Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Rabu, 05 Oktober 2011

Pola-Pola Para Koruptor.


Bahasa koruptor tentu bangsa ini sudah paham serta mengerti, sudah tidak asing lagi para penikmat berita di televise, mereka (koruptor) akan memenuhi halaman media cetak wajah-wajah bagaikan artis sinetron, menjadi pusat perhatian serta obrolan para pakar sampai ketukang sayur bahkan keruang dapur ibu-ibu rumah tangga.
Embrio para koruptor dinegeri ini telah lama menetasnya, namun baru sekarang terbongkar ke public, sehingga betapa kita terkejut melihat kenyataan kerugian Negara ratusan triliun mungkin billion, wajah negeri ini, sejak jaman penjajahan sampai zaman reformasi semakin membesar bahkan sel-sel koruptor sedemikian masib keakar bawah sistim pemerintahan hampir di semua lini instansi, mencenggangkan, luar biasa, dahsyat.
Koruptor jika dilihat maka akan tampak jelas bangunan reorganisasinya, rekrutannya, bahkan dengan kaca mata kuda sekalipun, Para koruptor sengaja atau tidak sengaja telah menemukan kawan, pola seiring sistim menegemen pemerintah. Dapat dikatakan ada 2 (dua) pola yang masih dan tetap ada yaitu pola vertical dan horizontal. Keadaan ini disesuaikan dengan kepentingan mereka.
Pola Horizontal biasa berada disistim Lembaga Negara, para koruptor biasanya merekrut bawahan atau atasan mereka dengan kenyataan-kenyataan uang yang telah ada di atas meja, metode sulap uang tersebut hanyalah cara, tentu bukan suatu persoalan, jaringan vertical ini bisa saja hanya di suatu lembaga, bisa juga banyak lembaga, bagaikan gurita, kewenangan yang ampuh telah diberikan undang-undang menjadikan mereka punya kuasa untuk menentukan boleh dan tidak, maka tidak heran para koruptor tidak akan putus-putus dinegeri ini, regenerasi terus berlangsung dari bawah menuju atas, kebanyakan mengisi jabatan-jabatan yang ada, kepentingan mereka adalah uang dan jabatan, tanpa menampikkan masih ada sedikit kecil mereka yang jujur.
Pola Vertikal , suatu bentuk setara, bersama, yang membentuk kelompok serta bersamaan kepentingan,tujuan namun tidak fleksibel, para koruptor menyatukan diri pada suatu kelompok dengan berbeda latar belakang serta kekuasaannya, biasanya terdiri dari mereka yang diluar pemerintahan seperti politisi, aparat hukum, pengusaha. Biasanya mereka bersamaan mengikatkan diri dalam satu kelompok kepentingan, kepentingan kelompok ini beragam sekali, diantaranya uang, bisnis, kekuasaan, Tapi jika mereka kehilangan kepentingan, atau urusan usai mereka membelah diri dengan membentuk kelompok baru  kembali dengan orang baru mengikut juga metode lama dan baru cara-cara korupsi,
Pemerintah sekarang hanya menghasilkan KPK yang melakukan pemberantasan korupsi kelas kakap, namun penjahat koruptor bukanlah perorangan namun telah menjadi koloni dengan berbagai bentuk serta rupa, banyangkan seorang pahlawan melawan ribuan penjahat yang mengerumi mereka baik secara nyata atau kasat nyata, tertindas juga mereka oleh kekuatan koruptor. Lihatlah KPK begitu terseok-seok dalam perjalanannya.
Mendengar seorang kawan mengatakan bahwa melawan korupsi harus ektrim, pilihan hanya dua cara saja, Revolusi terhadap negeri ini  atau pembunuhan masal para koruptor di depan meja pesakitan untuk menyelamatkan nyawa 200 juta masyarakat Indonesia yang tertindas, Pilihan melawan korupsi hanya metode dan cara, tapi semuanya hanya pilihan setiap indipidu serta kelompok masyarakat beragam sudut pandang.

Ketapang, 24 September 2011.

Firanda.

Kamis, 06 Januari 2011

Hak Azasi Manusia Disemata

oleh Kontak Rakyat Borneo pada 22 November 2010 jam 13:40

Latar Belakang.
Pada  dasarnya manusia mempunyai hak-hak dasar yang melekat pada dirinya, Hak tersebut dinamakan Hak Azasi Manusia (HAM), dalam pengertian Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945 perubahan ) terdapat pengertian,  Tinjauan  hak azasi manusia terkait persoalan di masyarakat semata.  Adapun undang-undang Dasar 1945 perubahan tersebut  sebagai  berikut:

UUD 1945 .BAB XA HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 28A “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28B” 1.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.   2.                Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Pasal 28C” 1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.         2.              Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Pasal 28D” 1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.           2.               Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.            3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pasal 28E” 1.      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.     2.           Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.     3.           Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pasal 28G” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H” 1.     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.      2.          Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.   3.            Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.   4.    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.”

Pasal 28I”  1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.       2.   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.        3.               Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.         4.     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.        5.       Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Pasal 28J “1.       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.      2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.”

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA,  NOMOR 39 TAHUN 1999, TENTANG  HAK ASASI MANUSIA BAB I,  KETENTUAN UMUM,  Pasal 1 berbunyi : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
Persoalannya adalah apakah peristiwa disemata termasuk dalam sebuah peristiwa Hak azasi manusia dalam arti pelanggaran hukum ,  inilah yang akan kami kupas sebagai sebuah dekandensi kemanusiaan yang  mereka  (Masyarakat) alami selama 3 tahun dengan hadirnya perusahaan Perkebunan PT.Patiware satu di Kecamatan Tangaran dan Teluk Keramat Kabupaten Sambas.

Hak Azasi Manusia inilah yang membedakan kita apakah manusia atau bukan, kemudian Hak ini merupakan bentuk kemerdekaan kita dari praktek  penjajahan atau perbudakkan sesama manusia yang hidup di abad modern , HAM merupakan sebagai jati diri kita sebagai manusia dan warga Negara.

 1.                   Kondisi masyarakat  pasca Tuntutan masyarakat  pada  Perkebunan.

Masyarakat  menyikapi keberadaan Perkebunan PT.Patiware satu di wilayah mereka disikapi beragam, namun bagi mereka yng lahannya terkena perkebunan sawit yang menjadi konsesi perkebunan PT.Patware satu tent u menolak, selain berkurang tanah garapan dan tanaman selama ini telah mempu menjamin kehidupan mereka, warga dan lingkungan yang baik bagi moral, etos kerja serta budaya.
Aksi masyarakat  terhadap PT.Patiware satu, berupa surat penolakkan kehadiran perkebunan, melaporkan perbuatan perusahaan perkebunan PT.Patiware satu kepada polisi terhadap pengrusakkan lahan, menghancurkan tanaman, kemudian demontrasi (Menyatakan pendapat) kepada Bupati Sambas,  semua prosudur hukum telah dilalui mereka, namun semua itu belum ada kepastian hukum tentang konflik masyarakat dan PT.Patiware satu (Bara Api Dalam Sekam).

Selang waktu menunggu kepastian hukum, Kondisi masyarakat yang lahannya terkena proyek perkebunan atau pihak-pihak yang menentang keberadaan perkebunan diselimuti rasa mencekam,  teror demi teror dialamatkan kepada mereka,  baik  berupa intimidasi, hilangnya pelayanan public untuk mereka( tidak dilayani dari pemerintahan berkenaan hak-hak  sebagai warga negera) dan sampai pada pengaduan kepada aparat keamanan atas tindakkan segelintir orang melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.

 2.                   Peristiwa    HAM.

Kondisi mencekam bagi pemilik lahan pertanian dan perkebunan  karet  dari dampak perkebunan kelapa Sawit PT.Patiware satu Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tanggaran sangat ironis  ketika perkebunan belum berada di 3 kecamatan tersebut, mereka tentram, damai dan sangat menikmati hidup sebagai petani. Namun sekarang perubahan sekarang terjadi melalui konflik yang sengaja dibenturkan atas nama kepentingan perkebunan dan pihak-pihak yang diuntungkan.
Berdasarkan laporan dan cerita masyarakat yang  menolak perkebunan, banyak hal yang kami anggap telah melanggar hak azasi mereka dari beberapa pihak berkenaan  hak  serta  kewajiban sebagai warga Negara, Adapun beberapa peristiwa yang terjadi terkait dengan Hak Azasi Manusia di semata, sebagai berikut:
  1. Ditingkat Masyarakat,
  • Jang Saguk bersama kawan2nya datang kerumah muslim,  dan memberitahukan dak usah jadi pembangkang kalau tidak rumahnya mu akan dibakar, kau pasti dikeroyok orang ramai-ramai( Jang Saguk  merupakan Orang yang mengancam ini adalah pro swit, sedangkan muslim ini adalah orang yang tidak mau lahan mereka dijadikan lahan perkebunan sawit). Kemudian Muslim menelpon Bapak kapolsek namun tidak ada keputusannya.
  • Pemukulan terhadap seorang warga bernama Kuntung (menolak sawit ditanahnya) dilakukan 4 orang, kemudian laporannya tidak ditindak lanjuti oleh aparat keamanan.
  • Seorang oknum di Semata membawa senjata rakitan(Pistol)  di bawa kemana saja, kewarung, diselipkan dipinggang  untuk  menakuti masyarakat menolak perkebunan sawit serta menunjukkan bahwa ia kebal akan hukum, berita ini didapat dari masyarakat  Desa Semata, faktanya sampai sekarang pelaku tidak ditangkap.
  • Kumpul-kumpul warga masyarakat dilarang , fakta ini diucapkan oleh penjabat disana secara lisan, seolah-olah mereka dianggap dan dicurigai melakukan perbuatan jahat atau makar, akibatnya kumpul-kumpul keluarga di mayarakat dicekam rasa takut, takut dicurigai dan ditangkap.
  • Perusakkan tanaman sagu sebanyak 20 batang(2-1-2010) dilaporkan kepada BPD, kemudian masyarakat melapor kepada Kepala Kampung, Begitu juga tidak ada tanggapan terhadap laporan tersebut oleh BPD dan Kepala Kampung.
  • Banyak masyarakat yang melapor perbuatan oknum tertentu yang merusak lahan dan kebun karet mereka tidak ditanggapi oleh aparat keamanan, masyarakat hanya bisa berdiam tak mampu melawan, hanya perasaannya saja mengutuk dalam diam, contoh kasus, tanggal 15 -7-2010 masyarakat melaporkan Basni yang telah mencabut 60 batang karet kepihak kepolisian, namun sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya, bahkan dua kali masyarakat melapor( 23-7-2010).
  • Lahan pertanian warga kini sudah berkurang, sebagaian masyarakat kehilangan pekerjannya atau hasil produksi berkurang akibat pengrusakkan.

