Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Minggu, 01 Januari 2012

(Sindikat Solar Bermain)


oleh Firanda Anda pada 16 Desember 2011 pukul 21:30

Pontianak, Jum’at(16 Desember 2011)
Mobil mengantri solar sebagai bahan bakar terus berlangsung sampai malam ini, diperkirakan jumlah antrian mobil berkisar 30 kendaraan, antrian mobil akan bertambah lagi sepanjang malam, kelangkaan solar untuk mobil angkutan telah berlangsung beberapa minggu ini.

SPBU di Imam Bonjol sangat kewalahan melayani antrian mobil yang ingin mengisi bahan bakar, terpaksa para pekerjanya SPBU lembur  demi memenuhi kebutuhan pengendara mobil yang antri sampai satu jam untuk mendapat giliran mengisi bahan bakar. Konsekwensi dari kelangkaan bahan bakar solar tentu membuat harga bahan pokok akan naik untuk beberapa daerah di perhuluan seperti putusibau, sintang, sekadau dan daerah lainnya, sedangkan sekarang mendekati Natal dan tahun baru.

Praktek-praktek ambil untung dari segelintir orang telah membawa dampak yang menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, solar-solar tersebut seolah raib di pasaran, entah kemana, sampai sekarang belum dapat diketahui. Sindikat solar nampaknya begitu aman permainkan harga, indikasi sindikat ini jelas dan nyata telah menyengsarakan sebagian masyarakat terutama pengendara angkutan sembako ke wilayah hulu Kalimantan barat.
Optimalisasi pengawasan  Pertamina dan penegakkan hukum dari pihak keopisian tentu sangat diharapkan, bukan hanya penadah solar yang harus ditangkap tapi bos sindikat solar yang bermain harus dibeku, permainan minyak ini sudah sering berlangsung mendekati har-hari besar keagamaan.

Firanda.


( Garudaku Menangis Pilu )


oleh Firanda Anda pada 24 Desember 2011 pukul 19:55

Indonesia dibangun dari perlawanan atas prilaku penindasan, jengah dengan kesewenangan, muak oleh prilaku yang zalim menyakiti, bahkan permainan politik menyengsarakan. Dilihat dari sejarah yang dibaca dari buku-buku atau tontonan dokumentasi film, sebuah kenyataan begitu kerasnya perlawanan, darah, air mata nyawa taruhannya, semua pengorbanan sudah terbukti dan menjadi keyakinan bahwa penindasan akan mendapat perlawanan dengan berbagai cara, baik berbentuk perlawanan fisik berdarah, baik perlawanan dengan argumentasi dengan coretan-coretan didinding dan membenci perbuatan para pezalim .

Bendera merah putih kini telah lusuh, bahkan sudah koyak dimana-mana oleh waktu, kusam oleh pergolakan selama ini mengharu biru perjalanan kebangsaan, pengikat jahitan kain kini mulai rapuh oleh perebutan anak bangsa yang merasa berhak atas bendera itu, disana sini penuh bercak dan noda, kain itu telah menjadi pengusap air air mata, pengusap darah anak negeri, pembungkus jasad para pejuang yang teritidur beralaskan tanah tumpah darah. Kain bendera itu sudah lusuh tak pernah dicuci bersama air kesucian jiwa anak bangsa, namun kain itu malah dibiarkan kusam, lapuk dan menunggu waktu untuk di ganti.., entahlah apakah kain bendera itu masih tetap merah putih atau tidak..semoga saja tetap berwarna merah putih.

Garuda bangsa ini sudah tak gagah lagi, sudah kusam warna tubuhnya, Garuda kini terbang diatas langit namun tak ada pijakkan, pohon yang hijau kini tak ada lagi, tersisa hanya ilalang yang siap terbakar kala matahari panas menerpa, Lelah sudah garuda kita bertarung dengan kezaliman, namun tak ada pilihan musuh ada diluar dan di dalam, Sementara Garuda tua itu telah menyisakan benih-benih kelelahan namun bukan benih-benih perjuangan, Kini sayap-sayap garuda sudah tak bisa lagi mengarungi udara, otot-ototnya lebam. Garudaku kini hanya dikaos baju yang terletak di dada, garudaku kini hanya nyanyian paduan suara, kini garuda tak pernah hinggap di hati anak negeri. Ini yang paling kutakuti.

Saat ini rakyat sudah terlalu bersabar, terlalu mencintai negeri ini dan bersikap patuh pada pemimpin, tapi sebaliknya pengabdian selalu diabaikan, disisihkan dari kehidupan atas keadilan serta kesejahteraan, perlahan-lahan hak-hak mendasar dijajah oleh orang sendiri, posisi musuh sudah tampak jelas di pandangan mata yang buram, pandangan mata yang cemerlang dan mata buta sekalipun, mungkin palagan ambarawa persi kita atau genosida ala jepang di Indonesia, saudara sendiri.

( firanda, Pontianak. 7:37 PM. 24 Desember 2011)

Warung Kopi Pak Bacok


oleh Firanda Anda pada 27 Desember 2011 pukul 13:39

Pontianak, Minggu. 25 Desember 2011, Pagi yang cerah, di hari minggu jalanan lenggang akan aktivitas kendaraan bermotor  roda dua dan roda empat, terutama di jalan Imam bonjol dan jalan tanjungpura, perlahan kami. menuju pasar rakyat dikota Pontianak yang lebih di kenal dengan pasar tengah, sepanjang jalan hanya deretan pertokoan yang memanjang disisi ruas jalan baik sebelah kanan dan sebelah kiri jalan. Sebagian besar pertokoan tersebut tutup, mungkin hari libur atau menjelang natal di kota Pontianak.

Di pasar tengah merupakan pasar rakyat yang menjual segala kebutuhan masyarakat kota Pontianak, pasar ini merupakan sebagian pasar-pasar lainnya yang ada di Pontianak, disini harga biasanya tidak terlalu mahal barang yang di perdagangkan, dari barang model baru, bekas dan rongsokan sekalipun, Uniknya pasar ini di kelola oleh masyarakat sendiri tidak seperti di Moll.

Setelah sampai, kami memakirkan kendaraan, jalanan yang agak becek sedikit karena genangan air, memasuki lorong kecil kiri kanannya para pedagang,  kemudian masuklah ke pasar tengah, ditengah-tengah hiruk pikuk pedagang dan pembeli, terdapat sebuah warung kopi paporit mereka para pedagang untuk sarapan pagi, melakukan bisnis  atau sekedar menyapa sesame sahabat, teman dan saudara disana, suasana akrab diantara pengunjung terlihat di wajah dan canda tawa para pengunjung. Menariknya seolah-olah mereka semua saling kenal mereka di dalam warung kopi tersebut,  mereka yang terdiri dari pedagang kelontong, pedagang besi bekas, pedagang barang bekas mulai dari onderdil motor, hp, pakaian rombengan Malaysia, pedagang ikan, pedagang sepatu, pedagang jam tangan, pedagang sembako, pedagang makanan, pedagang maianan, pedagang burung, kuli bangunan, tukang las, dengan berbagai eknik mulai dari melayu, jawa, Madura, padang cina, dayak dan lain-lainnya.

Namanya Warung Kopi Pak Bacok, jalan Mahakam 2, Pontianak, warung kopi yang mempunyai cirri khas kerakyatan, disini dijual kue-kue rakyat, seperti goreng pisang, apam, cucur, nagesari, kue blodar dan banyak lagi, dihitung-hitung ada 14 macam jenis kue hasil buatan tangan dari rakyat, uniknya ada kopi pancong, kopi setengah gelas, lebih unik lagi kita bisa membeli rokok perbatang pada penjaga toko.dengan gaya rakyat.Rp 5000,- sudah cukuplah segelas kopi pancong, 3 kue dan sebatang rokok ketengan.

Warung kopi Pak Bacok, berdiri sudah 15 tahun lamanya di pasar tersebut, mulai dari kecil sekarang sudah besar, dari pengunjung 10 orang, sekarang sudah bisa menampung 40 orang, sungguh menjadi tempat mereka para pedagang di pasar tengah untuk berkumpul melepas lelah serta negosiasi ala pasar kelontong. Kehidupan dan suasana pasar rakyat terasa hidup, nyata dan penuh kesahajaan, walupun kesibukkannya tak kalah sama pasar modern.

