat di wakilkan pada pengacara selebihnya dari putusan sela sampai pada putusan pengadilan terdakwa wajib hadir, persoalan keabsahan keterangan dan barang bukti,
Seringnya terdak tidak hadir secara permanen, maka sebagai terobosan hukum perlunya perubahan pada ketentuan UU, atau perlunya keputusan Majelis hakim sebagai yurisprodensi terhadap hakim lainnya jika menghadapi kasus yang sama. Kasus ketidak hadiran terdaakwa biasanya pada kasus korupsi, pembunuhan dan kasus berat lainnya,
.
5. Tantangan IN ABSENTIA.
Tantangan dari In absenstia yang bersifat permanen ketidak hadiran hanya bisa di berikan pada pelaku Tindak pidana berat dan pelanggran. .Mungkin saja bisa di lakukan apabila ketidak hadiran terdakwa mampu menjamin kebenaran atas keterangan alat bukti(pasal 188), sebelumnya diakui terdakwa tanpa paksaan ,tekanan dan hal itu di jamin oleh UU dan para pihak, tapi itupun masih lemah juga .
Kedepan perlu keberanian hakim dalam membuat keputusan agar proses sidang dilanjutkan, atau sikap yang baik dari DPR RI untuk melakukan perubahan hukum acara pidana,
Kedepannya harus ada perubahan di segala hal, perbaikan dari aparatur penegak hukum atau mekanisme peradilan yang jujur.
(firanda)