  • Ditingkat Desa, Berdasarkan keterangan masyarakat yang menolak sawit, khususnya lahan mereka yang tergusur, Segala kepentingan yang berhubungan dengan administrasi didesa tidak dilayanai atau lama administrasinya, seperti KTP atau pembuatan surat keterangan tanah bagi masyarakat, apalagi mereka yang terkena atau menentang kehadiran perkebunan sawit.

    •  Banyak lagi yang belum terungkap.

       3.                   Analisa Aktor.
      Bahwa  berdasarkan keterangan dan fakta lapangan, maka akan jelaslah siapa-siapa saja yang terlibat dan peran mereka dalam konflik yang terjadi, Semua actor yang terlibat sesuai dengan  kepentingan mereka,  Ini sebuah peristiwa konflik dimasyarakat khusus perkebunan sawit, pihak-pihak ini sudah lazim selalu ada disemua kejadian konflik sawit dikalimantan barat.

      1. Masyarakat.
      Masyarakat (Pemilik lahan) Perannya menolak perkebunan sawit dilatar belakangi  mempertahankan tanah dan usaha pertanian mereka, rata-rata mereka pemilik lahan.

      1. Pengusaha.
      Pengusaha (Pemilik Perkebunan), dengan target usaha perkebunan  mengeluarkan dana dengan kebijakkan memperoleh lahan tanpa melihat lahan siapa, milik siapa, faktanya lahan masyarakat saja dipatok menjadi lahan perkebunan sawit.

      1. Aparat Desa.
      Aparat desa dari tingkat kepala dea, RW,RT dan BPD yang telah melihat kebanyakan berperan membantu perusahaan, bukan pada melihat salah dan benarnya, keterlibatannya berupa usaha-usaha mempersempit ruang gerak masyarakat dalam membuat status tanah masyarakat (Surat keterangan tanah) kemudian membujuk masyarakat bukan menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat pemilik lahan didepan hukum.

      1. Pemerintah.
      Bupati sebagai pemberi izin lahan perkebunan, tak mampu melihat praktek –praktek perkebunan yang dilapangan, Pemerintah daerah sekarang hanya melihat kejadian dan meredam tanpa memberikan solusi serta eksekusi kebijakkan, maka sulit didapat sebuah  penyeselesaian.

      1. Aparat keamanan.
      Polisi sebagai pihak yang berwenang terhadap keamanan tentu sangat berkepentingan terhadap konflik masyarakat dengan perkebunan, Namun keberpihakkan aparat keamanan sangat menentukan, selama ini sangat diragukan oleh masyarakat di kecamatan Tangaran dan teluk keramat. Inisiatif Polisi daerah(Polda Kalbar) merupakan solusi terbaik menyikapi persoalan masyarakat disana.

      1. Masyarakat lain.(Lahan mereka yang tida terkena)
      Masyarakat yang mendukung perkebunan ini biasanya dijanjikan lahan   perkebunan, mereka ini tidak terkena arel perkebunan, bagi mereka sangat menguntungkan mendapatkan lahan sedangkan masyarakat yang mempunyai lahan kebetulan termasuk wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit sangat dirugikan, maka tidak heran memang ada masyarakat yang menerima perkebunan sawit di daerah tersebut.

      Memang ulasan actor ini sangat sederhana, namun paling tidak kita sudah paham dan bukan rahasia umum, Semua actor yang ada serta peran mereka sebagian diambil dari ungkapan dari masyarakat di kec.tangaran dan kec.teluk keramat,  melalui laporan tertulis .

       4.                   Analisa Situasi HAM.
      Pasca konflik serta pemukulan terhadap warga oleh oknum pegawai PT.Patiware  satu, menjadi kenyataan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM cukup berat, upaya-upaya penyelesaian selama menemui jalan buntu, kemudian belum ada penyelesaian yang konkrit, semakin sulitlah kehidupan masyarakat,

      Hak-hak hukum masyarakat memperoleh rasa aman, beraktivitas ekonomi, rasa mencekam, tidak adanya pelayanan public sebagai warga Negara, tanah pertanian dan kebun karet yang belum diganti, belum lagi masih ada 3 warga menjadi tersangka dalam konflik mempertahankan tanah yang menghidupi seluruh keluarganya, kondisi serba tidak tentu bagi masyarakat yang hidup disana.

      Kedaulatan secara hukum tak ada lagi bagi mereka, Namun bertahan serta terus berjuang adalah pilihan yang sedang dilakukan, pilihan yang berat untuk masyarakat yang biasa bertani dan menorah getah dikebun, sementara para cerdik pandai memperdaya mereka yang lugu, kebersihan hati, keramah tamahan dan menyatu kealam sebagai kebanggaan kita, merekalah asal muasal hidup bangsa ini.


      Pontianak. 22 November 2010



      "Sertifikat Tanah study Sambas (Kec.Tangaran dan Teluk Keramat)"

      oleh Kontak Rakyat Borneo pada 17 November 2010 jam 13:53


      1. Latar Belakang.
      Investasi kini bukan hal yang awan bagi masyarakat, presefsi investasi menurut mereka masuknya perusahaan yang menyediakan lapangan pekerjaan atau mereka dapat bekerja atau menjual segala macam yang dapat diolah oleh perusahaan, dengan demikian ada keuntungannya timbale balik antara perusahaan dan masyarakat.
      Kabupaten Sambas khususnya, Kalimantan barat sekarang telah mengembangkan perkebunan kelapa sawit hampir diseluruh wilayah, pro dan kontra adalah biasa, Namun akan menjadi soal jika permasalahan telah merampas hak keperdataan, hak untuk memilih dari masyarakat sudah dibungkam atau diancam bahkan dengan penipuan, Ironis jika investasi dengan cara memaksakan, keyakinan saya ternyata masyarakat lebih taat hukum dan paham atas hak milik seseorang.

      Investasi perkebunan kelapa sawit PT.Patiware satu di Kabupaten Sambas diwilayah kecamatan tangaran dan kec. Teluk keramat, menyebabkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan. Ketegangan demi ketegangan selalui mengikuti hari-hari masyarakat, terutama pemilik lahan pertanian, kebun karet masyarakat dengan pegawai perusahaan yang berasal dari masyarakat setempat, tatanan social dan harmonisasi kekeluargaan seluruh penduduk terpecah oleh pro dan kontra,

      Pro perusahaan terutaman mereka yang telah di tarik menjadi pegawai oleh perusahaan, kemudian oknum aparatur desa yang mendapatkan keuntungan, sebagian masyarakat yang akan dijanjikan tanah pada lahan perkebunan sawit tersebut, kebanyakkan pro ini mereka yang tanahnya tidak terkena wilayah perkebunan sawit atau tidak memiliki tanah, sehingga dengan adanya perkebunan memudahkan bagi mereka mempunyai hak tanpa beban.
      Kontra perusahaan terutama akibat sebagian lahan atau seluruh lahan mereka terkena kegiatan perkebunan sawit, tanah mereka yang ditanami padi dan kebun karet yang telah menghasilkan serta memberikan kesejahteraan, mereka telah merasakan nikmatnya hasil pertanian tersebut, harta yang dibanggakan, tanah yang diolah dengan keringat beserta do’a, inilah mereka yng sesungguhnya secara langsung merasa dirugikan dari kehadiran perkebunan kelapa sawit.

      Persoalan pokok di tengah masyarakat yang memiliki lahan pertanian atau pada umumnya masyarakat adalah sertifikat tanah, hak milik yang harus diakui oleh pemerintah dan Negara, kepermilikkan berdasarkan hukum, sementara masyarakat tidak semua memahami arti hak milik yang mereka punya kecuali berdasarkan adat dan kelaziman masyarakat setempat.
      2. Permasalahan.
      Hasil assesmen di dua lokasi kabupaten sambas, yaitu kecamatan tangaran dan kecamatan teluk keramat, Diketahui bahwa sebagian besar masyarakat tidak mempunyai sertifikat lahan pertanian dan perkebunan mereka walaupun surat keterangan tanah, padahal ini penting sebagai batas antara kepemilikkan lahan masyarakat dan lahan perkebunan, kemudian penting lagi sebagai dasar hak untuk melakukan transaksi jual beli tanah.