Warung kopi ala rakyat ternyata menyimpan mahnet yang berbeda dengan warung kopi modern, suasana sederhana, tidak ada formalitas ala borjois, pakaian mereka juga berbeda, wajah-wajah rakyat tampak dari mereka, cara mereka minum, makan dan duduk menunjukkan inilah rakyat Indonesia yang sebenarnya, tanpa basa basi , tanpa intrik politik, satu tujuan mereka berkumpul atau berdagang.

Firanda.



” INDONESIA KALAH STRATEGI BERSAING DENGAN MALAYSIA”


oleh Firanda Anda pada 27 Desember 2011 pukul 16:21

Pontianak,  27 Desember 2011.  Pak tik Pou, Pagi bersinar matahari katulistiwa, cahayanya menyibak rona kegelapan sisa malam yang bertepi terpinggirkan oleh hari,  kami menuju warung kopi merapi, tepatnya jalan merapi, disana kami ngopi di pagi hari, sponsor bos besar..hehehe, duduk disana sambil memesan kopi susu dengan beberapa potong roti, lumayan untuk menganjal perut dari lapar perut, memuaskan asa untuk menyaksikan suasana pagi.

Satu meja, cuman 4 orang saja(Nama tak mau disebutkan), santai aja tanpa beban, duduk semenda dengan yang lain, pengunjung banyak sekali tiap pagi, dari subuh hari sampai siang hari, menariknya saudara kita Tionghua banyak disana juga membaur bersama menikmati kopi dipagi hari,  ada yang siap bekerja, ada yang baru selesai olah raga dan ada yang memang inginngopi disana. Luar biasanya suasananya.

Masuk pada Isu yang dibicarakan tentang Walet kalbar yang dulunya begitu cepat pertumbuhan bangunan sarang wallet, diperkirakan sarang wallet di kalbar bisa menembus 5000 bangunan sarang wallet, pajaknya tentu sangat banyak jumlahnya,  sangat menjanjikan bagi pemilik modal, harga wallet per kilo nya bisa sampai belasan juta, namun sekarang Cuma 6 juta’an, tapi pasti setelah tahun baru 2011  akan turun lagi pasaran harga sarang wallet.
Penyebab menurunnya harga sarang wallet disebabkan berbagai hal, padahal ini tidak boleh terjadi, sebab akan mengancam usaha wallet, tenaga kerja dan pemasukkan devisa Negara jika dibiarkan harga terus menurun. Masalah yang terjadi antara lain;
  1. Adanya pengusaha wallet yang nakal, terutama dalam pengemasan sarang wallet menggunakan pengawet, sehingga konsumen dari cina menolak hasil produksi dari Indonesia khususnya Kalimantan barat.
  2. Peran pemerintah yang kurang terhadap pengawasan dari produk sarang wallet, sehingga pengusaha nakal mampu bermain yang pada akhirnya menghancurkan harga pasar, jika ini berlangsung maka ekspor sarang burung wallet Indonesia akan menurun dan nilai kepercayaan pembeli luar negeri berkurang juga.
  3. Tidak adanya pengaturan yang jelas dari pemerintah melalui undang-undang.
  4. Dukungan di plomasi pemerintah RI terhadap pengusaha wallet terasa kurang, baik dengan pembeli luar negeri , dari sisi pemerintah dan pengusaha .
  5. Tidak adanya produk hulu dari industry Wallet,
  6. Banyaknya kepentingan politik, korupsi pengurusan wallet.

Malaysia, salah satu pemasok sarang wallet di dunia juga, namun jika dikaitkan jumlah produksi maka akan jauh berbeda dengan dihasilkan oleh oleh Indonesia, namun Malaysia mampu mengontrol pasar perdagangan sarang wallet, Ironinya situasi ini. Ada beberapa hal yang membuat Malaysia unngul dalam perdagangan sarang burung wallet di internasional;
  1. Produksi sarang wallet di Malaysia selalu di awasi oleh pemrintahnya, sehingga produksi wallet terjamin kwalitasnya, pengusaha nakal tak berani bermain curang.
  2. Pemerintah Malaysia tanggap dengan persoalan pengusahanya, mereka selain member peluang bisnis ini dengan kemudahan-kemudahan yang ada, kemudian pengawasan terhadap produk, setelah itu mereka melobi para pemerintah dan pengusaha di luar negeri, pantastik.
  3. Strategi berdagang Malaysia lebih cepat dalam mengantisifasi keperluan masyarakatnya, dukungan yang begitu cepat, wajar Malaysia lebih cepat dari Indonesia dalam perdagangan, ini soal kesejahteraan,
Dampak persoalan perdagangan wallet yang melambat dan lesu di Kalimantan barat tentu berpengaruh pada devisa, pendapat pengusaha, lapangan pekerjaan dan perputaran uang di Kalimantan barat , jika di lis ada beberapa koreksi atas persoalan bisnis wallet dikalimantan barat, antara lain;
  1. Harga turun, pendapat pengusaha berkurang, pajak berkurang, pendapat pekerja juga berkurang, kemungkinan industry hulupun terhambat.
  2. Sekarang banyak pengusaha menjual sarang walletnya ke Malaysia, kepihak ketiga, tidak secara langsung, maka hasil pendapatan berkurang sebab nilai jualnya berbeda apabila di jual langsung pada pembeli di cina.
  3. Banyaknya pengumpul sarang wallet dari Malaysia di Kalimantan barat, hasil pengumpul di bawa kemalaysia, disana mereka membangun industry hulu yang kemudian di jual ke luar negeri termasuk ke Indonesia.
Kesimpulan diskusi itu” INDONESIA KALAH STRATEGI BERSAING DENGAN MALAYSIA”
 Bahwa peluang usaha dan penghasil devisa Negara tidak di perhatikan oleh pemerintah, gejala ini hampir di semua produk yang di hasil Indonesia, harus ada kepedulian pemerintah secara serius, kesiapan para pengusaha wallet sudah begitu siap, tinggal peran pemerintah yang diharapkan.
(firanda)

Selasa, 01 November 2011

IN ABSENTIA DALAM PROSES PERSIDANGAN


(sebuah Kajian)
In absentia dalam pengertian Ketidak hadiran terdakwa dalam proses persidangan(bersifat permanen) . Dalam proses beracara persidangan di pengadilan, khasusnya berupa terdakwa tidak hadir disebab berbagai macam alasan , bersamaan ketidak hadiran terdakwa proses persidangan oleh majelis hakim terus dilaksanakan, konsekwensinya berupa satu acara persidangan tidak bisa dilaksanakan berupa keterangan terdakwa, klarifikasi keterangan saksi, absyahnya barang bukti sangat diragukan, kemudin proses hukum banding ,kasasi dan Peninjauan Kembali kasus menjadi semerawut,:
1.      Dalam Ketentuan KUHAP
 tidak di jelaskan persoalan In Absensia di mana terdakwa melarikan  diri atau DPO terkecuali ketidak hadirannya disebabkan oleh ketentuan misalnya sakit, berhalangan dimana mendapat ijin dari hakim atau melaksanakan tugas negara itupun didasarkan atas pemberitahuan yang di berikan terdakwa kepada majelis hakim.
Jenis absentia di atur dalam KUHAP pasal :
       @ Pasal 196
1. Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal  undang-undang ini menentukan lain.
Pasal 196; unsur yang penting adalah "Kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain. Dalam penjelasan :
@Pasal 213
"Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang".
Untuk melihat dari pasal tersebut di atas maka unsur- unsure yang  terdapat dalam  pasal tersebut adalah "Surat" dalam arti surat tersebut berupa surat kuasa yang di  tanda tangani oleh terdakwa .  (khusus pelanggaran ringan)

Pasal  214
"1. Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara Dilanjutkan". Unsur pasal 214 "pemeriksaan perkara di lanjutkan" maksudnya pemeriksaan di  lanjutkan atas kesepakatan para pihak yaitu Jaksa dan pihak pengacara dengan   membacakan Keterangan BAP yang bersangkutan baik itu saksi atau terdakwa.
4. Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu  berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
Unsur;
1.      putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa  Pengertian putusan di bacakan di depan pengadilan tanpa ke hadiran terdakwa,
2.putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan  Pengertian Putusan yang di bacakan oleh hakim tanpa telah melakukan perampasan   hak dan kemerdekaan terdakwa ini
2.    terdakwa dapat mengajukan perlawanan Pengertian diatas di artikan terdakwa mengajukan Banding atas putusan  yang telah merampas Hak.(khusus tindak pidana ringan)
3.      In Absencia DPO (Daftar Pencarian Orang)  Dalam kasus in Absensia terdakwa dalam Kasus melarikan diri ketika  proses persidangan berjalan apakah bisa di lanjutkan proses,jawaban prespektif kuhap maka tidak bisa, kenapa tidak bisa ? dasarnya adalah  dalam proses persidangan banyak hak –hak terdakwa yang hilang serta  pembuktian terhadap  kesalahan , Proses persidangan  harus memenuhi
syarat –syarat atau ketentuan sebagai mana diatur dalam KUHAP, di mana  peranan terdakwa sangat perlu dalam pemeriksaan terdapat dalam pasal berikut  :
a. Pasal 164
1. Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua  sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang  keterangan tersebut.
@  Pasal 184
1. Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

@.Pasal 188
1. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena  persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan  tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak  pidana dan siapa pelakunya.
2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari;
a. a.keterangan saksi;
a)      b. surat.
   c.keterangan terdakwa.

