Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Agustus 2010

"REFERENDUM UNDANG-UNDANG." ( BERLAKU UNDANG-UNDANG PRESPEKTIF DAERAH)

LATAR BELAKANG
Undang-undang yang lahir di seluruh Indonesia hasil sebuah keputusan politik di tingkat pusat yaitu dewan perwakilan rakyat (DPR) RI , Undang-undang Dasar 1945 pada perubahan ke Empat,Pasal 20 ayat (1) berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, keputusan politik melalui produk undang-undang berlaku di seluruh Indonesia. Produk UU yang dibuat oleh DPR akan di undangkan dengan ketentuan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. kemudian Agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Setelah itu Disahkan dan ditanda tangani oleh presiden Republik Indonesia.

Kenyataan produk UU banyak merugikan kepentingan dan jauh dari harapan rakyat, bukan rahasia umum bahwa UU lahir karena adanya kepentingan serta titipan kelompok tertentu khususnya berkaitan dengan penggunaan, pemamfaatan dan pengelolaan sumber daya alam. Tekanan terhadap masyarakat selama ini di bidang hukum dan politik telah membuat masyarakat tidak sejahtera. Kemudian apa yang harus masyarakat lakukan ? maka wajib melakukan penolakan terhadap berlakunya undang-undang tersebut, penolakkan yang bisa dilakukan melalui politik dan hukum, namun kita menyadari bahwa proses penolakkan secara hukum biayanya sangat mahal dan tidak kita mempunyai sumber daya yang cukup, apalagi jauhnya ibukota Negara dari Kalimantan barat. Maka praktek penolakkan hukum secara politik yang bisa di kembangkan sebagai berikut:

MENOLAK SENANG HATI.
1. Dasar Hukum Penolakkan.
Bahwa praktek penolakkan kita terhadap undang-undang tersebut tentu berdasarkan kepada Hukum dasar yang kita sepakati yang menjadi hak–hak sebagai warga Negara, Ketentuan tersebut telah mengakomodasi kebutuhan dan hak dasar rakyat dalam sisitim bernegara, ada beberapa hal kami pahami sebagai dasar hukum yaitu UUD 1945 perubahan, sebagai berikut:
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28C. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D. (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.. Pasal 28E (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dari UUD 1945 sampai UUD 1945 perubahan, jelas hak konstitusional rakyat sebagai landasan untuk menggugat atas hak-hak dan kewajiban yang dilanggar oleh Negara khususnya pemerintah dan dan DPR RI yang telah membuat UU yang bertentangan tersebut, Keyakinan kita produk UU secara akademis dan aplikasi praktek lapangan jelas merugikan masyarakat.


2. Menyampaikan konsep dan Analisis Penolakkan
Ketentuan lain juga mengatur tentang peranan masyarakat dalam partisipasi dalam pembentukkan peraturan, baik ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menolak dan menerima dengan melakukan perubahan terhadap perundang-undangan. Undang-undang NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAB X. PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 53 : Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.

Dalam keteuntuan pasal 53 ini terdapat unsur-unsur sebagai berikut, memberikan masukkan secara lisan dan tulisan, kebanyakkan kita masih menggunakan wacana lisan yang dianggab mudah, namun secara teori sulit di pertanggung jawabkan sebagai konsep ilmiah, namun jika dibuat secara tulisan maka secara lisan maupun keilmiahan dapat di pertanggung jawabkan.

Penolakkan yang harus dilakukan dengan konsep keilmiahan melalui tulisan, agar fakta dan data serta asumsi lahirnya UU ternyata bertentangan dengan prinsip UUD dan kehidupan masyarakat secara sosiologis, filosofis dan Psikologis, Konsep ini menjadi pemahaman. Selain penolakkan tentu kita harus menyampaikan konsep yang sesuai dengan keadilan versi masyarakat sebagai sumbangsih warga negara yang mencintai tumpah darah dan bendera merah putih yang sambung menyambung dari barat sampai ketimur dengan tiada kecualinya.

3. Hak Politik DPRD
Bahwa Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mempunyai andil terciptanya ketentuan hukum nasional, sebagai mana diatur dalam Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal Pasal 17 ayat (1) Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. (2) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi-fungsi DPRD yang selama ini belum maksimal dalam mendorong pembentukkan UU yang berpihak kepada rakyat khususnya undang-undang yang berlaku secara nasional, peran kita masyarakat Kalimantan barat mendorong lebih agar DPRD memperhatikan produk UU yang implementasi kepada daerah tidak memungkinkan di terapkan karena bertentangan hajat hidup masyarakat kalbar khususnya dan masyarakat Indonesia secara umumnya.

Konsep paper yang kita buat sebagai bahan acuan dan dasar ilmiah untuk mendorong pihak DPRD dalam penolakkan rancangan uu yang akan berlaku, dorongan politik ini tentu sebuah upaya politik dan hukum terhadap ketentuan hukum yang akan berlaku di negeri yang kita cintai ini tanpa meninggalkan masukan terhadap perubahan UU yang di berikan kepada DPR RI.

4. Demontrasi
Penyampaian pendapat dimuka umum sebagai hak yang telah diberikan oleh undang-undang oleh Negara ini sebagai bentuk kebebasan bertanggung jawab, cara-cara demontrasi telah di atur di dalam ketentuan UU NOMOR 9 TAHUN 1998, TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, adapun cara-caranya Pasal 9 ayat (1) berbunyi: bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.

Demontrasi terjadi sebab kepekaan pemerintah atau anggota dewan tak memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kebenaran yang merupakan hak konstitusi, karena ketidak adilan atau diamnya aparat penegak hukum dan pemerintah pada pelanggaran hukum pihak tertentu secara nyata terbukti dengan fakta-fakta yang ada setiap peristiwa. UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pada butir Menimbang menyatakan: a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

Penggunaan hak berdemontrasi hendaknya di pergunakan secara arif dan bijaksana, tidak menimbulkan anarkisme, sebab kerugian yang terjadi menimpa kita sebagai anak bangsa,tujuan hanyalah penyampaian pendapat di muka umum atas ketidak adilan yang dirasakan maupun dalam konteks undang-undang yang tidak sesuai dengan hakekat berdirinya bangsa ini.

5. Referendum Undang-Undang.
Reperendum adalah bagian dari upaya penyaluran dari aspirasi masyarakat yang diminta oleh MPR kepada warga Negara, khususnya mengenani UUD 1945, seperti yang dimaksud dengan ketentuan UU No. 5 Tahun. 1985 Tentang Referendum. pasal Pasal 1 berbunyi: Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Namun persoalan bukan hanya UUD 1945 saja harus ada ketentuan Referendum, Namun layaknya jika persoalan UU yang menyangkut hidup hajat orang banyak, namun ketiadaan satu pasal pun yang mengatur tentang referendum dalan Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kita sadari bahwa UU selama banyak tidak berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional, akibat telah membawa Negara kedalam konflik konstitusi yang sangat berat, pada akhirnya penderitaan rakyat yang semakin panjang sampai anak keturunan melibatkan beberapa generasi.