      3. Penjelasan.
      Bahwa untuk menjawab permasalahan diatas, maka kami perlu mengulas latar belakang mengapa faktanya konflik perkebunan sawit terjadi disebabkan tidak adanya pengakuan terhadap kepemilikkan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit kepada masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat.
      Kondisi ini membuat masyarakat tak mempunyai nilai tawar atau tidak dianggab sebagai pemilik yang sah terhadap tanah, tumbuhan dan pekarangan rumah, ketidak berpihakkan aparatur pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat tidak peka, padahal jika peka tidak mungkin investasi terhalang atau berjalan lambat, Kita membiarkan kondisi investasi terbiasa dibiarkan merampok milik orang.

      a. Undang-undang berkaitan hak milik.
      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 5 TAHUN 1960, TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.Adapun pasal-pasalnya sebagai berikut:
      (2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa, c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. (3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
      Pasal 4 ayat “Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
      Pasal 15 berbunyi” Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.”
      Pasal 16 ayat Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah: a. hak milik, b. hak guna-usaha, c. hak guna-bangunan, d.hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut-hasil hutan,
      Bagian II, Pendaftaran tanah. Pasal 19 ayat (4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
      Bagian III, Hak milik, Pasal 20 ayat (1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Kemudian Pasal 21 ayat (1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

      a.1. Kesimpulan.
      Bahwa hak atas tanah secara sangat penting jika ditinjau dari hukum agraria, kepemilikkan sangat diakui oleh uu agraria, namun prakteknya disalah gunakan oleh beberapa oknum yang dibayar atau atas nama investasi, dengan mengorbankan ratusan bahkan ribuan orang yang menggantungkan harapan dan cita-cita pada sebidang tanah.
      Namun disebabkan ketidak tahuan dan isu berkembang dimasyarakat bahwa sertifikat sangat mahal harganya, ini membuat masyarakat kesulitan untuk mengsertifikatkan tanah mereka, sementara mereka tidak mampu membayar karena harga sertifikat semakin tahun semakin meningkat harganya, jika di tinjau kemmpuan masyarakat ada sangup membayar ada juga yang tidak.
      Untuk surat keterangan tanah saja tidak dilayani oleh pemerintah desa dan kecamatan sebagai pengakuan hak milik, Ini terkait hak milik masyarakat sesuai prosudur hukum, peraturan pemerintah yang mengakomodasikan bentuk lain dari sertifikat kepemilikkan tanah.

      b. Fakta lahan.
      Diwilayah Kabupaten sambas, khususnya kecamatan Tangaran dan teluk keramat, hampir sebagian tidak memupnyai sertifikat, khususnya lahan perladangan tanaman padi serta lahan perkebunan karet masyarakat, semua tanaman tersebut telah lama diusahakan dan sebagian baru dilakukan penanaman mereka.

      Fakta tanaman dan tumbuhan diatas lahan masyarakat merupakan indicator kepemilikkan, sebagian lagi saksi batas tanah yang ada diantara masyarakat dapat dipertanggung jawabkan, Pengakuan atas keterangan kesaksian batas (Batas Antara menurut adat sambas)merupakan wujud kepemilikkan tanah tersebut.
      Selama ini adat disambas mengakui batas antara tanah satu kepemilikan dengan kepemilikan lainnya, hal ini berlangsung sejak lama sebelum ada kerajaan, sesudah ada kerajaan dan zaman kemerdekaan Indonesia, biasanya paret kecil atau tanda pohon sebagai alat pengenal antara, kenyataan hukum dimasyarakat sebagai norma hukum menurut kontitusi kita, Beberapa ketentuan norma hukum masyarakat di akui sebagai sebuah kenyataan yang harus dipatuhi oleh pemerintah, dunia usaha dan warga Negara.

      c. Kebijakkan tak berpihak.
      Pemerintah sambas dengan visinya membawa investor bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan pemasukkan pemerintah daerah, segala macam investasi yang beminat diwilayah sambas sangat didukung, tidak terkecuali dengan perkebunan sawit PT.Patiware satu. Masukknya perusahaan tersebut telah mendapat izin dari pemerintah.
      Kesalahan terbesar pemerintah kabupaten sambas dan kabupaten lainnya diwilayah Kalimantan barat tidak mempersiapkan kondisi hukum, social dan budaya masyarakat menyikapi masuknya investasi. Akibatnya dimana saja hadirnya perkebunan sawit menciptakan konflik, hilangnya ketentraman masyarakat dan situasi yang tidak kondusif dalam jangka pendek atau jangka panjang.
      Adapun kebijakkan pemerintah terhadap masyarakat ada beberapa poin yang kami tangkap dari pembicaraan dengan sebagian masyarakat pemilik lahan pertanian dan perkebunan sebagai berikut:
      Mempersiapkan lahan masyarakat berupa surat keterangan tanah atau sertifikat sebagai bukti kepemilikkan lahan, Harapannya ada batas lahan masyarakat dn perusahaan sehingga ketika bernegoisasi pelepasan tanah masyarakat mempunyai nilai tawar yang sama tingginya kedudukan dengan perusahaan.
      Adanya pengakuan Hak pilihan masyarakat terhadap usaha, budaya yang selama ini mereka pertahankan, sehingga tidak merusak norma hukum yang ada di masyarakat terhadap penindasan dan intimidasi.
      Keberpihakkan setiap kasus yang terjadi hendaknya berkeadilan, faktanya kasus masyarakat kec.tangaran dan kec.teluk keramat, beberapa masyarakat melaporkan ulah para pekerja perusahaan perkebunan PT.Patiware satu yang merusak lahan pertanian dan perkebunan karet ke Polisi tidak ditanggapi aparat kepolisian disana.
      Masyarakat tidak mendapatkan penyuluhan hukum berkenaan dengan hak dan tanggung jawab terhadap investasi serta hal-hal berhubungan kedudukan masyarakat dalam hukum.
      Evaluasi dan monitoring terhadap kondisi usaha perkebunan serta masyarakat, menghindari konflik, penanganan dilakukan dengan baik, nyatanya adanya konflik terus berlangsung tanpa penyelesayan, dibiarkan kondisi ini mengambang, akibatnya amarah masyarakat mengakibatkan anarkisme.
      Bukan investasi yang salah, Namun melaksanakan investasi yang tidak benar mengakibatkan konflik terjadi, sangat disayangkan konflik mengakibatkan anarkisme dari masyarakat, perkebunan sawit , pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berujung darah dan korban jiwa.


      Kesimpulan.
      Konflik demi konflik tejadi disebabkan ada beberapa hak yang dirampas dan dipaksakan, proses hukum tidak dikedepankan oleh semua pihak terutama pemerintah daerah dan pengusaha perkebunan sawit yang lebih memahami hak dan kewajiban. Cara-cara merampas, menindas dan ancaman di tengah ketidak tahuan masyarakat sudah harus di hilangkan demi terciptanya iklim investasi yang baik.
      Pelayanan aparatur dari tingkat RT,RW, BPD dan Desa kepada warga harus ditingkatkan, karena selama ini merekalah menjadi actor yang bisa menciptakan kehancuran masyarakat atau kebaikan masyarakat, pencerdasan masyarakat akan hukum sudah harus dimulai dari actor di tingkat desa, merekalah selama ini yang harus membawa masyarakat menuju kesejahteraan dan berkeadilan.

      Investor perkebunan sawit hendaknya melihat secara benar hak perdata masyarakat dan berpraktek investasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini, Kepatuhan terhadap undang-undang dan norma hukum yang ada, menghormati pilihan hidup serta usaha masyarakat sebuah bentuk niat baik berinvestasi bagi kalangan pengusaha perkebunan.

      Ketegasan pemerintah daerah dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan Provinsi seharusnya sudah dilakukan semenjak komitmen investasi diberikan, terhadap pelnggaran yang dilakukan oleh perkebunan sawit seharusnya tidak ditolerir lagi, Sikap ini merupakan bagian pertanggung jawaban pemerintah secara langsung kepada rakyatnya, Janganlah setelah konflik yang merugikan baru pemerintah bersikap, Keterlambatan penanganan pemerintah berujung pada korban masyarakat dan iklim investasi.

      Pontianak, 17 November 2010.
      Firanda.

      Rabu, 22 Desember 2010

      Buku Saya...


      Buku hasil Riset....

      Tipologi Illegal Logging

      T

      ipelogi kejahatan kehutanan yang ada di dua wilayah desa Tanjungpura dan desa sungai putri sebagai berikut;
      1. Memamfaatkan Saluran irigasi atau jalan-jalan di dekat hutan dan Sungai kecil yang menghubungkan kawasan hutan.

      2. Wilayah hutan berada di sekitar desa, sebab secara de fakto masyarakat setempatlah yang berhak melakukan pemamfaatan hutan lazimnya situasi setempat.


      3. Penebang kayu kebanyakan masyarakat yang garis hidupnya miskin dan berpendidikan rendah dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan peralatan Cingsow, parang, sepeda dan gerobak sebagai alat pengangkut,

      4. Cukong sebagai otak kegiatan, Dia yang mendanai kegiatan illegal logging, menysun startegi, Lobby-lobby, serta memcari pemasaran kayu.

      5. Melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah, baik di tingkat desa dan kabupaten, Khusus tingkat desa penyuapan di lakukan kontinyu, sedangkan Kabupaten apablia tertangkap baru melakukan suap.
      6. Pengusaha membeli langsung dengan cukong relative aman, sebab semua pihak yang hubungan dengan aparat telah di kondisikan membiarkan transaksi kayu illegal logging.

      Pontianak. 4:47 PM
      Firanda

      Jumat, 12 November 2010

      "DISKUSI KOMISI YUDISIAL'

      Firanda Anda pada 30 September 2010 jam 22:53.

      Nara Sumber: Dr. Hermansyah.SH.
      Tema” Mengkaji Peran dan Fungsi Komisi Yudisial”

      Sekarang ini telah dipersiapkan para dewan komisioner Yudisial yang mengisi kekosongan habis masa bakti /jabatan para anggota komisioner lembaga Komisi Yudisial, untuk menyikapi peran dan fungsi keanggotaaan pemilihan /penjaringan yang anggota baru.
      Salah satu calon dari Kalimantan Barat yang selama ini masih bertahan pada tahap pemilihan yaitu Dr. Hermansyah.SH. beliau salah seorang Akademisi, yang kegiatannya mengajar beliau juga sering menjadi nara sumber media kalbar yang harapan mampu memberi pencerahan hukum kepada semua pihak dikalimantan barat terutama masyarakat.

      Peran Dr.Hermansyah SH, juga dikalangan para aktivis dan masyarakat telah member simbangsih yang cukup signifikan, terutama beliau sering mengikuti kegiatan seminar sebagai pembicara , saksi ahli pidana kasus sawit di sanggau, Analisis hukum pidana berbentuk (exsaminasi Kasus) serta mengarang beberapa buku yang telah diterbitkan.

      Peran sebagai akademisi dan praktek lapangan khususnya turut serta dalam proses peradilan pidana di pengadilan telah beliau lalui, pemahaman yang bersandasarkan teori dan praktek peradilan menjadi sebuah bagian femikiran beliau, sehingga layak menjadi salah satu bagian komisioner yang dapat membawa angin segar bagi Komisi Yudisial.