@. Pasal 189
1. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang  perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami  sendiri.
2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh  suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
@. Pasal 189 ;
1. Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk  membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh  suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan  kepadanya.
3. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
@. Pasal 196;
1. Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal  undang-undang ini menentukan lain.
2. Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara,  putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
3. Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang  wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi  haknya, yaitu:
a. hak segera menerima atau. segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak  putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
c. hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang  ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
d. hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang  waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal Ia menolak  putusan;
e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.

Bayangkan apakah Keadilan akan tercapai, dimana hak-hak terdakwa yang  di atur dalam undang –undang tidak dapat di pergunakan, Lalu bagaimana  tentang ke Absahan barang bukti, sementara setiap barang bukti yang  diajukan oleh jaksa harus di konvermasi pada terdakwa sedangkan  terdakwa tidak hadir(barang bukti di ragukan ), Lalu bagaimana dengan  keterangan saksi benar atau palsu selain dari BAP Hakim juga  menanyakan kepada Terdakwa apakah benar atau salah keterangan saksi(Diragukan keterangan saksi) ,jika terdakwa tidak hadir maka  ...... Lalu bagimana dengan keterangan terdakwa dan terdakwa tidak hadir(maka keterangan pengakuan dengan sadar atas perbuatan tidak terjadi ), Jadi jika Terdakwa tidak hadir secara keseluruhan proses  acara pidana  maka keraguan atas ke kebenaran terhadap barang bukti, kesaksian, Surat, keterangan terdakwa di BAP

4.      Peluang IN ABSENTIA.
Peluang di laksanakan peradilan in absentia sulit(tidak dapat di  lakukan)  ketika proses beracara di pengadilan,  karena unsur keadilan  dan kebenaran satu kasus sulit di buktikan karena tidak hadiran terdakwa.hal ini dapat kita lihat pasal-pasal di atas betapa pentingnya kehadiran terdakwa.In absentia hanya bisa /dibenarkan ketika proses pembacaan dakwaan  sampai Putusan Sela, ini dapat di wakilkan pada pengacara selebihnya dari putusan sela sampai pada putusan pengadilan terdakwa wajib hadir, persoalan keabsahan keterangan dan barang bukti,
Seringnya terdak tidak hadir secara permanen, maka sebagai terobosan hukum perlunya perubahan pada ketentuan UU, atau perlunya keputusan Majelis hakim sebagai yurisprodensi terhadap hakim lainnya jika menghadapi kasus yang sama. Kasus ketidak hadiran terdaakwa biasanya pada kasus korupsi, pembunuhan dan kasus berat lainnya,
.
5.      Tantangan IN ABSENTIA.

Tantangan dari In absenstia yang bersifat permanen ketidak hadiran  hanya bisa di berikan pada pelaku Tindak pidana berat dan pelanggran.  .Mungkin saja bisa di lakukan apabila ketidak hadiran terdakwa  mampu menjamin kebenaran atas keterangan alat bukti(pasal 188),  sebelumnya diakui terdakwa tanpa paksaan ,tekanan dan hal itu di jamin  oleh UU dan para pihak, tapi itupun masih lemah juga .
Kedepan perlu keberanian hakim  dalam membuat keputusan agar proses sidang dilanjutkan, atau sikap yang baik dari DPR RI untuk melakukan perubahan hukum acara pidana,

                                Kedepannya harus ada perubahan di segala hal, perbaikan dari aparatur penegak hukum atau mekanisme peradilan yang jujur.

(firanda)

Rabu, 05 Oktober 2011

Pola-Pola Para Koruptor.


Bahasa koruptor tentu bangsa ini sudah paham serta mengerti, sudah tidak asing lagi para penikmat berita di televise, mereka (koruptor) akan memenuhi halaman media cetak wajah-wajah bagaikan artis sinetron, menjadi pusat perhatian serta obrolan para pakar sampai ketukang sayur bahkan keruang dapur ibu-ibu rumah tangga.
Embrio para koruptor dinegeri ini telah lama menetasnya, namun baru sekarang terbongkar ke public, sehingga betapa kita terkejut melihat kenyataan kerugian Negara ratusan triliun mungkin billion, wajah negeri ini, sejak jaman penjajahan sampai zaman reformasi semakin membesar bahkan sel-sel koruptor sedemikian masib keakar bawah sistim pemerintahan hampir di semua lini instansi, mencenggangkan, luar biasa, dahsyat.
Koruptor jika dilihat maka akan tampak jelas bangunan reorganisasinya, rekrutannya, bahkan dengan kaca mata kuda sekalipun, Para koruptor sengaja atau tidak sengaja telah menemukan kawan, pola seiring sistim menegemen pemerintah. Dapat dikatakan ada 2 (dua) pola yang masih dan tetap ada yaitu pola vertical dan horizontal. Keadaan ini disesuaikan dengan kepentingan mereka.
Pola Horizontal biasa berada disistim Lembaga Negara, para koruptor biasanya merekrut bawahan atau atasan mereka dengan kenyataan-kenyataan uang yang telah ada di atas meja, metode sulap uang tersebut hanyalah cara, tentu bukan suatu persoalan, jaringan vertical ini bisa saja hanya di suatu lembaga, bisa juga banyak lembaga, bagaikan gurita, kewenangan yang ampuh telah diberikan undang-undang menjadikan mereka punya kuasa untuk menentukan boleh dan tidak, maka tidak heran para koruptor tidak akan putus-putus dinegeri ini, regenerasi terus berlangsung dari bawah menuju atas, kebanyakan mengisi jabatan-jabatan yang ada, kepentingan mereka adalah uang dan jabatan, tanpa menampikkan masih ada sedikit kecil mereka yang jujur.
Pola Vertikal , suatu bentuk setara, bersama, yang membentuk kelompok serta bersamaan kepentingan,tujuan namun tidak fleksibel, para koruptor menyatukan diri pada suatu kelompok dengan berbeda latar belakang serta kekuasaannya, biasanya terdiri dari mereka yang diluar pemerintahan seperti politisi, aparat hukum, pengusaha. Biasanya mereka bersamaan mengikatkan diri dalam satu kelompok kepentingan, kepentingan kelompok ini beragam sekali, diantaranya uang, bisnis, kekuasaan, Tapi jika mereka kehilangan kepentingan, atau urusan usai mereka membelah diri dengan membentuk kelompok baru  kembali dengan orang baru mengikut juga metode lama dan baru cara-cara korupsi,
Pemerintah sekarang hanya menghasilkan KPK yang melakukan pemberantasan korupsi kelas kakap, namun penjahat koruptor bukanlah perorangan namun telah menjadi koloni dengan berbagai bentuk serta rupa, banyangkan seorang pahlawan melawan ribuan penjahat yang mengerumi mereka baik secara nyata atau kasat nyata, tertindas juga mereka oleh kekuatan koruptor. Lihatlah KPK begitu terseok-seok dalam perjalanannya.
Mendengar seorang kawan mengatakan bahwa melawan korupsi harus ektrim, pilihan hanya dua cara saja, Revolusi terhadap negeri ini  atau pembunuhan masal para koruptor di depan meja pesakitan untuk menyelamatkan nyawa 200 juta masyarakat Indonesia yang tertindas, Pilihan melawan korupsi hanya metode dan cara, tapi semuanya hanya pilihan setiap indipidu serta kelompok masyarakat beragam sudut pandang.