Mekanisme referendum hemat saya, Ketika perancangan, kemudian Rancangan dan UU akan di sahkan sudah harus di referendumkan di seluruh Indonesia, mekanisme bisa melalui pemungutan suara seluruh anggota DPRD tiap –tiap provinsi sebagai refresentasi suara rakyat secara serentak mengingat keterbatasan waktu dan biaya jika dilakukan untuk seluruh rakyat indonesia, Dari suara terkumpul para anggota dewan tiap daerah dapat diketahui secara pasti bahwa undang-undang telah memenuhi rasa keadilan dan mempermudah implementasi di seluruh Indonesia.

Penutup

Yakinlah bahwa produk undang-undang selama ini sudah tak berpihak kepada kepentingan Nasional dan rakyat, semua adalah kepentingan global atau disebut para Neoliberalisme yang mendasarkan keuntungan pribadi dan kelompok, para kapitalis ekonomi, bukan saya mau menggambarkan kebencian suatu idiologi, namun jika prakteknya tidak tepat dan bertentangan serta menyengsarakan masyarakat serta menjauhkan rakyat dari kesejahteraan perlulah dipikir ulang lagi.

Referendum undang-undang adalah solusi di terbaik ditengah banyak kepentingan global atas sumber daya alam Indonesia, khususnya yang berkenaan pemanfaatan sumber daya alam sebagai sarana kemajuan kesejahteraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Sungguh sangat di sesalkan jika semua aset sumber daya alam serta kemampuan bangsa terjual kenegara asing atau pengusaha asing yang memikirkan kepentingan mereka dan melupakan bangsa dan rakyat ini.

Referendum ini juga dapat menghilangkan praktek korupsi dan suap, serta akuntabilitas UU dapat diakui seluruh rakyat sehingga mempermudah implementasi dilapangan, ketaatan hukum bukan hanya di dasarkan pada kepatuhan tetapi lebih sebuah kesadaran yang mengikat secara psikologis dan sosiologis di masyarakat. Semoga semua Undang-undang berlaku sesuai dengan tujuan bangsa dan Negara ini di bentuk. Amin.


Pontianak, 16 Mey 2010
(3: 25 AM)
Penulis



Firanda.
(Kontak Rakyat Borneo)
Kalimantan Barat

OPINI: NASIONALIS DI BIBIR PERADABAN.

20 MAY 2010, Hari Kebangkitan Nasional, paham yang melekat di Negara Indonesia, dalam ketentuan Undang-undang Dasar 1945 yang diamandemen dijelaskan pada Bab. I Bentuk dan Kedaulatan , Pasal 1 ayat (1). Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2). Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan rakyat. Maka setiap tanggal 20 May di peringati sebagai hari kebangkitan nasional,

Katanya lahirnya gerakan nasionalis pertama Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, Pergerakan nasional dipimpin oleh Dokter Soetomo di Jakarta. kemudian lahirlah Sarekat Islam, di tahun 1912, di bawah pimpinan Haji O.S. Tjokroaminoto bersama Haji Agus Salim dan Abdul Muis. Dalam tahun 1912 itu lahir pula satu gerakan politik yang amat penting, yaitu Indische Partij yang dimpimpin oleh Douwes Dekker (Dr. Setiabudhi), R.M. Suwardi Suryaningrat dan Dr. Tjipto Mangunkusumo. Tahun 1913. Gerakan Boedi oetomo, Ide nasionalisme berkembang di seluruh Indonesia untuk kebebasan terhadap penjajahan belanda sebagai penjajah di nusantara.

Nasionalisme adalah paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah Negara (Nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan "kebenaran politik" (political legitimacy) kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini,

Kenyataan sekarang, rakyat hanya berjuang sendiri mempertahan Negara ini dari perpecahan antara anak bangsa, rakyat dihadapkan dengan ekspansi paham idiologi yang menyerang akar rumput, sementara pemerintah dan pengusaha telah kehilangan nasionalisme dengan menjual wilayah dan kebijakkan kepada pihak asing, nyatanya banyak peraturan dan ketentuan UU berpihak pada para pemodal asing dan mengikuti kebijakkan asing,

NASIONALISME DI HANTAM NEOLIBERALISME.
Nasionalisme sekarang hanya milik TNI dan rakyat Indonesia, mempertahankan Negara dari segala ancaman Negara asing, namun yang paling rentan adalah rakyat, persatuan mereka di pecah belah oleh pengusaha dan pemerintah dengan jalan merampas kekayaan Negara untuk kesejahteraan penguasa dan pemilik modal, banyak praktek –praktek sumber daya alam dimiliki oleh pengusaha asing dengan skema UU telah memberikan kesempatan seluas-luasnya, pemerintah melalui UU, Kepres, kepmen, perda menekan rakyat mengakses sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama.

Pemerintah dan pengusaha perlahan bergabung dengan paham neoliberalisme dengan pasar bebasnya, menggunakan kekerasan membuka akses ekonomi pada pemodal asing, penguasaan terhadap sumber daya didukung kekuatan keamanan baik militer dan kepolisian dalam proses menjilat kepentingan asing dan Negara asing, saksikanlah drama perlawanan rakyat atas neoliberalisme di kota dan didesa, perlawanan perampasan tanah untuk perkebunan, upah buruh yang rendah, termasuk penekanan hak asasi manusia dirampas secara paksa.

Perlawanan masyarakat yang mengusung paham nasionalisme terhadap pemerintah dan pengusaha sangat masiv, dimana-mana kita dengar dari layar televisi dan berita media cetak banyak aksi perlawanan, tidak jarang terjadi pertumpahan darah, kebencian terhadap pemerintah dan pengusaha yang mengusung paham Neoliberalisme telah mendorong perpecahan dan terpisahnya rakyat dengan pemerintah, tidak mungkin Negara ini akan bubar karena prustasinya rakyat yang selalu ditekan dan ditindas oleh bangsa sendiri.

Harapan terakhir hanya Dewan Perwakilan Rakyat, tapi Ironis sekali, mereka lebih mengutamakan kepentingan golongan(Partai mereka sendiri) dari pada kepentingan rakyat secara luas, Negara sekarang dalam goncangan politik, hukum, social dan budaya membawa situasi bernegara yang kelam, jauh dari cita-cita berbangsa yang tertuang di mukadimah UUD 1945 dan Ketentuan UUD 1945 yang termuat dalam pasal-pasalnya.

EVALUASI NASIONALISME
Kenyataan pahit hidup berbangsa kita sedang menerpa seluruh sendi kehidupan dan tiang-tiang negera khususnya lembaga Negara yang menjadi pondasi kita satu bangsa dan satu Negara, kita sebagai putra dan putri negeri ini wajib melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Negara yang sekarang dalam kondisi kelam dalam kehidupan berbangsa di negeri Indonesia yang bertanah air satu berbangsa satu.