      Dari kegiatan ini paling tidak ada pemahaman bagi kami serta melihat kesiapan bapak Hermansyah dalam fungsi dan perannya dalam melakukan peran Komisi Yudisial prespektif logika dan kesanggupan Dr. Hermsyah.SH. Ada harapan masa depan proses perbaikan sistim pengawasan dan peradilan.

      Kondisi Sekarang Komisi Yudisial

      Komisi Yudisial sekarang ini sedang dalam kefakuman disebabkan belum ada anggota komisioner, kenggotaan komisioner di pilih oleh anggota Dewan DPR RI pada komisi 3. Yang membidangi hukum dan perundang-undangan. Dapat dikatakan sekarang ini para calon komisioner yudisial berjumlah 14 orang salah satunya Bapak Dr. Hermansyah SH.

      Sebuah dukungan di perlukan untuk perubahan

      Perubahan terhadap orgnisasi Komisi Yudisial sngat penting demi menciptakan peradilan yang sangat diperlukan, kondisi ini harus didorong maksimal dalam harapan bersama terciptanya keadilan dan penegakkan hukum. Orang-orang baru yang bersih dengan catatan kerja yang baik dilingkungan kerja serta pengabdian masyarakat sangat penting, catatan bersih dari tindak kejahatan korupsi, penyelewengan dan peka melihat situasi dan kondisi masyarakat serta pemerinthan, terlebih lagi nuansa politik yang keras dengan segala macam pertarungan kepada kepentingan.

      Kecerdasan , keberanian, siap menderita dan logika yang bersih akan membawa suatu intitusi dan lembaga menuju kemajuan yang diharapkan. Pertarungan politik di tingkat nasional dengan berbagai dekandensi membawa seseorang menjadi kuat dan lemah, maka indicator diatas kami anggap tepat bagi individu yang harus duduk di komisioner Yudisial.

      Maka diperlukan kesungguhan dari anggota Dewan Komisi 3 yang menentukan penilian baik dan tidak baiknya Komisi Yudisial, dukungan masyarakat melalui berbagai macam penyuaraan harus dilakukan secara intensif terhadap DPR kita. Ada harapan bersama pemulihan dan penguatan lembaga Negara sebagai indicator perekat , kokohnya Negara, pemerintahan dan rakyat. Kondisi Negara dalam instabilitas diberbagai sector kehidupan masyarakat yang berawal dari tidak kuatnya lembaga Negara dan pemerintahan yang menyebabkan kekacauan social dan hukum.

      Pontianak. 30 September 2010.


      Firanda.

      Catatan:
      Berikut Komposisi Komisi 3 DPR RI:

      DR. BENNY KABUR HARMAN, SH (PD) Ketua Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MT (PAN) Wakil Ketua DR. AZIS SYAMSUDDIN (GOLKAR) Wakil Ketua FAHRI HAMZAH, SE (PKS) Wakil Ketua

      Anggota :

      PAN : YAHDIL ABDI HARAHAP,SH,MH TASLIM, S.Si H ANDI ANZHAR CAKRA WIJAYA DRS.H. ACH RUBAIE,SH,MH

      PKB : IR. H.M. LUKMAN EDY, M.S.i BACHRUDIN NASORI, S.Si, MM PEGGI PATRICIA PATTIPI

      HANURA : H. SYARIFUDDIN SUDDING, SH, MH SUSANINGTYAS NEFO HANDAYANI KERTAPATI

      GOLKAR : H. CHAIRUMAN HARAHAP, SH, MH H. NUDIRMAN MUNIR, SH DR. H. DEDING ISHAK, SH, MM HJ. DEWI ASMARA, SH H. BAMBANG SOESATYO, SE, MBA I GUSTI KETUT ADHIPUTRA, SH Drs. SETYA NOVANTO ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn ADITYA ANUGRAH MOHA, S.Ked

      GERINDRA : MARTIN HUTABARAT RINDHOKO, SH, M.Kum DESMOND JUNAIDI MAHESA

      PPP : AHMAD YANI,SH,MH ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.Si DRS. H. AHMAD KURDI MOEKRI H. M. ADITYA MUFTI ARIFFIN, SH

      PDIP : PANDA NABABAN TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H. MURDAYA WIDYAWIMARTA POO Drs. H. SETIA PERMANA Drs. M. NURDIN, MM Drs. H. IMAM SUROSO, MM PROF.DR. TOPANE GAYUS LUMBUUN, SH, MH ASDI NARANG, SH,M.COMM.LAW HERMAN HERY

      DEMOKRAT : RUHUT POLTAK SITOMPUL, SH EDI RAMLI SITANGGANG, SH H. DASRUL DJABAR DRS. EDDY SADELI,SH HJ. HIMMATUL ALYAH SETIAWATY SH.MH H. DADAY HUDAYA, SH., MH H. HARRY WITJAKSONO,SH SAAN MUSTOFA DIDI IRAWADI SYAMSUDIN.SH, LL.M H. SUHARTONO WIJAYA, SE., MBA MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE DR. PIETER C.ZULKIFLI SIMABUEA, MH SUTJIPTO,SH.,M.KN

      PKS : H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, S.AG KH. BUKHORI,LC. MA DRS. H.ADANG DARADJATUN H. TB. SOENMANDJAJA, SD

      "Hermansyah Maman Dalam sebuah refleksi Femikiran."

      Firanda Anda pada 31 Oktober 2010 jam 0:32

      Wacana yang dilontarkan Bapak Hermansyah dalam sebuah tulisan difb telah mengundang tanggapan dari beberapa rekan(firanda anda, sunu suryawan, bungben Pontianak), yang kemudian menjadi topic menarik untuk di telisik sebagai bentuk memahami Filosofi, pemikiran mengenai kondisi rasionalitas hidup baik itu pola fikir, emosional dan situasional masyarakat sekarang,

      Memahami pemikiran dari sebuah cetusan tulisan fb, kalau diuraikan maka akan terlihat nyata keadaan masyarakat kita sekarang, betapa banyak kerancuan dan tercerabutnya nilai serta norma dari keyakinan yang menjadi pondasi dasar sebuah manifestasi kemanusiaan, artinya manusia tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama yang diyakini.
      Keyakinan atas keterbatasan manusia bukanlah sebuah kelemahan tapi bentuk motivasi untuk terus berubah beserta Illah tadi, Alangkah indahnya hidup penuh kebijaksanaan menatap roda hidup manusia pada jalan yang ditunjuk oleh Illah, Semakin terang cahaya hidup manusia serta alam ini.

      Maka akan saya tampilkan pembicaraan dalam fb yang saya bilang cukup menarik serta membuat saya memahami dan semakin memahami arti hidup dan kehidupan.
      (Kata yang dilontarkan) Hermansyah Maman” sejenak menoleh kebelakang, cukup banyak kejadian dan fenomena alam yang sekiranya menyedihkan, mengerikan, menakutkan, bahkan tersirat menghantam dan membuyarkan kehidupan masa depan: Apakah manusia masih tetap meng-illah-kan rasionalitas dan akal pikiran semata, dimana religiositas kita dalam kehidupan ????? dan dimana seharunya kita menempatkan Tuhan dalam setiap detak jantung dan langkah kehidupan kita ???????”

      (Komen Firanda Anda) “ dan inilah yang sy fikirkan...makasih bos”

      (Komen Sunu Suryawan)” ini barangkali gak ye bang....Allah cume ngingatkan kite(dari segi religinye) bahwa "kehebatan" kite tak ade ape2nye.........tapi bise gak kejadian ini sebagai penyeimbangan alam”

      (Komen Herman Nasir )“ Rasionalitas & materialitas tumbuh berkembang sésuai kemajuan zaaman,namun Religionitas masih sebatas RUTINITAS sehingga peradaban terlihat samar2. . . Lanjut pak mude !”

      (Komen Bungben Pontianak)” rasionalitas, spiritual, dan sunatullah. Merapi, tsunami, hingga ke tragedi Padang Karbala. Tuhan, semesta dan manusia. Fisik, nyawa, akal dan budi. 4 Milyar tahun umur bumi manusia. tak ada yang sepi dari bencana. Sebuah perjalanan panjang yang tak mungkin terjadi tanpa software program yang maha canggih. Program ciptaan Yang Maha Jenius!”

      (Menjawab Hermansyah Maman)” ‎@firinda: cogito ergo sum, artinya aku berpikir berarti aku ada. @Sunu: itulah bang kadang2 kite sering mendewa2kan kehebatan kita, padahal dari mane sesungguhnya kehebatan kite tu ye bang? @HN: luar biasa coi ente punye pandangan tu.. @Jumadi:ini dak berat bos, hanya kadang-kadang kite lupa diri ja bos dalam hidup ni. @Bungben: nah ini berarti dah menempatkan Tuhan dalam kedirian kita bung,”

      (Menjawab Bungben Pontianak )“‎@HM: sepakat mas.Rasanya sulit menghadirkan Tuhan, dalam pengertian 'being' dalam diri kita. Cukup dengan memikirkan begitu rumitnya sel tubuh manusia (apa lagi alam semesta ini) saja sudah mampu membuat kita menjadi hampa. Saat hampa, Tuhan baru berkenan menyapa.”

      (Menjawab Hermansyah Maman )‎@BP: “menghampakan diri dalam konteks sufi itu dikenal dengan konsep fanabillah dan kemudian berkekalan dalam menghadirkan tuhan dalam kehidupan kita biasa dikenal dengan Baqabillah. suatu tahap yang seharusnya dilakoni oleh kita,”

      (Komen Bungben Pontianak )“‎@HM: mestinya hal kayak gini diajarin disekolah-sekolah, biar ga banyak orang yang sombong dan serakah. Mungkin dengan konsep fanabillah dan baqabillah itu lah,maka banyak ulama jaman dahulu yang kemudian mampu hidup dalam situasi yang bertolak belakang misalnya miskin tapi kreatif, atau miskin tapi pemurah, ga sekolah tapi pinter, ga punya kekuasaan tapi sangat berpengaruh, dsb (bandingkan dengan realitas sosial kita sekarang). Nah kebalikannya, jika tidak ada proses continous fanabillah dan continuous baqabillah maka manusia menjadi sombong. kesombongan mengakibatkan manusia semakin lemah. Kalau sudah lemah, jangankan Tuhan, manusia aja susah hadir. Saya sangat yakin Tuhan itu lebih cinta dengan orang-orang yang kuat, tegar dan rendah hati. Bencana-bencana yang ada merupakan salah satu cara untuk meruntuhkan kesombongan dan keserakahan umat manusia. Manusia enggan menhadirkan Nya, maka Ia menampakan diri Nya di sana, agar manusia eling. Subhanallah, kami berlindung dari kesombongan dan keserakahan.”