Ketapang, 24 September 2011.

Firanda.

Kamis, 06 Januari 2011

Hak Azasi Manusia Disemata

oleh Kontak Rakyat Borneo pada 22 November 2010 jam 13:40

Latar Belakang.
Pada  dasarnya manusia mempunyai hak-hak dasar yang melekat pada dirinya, Hak tersebut dinamakan Hak Azasi Manusia (HAM), dalam pengertian Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945 perubahan ) terdapat pengertian,  Tinjauan  hak azasi manusia terkait persoalan di masyarakat semata.  Adapun undang-undang Dasar 1945 perubahan tersebut  sebagai  berikut:

UUD 1945 .BAB XA HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 28A “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28B” 1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.   2.                Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Pasal 28C” 1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.         2.              Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Pasal 28D” 1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.           2.               Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.            3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pasal 28E” 1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.     2.           Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.     3.           Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 28G” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H” 1.     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.      2.          Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.   3.            Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.   4.    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.”

Pasal 28I”  1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.       2.   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.        3.               Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.         4.     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.        5.       Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Pasal 28J “1.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.      2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA,  NOMOR 39 TAHUN 1999, TENTANG  HAK ASASI MANUSIA BAB I,  KETENTUAN UMUM,  Pasal 1 berbunyi : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
Persoalannya adalah apakah peristiwa disemata termasuk dalam sebuah peristiwa Hak azasi manusia dalam arti pelanggaran hukum ,  inilah yang akan kami kupas sebagai sebuah dekandensi kemanusiaan yang  mereka  (Masyarakat) alami selama 3 tahun dengan hadirnya perusahaan Perkebunan PT.Patiware satu di Kecamatan Tangaran dan Teluk Keramat Kabupaten Sambas.

Hak Azasi Manusia inilah yang membedakan kita apakah manusia atau bukan, kemudian Hak ini merupakan bentuk kemerdekaan kita dari praktek  penjajahan atau perbudakkan sesama manusia yang hidup di abad modern , HAM merupakan sebagai jati diri kita sebagai manusia dan warga Negara.

 1.                   Kondisi masyarakat  pasca Tuntutan masyarakat  pada  Perkebunan.

Masyarakat  menyikapi keberadaan Perkebunan PT.Patiware satu di wilayah mereka disikapi beragam, namun bagi mereka yng lahannya terkena perkebunan sawit yang menjadi konsesi perkebunan PT.Patware satu tent u menolak, selain berkurang tanah garapan dan tanaman selama ini telah mempu menjamin kehidupan mereka, warga dan lingkungan yang baik bagi moral, etos kerja serta budaya.
Aksi masyarakat  terhadap PT.Patiware satu, berupa surat penolakkan kehadiran perkebunan, melaporkan perbuatan perusahaan perkebunan PT.Patiware satu kepada polisi terhadap pengrusakkan lahan, menghancurkan tanaman, kemudian demontrasi (Menyatakan pendapat) kepada Bupati Sambas,  semua prosudur hukum telah dilalui mereka, namun semua itu belum ada kepastian hukum tentang konflik masyarakat dan PT.Patiware satu (Bara Api Dalam Sekam).

Selang waktu menunggu kepastian hukum, Kondisi masyarakat yang lahannya terkena proyek perkebunan atau pihak-pihak yang menentang keberadaan perkebunan diselimuti rasa mencekam,  teror demi teror dialamatkan kepada mereka,  baik  berupa intimidasi, hilangnya pelayanan public untuk mereka( tidak dilayani dari pemerintahan berkenaan hak-hak  sebagai warga negera) dan sampai pada pengaduan kepada aparat keamanan atas tindakkan segelintir orang melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

 2.                   Peristiwa    HAM.

Kondisi mencekam bagi pemilik lahan pertanian dan perkebunan  karet  dari dampak perkebunan kelapa Sawit PT.Patiware satu Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tanggaran sangat ironis  ketika perkebunan belum berada di 3 kecamatan tersebut, mereka tentram, damai dan sangat menikmati hidup sebagai petani. Namun sekarang perubahan sekarang terjadi melalui konflik yang sengaja dibenturkan atas nama kepentingan perkebunan dan pihak-pihak yang diuntungkan.
Berdasarkan laporan dan cerita masyarakat yang  menolak perkebunan, banyak hal yang kami anggap telah melanggar hak azasi mereka dari beberapa pihak berkenaan  hak  serta  kewajiban sebagai warga Negara, Adapun beberapa peristiwa yang terjadi terkait dengan Hak Azasi Manusia di semata, sebagai berikut:
  1. Ditingkat Masyarakat,
  • Jang Saguk bersama kawan2nya datang kerumah muslim,  dan memberitahukan dak usah jadi pembangkang kalau tidak rumahnya mu akan dibakar, kau pasti dikeroyok orang ramai-ramai( Jang Saguk  merupakan Orang yang mengancam ini adalah pro swit, sedangkan muslim ini adalah orang yang tidak mau lahan mereka dijadikan lahan perkebunan sawit). Kemudian Muslim menelpon Bapak kapolsek namun tidak ada keputusannya.
  • Pemukulan terhadap seorang warga bernama Kuntung (menolak sawit ditanahnya) dilakukan 4 orang, kemudian laporannya tidak ditindak lanjuti oleh aparat keamanan.
  • Seorang oknum di Semata membawa senjata rakitan(Pistol)  di bawa kemana saja, kewarung, diselipkan dipinggang  untuk  menakuti masyarakat menolak perkebunan sawit serta menunjukkan bahwa ia kebal akan hukum, berita ini didapat dari masyarakat  Desa Semata, faktanya sampai sekarang pelaku tidak ditangkap.
  • Kumpul-kumpul warga masyarakat dilarang , fakta ini diucapkan oleh penjabat disana secara lisan, seolah-olah mereka dianggap dan dicurigai melakukan perbuatan jahat atau makar, akibatnya kumpul-kumpul keluarga di mayarakat dicekam rasa takut, takut dicurigai dan ditangkap.
  • Perusakkan tanaman sagu sebanyak 20 batang(2-1-2010) dilaporkan kepada BPD, kemudian masyarakat melapor kepada Kepala Kampung, Begitu juga tidak ada tanggapan terhadap laporan tersebut oleh BPD dan Kepala Kampung.
  • Banyak masyarakat yang melapor perbuatan oknum tertentu yang merusak lahan dan kebun karet mereka tidak ditanggapi oleh aparat keamanan, masyarakat hanya bisa berdiam tak mampu melawan, hanya perasaannya saja mengutuk dalam diam, contoh kasus, tanggal 15 -7-2010 masyarakat melaporkan Basni yang telah mencabut 60 batang karet kepihak kepolisian, namun sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya, bahkan dua kali masyarakat melapor( 23-7-2010).
  • Lahan pertanian warga kini sudah berkurang, sebagaian masyarakat kehilangan pekerjannya atau hasil produksi berkurang akibat pengrusakkan.

  • Ditingkat Desa, Berdasarkan keterangan masyarakat yang menolak sawit, khususnya lahan mereka yang tergusur, Segala kepentingan yang berhubungan dengan administrasi didesa tidak dilayanai atau lama administrasinya, seperti KTP atau pembuatan surat keterangan tanah bagi masyarakat, apalagi mereka yang terkena atau menentang kehadiran perkebunan sawit.

    •  Banyak lagi yang belum terungkap.

       3.                   Analisa Aktor.
      Bahwa  berdasarkan keterangan dan fakta lapangan, maka akan jelaslah siapa-siapa saja yang terlibat dan peran mereka dalam konflik yang terjadi, Semua actor yang terlibat sesuai dengan  kepentingan mereka,  Ini sebuah peristiwa konflik dimasyarakat khusus perkebunan sawit, pihak-pihak ini sudah lazim selalu ada disemua kejadian konflik sawit dikalimantan barat.

      1. Masyarakat.
      Masyarakat (Pemilik lahan) Perannya menolak perkebunan sawit dilatar belakangi  mempertahankan tanah dan usaha pertanian mereka, rata-rata mereka pemilik lahan.