Pertama, Penyadaran kembali mereka yang duduk di lembaga-lembaga Negara atas kedudukannya baik tujuan dan visi kedepan mau dibawa kemana negeri ini melalui kebijakkan mereka buat, Tanggung jawab kontitusi yang diamanatkan harus dijalankan sesuai ketetapan tanpa kecualinya sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,

Kedua, Pemerintah sebagai penyelenggara Negara harus kembali kepada kepentingan nasional, kepentingan rakyat seluruh Indonesia, ini bisa dilakukan dengan mengedepankan kembalinya hak-hak dasar baik politik, hukum, sumber daya alam berbentuk undang-undang serta kebijakkan berpihak pada kepentingan rakyat, karena selama ini telah menyimpang dari tujuan UUD 1945, bayangkan saja hampir 80% semua asset Negara dikuasai pihak asing.

Ketiga, Pendidikan politik pada rakyat tidak jalan, apalagi pemahaman UU tak menyeluruh di masyarakat, seharusnya pendidikan politik rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah dan partai politik sebagai mana ketentuan UU yang berlaku, akibatnya kondisi sistim politik (political legitimacy) tidak berjalan secara optimal seperti yang di cita-citakan dalam UUD 1945 pasal 1 tersebut. Sementara pendidikan formal dan Non formal tak mampu menjawab kebutuhan kesadaran politik rakyat.

Pahitnya kondisi sekarang bukan berarti kita harus menyerah dengan keadaan dan situasi yang miris ini, Harus ada upaya bersama seluruh komponen Lembaga Negara, pemerintah dan rakyat untuk berkaca kembali secara jujur untuk memperbaiki Negara, Jangan ada kebohongan sejarah terhadap suatu peristiwa anak negeri, kemudian rubah setiap ketentuan UU yang tidak berpihak kepada rakyat dan Negara ini, kita hidup diantara budaya yang berbeda namun tetap satu, idiologi kita adalah nasionalisme, kalau perlu harus ada penggalian idiologi yang mampu mengikuti perkembangan zaman dalam segi dialektika dan teoritis sehingga tak mudah goyah.

Akhir kata, saya mengucapkan selamat hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 May kepada Negera Republik Indonesia yang kita cintai, Semoga kita bangkit dengan sungguh-sungguh, Nasionalis yang benar menuju kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak warga Negara.

20 May 2010
(2:41 AM)
Penulis

Firanda
Kontak Rakyat Borneo
Kalimantan Barat

'PERLAWANAN WARGA SAMBAS BERUJUNG BENTROK'

Ribuan warga sambas kecewa atas izin perkebunan Sawit yang di berikan bupati Sambas dengan surat No. 120 Tentang izin perkebunan PT.Patiware dan No. 25 PT Agro Wiratama, berbuntut penolakan warga terhadap hadirnya perusahaan perkebunan sawit. berdasarkan keterangan warga Aksi Penyampai Aksi di Muka Umum mengatakan bahwa masyarakat kecewa atas izin tersebut yang berakibat perampasan tanah warga,”

Berdirinya perusahaan perkebunan tersebut telah menggusur dan merampas tanah milik masyarakat Kecmatan Teluk Keramat dari desa Simpang Empat, Semata, Sekura, Sui Kumpai, Lela, Sui Baru, Mekar Jaya, yang hampir di perkirakan sebanyak 9 sampai 10 ribu Hektar lahan, belum lagi tanaman masyarakat yang telah rusak, pengambillan paksa terhadap hak kepemilikkan tanah warga telah menyinggung rasa dan harga diri masyarakat, hal ini mengakibatkan kekecewaan masyarakat yang demikian menumpuk atas perlakukan yang tidak adil dan tidak manusiawi.

Akibat kekecewaan masyarakat yang berlarut serta tidak ada tanggapan terkait dari pemerintah Kabupaten Sambas, maka aksi yang dilakukan masyarakat dengan nama Gerakan Kebangkitan Rakyat Sambas(GKRS) menimbulkan gesekan keras dengan aparat pemerintah kabupaten yang member izin, ini terjadi pada hari kamis .

Tuntutan warga supaya izin kedua perusahaan perkebunan sawit tersebut di cabut juga tidak diindahkan oleh Bupati Sambas yang faktanya lapangan telah melanggar hak-hak masyarakat dan melakukan deforestasi hutan, berujung bentrokkan dengan aparat kepolisian, sejumlah warga di tangkap, dipukuli, ditendang.

Sikap bupati yang tidak memahami perasaan dan keresahan warganya telah berakibat pada sikap menentang warga dan perlawanan dari masyarakat dengan cara melempari kantor buapati sambas, pelemparan ini berujung bentrokkan warga dengan aparat kepolisian, beberapa orang yang di tangkap oleh pihak kepolisian.

Pasca bentrokkan aparat kepolisian dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Rakyat Sambas (GKRS) di kota sambas dalam keadaan aman dan terkendali, sikap warga dan persuasif aparat penegak hukum telah mendorong wilayah kabupaten sambas dalam kondisi aman dan terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan.


Firanda.

"Menyelamatkan dan Menghindari Bencana"

Sebuah episode perubahan iklim sekarang ini telah membawa masyarakat dunia pada titik kesadaran bersama pentingnya arti lingkungan hidup, kehidupan yang lebih aman dari perubahan suhu yang membawa bencana alam yang menimpa semua Negara, baik itu badai, banjir dan gempa bumi, terlebih lagi meningkatnya suhu panas bumi.

Kesadaran public internasional mampu merubah kebijakkan dan mendorong kesadaran pada penyandang dana dan penghasil produk usaha perkebunan sawit yang tidak ramah lingkungan, perlu kita ketahui masyarakat internasional telah memahami dampak kerusakkan lingkungan perlahan tapi pasti akan menyebabkan dampak iklim yang buruk merusak keseluruh dunia.

Keinginan masyarakat yang cerdas melihat pentingnya kelangsungan hidup umat manusia, Berbuah dorongan setiap lembaga dan Negara untuk memperhatikan lingkungan, Tekanan ini pada dasarnya merupakan kesadaran akan keinginan hidup yang sehat dan lestari, Masyarakat sudah dapat menentukan dan memilih kwalitas produk dari sebuah usaha yang ramah lingkungan, Menjadikan keharusan masyarakat Indonesia juga menolak produk dan usaha yang tidak ramah lingkungan dengan berbagai cara yang kita bisa sanggupi dan sesuai kemampuan, yang penting kelestarian lingkungan merupakan kesepakatan universal yang tak tertulis yang menyatukan masyarakat dunia demi kelangsungan hidup manusia.


DUKUNGAN USAHA LESTARI.