      (Menjawab Hermansyah Maman”) ‎@BP: tantangan terberat dalam kehidupan kita diabad moderen ini adalah munculnya illah baru, seperti rasionalitas, kekuasaan, hedonism, materialism, kapitalisme dan isme-isme lainnya. lllah inilah yang pada dasarnya menggeser Allah sebagai Illah, dan memunculkan keangkuhan pada diri manusia. pada hal disadari atau tidak illah itulah yang menghadirkan berbagai bencana dalam kehidupan kita dwasa ini.”

      (KomenBungben Pontianak )‎@HM: saya sepakat bahwa bencana adalah akibat dari kesmbongan manusia. Dalam sejarah manusia, bencana itu selalu datang dan pergi. Kewajiban kita selain ngumpulin bantuan buat bencana (hehe) yang terpenting adalah juga membiasakan manusiauntuk menerima bencana-bencana itu. Tentu banyak metodenya. Mengapa? karena hari ini banyak orang yang guncang hanya dengan bencana-bencana kecil. Ternyata keguncangan juga bisa terjadi tidak hanya ketika menghadapi bencana besar seperti merapi atau tsunami, dengan bencana kecilpun orang sudah bisa frustasi, misalnya takut miskin, takut ga punya jabatan dll. akhirnya orang menjadi pragmatis. kalao pragmatisme tak berakibat pada orang lain dan lingkungan ga masalah, tapi kemudian ia pasti membawa dampak buruk. Dalam konteks membiasakan diri dengan bencana, konsep Islam adalah yang terbaik. Saking ekstrimnya kadang bencana itu diciptakan, dengan perang misalnya, hahaa (lihat sejarah perang Aisiyah ra Vs Ustman bin Affan ra, atau Ali ra vs muawiyah atau Husein ra vs Yazid, sedih membacanya). Tapi orang yang bersahabat dengan bencana adalah orang yang tangguh, orang yang tangguh adalah orang yang berserah diri, orang yang berserah diri adalah orang yang tahu bahwa dirinya lemah dan Allah lah yang Maha Hebat. Tak heran jaman sahabat dan khulafaur rasyidin dianggap sebagai generasi teraik sepanjang masa. wallahualam.

      (Menjawab Hermansyah Maman )‎@BP: nilai-nilai itulah yang sdah hilang, pada tataran normativ memang islam kaya akan konsep, tetapi persoalannya kemudian adalah bagaimana membumikan konsep tersebut sehingga biar lebih operasional, tidak jarang kita sebagai orang islam hanya terjebak dan terkungkung dalam sebuah konsep yang melangit tetapi tak memiliki kemampuan dalam membumikan konsep tersebut dalam tataran praktis. sesuatu yang ideal seakan diawang-awang, padahal idealitas yang tertuang dalam konsep agama itulah yang sangat mungkin dan pasti di manifestasikan dalam setiap langkah kehidupan. Bencana yang terjadi dewasa ini juga dapat dilihat dari sisi ketidakmampuan kita menterjemahkan nilai, konsep, paradigmatik islamic dalam tataran kehidupan yang empiri

      Saya kutip pembicaraan diatas, inilah dekadensi kondisi masyarakat baik yang berpendidikan, kaum Agamawan dan masyarakat biasa, kesombongan yang melekat pada diri manusia ternyata menuju jurang kehancuran, kerusakkan sistim social, bernegara dan budi pekerti.

      Bahwa kita tidak mengambil pelajaran dari kisah-kisah agama, bagaimana Iblis begitu sombong akan dirinya yang lebih sempurna, lebih pandai dan lebih awal hidup dari manusia bahkan mungkin iblispun terlalu sombong terhadap malaikat, tapi biarlah urusan iblis ini, kita bicara tentang manusia.kita.

      Saya dengan ini mengucapkan banyak terima kasih atas komen dalam diskusi yang penuh berkah, berhikmah dan membawa dimensi yang lain atas keberadaan fb, Terutama pada bapak Hermansyah Maman yang membawa kita pada kesadaran berfikir. Inilah Kita manusia.

      Pontianak, 10:50 PM. 30 Oktober 2010.
      Firanda.

      Kamis, 28 Oktober 2010

      ( Kontraktor Pakaian Hansip Dikerangkeng)

      ( Kontraktor Pakaian Hansip Dikerangkeng) Sebuah Catatan Korupsi
      ontak Rakyat Borneo pada 28 Oktober 2010 jam 23:13

      1. Cuplikkan Berita.
      Equator (kamis, 28 Oktober 2010). “Selama dua bulan sejak pertengahan Agustus, kejaksan memasukkan 12 orang ke Rutan karena tersangkut korupsi. Siapa lagi yang bakal menyusul ?/tersngka korupsi ditahan (kinerja Jaksa dalam 2 bulan).”
      19 Agustus 2010. >Psm. Kasus penggantian biaya pengobatan PNS Pemprov kalbar.
      25 Agustus 2010.> DAR. Kasus pembangunan pelabuhan laut paloh, Kabupaten sambas.
      26 Agustus 2010 > RK, Kasus pengadaan pakaian hansip.
      18 September 2010> AM. Kasus dana talangan di secretariat DPRD Landak.
      24 September 2010 > RT. Kasus penyimpangan penggunaan kas PT> Pelindo cabang Pontianak.
      29 Septembeer 2010 > ES. Kasus pembangunan pelabuhan laut paloh kebaupaten sambas.
      26 Oktober 2010 > TF, Kasus pengadaan pakaian hansip. Sg, Sk,Dh,Ks, kasus korupsi pengadaan bulldozer DKP kota Pontianak.
      27 Oktober 2010 > DG, Kasus pengadaan pakaian hansip.

      2. Ketentuan Pidana.
      Bahwa 12 orang tersangka di kenakan delik tindak pidana Korupsi, semua pelaku terindikasi merugikaan keuangan Negara yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana uang yang di curi merupakan hasil pendapatan Negara, tidak perduli orang tersebut bersetatus pegawai negeri, swasta dan jabatan politik. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat: Dalam Undang-undang Ini yang dimaksud dengan:
      1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
      2. pegawai Negeri adalah meliputi :
      a. pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
      b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
      c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
      d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
      e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
      3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi .

      3. Opini.
      Menyikapi proses penangkapan dan pengungkapan kejaksaan Tinggi Kalimantan barat terhadap praktek-praktek korupsi sangat di apresiasi masyarakat dengan baik, Ini merupakan kemajuan dan harapan masyarakat terhadap penegakkan hukum dengan tidak memandang siapa dia, apa latar belakangnya sepanjang merugikan keuangan Negara/pemerintah hukum harus ditegakkan.

      Bahwa dimaklumi sesungguhnya banyak kasus pidana khususnya korupsi di Kalimantan barat menjadi terbengkalai, di peti es dan Sp3 kan, ini mungkin sistim rotasi pimpinan kejaksaan tinggi yang tidak konsisten dalam penegakkan hukum, seperti pelajaran yang lalu begini juga proses hukum yang dilakukan, sibuk mengekpos penangkapan kasus-kasus korupsi hampir belasan orang yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi faktanya yang masuk peradilan hanya sedikit saja bahkan bebas melalui putusan peradilan.Katanya Kurang Bukti atau tersangka tidak tersangkut/bertanggung jawab akibat kehilangan keuangan Negara.

      12 kasus baru tindak pidana korupsi ini apakah berujung di atas kertas dengan judul surat penghentian penyelidikan dan penyidikan sebagaimana biasa, jika hal ini terjadi maka masyarakat kalbar hanya tersenyum, begitulah mereka, hanya di media berkata dibelakang meja lain lagi perbuatannya, penahan mereka(Tersangka) jelas kejaksaan mempunyai bukti, Tinggal tranfaransi kejaksaan mensosialisasikan proses penanganan pada masyarakat secara kontinyu sangat ditunggu.

      Hakekatnya masyarakat hampir tak perduli lagi dengan kerja-kerja kejaksaan, dugaan masyarakat pastilah bebas para koruptor, tebakan masyarakat hampir 99% benar adanya, Ini masalah komitmen kesetiaan terhadap negeri ini, apakah menjadi penghianat bangsa atau tidak, jika menjadi penghianat bangsa dan masyarakat, secara langsung kolusi antara oknum jaksa dan koruptor merupakan perbuatan “Makar” terhadap negeri ini.


      Pontianak. 28 Oktober 2010

      Sabtu, 23 Oktober 2010

      MOSI TAK PERCAYA

      MOSI TAK PERCAYA
      Lampiran :
      Perihal : Permohonan Pemberhentian Kepala Desa
      Kepada Yth; Anggota BPD Desa

      Dengan surat ini kami menyatakan ketidak percayaan atas kepeminpinan kepala desa ……….. untuk mempimpin desa sejak tahun …sampai tahun ….., pernyataan mosi tidak percaya kami buat selaku masyarakat yang dipimpin merasakan kekecewaan atas kebijakkan dan sikap yang tidak memperhatikan kepentingan serta aspirasi masyarakat secara luas, Masyarakat sebagaimana referesentasi kedaulatan dan pemegang kekuasaan sesungguhnya yang telah memberikan mandat sebagai kepala desa melalui pemilihan .
      Memandang dan menelaah akan ketentuan Undang –undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, pada pasal Pasal 103, ayat (1) Kepala Desa berhenti karena:
      a. meninggal dunia;
      b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
      c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
      d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
      e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku izin/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
      (2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

      Mengingat dan menimbang beberapa alasan yang melatar belakangi mosi permohonan pemberhentian kepala desa Bapak …..selaku kepala desa sejak tertanggal ….bulan….tahun 2010, sikap yang diambil kami selaku masyarakat desa bukan tanpa alasan, ada beberapa hal mendasari masyarakat desa, kec….Kabupaten menyatakan secara bulat mosi tidak percaya, diantaranya sebagai berikut;
      1. Bahwa
      2. Bahwa
      3. Bahwa
      Kami masyarakat meminta kepada kepala desa supaya mengundurkan diri sebab masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinannya, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala desa, Maka kami meminta kepada Badan Perwakilan Desa untuk mengadakan rapat membahas permohonan masyarakat, Kemudian memutuskan agar kepala desa di Non Aktifkan dari jabatan kepala desa (Diberhentikan) didasari alasan dan pertimbangan yang kami sampaikan, sebagaimana prosudur UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, pada 103 ayat 2 Kepala Desa berhenti karena: Butir 2 berbunyi: (2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
      Demikian surat Mosi Tidak Percaya masyarakat desa…..kami sampaikan, semoga menjadi pertimbangan dan DPD dapat memutuskan seadil-adilnya dengan penuh kebijaksanaan, semoga saja keputusan Pemberhentian Kepala Desa…. Menciptakan kemakmuran , ketentraman dan arah pembangunan warga lebih baik dari yang sudah-sudah. Amin.