      1. Pengusaha.
      Pengusaha (Pemilik Perkebunan), dengan target usaha perkebunan  mengeluarkan dana dengan kebijakkan memperoleh lahan tanpa melihat lahan siapa, milik siapa, faktanya lahan masyarakat saja dipatok menjadi lahan perkebunan sawit.

      1. Aparat Desa.
      Aparat desa dari tingkat kepala dea, RW,RT dan BPD yang telah melihat kebanyakan berperan membantu perusahaan, bukan pada melihat salah dan benarnya, keterlibatannya berupa usaha-usaha mempersempit ruang gerak masyarakat dalam membuat status tanah masyarakat (Surat keterangan tanah) kemudian membujuk masyarakat bukan menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat pemilik lahan didepan hukum.

      1. Pemerintah.
      Bupati sebagai pemberi izin lahan perkebunan, tak mampu melihat praktek –praktek perkebunan yang dilapangan, Pemerintah daerah sekarang hanya melihat kejadian dan meredam tanpa memberikan solusi serta eksekusi kebijakkan, maka sulit didapat sebuah  penyeselesaian.

      1. Aparat keamanan.
      Polisi sebagai pihak yang berwenang terhadap keamanan tentu sangat berkepentingan terhadap konflik masyarakat dengan perkebunan, Namun keberpihakkan aparat keamanan sangat menentukan, selama ini sangat diragukan oleh masyarakat di kecamatan Tangaran dan teluk keramat. Inisiatif Polisi daerah(Polda Kalbar) merupakan solusi terbaik menyikapi persoalan masyarakat disana.

      1. Masyarakat lain.(Lahan mereka yang tida terkena)
      Masyarakat yang mendukung perkebunan ini biasanya dijanjikan lahan   perkebunan, mereka ini tidak terkena arel perkebunan, bagi mereka sangat menguntungkan mendapatkan lahan sedangkan masyarakat yang mempunyai lahan kebetulan termasuk wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit sangat dirugikan, maka tidak heran memang ada masyarakat yang menerima perkebunan sawit di daerah tersebut.

      Memang ulasan actor ini sangat sederhana, namun paling tidak kita sudah paham dan bukan rahasia umum, Semua actor yang ada serta peran mereka sebagian diambil dari ungkapan dari masyarakat di kec.tangaran dan kec.teluk keramat,  melalui laporan tertulis .

       4.                   Analisa Situasi HAM.
      Pasca konflik serta pemukulan terhadap warga oleh oknum pegawai PT.Patiware  satu, menjadi kenyataan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM cukup berat, upaya-upaya penyelesaian selama menemui jalan buntu, kemudian belum ada penyelesaian yang konkrit, semakin sulitlah kehidupan masyarakat,

      Hak-hak hukum masyarakat memperoleh rasa aman, beraktivitas ekonomi, rasa mencekam, tidak adanya pelayanan public sebagai warga Negara, tanah pertanian dan kebun karet yang belum diganti, belum lagi masih ada 3 warga menjadi tersangka dalam konflik mempertahankan tanah yang menghidupi seluruh keluarganya, kondisi serba tidak tentu bagi masyarakat yang hidup disana.

      Kedaulatan secara hukum tak ada lagi bagi mereka, Namun bertahan serta terus berjuang adalah pilihan yang sedang dilakukan, pilihan yang berat untuk masyarakat yang biasa bertani dan menorah getah dikebun, sementara para cerdik pandai memperdaya mereka yang lugu, kebersihan hati, keramah tamahan dan menyatu kealam sebagai kebanggaan kita, merekalah asal muasal hidup bangsa ini.


      Pontianak. 22 November 2010



      "Sertifikat Tanah study Sambas (Kec.Tangaran dan Teluk Keramat)"

      oleh Kontak Rakyat Borneo pada 17 November 2010 jam 13:53


      1. Latar Belakang.
      Investasi kini bukan hal yang awan bagi masyarakat, presefsi investasi menurut mereka masuknya perusahaan yang menyediakan lapangan pekerjaan atau mereka dapat bekerja atau menjual segala macam yang dapat diolah oleh perusahaan, dengan demikian ada keuntungannya timbale balik antara perusahaan dan masyarakat.
      Kabupaten Sambas khususnya, Kalimantan barat sekarang telah mengembangkan perkebunan kelapa sawit hampir diseluruh wilayah, pro dan kontra adalah biasa, Namun akan menjadi soal jika permasalahan telah merampas hak keperdataan, hak untuk memilih dari masyarakat sudah dibungkam atau diancam bahkan dengan penipuan, Ironis jika investasi dengan cara memaksakan, keyakinan saya ternyata masyarakat lebih taat hukum dan paham atas hak milik seseorang.

      Investasi perkebunan kelapa sawit PT.Patiware satu di Kabupaten Sambas diwilayah kecamatan tangaran dan kec. Teluk keramat, menyebabkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan. Ketegangan demi ketegangan selalui mengikuti hari-hari masyarakat, terutama pemilik lahan pertanian, kebun karet masyarakat dengan pegawai perusahaan yang berasal dari masyarakat setempat, tatanan social dan harmonisasi kekeluargaan seluruh penduduk terpecah oleh pro dan kontra,

      Pro perusahaan terutaman mereka yang telah di tarik menjadi pegawai oleh perusahaan, kemudian oknum aparatur desa yang mendapatkan keuntungan, sebagian masyarakat yang akan dijanjikan tanah pada lahan perkebunan sawit tersebut, kebanyakkan pro ini mereka yang tanahnya tidak terkena wilayah perkebunan sawit atau tidak memiliki tanah, sehingga dengan adanya perkebunan memudahkan bagi mereka mempunyai hak tanpa beban.
      Kontra perusahaan terutama akibat sebagian lahan atau seluruh lahan mereka terkena kegiatan perkebunan sawit, tanah mereka yang ditanami padi dan kebun karet yang telah menghasilkan serta memberikan kesejahteraan, mereka telah merasakan nikmatnya hasil pertanian tersebut, harta yang dibanggakan, tanah yang diolah dengan keringat beserta do’a, inilah mereka yng sesungguhnya secara langsung merasa dirugikan dari kehadiran perkebunan kelapa sawit.

      Persoalan pokok di tengah masyarakat yang memiliki lahan pertanian atau pada umumnya masyarakat adalah sertifikat tanah, hak milik yang harus diakui oleh pemerintah dan Negara, kepermilikkan berdasarkan hukum, sementara masyarakat tidak semua memahami arti hak milik yang mereka punya kecuali berdasarkan adat dan kelaziman masyarakat setempat.
      2. Permasalahan.
      Hasil assesmen di dua lokasi kabupaten sambas, yaitu kecamatan tangaran dan kecamatan teluk keramat, Diketahui bahwa sebagian besar masyarakat tidak mempunyai sertifikat lahan pertanian dan perkebunan mereka walaupun surat keterangan tanah, padahal ini penting sebagai batas antara kepemilikkan lahan masyarakat dan lahan perkebunan, kemudian penting lagi sebagai dasar hak untuk melakukan transaksi jual beli tanah.