Ada beberapa sikap dari elemen internasional terhadap perusakkan lingkungan hidup. Terutama menyikapi usaha perkebunan sawit yang selama ini membuka perkebunan sawit dengan melakukan deforestasi secara besar-besaran, Maka tuntutan atas usaha ramah lingkungan yang menjadi syarat harus di penuhi setiap pelaku usaha, Ini bagian dari proses-proses fikiran cerdas menghadapi persoalan cuaca yang berubah di permukaan bumi yang hampir menyeluruh di semua benua, hutan dan pepohonan sebagai upaya satu satunya yang bisa menyelamatkan bumi dari kehancuran, Kerakusan segelintir orang yang berusaha dengan cara merusak lingkungan hidup jelas telah melakukan kejahatan hukum dan kejehatan kemanusiaan.

Bukti nyata partisipasi dunia internasional terhadap pencegahan serta menjaga kondisi ligkungan hidup yang sehat, maka bagian tindakkan yang dilakukan mereka sebagai berikut:

1. Beberapa bank asing seperti HSBC dan Rabo Bank,IFC(Afiliasi Work Bank, Internasional Finance Corporation), menambahkan syarat bagi pengajuan kredit keuangan bagi perusahaan perkebunan untuk melakukan usaha dengan sistim ramah lingkungan, Hal ini tidak di penuhi oleh perkebunan sawit, Ini membuktikan bahwa selama ini mereka melaksakan usaha dengan tidak ramah lingkungan.

2. Singapura — Hari ini di Singapura, April 27, 2010,saat para pemegang saham berdatangan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Golden Agri Resources (GAR), salah satu perusahaan Sinar Mas, Greenpeace mengeluarkan bukti baru yang memperlihatkan Sinar Mas terus melakukan perusakan hutan alam Indonesia meski telah mengeluarkan janji untuk berhenti. Perusakan hutan untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit menjadi faktor pemicu perubahan iklim dan mendesak orang utan ke arah kepunahan. Indonesia adalah negara dengan laju deforestasi tercepat di dunia, dengan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper sebagai penyebab utama. Sebagai hasilnya, Indonesia kini adalah negara penghasil emisi terbesar ketiga di dunia setelah China dan Amerika Serikat.
( http://www.greenpeace.org/seasia/id/press/reports/new-evidence-sm-agm-Singapore)
Grenpeace adalah satu bagian dari beberapa pegiat lingkungan hidup baik internasional , Nasional dan daerah yang memperjuangkan lingkungan hidup yang lestari.

3. March 19, 2010Nestlé sets timetable for palm oil decision
The Guardian, UK - The head of operations for Nestlé Jose Lopez has told Guardian Sustainable Business that he expects to eliminate all traces of palm oil from Sinar Mas from its supply chain by mid-May, providing the allegations by Greenpeace linking the company to deforestation stand up.
4. INILAH.COM, 25/03/2010 - 11:18 Unilever telah membatalkan kontrak US$ 30 juta dengan Sinar Mas pada akhir 2009, sementara Kraft membatalkan kontrak di awal 2010. Sainsbury dan Shell pun di awal 2010 ini telah mengeluarkan pernyataan untuk tidak membeli minyak kelapa sawit dari Sinar Mas. [ast/mdr]




BENCANA ALAM DI SEKITAR KITA

Bumi sudah tidak lagi bersahabat dengan kehidupan manusia, bencana alam banyak kita saksikan dimana-mana, sebagaimana hukum alam, “ada sebab maka ada akibat”, ternyata penyebab semua bencana disebabkan bumi tidak mampu menyesuaikan lagi dengan perubahan suhu bumi, Ozon telah menipis, sementara udara dipenuhi gas beracun yang memperbesar lubang ozon, pepohonan yang selama ini menghasilkan oksigen sebagai benteng bumi dari sinar matahari perlahan musnah, sementara upaya lain yang bisa mengembalikan oksigen tidak ada,

1. Sabtu, 23/01/2010 18:11 WIB, Aceng Mukaram – detikNews Pontianak - Hujan deras dan angin puting beliung mengamuk di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Akibat kejadian itu, sedikitnya 70 rumah warga rusak.Lokasi paling parah yang dilandak angin puting beliung berada di kawasan Jl Jalan Sui Raya Dalam, Komplek Griya Husada, dan Komplek Srikandi, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/1/2010).

2. Pontianak Post, Senin, 10 Mei 2010, Puting Beliung, Rumah Roboh, Pontianak Post, Senin, 10 Mei 2010. KAYONG UTARA-Musibah datang tak bisa diprediksi. Tak lama berselang usai melepas kafilah, bencana alam berupa angin puting beliung melanda. Akibatnya dua rumah warga Desa Sutera Kecamatan Sukadana hingga roboh, Kamis (6/4) malam.Tidak hanya itu, rumah makan, warung, kios, baliho dan pepohonan turut menjadi korban keganasan angin puting beliung termasuk ambruknya garasi mobil Bupati Kayong Utara menjadi sasaran empuk akibat amukannya.

3. Tribune Pontianak, co,id. AKTIVITAS LUMPUH - Banjir yang melanda Desa Darit, Landak, membuat sejumlah sekolah diliburkan. Memasuki hari kedua, banjir di Pasar Darit Kecamatan Menyuke Hulu semakin meninggi. Jika sebelumnya hanya mencapai lutut orang dewasa kini sudah mencapai paha orang dewasa. Akibat banjir tersebut, segala aktivitas di Pasar Darit lumpuh total.
(Foto & Teks: Ali Editor: End)


KESIMPULAN

Bahwa timbulnya kesadaran masyarakat internasional terhadap lingkungan hidup telah mendunia, upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup merupakan keharusan dan kewajiban bagi umat manusia yang melewati batas-batas Negara, bahkan upaya yang dilakukan dengan mendorong pelaku ekonomi internasional dan negera masing-masing untuk berpihak kepada kepentingan lingkungan hidup, jika tidak maka hukum social yang berlaku berupa berpalingnya masyarakat pada produk-produk yang ramah lingkungan yang di hasilkan oleh setiap usaha.

Partisipasi masyarakat sekarang telah mendunia untuk mendorong pemegang otoritas baik swasta, pemerintah dan lembaga dunia secara politik dan hukum untuk melakukan upaya-upaya yang mendesak dalam rangka penyelamatan bumi, baik kebijakkkan maupun kegiatan-kegiatan social berwawasan lingkungan hidup.

Hasil gerakan penyelamatan lingkungan hidup secara global telah mendorong tiap pemerintah mengeluarkan kebijakkan mendukung pelestarian hutan melalu kebijakkan dalam negeri, kebijakkan luar negeri dan bantuan keuangan dalam upaya penyelamatan global. Bahkan mampu mendesak badan-badan dunia mengeluarkan kebijakkan anti perusakkan lingkungan hidup, Namun upaya tersebut harus di kampanyekan dan pengawasan yang efektif terhadap kegiatan usaha yang merusak lingkungan.