      …….., tanggal……bulan……tahun……
      Tertanda
      Masyarakat Desa

      (………………………) (…………………………) (………………………………). (……………………………) (………………………………..)
      Tembusan;
      1. Kepala Desa
      2. Camat
      3. Bupati Sambas

      Kriminalisasi Wartawan

      Kejahatan terhadap wartawan sudah pada titik nadir Dari sebuah aktivitas profesi yang selama ini didukung oleh undang-undang, kekerasan, pemukulan, ancaman dan intimidasi terhadap proses-proses pencerdasan masyarakat serta hak imformasi bagi seluruh bangsa.
      Banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan berujung pada perdamaian, tidak diproses secara hukum dan menggantung bagaikan awan yang tak ada cantulan, ujung dan pangkal penyelesain baik pidana serta perdata hanya sebuah omongan yang basi ditengah tuntutan keadilan.
      Namun tidak semua wartawan baik, banyak juga yang buruk, tapi memilah dan memilih yang baik serta buruk haruslah jelas terang, sehingga menyikapi prilaku terhadap mereka dengan bijaksana, protes atau ketidak benaran suatu berita harus disalurkan pada tempat yang tepat, misalnya adanya hak jawab dan hak klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak benar.
      Maka perlidungan setiap profesi harus mendapatkan perlindungan sepanjang perbuatan baik, sementara yang buruk hendaknya mengedepankan hukum demi terciptanya hak tanggung jawab yang berimbang,


      Dasar Hukum
      Dasar hukum di lakukan Abdet data ini tiada lain sesuai dengan peranan masyarakat dalam dunia pers yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pada;
      BAB VII
      PERAN SERTA MASYARAKAT
      Pasal 17
      1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
      2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
      a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan
      kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
      b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

      Fakta lapangan memperjelas
      No Media Nama Wartawan TKP Peristiwa
      Kronologis Bentuk Kekerasan
      1 Pontianak Post Kamirudin
      (ate) Di Ketapang Di larang meliput illegal logging di ketapang khusus kasus Mabes ancaman
      2 Pontianak post Dian Lestari Di Ketapang Diancam untuk memberitakan illegal logging dengan penyekapan terhadap wartawan Ancaman/intimidasi
      3 TV Metro Aswandi Kab.Kubu Raya Kamera handicamp di rusak oleh pelaku illegal logging ketika sedang meliput berita Ancaman dan Pengrusakkan peralatan
      4 PontianakPost Andi Candra Kab.Ketapang Ancaman terhadap wartawan dan keluarga wartawan untuk menghentikan berita illegal logging Ancaman dan intimidasi
      5 Equator Mahmudi Kab.Ketapang Ancaman dan Intimidasi terhadap wartawan Ancaman dan intimidasi
      6 KBR 68HJakarta Aceng Mukaram Kab.Kubu Raya (13 Pebuarai 2009
      Ancaman dan Intimidasi menggunakan sensata tajam berupa parang Encaman dan Intimidasi
      7 Tribun Pontianak Leo Prima Kab.Kubu Raya (13 Pebuarai 2009)
      Seorang warga tidak tarima meliput kebakaran lahan
      Ancaman dan Intimidasi menggunakan sensata tajam berupa parang Ancaman dan intimidasi
      8 TVRI Kalbar Agus Setia Kab Kubu raya (13 Pebuarai 2009)
      Ancaman dan Intimidasi menggunakan senjata tajam berupa parang Ancaman dan intimidasi
      9 Tran TV Adi Saputro Kab.Kubu Raya 13 Febuari 2009 Ancaman dan Intimidasi Melalui ucapan dan senjata berbentuk parang
      10 yakni kontributor Metro TV dan wartawan Metro Pontianak (grup JPNN) Muhammad Faisal dan Arif Nugroho Dua wartawan ini mengalami kekerasan saat melakukan peliputan bentrok mahasiswa di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Sebelumnya, bangunan sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Untan telah dibakar oleh sekelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik, Jumat sore (12/3). Aksi penyerangan tersebut terkait dengan peristiwa Kamis (11/3) malam Perampasan kamera, pemukulan,
      Reporter Tribun Pontianak, dan kontributor tvOne

      Pionerson Ucok dan Martono, Sabtu (13/02/2010) malam.







      Sikap wartawan terhadap kekerasan yang dilakukan terhadap Profesi mereka telah dilakukan dimana, bahkan beberapa pernyataan telah dilakukan, disini kami tampilkan beberapa rekaman yang kecewa terhadap tindakan kriminalisasi terhadap wartawan:
      1. Wartawan Pontianak Turun ke Jalan Protes Kekerasan
      20 Feb 2010 ... Seratusan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan audio yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Indonesia Anti Kekerasan (SPIAK) ...
      erabaru.net/.../10755-wartawan-pontianak-turun-ke-jalan-protes-kekerasan
      2. PNN.COM : Merasa Terancam, Jurnalis Kalbar Lapor Komnas HAM
      17 Mar 2010 ... Jurnalis Pontianak Lapor Komnas HAM JAKARTA - Dua wartawan korban pemukulan, yakni kontributor Metro TV Muhammad Faisal dan wartawan Metro ...
      www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=59603
      3. Puluhan Aktivis Protes Pemukulan Wartawan Kalbar | Tribun Timur
      20 Feb 2010 ... PONTIANAK, TRIBUN-TIMUR.COM - Sekitar 80 orang yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Indonesia Antikekerasan Kalbar menggelar aksi di ...
      www.tribun-timur.com/read/artikel/.../sitemap.html
      4. Polda Kalbar Diminta Usut Pemukulan Jurnalis oleh Mahasiswa Untan
      13 Mar 2010 ... PONTIANAK--MI: Puluhan jurnalis dari berbagai media massa lokal maupun nasional yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar), meminta aparat ...
      www.mediaindonesia.com/.../Polda-Kalbar-Diminta-Usut-Pemukulan-Jurnalis-oleh-Mahasiswa-Untan - Amerika Serikat -
      5. Dewan Pers Bahas Kekerasan Terhadap Wartawan | koran terbaru ...
      22 Mar 2010 ... Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, ketika bertemu sejumlah wartawan Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak, ...
      koranbaru.com/dewan-pers-bahas-kekerasan-terhadap-wartawan/

      Sabtu, 16 Oktober 2010

      “Jalan Keluar Swasembada Pangan”

      Ini malam sangat menyenangkan, Kita berdiskusi tentang nasib petani baik dipesisir maupun di daerah hulu, bicara tentang padi bagi masyarakat petani dan bagi semua orang di negeri ini, Kalimantan merupakan daerah yang cukup luas, dengan berbagai karakter tanah yang yang ada, baik gambut, tanah pegunungan dan tanah pantai, ternyata peningkatan pertanian tidak mencolok dengan keberadaan ladang-ladang yang berpengairan dan tadah hujan,

      Politik pertanian sekarang belum pada titik memulai membangun hasil produksi unggulan yang ada dimasyarakat, kenyataan seperti yang kita lihat dikampung-kampung masyarakat mempunyai semangat, kemauan dan kerja keras yang selama ini dianggap tidak ada, padahal mereka sama kemampuan dan semangat seperti di daerah jawa, Cuma kalau dijawa pertanian didukung politik pertanian dari pemerintah daerah, sementara kita baru memulai, seperti Kabupaten Kayong Utara dengan peningkatan produksi pertanian tanaman padi dan Kabupaten Kubu Raya dengan mendistribusikan padi lokal hasil tanaman para petani bagi pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dengan membeli beras-beras rakyat tersebut.

      Dengan potensi luas wilayah Kalimantan barat seyogyanya mampu membangun pertanian tanaman padi sebagai lumbung beras Nasional, prakteknya ternyata salah kaprah dari pemerintah khususnya dinas pertanian, seperti gagalnya lahan satu juta hektar lahan pertanian padi di Kalimantan tengah, Padahal kalau mengikuti ciri pertanian yang biasa di kelola masyarakat tentu akan berbeda, Hanya dengan model pengembangan teknologi dan politik pertanian kapasitas produksi pertanian masyarakat akan dapat didorong secara maksimal, paling tidak satu kabupaten mampu swasembada beras.

      Untuk mendukung swasembada beras dikalimantan barat maka harus didukung dengan berbagai hal, diantaranya;
      1. Dukungan politik dari pemerintah daerah, melalui kebijakkan pembelian beras rakyat seperti dilakukan oleh Kabupaten Kubu Raya atau perhatian penuh dengan pembinaan dan pengarahan dari instansi terkait seperti Kabupaten Kayong Utara.
      2. Perlunya Teknologi tepat guna bagi masyarakat, Maksudnya alat-alat produksi yang ada dapat terjangkau petani dalam pembeliannya, maka subsidi serta pembangunan sentral alat-alat mesin pertanian harus diadakan di tiap-tiap kabupaten.
      3. Mengembalikan kembali sistim pertanian dimasyarakat dengan inovasi-inovasi yang baru dalam mendukung jumlah hasil produksi yang lebih maksimal, maka penyuluhan pertanian harus benar-benar dilakukan .
      4. Perlunya riset-riset tentang pengembangan pertanian dikalimantan barat khususnya padi baik dari segi pendaya gunaan lahan, pupuk, jenis padi yang sesuai dengan tanah dikalimantan barat dan peningkatan kemampuan teknis serta keilmuan pada petani.