      3. Penjelasan.
      Bahwa untuk menjawab permasalahan diatas, maka kami perlu mengulas latar belakang mengapa faktanya konflik perkebunan sawit terjadi disebabkan tidak adanya pengakuan terhadap kepemilikkan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit kepada masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat.
      Kondisi ini membuat masyarakat tak mempunyai nilai tawar atau tidak dianggab sebagai pemilik yang sah terhadap tanah, tumbuhan dan pekarangan rumah, ketidak berpihakkan aparatur pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat tidak peka, padahal jika peka tidak mungkin investasi terhalang atau berjalan lambat, Kita membiarkan kondisi investasi terbiasa dibiarkan merampok milik orang.

      a. Undang-undang berkaitan hak milik.
      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 5 TAHUN 1960, TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.Adapun pasal-pasalnya sebagai berikut:
      (2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. (3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
      Pasal 4 ayat “Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
      Pasal 15 berbunyi” Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.”
      Pasal 16 ayat Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah: a. hak milik, b. hak guna-usaha, c. hak guna-bangunan, d.hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut-hasil hutan,
      Bagian II, Pendaftaran tanah. Pasal 19 ayat (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
      Bagian III, Hak milik, Pasal 20 ayat (1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Kemudian Pasal 21 ayat (1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

      a.1. Kesimpulan.
      Bahwa hak atas tanah secara sangat penting jika ditinjau dari hukum agraria, kepemilikkan sangat diakui oleh uu agraria, namun prakteknya disalah gunakan oleh beberapa oknum yang dibayar atau atas nama investasi, dengan mengorbankan ratusan bahkan ribuan orang yang menggantungkan harapan dan cita-cita pada sebidang tanah.
      Namun disebabkan ketidak tahuan dan isu berkembang dimasyarakat bahwa sertifikat sangat mahal harganya, ini membuat masyarakat kesulitan untuk mengsertifikatkan tanah mereka, sementara mereka tidak mampu membayar karena harga sertifikat semakin tahun semakin meningkat harganya, jika di tinjau kemmpuan masyarakat ada sangup membayar ada juga yang tidak.
      Untuk surat keterangan tanah saja tidak dilayani oleh pemerintah desa dan kecamatan sebagai pengakuan hak milik, Ini terkait hak milik masyarakat sesuai prosudur hukum, peraturan pemerintah yang mengakomodasikan bentuk lain dari sertifikat kepemilikkan tanah.

      b. Fakta lahan.
      Diwilayah Kabupaten sambas, khususnya kecamatan Tangaran dan teluk keramat, hampir sebagian tidak memupnyai sertifikat, khususnya lahan perladangan tanaman padi serta lahan perkebunan karet masyarakat, semua tanaman tersebut telah lama diusahakan dan sebagian baru dilakukan penanaman mereka.

      Fakta tanaman dan tumbuhan diatas lahan masyarakat merupakan indicator kepemilikkan, sebagian lagi saksi batas tanah yang ada diantara masyarakat dapat dipertanggung jawabkan, Pengakuan atas keterangan kesaksian batas (Batas Antara menurut adat sambas)merupakan wujud kepemilikkan tanah tersebut.
      Selama ini adat disambas mengakui batas antara tanah satu kepemilikan dengan kepemilikan lainnya, hal ini berlangsung sejak lama sebelum ada kerajaan, sesudah ada kerajaan dan zaman kemerdekaan Indonesia, biasanya paret kecil atau tanda pohon sebagai alat pengenal antara, kenyataan hukum dimasyarakat sebagai norma hukum menurut kontitusi kita, Beberapa ketentuan norma hukum masyarakat di akui sebagai sebuah kenyataan yang harus dipatuhi oleh pemerintah, dunia usaha dan warga Negara.

      c. Kebijakkan tak berpihak.
      Pemerintah sambas dengan visinya membawa investor bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan pemasukkan pemerintah daerah, segala macam investasi yang beminat diwilayah sambas sangat didukung, tidak terkecuali dengan perkebunan sawit PT.Patiware satu. Masukknya perusahaan tersebut telah mendapat izin dari pemerintah.
      Kesalahan terbesar pemerintah kabupaten sambas dan kabupaten lainnya diwilayah Kalimantan barat tidak mempersiapkan kondisi hukum, social dan budaya masyarakat menyikapi masuknya investasi. Akibatnya dimana saja hadirnya perkebunan sawit menciptakan konflik, hilangnya ketentraman masyarakat dan situasi yang tidak kondusif dalam jangka pendek atau jangka panjang.
      Adapun kebijakkan pemerintah terhadap masyarakat ada beberapa poin yang kami tangkap dari pembicaraan dengan sebagian masyarakat pemilik lahan pertanian dan perkebunan sebagai berikut:
      Mempersiapkan lahan masyarakat berupa surat keterangan tanah atau sertifikat sebagai bukti kepemilikkan lahan, Harapannya ada batas lahan masyarakat dn perusahaan sehingga ketika bernegoisasi pelepasan tanah masyarakat mempunyai nilai tawar yang sama tingginya kedudukan dengan perusahaan.
      Adanya pengakuan Hak pilihan masyarakat terhadap usaha, budaya yang selama ini mereka pertahankan, sehingga tidak merusak norma hukum yang ada di masyarakat terhadap penindasan dan intimidasi.
      Keberpihakkan setiap kasus yang terjadi hendaknya berkeadilan, faktanya kasus masyarakat kec.tangaran dan kec.teluk keramat, beberapa masyarakat melaporkan ulah para pekerja perusahaan perkebunan PT.Patiware satu yang merusak lahan pertanian dan perkebunan karet ke Polisi tidak ditanggapi aparat kepolisian disana.
      Masyarakat tidak mendapatkan penyuluhan hukum berkenaan dengan hak dan tanggung jawab terhadap investasi serta hal-hal berhubungan kedudukan masyarakat dalam hukum.
      Evaluasi dan monitoring terhadap kondisi usaha perkebunan serta masyarakat, menghindari konflik, penanganan dilakukan dengan baik, nyatanya adanya konflik terus berlangsung tanpa penyelesayan, dibiarkan kondisi ini mengambang, akibatnya amarah masyarakat mengakibatkan anarkisme.
      Bukan investasi yang salah, Namun melaksanakan investasi yang tidak benar mengakibatkan konflik terjadi, sangat disayangkan konflik mengakibatkan anarkisme dari masyarakat, perkebunan sawit , pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berujung darah dan korban jiwa.


      Kesimpulan.
      Konflik demi konflik tejadi disebabkan ada beberapa hak yang dirampas dan dipaksakan, proses hukum tidak dikedepankan oleh semua pihak terutama pemerintah daerah dan pengusaha perkebunan sawit yang lebih memahami hak dan kewajiban. Cara-cara merampas, menindas dan ancaman di tengah ketidak tahuan masyarakat sudah harus di hilangkan demi terciptanya iklim investasi yang baik.
      Pelayanan aparatur dari tingkat RT,RW, BPD dan Desa kepada warga harus ditingkatkan, karena selama ini merekalah menjadi actor yang bisa menciptakan kehancuran masyarakat atau kebaikan masyarakat, pencerdasan masyarakat akan hukum sudah harus dimulai dari actor di tingkat desa, merekalah selama ini yang harus membawa masyarakat menuju kesejahteraan dan berkeadilan.

      Investor perkebunan sawit hendaknya melihat secara benar hak perdata masyarakat dan berpraktek investasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini, Kepatuhan terhadap undang-undang dan norma hukum yang ada, menghormati pilihan hidup serta usaha masyarakat sebuah bentuk niat baik berinvestasi bagi kalangan pengusaha perkebunan.

      Ketegasan pemerintah daerah dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan Provinsi seharusnya sudah dilakukan semenjak komitmen investasi diberikan, terhadap pelnggaran yang dilakukan oleh perkebunan sawit seharusnya tidak ditolerir lagi, Sikap ini merupakan bagian pertanggung jawaban pemerintah secara langsung kepada rakyatnya, Janganlah setelah konflik yang merugikan baru pemerintah bersikap, Keterlambatan penanganan pemerintah berujung pada korban masyarakat dan iklim investasi.

      Pontianak, 17 November 2010.
      Firanda.

      Rabu, 22 Desember 2010

      Buku Saya...


      Buku hasil Riset....

      Tipologi Illegal Logging

      T

      ipelogi kejahatan kehutanan yang ada di dua wilayah desa Tanjungpura dan desa sungai putri sebagai berikut;
      1. Memamfaatkan Saluran irigasi atau jalan-jalan di dekat hutan dan Sungai kecil yang menghubungkan kawasan hutan.

      2. Wilayah hutan berada di sekitar desa, sebab secara de fakto masyarakat setempatlah yang berhak melakukan pemamfaatan hutan lazimnya situasi setempat.


      3. Penebang kayu kebanyakan masyarakat yang garis hidupnya miskin dan berpendidikan rendah dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan peralatan Cingsow, parang, sepeda dan gerobak sebagai alat pengangkut,

      4. Cukong sebagai otak kegiatan, Dia yang mendanai kegiatan illegal logging, menysun startegi, Lobby-lobby, serta memcari pemasaran kayu.

      5. Melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah, baik di tingkat desa dan kabupaten, Khusus tingkat desa penyuapan di lakukan kontinyu, sedangkan Kabupaten apablia tertangkap baru melakukan suap.
      6. Pengusaha membeli langsung dengan cukong relative aman, sebab semua pihak yang hubungan dengan aparat telah di kondisikan membiarkan transaksi kayu illegal logging.