Sebagai pribadi saya mengajak diri saya termasuk saudara untuk tidak berhenti mengupayakan pencegahan perusakkan lingkungan hidup terutama hutan di Kalimantan dengan perlawanan yang masiv terhadap deforestasi hutan secara besar-besaran yang di lakukan oleh perkebunan sawit yang tidak ramah lingkungan dan bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku di Negara kita ini, perjuangan hari ini menghasilkan lingan yang sehat dan dapat dinikmati generasi berikutnya.



Pontianak, 22 May 2010
(6:39 AM)
Penulis


Firanda
Kontak Rakyat Borneo
Kalimantan Barat

"PERLAWANAN MASYARAKAT BUKTI KESADARAN"

Masyarakat sebagai warga Negara sekarang ini telah memahami akan hak-hak mereka yang telah di atur oleh Negara, Kenyataan hasil sebuah imformasi dan keingin tahuan(Kepekaan) akan persoalan lingkungan yang sedang terjadi, tidak dapat dihindari jika terlalu banyak tuntutan dari mereka, ini disebabkan sejarah panjang di kehidupan mereka di bohongi dan di akali oleh mereka yang berambisi mengeruk keuntungan dan hak mereka telah hilang dari tangan orang tua .

Perlawanan sekarang muncul merupakan Hakekat keinginan yang hakiki dan didorong rasa keadilan yang telah di coreng di atas undang-undang serta hati nurasi, faktanya selama ini pembiaran atas kejahatan sekelompok orang yang memegang kekuasaan dan uang telah semena –mena menginjak semua prikemanusiaan yang melekat pada kehidupan masyarakat bernegara.

Pemerintah dan aparat penegak hukum seolah menutup mata atas kejahatan dan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh penguasa dan pemilik modal, padahal sudah menjadi kewajiban dan hak mereka melakukan penindakkan hukum sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, Fakta yang pahit bagi masyarakat menerima kenyataan atas perlakukan para penguasa, pemilik modal, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berpihak pada Hukum yang selama ini menjadi pengikat kita sebagai bangsa dan bernegara.

Bentuk perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat sekarang menempuh jalur litigasi berupa surat, penolakkan setiap pertemuan dan terakhir menempuh jalur demontarasi (mengeluarkan pendapat dimuka umum).Untuk menempuh jalur hukum bagi masyarakat terlalu mahal biaya yang harus di keluarkan, kondisi social menciptakan demontran terjadi.

BENTURAN-BENTURAN DI LAPANGAN.

Ketika pelaksanaan aksi demontrasi dilapangan sering terjadi benturan dengan aparat penegak hukum dan fasilitas umum menjadi sebuah resiko yang tidak terelakkan, semua itu adalah bentuk kekecewaan masyarakat yang harus kita lihat dan rasakan, Namun ini perusakkan dan benturan pada hakekatnya bukanlah budaya kita, emosional yang tampak dan kelihatan atau prustasi mereka disebabkan ketidak adilan yang telah dilakukan penguasa, pemodal dan aparat penegak hukum, istilah kita “Hilangnya kepercayaan masyarakat atas Pemerintah dan Negara “.

Benturan juga terkadang ada yang mempropokasi supaya kegiatan masyarakat menyampaikan aspirasinya berubah arah, demi kepentingan penguasa dan pemilik modal, Yang paling berbahaya apabila dilakukan oleh aparat sendiri yang mempropokasi baik menyusupkan anggotanya di demontran, orang-orang yang dibayar untuk mengacaukan atau sikap tidak simpatik.

Semua pihak menyesalkan tindakkan anarkis demontran atau aparat penegak hukum, ini membuktikan bahwa ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN I998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM sampai dimasyarakat serta dapat dipahami dengan benar, Pekerjaan rumah semua pihak, atau juga menjadi pembelajaran dari proses demokrasi yang di anut bangsa kita, Namun pada akhirnya kedepan mampu melakukan penyampaiyan aspirasi dengan baik benar sesuai hukum yang berlaku.

MEMANDANG SEBAB BUKAN AKIBAT

Kita sering terkecoh melihat kejadian, Berita yang tertangkap oleh pendengaran dan fikiran adalah akibat sebuah peristiwa, itulah yang terlihat baik itu di media cetak dan elektronik, bahkan aparat penegak hukum juga memahami hal yang sama, aparat menganggap bahwa penyelesaian atas persoalan masyarakat bukan bagian dari kewajiban aparat. sementara keinginan masyarakat adalah terselesaikan semua persoalan yang membelit kehidupan mereka.

Berita yang dibaca atau berita kita tonton dilayar kaca tampak begitu buruknya, dapat kita lihat pada judul dari sebuah berita, lebih mengedepankan akibat mungkin menjadi sensasi sebuah isu, Inilah yang menjadi menarik bagi media, Namun tidak bagi masyarakat pendemo, itulah realita sebuah berita, sebagai pembaca dan penikmat berita agar lebih cerdas melihat suatu berita dan memperhatikan sebab sebuah kejadian agar dapat dipahami dan di carikan solusi yang tepat.

Fakta sebuah kejadian tentu ada sebabnya, penyebabnya ini harus tranparan dan jujur, sehingga solusi yang tepat untuk memecahkan persoalan masyarakat atau lingkungan akan lebih kongkrit serta terselesaikan dengan baik dengan tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari, maka hasilnya berupa kepercayaan masyarakat dan persoalan tertuntaskan dari akar yang tidak membebani hidup masyarakat sampai anak cucu mereka.

ADA BAIKNYA.

Sikap arif dan bijaksana menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi karena telah cidera rasa keadilan yang di alami, prilaku kita jangan sampai mengahalangi atau memutuskan harapan mereka karena terhalang oleh tembok kekuasaan dan uang, pembelaan terhadap rakyat yang tertindas di tengan zaman kapitalis dan neoliberalisme merupakan bagian kecintaan atas negeri yang kita cintai dengan tanpa syarat apapun.

Terkadang ilmu pengetahuan atau undang-undang hanya dapat dilakukan dua cara, 1) pendidikan di sekolah formal maupun non formal, 2) Melakukan praktek langsung, Demontrasi dengan penyampaian dimuka umum adalah bagian dari pendidikan masyarakat serta mengarahkan aspirasi mereka pada jalur yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kita sadari sebenarnya pilihan demontrasi dilakukan masyarakat bentuk pilihan terakhir yang sudah tidak ada pilihan dan sarana, selain itu pilihan yang paling murah biayanya bagi mereka menuntut hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang.Sebenarnya demontrasi hal yang sulit harus dilakukan namun tidak ada pilihan ketika penguasa telah bersetubuh dengan pengusaha, kesengsaraan dan kepahitan hidup membelenggu setiap rasa dan langkah kaki dapat mencari kehidupan.