      Akhir dari diskusi pertanian padi, saya memahami seberapa kuat dan tangguhnya masyarakat Kalimantan barat mengolah tanah dan menanam padi, kemudian memang perlu kebijakkan pertanianlah yang membuat gairah pertanian di Kalimantan barat bangkit kembali.

      Pontianak, 16 Oktober 2010
      Firanda

      Selasa, 05 Oktober 2010

      "Tangan Atau Kaki " Panglima

      oleh Firanda Anda pada 05 Oktober 2010 jam 13:02
      Alkisah,
      Pada sebuah negeri yang bernama Kerajaan Tanah Kayangan dipim[pin seorang raja yang bijaksana, raja yang mempunyai ilmu pengetahuan ,hukum dan penyebar agama, tempat para raja2, bangsawan dan rakyat menimba ilmu pengetahuan. Dari wilayah kerajaan Tanah Kayangan banyak dilahirkan pahlwan-pahlawan yang bijaksana,gagah berani berhati mulia. Hidup seorang pahlawan disebuah kerajaan, ia bernama Gusti Wadai, sebuah julukan yang disebabkan oleh kesenangannya terhadap jajanan kampung yang dibuat oleh rakyat biasa, dengan gada serta pedang ditangan turun bertempur di setiap medan perang, Membela kerajaan dan rakyat kecil yang tertindas, tidak perduli siapa lawan sepanjang kebenaran ada ditangannya, ia terus melawan, baik sendirian maupun dengan segenap kompi pasukannya.

      Kompi pasukannya bernama”Kompi Elang Besi”, salah satu pasukan yang sangat dibanggakan oleh raja dan rakyat kerajaan Tanah Kayangan’ pasukan dengan cirri Tato gambar elang di tiap bahu sebelah kanan sebgai cirri khas pasukan, kemampuan pasukan ini mampu bergerak cepat laksana elang, baik dimedan perang maupun perburuan mata-mata yang coba mensabotase fasilitas kerajaaan maupun kerusuhan yang mengganggu stabilitas rakyat kerajaan tanah kayangan. Sudah berapa kali pasukannya yang dimpin telah memukul mundur para “Lanon” yang memasuki daerah, Berkapal-kapal lanon dipukul mundur, hanya dengan berjalan kaki serta berlari pasukan ini melewati kampung-kampung serta hutan belantara menghadang setiap penyerbu memasuki wilayah darat negeri Kerajaan Tanah Kayangan.

      Dan pada peperangan melawan VOC belanda, diujung semenanjung kerajaan Tanah Kayangan terjadi peperangan yang hebat, jumlah pasukan yang berimbang namun persenjataan yang tidak berimbang, VOC dengan meriam serta bedil dibantu oleh para penghianat dari bangsa sendiri sedangkan Pasukan elang besi hanya bersenjatakan gada, pedang, sumpit dan panah, maka peperangan yang dilakukan sangat tidak berimbang, pasukan elang besi mengalami kekalahan perang disiang hari, banyak yang terluka.

      Panglima Wadai akhirnya menyimpulkan, menggunkan taktik “Burung Hantu” menyerang musuh pada malam hari ditengah keterbatasan penglihatan musuk dan medan akan mampu memukul musuh, maka rencana tersebut dijalankan, pada malam yang gelap seratus pasukan elang besi ditambah pasukan tombak mereka merayap seperti semut mendekai musuk di ujung semanjung, ketika tengan malam mulailah penyerbuan terhadap musuh, musuh yang kelelahan dan tak biasa bertempur malam akhirnya kewalahan, Voc pun akhirnya mengundurkan diri, bersama semua pasukannya dan anak buahnya melarikan diri menggunakan kapal dari wilayah Tanah Kayangan.

      Namun, Panglima wadai terluka parah, kaki dan tangannya cidera parah oleh hantaman peluru VOC, setelah sampai di Rumah panglima seluruh pasukan beristirahat, makan dan minum untuk membuang rasa lapar akibat peperangan tersebut, sebagian pasukan berjaga dan sebagian tertidur pulas, didalam bilik sang pnglima, beberapa dukun (Perawat Kesehatan)menyakan kepada panglima;
      Dukun: Wahai panglima. Tangan dan kaki tuan mendapatkan cidera yang parah, semua akibat senjata musuh tuanku, jalan satu-satunya adalah pemotongan bagian tubuh tuanku, tangan atau kaki, ini dilakukan secara terpaksa tuanku agar tuanku cepat sembuh, jika tidak maka racun akan memasuki tubuh tuanku dari dua arah, dari kaki dan tangan. Begitulah tuanku hasil pemeriksaan atas luka tuanku,.

      Panglima: Begitukan keadaanku yang sebenarnya wahai Dukun, “sambil memadang sidukun itu, dan dukun mengangguk sambil menundukkan pandangan. Berkata lirih yang panglima”Inilah hadiah yang harus kuterima dengan iklas atas tubuh ini yang terbang di atas kerajaan Tanah Kayangan” Panglima” Menurutmu wahai sang dukun, yang mana lebih baik potong tangan atau kakiku ini” Tannya sang panglima dengan ragu, sidukun menjawab”Terserah Tuanku panglima yang mana lebih baik tangan atau kaki”jawab sidukun, Panglima itu berfikir, jika aku potong tanganku maka aku tak bisa berbuat sesuatu untuk negeriku, hanya dengan tangan aku bisa membuat senjata, mengasah pedang, menulis untuk para pejuang , menulis kabar negeri ini, sedangkan apa bila kupotong kakiku, maka makan pun harus disuapkan, aku hanya bisa berjalan berteriak-teriak mengucap, aduh…semua ada kelebihan dan kekurangan.biarlah-biarlah…kuputuskan.

      Panglima” Wahai Dukun potonglah kakiku saja” sambil berlinang air mata untuk sebuah keputusan yang hampir merenggut nyawa dan cita-cita panglima terdiam memejam mata, terdengar jeritnya saat kakinya terpotong, Hingga tanp sadar ia tertidur dan bermimpi tangannya menari di atas kertas dari kayu menulis sejarah negeri, Tanah Kayangan dalam membela harga diri dan kebebasan dari penindasan.

      Dalam bayangannya berharap akan ada generasi yang akan mampu berjuangan secara sendiri atau kelompok membela negeri, kemanusiaan, harga diri, martabat, sebuah keyakinan akhirnya akan membawa keiklasan atas konsekwensi yang akan didapat baik atau buruknya, kita bisa tersenyum akan sesuatu hal yang dilakukan pada sebuah nilai kebenaran…

      (Sedang coba2 bercerita dalam cerita yang sederhana, maaf jika bahasa atau alurnya kurang pas...He3, nama juga pemula, Kritik saran masukkan di inbox aja)
      (Firanda(....)Pontianak. 12:44 PM. 5 Oktober 2010

      MERPATI

      oleh Firanda Anda pada 05 Oktober 2010 jam 15:02
      Dia wanita yang terbilang rupawan, bisa dianggap seperti burung merpati, indah bulunyanya berwarna warni, terbangnya rendah sekali sangat akrab dengan masyarakat disekelinginya, menawan dibilang sebagian orang, setiap hari saat ketika melihatnya pandangan kita akan tertegun ,terpana terlalu asik menatap utuh segala tingkah polah dan keindahan yang melekat pada dirinya.
      Konon merpati ini menjadi pembicaraan sebagian orang, berita tersebut terkadang didapat melalui sms, fece book dan obrolan cetingan, bahkan yang lebih agak mistis kabar dibawa angin atau rembulan yang bercerita pada malam kala sunyi kehidupan manusia, begitulah berita merpati ini terdengar oleh telingaku.

      Konon ceritanya merpati ini, ketika sekolah masa SMAnya lucu-lucu yang dilakukan, maklum merpati yang baru terbang dari sarang dengan bebas dari jangkauan kedua orang tuanya, namun terbangnya hanya seputaran sekalohan saja, namun lumayan mampu membawa cerita yang membuat kita terbawa tertawa, misalnya saja bercanda waktu pelajaran, dimarahai guru karena tidak membuat PR sekolahan, atau terbang di pohon bergelantungan, padahal dia ini seorang dara….

      Ketika merpati ini merasakan ada sesuatu di hati dan perasaannya, sesuatu yang beda, yang tak terfikirkan, belum pernah dirasakan, sesuatu keinginan dan harapan untuk suka dengan seseorang …ya seorang teman yang tak biasa, seoarang pria, merpati termenung menatap pria itu, entah mengapa dia selalu suka memandang pria itu bicara, berjalan, tertawa, pokoknya suka yang beda, teruslah dan terus berfikir.

      Namun tanpa diketahui, ada orang lain yang memperhatikannya, tanpa disadarinya orang tersebut terus mendekati, mengajaknya bercanda dan tertawa, namun perhatian seseorang ini belum mampu menggugah dan mengalihkan perhatian sang dara sang merpati muda, kian lama akhirnya pemuda ini lelah juga walau tidak menyerah, mengundur ia perlahan disertai memandang sang merpati mudah dari kejauhan, mengamati dengan perasaan.

      Berkatalah pemuda ini” Merpati ini terlalu jinak untuk didekati, terlalu sulit untuk dimiliki, ini bukan berkenaan dengan barang tapi persoalan hati dan rasa yang dimiliki, sebuah kesesuaiyan diantara perbedaan, menyentuh perasaan dengan perasaan juga, kelembutan disentuh keiklasan, akhirnya sadarlah waktu dan kesempatan belum di tangan.

      Pada akhirnya sang merpati masih terbang bebas walau di dalam hati masih tersimpan harapan yang belum ketemu, belum mendapat jawaban, terbang tinggi dan rendah sudah tak ada arti baginya, hari-harinya bercengkrama dan membersihkan bulu indah tempat cahaya memantulkan cahaya kemilaunya, sejenak berfikir merpati” Mungkin kelak aku bernasib baik” ujarnya dalam hati.