      Pontianak. 4:47 PM
      Firanda

      Jumat, 12 November 2010

      "DISKUSI KOMISI YUDISIAL'

      Firanda Anda pada 30 September 2010 jam 22:53.

      Nara Sumber: Dr. Hermansyah.SH.
      Tema” Mengkaji Peran dan Fungsi Komisi Yudisial”

      Sekarang ini telah dipersiapkan para dewan komisioner Yudisial yang mengisi kekosongan habis masa bakti /jabatan para anggota komisioner lembaga Komisi Yudisial, untuk menyikapi peran dan fungsi keanggotaaan pemilihan /penjaringan yang anggota baru.
      Salah satu calon dari Kalimantan Barat yang selama ini masih bertahan pada tahap pemilihan yaitu Dr. Hermansyah.SH. beliau salah seorang Akademisi, yang kegiatannya mengajar beliau juga sering menjadi nara sumber media kalbar yang harapan mampu memberi pencerahan hukum kepada semua pihak dikalimantan barat terutama masyarakat.

      Peran Dr.Hermansyah SH, juga dikalangan para aktivis dan masyarakat telah member simbangsih yang cukup signifikan, terutama beliau sering mengikuti kegiatan seminar sebagai pembicara , saksi ahli pidana kasus sawit di sanggau, Analisis hukum pidana berbentuk (exsaminasi Kasus) serta mengarang beberapa buku yang telah diterbitkan.

      Peran sebagai akademisi dan praktek lapangan khususnya turut serta dalam proses peradilan pidana di pengadilan telah beliau lalui, pemahaman yang bersandasarkan teori dan praktek peradilan menjadi sebuah bagian femikiran beliau, sehingga layak menjadi salah satu bagian komisioner yang dapat membawa angin segar bagi Komisi Yudisial.

      Dari kegiatan ini paling tidak ada pemahaman bagi kami serta melihat kesiapan bapak Hermansyah dalam fungsi dan perannya dalam melakukan peran Komisi Yudisial prespektif logika dan kesanggupan Dr. Hermsyah.SH. Ada harapan masa depan proses perbaikan sistim pengawasan dan peradilan.

      Kondisi Sekarang Komisi Yudisial

      Komisi Yudisial sekarang ini sedang dalam kefakuman disebabkan belum ada anggota komisioner, kenggotaan komisioner di pilih oleh anggota Dewan DPR RI pada komisi 3. Yang membidangi hukum dan perundang-undangan. Dapat dikatakan sekarang ini para calon komisioner yudisial berjumlah 14 orang salah satunya Bapak Dr. Hermansyah SH.

      Sebuah dukungan di perlukan untuk perubahan

      Perubahan terhadap orgnisasi Komisi Yudisial sngat penting demi menciptakan peradilan yang sangat diperlukan, kondisi ini harus didorong maksimal dalam harapan bersama terciptanya keadilan dan penegakkan hukum. Orang-orang baru yang bersih dengan catatan kerja yang baik dilingkungan kerja serta pengabdian masyarakat sangat penting, catatan bersih dari tindak kejahatan korupsi, penyelewengan dan peka melihat situasi dan kondisi masyarakat serta pemerinthan, terlebih lagi nuansa politik yang keras dengan segala macam pertarungan kepada kepentingan.

      Kecerdasan , keberanian, siap menderita dan logika yang bersih akan membawa suatu intitusi dan lembaga menuju kemajuan yang diharapkan. Pertarungan politik di tingkat nasional dengan berbagai dekandensi membawa seseorang menjadi kuat dan lemah, maka indicator diatas kami anggap tepat bagi individu yang harus duduk di komisioner Yudisial.

      Maka diperlukan kesungguhan dari anggota Dewan Komisi 3 yang menentukan penilian baik dan tidak baiknya Komisi Yudisial, dukungan masyarakat melalui berbagai macam penyuaraan harus dilakukan secara intensif terhadap DPR kita. Ada harapan bersama pemulihan dan penguatan lembaga Negara sebagai indicator perekat , kokohnya Negara, pemerintahan dan rakyat. Kondisi Negara dalam instabilitas diberbagai sector kehidupan masyarakat yang berawal dari tidak kuatnya lembaga Negara dan pemerintahan yang menyebabkan kekacauan social dan hukum.

      Pontianak. 30 September 2010.


      Firanda.

      Catatan:
      Berikut Komposisi Komisi 3 DPR RI:

      DR. BENNY KABUR HARMAN, SH (PD) Ketua Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MT (PAN) Wakil Ketua DR. AZIS SYAMSUDDIN (GOLKAR) Wakil Ketua FAHRI HAMZAH, SE (PKS) Wakil Ketua

      Anggota :

      PAN : YAHDIL ABDI HARAHAP,SH,MH TASLIM, S.Si H ANDI ANZHAR CAKRA WIJAYA DRS.H. ACH RUBAIE,SH,MH

      PKB : IR. H.M. LUKMAN EDY, M.S.i BACHRUDIN NASORI, S.Si, MM PEGGI PATRICIA PATTIPI

      HANURA : H. SYARIFUDDIN SUDDING, SH, MH SUSANINGTYAS NEFO HANDAYANI KERTAPATI

      GOLKAR : H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH H. NUDIRMAN MUNIR, SH DR. H. DEDING ISHAK, SH, MM HJ. DEWI ASMARA, SH H. BAMBANG SOESATYO, SE, MBA I GUSTI KETUT ADHIPUTRA, SH Drs. SETYA NOVANTO ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn ADITYA ANUGRAH MOHA, S.Ked

      GERINDRA : MARTIN HUTABARAT RINDHOKO, SH, M.Kum DESMOND JUNAIDI MAHESA

      PPP : AHMAD YANI,SH,MH ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.Si DRS. H. AHMAD KURDI MOEKRI H. M. ADITYA MUFTI ARIFFIN, SH

      PDIP : PANDA NABABAN TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H. MURDAYA WIDYAWIMARTA POO Drs. H. SETIA PERMANA Drs. M. NURDIN, MM Drs. H. IMAM SUROSO, MM PROF.DR. TOPANE GAYUS LUMBUUN, SH, MH ASDI NARANG, SH,M.COMM.LAW HERMAN HERY

      DEMOKRAT : RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH EDI RAMLI SITANGGANG, SH H. DASRUL DJABAR DRS. EDDY SADELI,SH HJ. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY SH.MH H. DADAY HUDAYA, SH., MH H. HARRY WITJAKSONO,SH SAAN MUSTOFA DIDI IRAWADI SYAMSUDIN.SH, LL.M H. SUHARTONO WIJAYA, SE., MBA MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE DR. PIETER C.ZULKIFLI SIMABUEA, MH SUTJIPTO,SH.,M.KN

      PKS : H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, S.AG KH. BUKHORI,LC. MA DRS. H.ADANG DARADJATUN H. TB. SOENMANDJAJA, SD

      "Hermansyah Maman Dalam sebuah refleksi Femikiran."

      Firanda Anda pada 31 Oktober 2010 jam 0:32

      Wacana yang dilontarkan Bapak Hermansyah dalam sebuah tulisan difb telah mengundang tanggapan dari beberapa rekan(firanda anda, sunu suryawan, bungben Pontianak), yang kemudian menjadi topic menarik untuk di telisik sebagai bentuk memahami Filosofi, pemikiran mengenai kondisi rasionalitas hidup baik itu pola fikir, emosional dan situasional masyarakat sekarang,

      Memahami pemikiran dari sebuah cetusan tulisan fb, kalau diuraikan maka akan terlihat nyata keadaan masyarakat kita sekarang, betapa banyak kerancuan dan tercerabutnya nilai serta norma dari keyakinan yang menjadi pondasi dasar sebuah manifestasi kemanusiaan, artinya manusia tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama yang diyakini.
      Keyakinan atas keterbatasan manusia bukanlah sebuah kelemahan tapi bentuk motivasi untuk terus berubah beserta Illah tadi, Alangkah indahnya hidup penuh kebijaksanaan menatap roda hidup manusia pada jalan yang ditunjuk oleh Illah, Semakin terang cahaya hidup manusia serta alam ini.