Hari ini dan hari-hari berikutnya akan banyak kita saksikan usaha masyarakat yang meyampaikan asprasi mereka, khususnya persoalan tanah dan hak hukum yang membelit kehidupan di tengah kemiskinan yang mengancam anak cucu mereka. Membantu setiap kesulitan dan melawan kemungkaran adalah sebuah perbuatan amal kebaikan yang kita tanam di hidup kita.

Pontianak, 23 May 2010
(2: 53 AM)
Penulis

Firanda
Kontak Rakyat Borneo
Kalimantan Barat

"TIDAK MENJADI KULI DI SAWIT KITA"

Maraknya perkebunan di Kalimantan barat sudah meluas hampir di seluruh wilayah kabupaten kota, Luas perkebunan yang ada di kalbar seluas 4,7 hektar, hampir seluas provinsi jambi, bayangkan kita tentu dengan adanya perkebunan dapat menampung tenaga kerja yang cukup banyak dan tak cukuplah jumlah penduduk kalbar untuk mengisi lowongan pekerjaan tersebut.

Kabupaten Ketapang yang termasuk wilayah Kalbar, juga banyak perkebunan sawit yang cukup luas, sebagai contoh perusahaan PT. Sandai Makmur Sawit, lokasi perkebunan di kecamatan Sandai dan Nanga Tayap, dengan luas kurang lebih 10.100 Ha, (Keranga Acuan AMDAL PT. Sandai Makmur Sawit, Mei 2010).

Dalam KA AMDAL PT. Sandai Mamur Sawit di jelaskan rincian tenaga kerja yang diserap untu sepuluh tahun 2019 sebanyak 1). Pegawai bulanan 88 orang, 2)Pegawai Tetap 38 orang. 3) Pegawai Lepas 546 orang total tenaga kerja 672 orang. Belum lagi perusahaan perkebunan lainnya kisarannya hampir sama tidak jauh beda dengan perusahaan perkebunan PT. Sandai Makmur Sawit kaitannya dengan serapan tenaga kerja dengan upah belum di ketahui masing-masing tenaga kerja dan status pegawainya.
Bayangkan jika 10.000 Ha : 5 Ha =2.000 Ha tanah yang tersedia, jika dibagi kepada masyarakat satu kepala keluarga mendapatkan 5 Ha, maka tenaga yang terserap adalah 2.000 orang kepala keluarga, dan apabila 4.000.000 Ha : 5 Ha = 80.000. Ha, maka tenaga kerja yang terserap di kalimantan barat berjumlah 80.000 kepala keluarga, bayangkan jika di hitung semua perkebunan sawit yang ada di seluruh Indonesia, berapa tenaga kerja yang terserap, maka kita tak perlu menjadi bangsa kuli di negeri sendiri maupun di negeri orang.

Jikalau saja PT. Sandai Makmur Sawit dan perusahaan perkebunan lainnya menjadi industry Hilir saja yang mengatur menegemen usaha rakyat, membuat industry Minyak saja. maka terjawablah akan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan serta kemakmuran bangsa.

Kebijakan politik perkebunan melalui undang-undang harus di fikirkan kembali dan di evaluasi dengan cermat, lihatlah fakta lapangan apakah sudah sesuai dengan tujuan bangsa dan Negara yaitu semua kekayaan alam seluruhnya demi kesejahteraan seluruh rakyat bangsa, Jika bertentang dengan hakekat keberadaan bangsa wajib dirubah, adalah suatu istilah popular dalam masyarakat mengatakan” Jika itu salah Mengapa tidak di benarkan”, seandainya kebijakkan politik perkebunan berpihak pada rakyat buan kepada pengusaha/pemodal bejat, tentu kita akan melihat perkebunan sawit dengan cara yang berbeda.


Pontianak, 25 May 2010
(7:12 PM)
Penulis


Firanda.
(Kontak Rakyat Borneo)
Kalimantan Barat.

'BADAI TROFIS DAN KESIAPAN PEMDA'

Perubahan iklim sekarang ini menjadi bahaya laten di setiap Negara, perubahan suhu akibat penebangan hutan dan gas emisi yang membentuk rumah kaca di atmosfir, semua itu berawal dari kita yang tidak memperhatikan lingkungan hidup baik menyuarakan keprihatinan dan kebijakkkan yang tidak berpihak pada kelestarian alam .

Potensi bencana setiap wilayah pasti ada, bentuk bencana berupa letusan gunung berapi, gempa bumi, sunami, banjir bandang bahkan bencana asap akibat kebakaran hutan, Pantauan bencana sudah harus di prediksi setiap wilayah dalam upaya mengatasi serta mengurangi kerugian harta benda dan persoalan kemanusiaan yang menjadi akibat bencara, semua agar beban hidup para korban yang tertimpa musibah dapat diringankan.

Indonesia khususnya Kalimantan barat merupakan wilayah trofis, berdasarkan Laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Tropical Cyclone Service Areas, Tropical cyclones develop over tropical waters around Indonesia during the warmer months, mostly November to April. BMG provides warning services for these cyclones. Warnings are issued for land-based communities under threat and for mariners. Routine outlooks are also issued during the cyclone season.(Http://www.bmkg.go.id/).
Persiapan pemerintah daerah untuk mengantisifasi terhadap bencana alam yang terjadi mutlak harus dipersiapkan sedemikian rupa dalam bentuk blueprint penanggulan bencana sebagai upaya pertama penyelamatan warga Kalbar dari korban nyawa dan harta seminimal mungkin, sehingga bencana kemanusiaan dapat tertanggulangi secara mandiri sebagai bukti kesiapan pemerintah daerah.

POTENSI-POTENSI BENCANA ALAM.

Kalimantan barat sebagian wilayah kabupaten berada di pesisir pantai dan sungai , diantaranya yatu Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten kubu Raya, Kota singkawang dan Kabupaten Sambas, dimana wilayah ini berpotensi mengalami banjir yang sangat parah karena letaknya berada dibibir pantai dan muara sungai.

Beberapa kasus yang belum begitu parah dalam artian banjir bandang yang menerpa Kalimantan barat bersifat bahaya nasional belum terjadi, namun tanda-tanda dari banjir sudah nyata di depan mata, contoh kasus kami sebutkan di bawah ini sebagai berikut:

1. 2008. Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), lumpuh akibat banjir setinggi satu hingga 1,5 meter.
2. Sanggau(12-1-2009) Jalur akses darat antarnegara yang menghubungkan Kalimantan Barat-Serawak terputus akibat banjir yang makin meluas. Di empat kecamatan di perbatasan Kalbar terisolasi dan terancam kekurangan bahan makanan.
3. Pontianak,TRIBUN (Selasa 13 januari 2009) Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kalimantan Barat, Hazairin mengatakan, 35 ribu hektare lahan pertanian berupa padi, jeruk, palawija dan sayur-sayuran di provinsi itu terkena banjir dalam berbagai peristiwa sejak 1 Desember 2008 - 13 Januari 2009.