      (firanda(......)Pontianak. 2:35 PM. 5 Oktober 2010)

      Sabtu, 25 September 2010

      "Manusiawi"

      oleh Firanda Anda pada 26 September 2010 jam 2:41
      Kita sepakat bahwa kita manusia, tercipta dari segumpal sari pati kehidupan yang diberi oleh Allah kehidupan dengan segala kekurangannya dan kelebihan yang kita punya, kita terdiri dari beberapa indera seperti mata, telinga , hidung ,mulut dan lainya, semua itu adalah alat-alat untuk merasakan nikmat dan bencana. Satuhal lagi kelebihan kita mempunyai akal dan rasa yang dapat mencerna semua peristiwa, menghubungkan sesama manusia dan menghubungkan kita pada pencipta.

      Kekurangan kita yang paling utama tak tahu tentang kejadian hari ini, esok atau masa mendatang, namun dengan akal dan rasa diberikan kesanggupan mempredeksikan peristiwa. Inilah kendala atau juga kelebihan, tergantung kita yang menafsirkan. kebenaran atau keyakinan hanya milik perseorangan, milik orang ramai tetapi sang penciptalah awal dan akhir semua kejadian, apapun kejadian atau kenyataan yang tampak adalah perbuatan Allah juga.

      Wajarlah jika ada sebagian mengutuk atau bersyukur atas sebuah peristiwa, sangat manusiawilah adanya, antara harapan dan kenyataan, atau antara cita-cita dengan realita sering bertentangan, hikmahnya kita adalah manusia, tak ada yang sempurna, sebab presefsi sempurnapun tak ada indikator bagi manusia, malaikat dan iblis sekalipun, hak mutlak dan prerogatif ada pada Allah yang nyata, Maha Sempurna dengan segala apapun hanya DIA.

      Hujan. terkadang membuat kita sesal, terkadang hujan membawa keberkahan, menurut kita itulah yang akan dikemukakan, Apabila melihat lebih jauh kita hidup dengan manusia lain serta mahluk hidup lain maka kita tentu akan berkata beda, Tapi ini hanya logika saya entah kawan disana, yang penting marilah kita mengukur agar hujan tidak terlalu sebab akan mengakibatkan bencana semoga saja hujan akan berkata baiknya....

      Saya saja, terkadang mengutuk hari, mengutuk kejadian, terlebih parah adalah mengutuk diri sendiri, namun setiap hari dengan berjalannya waktu semakin sadarlah bahwa kita hanya bisa menjaga dan memelihara sesuai kemampuan dan kesanggupan yang telah diberikan Allah pada fikiran maupun kedua belah tangan yang kecil ini. Mungkin kata yang bijak sering diungkapkan adalah berbuat dan bersabar, selebihnya kembalikan urusan kepada Allah yang kita puja.

      Akhir kata, inilah sekelumit pertentangan tentang hujan yang sellu kita bicarakan, pro dan kontra hak kita bersama tapi paling tidak masih ada ruang temu agar kita saling mengerti menyikapi setiap persoalan dengan saling menghargai.


      Pontianak. 26 September 2010(2:29 AM)
      Tertanda


      Firanda

      Jumat, 24 September 2010

      “Monitoring Kerja Kerja Kejaksaan”

      1. Penanganan Kasus
      Beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Pihak kepolisian tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesui prosudur Kitab Hukum Acara Pidana(KUHAP), Padahal tugas dan Tanggung jawab dari Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Pengadilan Negeri.
      Beberapa kasus yang terjadi di Kalimantan barat yang proses pidana belum dilakukan tindak lanjut hukum adalah Asuransi Gubernur , Bansos Kalbar, dan lainnya sekarang masih belum jelas seperti apa kejelasannya.
      Pihak kejaksaan selama ini belum juga melakukan verifikasi atas kasus –kasus korupsi yang telah masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan maupun di kepolisian, progres penyidikan sebagai amanat ketentuan UU No, 31 tahun 1999 tentang Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.
      Kejaksaan kalbar selama ini dianggap tidak serius atau tidak tranfaransi kepada public berhubungan kasus yang melibatkan para penjabat ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik pegawai negeri atau penjabat yang aktiv maupun sudah tidak menjabat.

      2. Kendala Proses Penyidikan Penjabat

      Dalam proses penyidikan terhadap penjabat yang masih aktiv sering mendapat kendala, Hal ini sering dikemukankan oleh kejaksaan diantaranya Masih harus ijin menteri dalam negeri dan Presiden atau kurangnya bukti tindak pidana korupsi.

      A. Perizinan Penyidikan.

      Kendala penyidikan ini sehubungan dengan UU NOMOR 32 TAHUN 2004. TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH pada Pasal 36 ayat, (1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
      (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu. paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
      (3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)..
      Proses birokrasi dalam pengajuan ijin sesuai pasal 36 ayat 1 melalui presiden memperlambat waktu penyidikan walau proses harus 60 hari, kemudian tidak dijelaskan apakah proses tersebut mendapat ijin atau tidak.Kenyataan selama ini menjadi terhambatnya penyidikan oleh pihak kejaksaan.
      B. Kurang Bukti.
      Kejaksaan Tingggi (Kajati) sering mengungkapkan bahwa kasus korupsi terdapat kurang bukti, tanpa kita berasumsi, komentar ini kurang memuaskan para pihak termasuk masyarakat, contoh kasus Bansos kalbar,
      Sangat membingungkan, Mengutif ungkapan Mantan Kabag Reskrim Susno DJ.”Kejahatan korupsi lebih mudah menyidiki daripada pencuri baju”. Jadi mustahillah pembuktian kejahatan korupsi tidak dapat dibuktikan padahal kasus korupsi telah masuk proses penyidikan, sebab kejahatan korupsi merupakan kejahataan adminstrasi yang kaitan bukti terdapat di atas kertas dan pelaku ada. Alasan tersebut tentu tidak bisa diterima, karena:
      B.1. Proses penentuan peningkatan kasus korupsi dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya sudah melewati proses internal yang kejaksaan, bahkan untuk kasus besar harus diputuskan Jaksa Tinggi (Kajati)
      B.2. Alasan penetapan tersangka dalam Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana, harus ada bukti awal dan tentu saja dari awal sudah diketahui apakah ada tindak pidana/ tidak.

      C. Tebang Pilih

      Tebang pilih penanganan kasus bukan rahasia umum lagi, lihat saja kasus yang terungkap di peradilan negeri yang telah dilakukan penuntutan oleh kejaksaan, kasus yang dip roses hanya penjabat rendahan yang merugikan Negara yang disidangkan seperti Rumah Sakit Sudarso Pontianak , BNI UNTAN dan banyak lagi, Namun untuk kasus besar yang melibatkan penjabat dan aparatur tidak bisa di tindak sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku contoh kasus Bansos Koni Kalbar yang melibatkan Setda Provinsi dan Gubernur Usman Jafar.

      Realita tebang pilih sudah dapat dipahami, ini kejadian yang sering terjadi apabila kasus besar masuk ketangan kejaksaan, maka akhir penyidikan pasti SP 3 atau tidak diproses sesuai Hukum. Namun yang paling dominan terhambatnya kasus penyidikan kebanyakkan adalah masalah izin penyidikan kepada presiden.

      3. Surat Edaran Mahkamah Agung.

      Berpangku tangan kejaksaan kepada UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat disiasati dengan terbitnya Surat Edaran 09 THUN 2009 Ketua Mahkamah Agung tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD,
      Berdasarkan Surat Edaran ini, Setelah masa permohonan izin penyidikan telah lewat 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan dan penyidikan dari presiden tidak relevan lagi, maka proses hukum terhadap koruptor sudah bisa masuk ke Pengadilan Negeri.
      Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 1 dalam surat edaran Mahkamah Agung dan pasal 11 Ayat 4 yang berbunyi”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1),(2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten Kota ; melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
      Jadi mustahillah izin dari presiden menjadi kendala dalam pengungkapan kasus korupsi yang selama ini selalu dijadikan alasan untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.


      4. Lemahnya Kejaksaan.

      Dari beberapa kali Kontak Rakyat Borneo melakukan monitoring terhadap kejaksaan, dapat disimpulkan sebab –sebab mengapa proses penegakkan hukum kasus korupsi jalan di tempat sebagai berikut;

      4.a. Kejaksaan masih rentan intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi.

      4.b. Kurang Fropesionalnya kejaksaan terhadap penanganan korupsi, faktanya banyak kasus –kasus besar bebas tanpa bukti nyata, contoh kasus PSHDR Kasus Mempawah, Kasus Korupsi DPRD Bengkayang putus Bebas.

      4.c. Masih banyaknya mafia peradilan /mafia kasus bercokol di sistim birokrasi kejaksaan .

      4.d. Menumpuknya kasus korupsi yang tak ditangani berakibat pembiaran kasus korupsi.


      5. Kesimpulan.

      Dapat disimpulkan bahwa kinerja kejaksaan selama ini tercatat tidak serius menangani kasus-kasus korupsi dikalimantan barat, ini dapat dilihat banyak kasus korupsi yang tak terungkap pada proses persidangan maupun tranfaransi kasus di media cetak maupun media elektronik.
      Buruknya penegakkan hukum yang diakibatkan mafia peradilan menjadikan persoalan keadilan hanya hisapan jempol saja, keadilan hukum menjadi jauh dari harapan perasaan masyarakat.
      Kejaksaan harus membenahi intitusinya secara radikal dengan melakukan perubahan sistim, penindakan tegas berupa pemecatan, dan tranfaransi public. benih mafia peradilan telah masuk kedalam sistim dan pribadi aparat jaksa walau ada sedikit jaksa yang jujur serta loyal kepada tugas dan fungsi kejaksaan sebagai garda penegak hukum namun kondisi tersebut harus dikawal supaya hukum berjalan sebagai mana dicita-citakan.

      Pontianak. 18 September 2010
      (Kontak Rakyat Borneo)
      Tertanda

      Firanda
      (Koordinator Hukum dan Monitoring peradilan)