      Maka akan saya tampilkan pembicaraan dalam fb yang saya bilang cukup menarik serta membuat saya memahami dan semakin memahami arti hidup dan kehidupan.
      (Kata yang dilontarkan) Hermansyah Maman” sejenak menoleh kebelakang, cukup banyak kejadian dan fenomena alam yang sekiranya menyedihkan, mengerikan, menakutkan, bahkan tersirat menghantam dan membuyarkan kehidupan masa depan: Apakah manusia masih tetap meng-illah-kan rasionalitas dan akal pikiran semata, dimana religiositas kita dalam kehidupan ????? dan dimana seharunya kita menempatkan Tuhan dalam setiap detak jantung dan langkah kehidupan kita ???????”

      (Komen Firanda Anda) “ dan inilah yang sy fikirkan...makasih bos”

      (Komen Sunu Suryawan)” ini barangkali gak ye bang....Allah cume ngingatkan kite(dari segi religinye) bahwa "kehebatan" kite tak ade ape2nye.........tapi bise gak kejadian ini sebagai penyeimbangan alam”

      (Komen Herman Nasir )“ Rasionalitas & materialitas tumbuh berkembang sésuai kemajuan zaaman,namun Religionitas masih sebatas RUTINITAS sehingga peradaban terlihat samar2. . . Lanjut pak mude !”

      (Komen Bungben Pontianak)” rasionalitas, spiritual, dan sunatullah. Merapi, tsunami, hingga ke tragedi Padang Karbala. Tuhan, semesta dan manusia. Fisik, nyawa, akal dan budi. 4 Milyar tahun umur bumi manusia. tak ada yang sepi dari bencana. Sebuah perjalanan panjang yang tak mungkin terjadi tanpa software program yang maha canggih. Program ciptaan Yang Maha Jenius!”

      (Menjawab Hermansyah Maman)” ‎@firinda: cogito ergo sum, artinya aku berpikir berarti aku ada. @Sunu: itulah bang kadang2 kite sering mendewa2kan kehebatan kita, padahal dari mane sesungguhnya kehebatan kite tu ye bang? @HN: luar biasa coi ente punye pandangan tu.. @Jumadi:ini dak berat bos, hanya kadang-kadang kite lupa diri ja bos dalam hidup ni. @Bungben: nah ini berarti dah menempatkan Tuhan dalam kedirian kita bung,”

      (Menjawab Bungben Pontianak )“‎@HM: sepakat mas.Rasanya sulit menghadirkan Tuhan, dalam pengertian 'being' dalam diri kita. Cukup dengan memikirkan begitu rumitnya sel tubuh manusia (apa lagi alam semesta ini) saja sudah mampu membuat kita menjadi hampa. Saat hampa, Tuhan baru berkenan menyapa.”

      (Menjawab Hermansyah Maman )‎@BP: “menghampakan diri dalam konteks sufi itu dikenal dengan konsep fanabillah dan kemudian berkekalan dalam menghadirkan tuhan dalam kehidupan kita biasa dikenal dengan Baqabillah. suatu tahap yang seharusnya dilakoni oleh kita,”

      (Komen Bungben Pontianak )“‎@HM: mestinya hal kayak gini diajarin disekolah-sekolah, biar ga banyak orang yang sombong dan serakah. Mungkin dengan konsep fanabillah dan baqabillah itu lah,maka banyak ulama jaman dahulu yang kemudian mampu hidup dalam situasi yang bertolak belakang misalnya miskin tapi kreatif, atau miskin tapi pemurah, ga sekolah tapi pinter, ga punya kekuasaan tapi sangat berpengaruh, dsb (bandingkan dengan realitas sosial kita sekarang). Nah kebalikannya, jika tidak ada proses continous fanabillah dan continuous baqabillah maka manusia menjadi sombong. kesombongan mengakibatkan manusia semakin lemah. Kalau sudah lemah, jangankan Tuhan, manusia aja susah hadir. Saya sangat yakin Tuhan itu lebih cinta dengan orang-orang yang kuat, tegar dan rendah hati. Bencana-bencana yang ada merupakan salah satu cara untuk meruntuhkan kesombongan dan keserakahan umat manusia. Manusia enggan menhadirkan Nya, maka Ia menampakan diri Nya di sana, agar manusia eling. Subhanallah, kami berlindung dari kesombongan dan keserakahan.”

      (Menjawab Hermansyah Maman”) ‎@BP: tantangan terberat dalam kehidupan kita diabad moderen ini adalah munculnya illah baru, seperti rasionalitas, kekuasaan, hedonism, materialism, kapitalisme dan isme-isme lainnya. lllah inilah yang pada dasarnya menggeser Allah sebagai Illah, dan memunculkan keangkuhan pada diri manusia. pada hal disadari atau tidak illah itulah yang menghadirkan berbagai bencana dalam kehidupan kita dwasa ini.”

      (KomenBungben Pontianak )‎@HM: saya sepakat bahwa bencana adalah akibat dari kesmbongan manusia. Dalam sejarah manusia, bencana itu selalu datang dan pergi. Kewajiban kita selain ngumpulin bantuan buat bencana (hehe) yang terpenting adalah juga membiasakan manusiauntuk menerima bencana-bencana itu. Tentu banyak metodenya. Mengapa? karena hari ini banyak orang yang guncang hanya dengan bencana-bencana kecil. Ternyata keguncangan juga bisa terjadi tidak hanya ketika menghadapi bencana besar seperti merapi atau tsunami, dengan bencana kecilpun orang sudah bisa frustasi, misalnya takut miskin, takut ga punya jabatan dll. akhirnya orang menjadi pragmatis. kalao pragmatisme tak berakibat pada orang lain dan lingkungan ga masalah, tapi kemudian ia pasti membawa dampak buruk. Dalam konteks membiasakan diri dengan bencana, konsep Islam adalah yang terbaik. Saking ekstrimnya kadang bencana itu diciptakan, dengan perang misalnya, hahaa (lihat sejarah perang Aisiyah ra Vs Ustman bin Affan ra, atau Ali ra vs muawiyah atau Husein ra vs Yazid, sedih membacanya). Tapi orang yang bersahabat dengan bencana adalah orang yang tangguh, orang yang tangguh adalah orang yang berserah diri, orang yang berserah diri adalah orang yang tahu bahwa dirinya lemah dan Allah lah yang Maha Hebat. Tak heran jaman sahabat dan khulafaur rasyidin dianggap sebagai generasi teraik sepanjang masa. wallahualam.

      (Menjawab Hermansyah Maman )‎@BP: nilai-nilai itulah yang sdah hilang, pada tataran normativ memang islam kaya akan konsep, tetapi persoalannya kemudian adalah bagaimana membumikan konsep tersebut sehingga biar lebih operasional, tidak jarang kita sebagai orang islam hanya terjebak dan terkungkung dalam sebuah konsep yang melangit tetapi tak memiliki kemampuan dalam membumikan konsep tersebut dalam tataran praktis. sesuatu yang ideal seakan diawang-awang, padahal idealitas yang tertuang dalam konsep agama itulah yang sangat mungkin dan pasti di manifestasikan dalam setiap langkah kehidupan. Bencana yang terjadi dewasa ini juga dapat dilihat dari sisi ketidakmampuan kita menterjemahkan nilai, konsep, paradigmatik islamic dalam tataran kehidupan yang empiri

      Saya kutip pembicaraan diatas, inilah dekadensi kondisi masyarakat baik yang berpendidikan, kaum Agamawan dan masyarakat biasa, kesombongan yang melekat pada diri manusia ternyata menuju jurang kehancuran, kerusakkan sistim social, bernegara dan budi pekerti.

      Bahwa kita tidak mengambil pelajaran dari kisah-kisah agama, bagaimana Iblis begitu sombong akan dirinya yang lebih sempurna, lebih pandai dan lebih awal hidup dari manusia bahkan mungkin iblispun terlalu sombong terhadap malaikat, tapi biarlah urusan iblis ini, kita bicara tentang manusia.kita.

      Saya dengan ini mengucapkan banyak terima kasih atas komen dalam diskusi yang penuh berkah, berhikmah dan membawa dimensi yang lain atas keberadaan fb, Terutama pada bapak Hermansyah Maman yang membawa kita pada kesadaran berfikir. Inilah Kita manusia.

      Pontianak, 10:50 PM. 30 Oktober 2010.
      Firanda.