KETIDAK SIAPAN PEMERINTAH DAERAH MENGAHADAPI BENCANA BANJIR.

Telah di pertunjukkan kepada kita dan penguasa pemerintah Kalimantan barat atas tanda-tanda kejadian banjir yang datang menimpa diwilayah kabupaten yang ada, Namun semua tidak juga mampu mengetuk logika aparatur pemerintah untuk menyusun rencana penanggulangan bencana, hal ini sungguh memprihatinkan kita sebagai warga Kalbar.

Persiapan pemvrop dan pemkab nampak tidak ada sama sekali menghadapi bencana bajir yang sewaktu-waktu terjadi akibat perubahan cuaca disebabkan perubahan iklim global, jika tidak siap tentu berakibat bencana kemanusiaan yang akan terjadi, kasihan korban bencana yang kehilangan nyawa dan harta benda, beberapa contoh hasil pantauan kami sebagai berikut:

1. Gudang Bulog, Seperti kita ketahui gudang beras tempat penyimpanan beras di tiap kabupaten banyak berada di dekat bibir sungai dan dataran rendah, jika terjadi banjir besar jelas beras-beras tersebut tidak berguna dan tidak layak lagi untuk dikonsumsi, seharusnya gudang beras di simpan di dataran tinggi sehingga kalau terjadi banjir besar tidak terkena dampak banjir dan dapat membantu korban banjir memenuhi pakannya.

2. Pemvrop dan pemkab tidak member petunjuk kepada warga kemana harus mengungsi jika terjadi banjir yang menimpa kabupaten yang berada di pesisir pantai, tentu kepanikkan dan kebingungan akan terjadi , hal ini yang akan menambah korban jiwa masyarakat yang tidak perlu, Jika wilayah pengunsian di persiapkan akan memudahkan pengawasan dan pemberian bantuan serta mempersiapkan fasilitas keadaaan darurat yang di perlukan. pemerintah dapat .

3. Tidak adanya simulasi dan penyadaran pada masyarakat yang mempunyai fasilitas perahu dan mobil yang berkapasitas besar dalam mendukung upaya-upaya bantuan pada masyarakat dalam kondisi banjir bandang.

4. Lambatnya koordinasi penanganan bencana antara pemerintah pemprov,pemkab dan petugas lapangan yang menangani bencana, hal ini dapat di buktikan dengan adanya banjir yang menimpa beberapa daerah Kalimantan barat penanganan begitu lama.

5. Belum tersosialisasinya pendidikan bencana alam di tiap kabupaten baik pada masyarakat maupun pendidikan formal (Pelajar) di tiap-tiap sekolah, Kesadaran akan bahaya bencana alam dan upaya penyelamatan tentu akan membentuk kesiapan mental masyarakat serta dapat membantu aksi-aksi kemanusiaan dari Kalimantan barat.

JIKALAU BISA.
“Sedia payung sebelum hujan” itulah ujar yang lazim di ucapkan orang tua dulu, nasehat yang benar bagi kita, persiapan menghadapi bencana yang akan terjadi lebih baik adanya, bukan berarti kita menghendaki bencana terjadi di Kalimantan barat terutama Indonesia yang kita cintai ini.
Pemprov dan pemkab sudah harus berbenah melakukan upaya mengatasi bencana alam dengan persiapan fisik bangunan unsur penting penangulangan bencana didaerah, persiapan pangan dan pendidikan penangulangan bencana alam pada masyarakat dan sekolah-sekolah yang ada di seluruh Kalimantan barat terutama seluruh wilayah Indonesia.

Mempersiapkan mental, moralitas dan imprastruktur penanggulangan bencana akan meminimalisir korban dan kerugian harta benda, Upaya pemulihan fsikologis korban akan mudah dan dapat mendorong emansipasi masyarakat membantu korban bencana secara sukarela, panggilan nurahani masyarakat tidak perlu lagi harus di himbau sebab masyarakat telah sadar akan adanya bencana alam serta upaya-upaya apa yang harus dilakukan.

Akhir kata saya mengetuk pintu hati dan logika penguasa untuk berbuat untuk rakyat .

Pontianak, 29 May 2010(12:56 AM)
Penulis

Firanda
Kontak Rakyat Borneo
Kalimantan Barat.

"Sedihnya Nasib Petani"

"Sedihnya Nasib Petani"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 11 Juni 2010 jam 20:49
(I)
Siang itu, 3 juni 2010. kami berbondong bondong menuju lapangan pesawat Supadio, setelah cek tiket dan masuk ruangan sambil membayar passanger servis charge sejumlah 30.000, sementara harga tiket 359.000,00. Menunggulah kami di ruang tunggu, kemudian jarum jam menunjukkan 15:30 wib, pesawat yang kami tumpangi telah datang di lapangan pesawat, kami bergegas menuju mobil yang mengantar menuju pesawat KAL..,

Di atas udara tampak rimbunan pohon yang kini berkurang, kelihatan petak-petak perkebunan di bawah, luas sekali, menurut temanku satu petak perkebunan seluas 150 ha, Namun kalau dilihat dari atas kelihatan kecil sekali, terlihat juga kelokkan alur sungai dengan kapal-kapalnya, bukit-bukit yang hijau namun sanksi saya bahwa masih ada kayu-kayu yang berdia meter besar di bukit tersebut. Rasanya sangat menyenangkan melihat kampung halaman dari atas udara serta menyaksikan awan-awan putih di samping kita.

Saat senja pesawat yang kami tumpangi telah sampai di kabupaten ketapang, di bandara Rahadi Usman tempat tujuan, disana hanya ada dua pesawat yang berangkat dari Pontianak menuju ke ketapang, keluarlah semua penumpang dari pesawat termasuk kami, jumlah penumpang di perkirakan 30 orang kurang lebih. Taxsi yang kami tumpangi menuju ke tempat tujuan MES FFI kota kayong, beramah tamahlah kami dengan kawan-kawan FFI yang direkturnya Bung Heppy Hendrawan, setelah itu kita beristirahat terlelap oleh suasana dan suhu dingin saat malam menidurkan kita dalam keletihan dan tujuan.

(II)
Pagi jarum jam menunjukkan 7:30 pagi, expedisi keluar kota akan dilakukan, setelah persiapan selesai serta sarapan pagi “Ketupat Colet” di warung Ibu Rakiman, di depan Masjid Al-Iklas ketapang, kami berkendaraan motor 3 buah(fir, edy boy, mahfud, dedy, tris) menuju arah kecamatan Matan Hilir Selatan, tepatnya di desa Pematang gadong, sekitar 30 Kilo arah keluar kota kayong,

Sepanjang perjalanan kami melalui jalan beraspal, kemudian kami menyisiri galian jumbo(parit galian) yang dulunya akan di rencanakan sebagai tempat penyuplai air minum kota ketapang, rencana ini sudah di mulai sejak tahun 1997, namun gagal terwujud yang katanya akibat pertambangan peti dan perluasan perkebunan sawit yang membuat air baku minuman tercemar limbah dan kotor. Sekitar jam 10:00 pagi kami telah sampai didesa tujuan yaitu desa pematang gadong.

Berkendaraan di jalan tanah dan berlumpur kami memasuki kawasan pertanian masyarakat yang berada di perladangan, ku lihat ada beberapa penduduk sibuk memanen padi, memetik bulir padi, memotong batang padi, menumpuk padi, ada yang memikul padi, kamipun sampai di gubuk padi tempat beristirahat para petani di ladang, sambil melepaskan lelah dan di suguhkan air putih penghilang dahaga si pemilik gubuk.

Pemilik gubuk ini bernama Pak Rahman(54)tinggal didesa pematang gadong, pekerjaaannya petani, mempunyai 5 orang anak, lelaki sederhana ini selalu tersenyum serta bercerita tentang panen padinya yang gagal, dulu biasanya mendapat banyak padi sekarang tidak lagi, ia mempunyai sawah seluas 4 hektar, namun akibat gagal panen tahun lalu serta biaya pengolahan sawah yang mahal, akhirnya sekitar 2 hektar di pinjamkan kepada petani padi sekampungnya.

(III)
Didalam gubuk yang terbuat dari kepingan papan seadanya, ditambah terpal plastic, dengan tiangnya berupa balok kecil kayu dan beratapkan daun nifah yang disusun memanjang, kami bersama duduk berbincang-bincang, tentang panen padi tahun ini, tentang kehidupan bapak rahman, tentang keadaan kampung, namun yang menyayat hatiku ada sebuah ungkapan perasaan darinya mengetuk pintu hati dan perasaanku,

Aku” bagaimana panen tahun ini pak ?
Rahman” Gagal nak, tidak seperti dahulu yang panen padinya melimpah, namun sekarang sedikit saja, panen ini tak mampu menghidupi makan kami satu tahun” ungkapnya sedih.
Aku”apa penyebabnya gagal panen tahun ini pak?’
Rahman” Karena tanaman padi tak tahan dengan air, disini selalu banjir kalau hujan, atau banjir karena kiriman dari hulu sana, air juga sudah tercemar penambang emas dan hutan kami telah rusak, inilah yang terjadi”ungkapnya.

Aku” lalu bagaimana pak, usaha berikutnya untuk mencukupi beras di rumah ?
Rahman” Terpaksalah mengambil upah di kampung tetangga, terutama di desa Sungai besar, membantu memetik padi, kami akan di bayar juga dengan padi, Namun saya merasa malu juga mengambil upah di kampung tetangga, seolah-olah kami ini kurang giat menanam padi dan malas bekerja, padahal apalagilah, usaha kami menanam padi gagal, malu rasanya kami sekampung dengan kampung tetangga.”

Pilu juga hatiku mendengar ucapannya, mereka bukanlah orang-orang malas, setiap hari mereka bekerja di sawah, lain waktu pergi kelaut atau memancing untuk menambah lauk pauk mereka, bahkan hampir satu keluarga, dari suami, istri dan anak-anak mereka kerahkan untuk menopang kehidupan keluarga mereka, namun apa yang di harapkan dengan kondisi seperti ini.
Aku” lalu bagai mana dengan penyuluh pertanian apa yang di katakannya ?.
Rahman” Kata bapak penyuluh pertanian ini adalah kondisi alam yang terjadi, jadi tak ada upaya lagi selain pasrah dan mengganti tanaman”

Kulihat raut kesusahan dan ketidak berdayaan menghadapi nasib, Seakan alam sudah tidak mempunyai belas kasih atau kita yang tidak pandai menghadapi alam yang telah berubah, ngobrolah kami sampai larut dan mentaripun kini telah siang, berpamitanlah kami pada bapak rahman tersebut untuk pulang ke kota kayong.

(IIII)
Dalam perjalanan pulang, ada keresahan yang dapat ku tangkap di wilayah Kecamatan matan hilir selatan atau sebagian petani yang ada di pesisir kabupaten ketapang akibat maraknya perkebunan sawit dan pertambangan yang mengakibatkan banjir di wilayah pesisir dan serta air asin yang masuk kepetak ladang-ladang masyarakat yang dulunya menjadi lumbung padi masyarakat ketapang.

Kemana penguasa selama ini, tidaklah mereka melihat kenyataan masyarakat yang kehilangan pekerjaan sebagai petani, hilangnya budaya agraris yang tertanam sejak dahulu di wariskan nenek moyang mereka, kemudian kemana masyarakat kota kayong mendapatkan beras untuk di makan.
Melalui pesisir pantai kami melintas sambil mendengarkan suara ombak lautan yang menghantam tepian pantai, mengejar malam yang akan membawa kami terlelap dalam tidur penuh tanda Tanya.

Penilis
Firanda
(Kontak Rakyat Borneo)

"Sesal Kita"

"Sesal Kita"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 14 Juni 2010 jam 18:38
Negara kita adalah Negara yang berazaskan hukum, terutama pada sila 3 Pancasila, ditambah lagi dengan batang tubuh undang-undang dasar yang menjadi patokan bagi berkehidupan berbangsa dan bernegera, konsekwensi semua apatarur negera yaitu pemerintah, lembaga Negara dan rakyat harus mentaati sebagai pernyataan dan kenyataan hidup di bumi Indonesia.

Pelanggaran hak azasi manusia(HAM) di Kalimantan barat berjalan di tempat, banyak kasus ham yang terjadi tidak mampu terselesaikan secara benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Memang Ironi, Aparatur pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan yang di beri beban tanggung jawab hukum tak berdaya memandang kenyataan tanpa melihat peristiwa yang menyesakkan kemanusiaan.

Dari Meninggalnya saparudin, Teraniayanya para penduduk desa akibat pengusuran perkebunan sawit, para jurnalis yang teraniaya dan dirampas haknya, kasus korupsi yang semakin menumpuk serta kasus lingkungan hidup menambah deretan pekerjaan rumah aparat penegak hukum. Belum lagi banyak kasus terpendam terurai di Kalimantan barat, kalau di urutkan menjadi sebuah cerita, maka 1001 malam menghabiskan bacaan prolog tragedy kemanusiaan.

Mengurai persoalan penegakkan hukum tidak pada ketentuan undang-undang saja, namun yang paling benar adalah kemauan dan tekad untuk membuka kasus kemanusiaan, pilihan yang paling tepat berada pada pimpinan instansi pemerintah yaitu kepolisian dan kejaksaan serta dukungan politik gubernur daerah ini.

Rasanya budaya malu atau merasa bersalah hanya milik kalangan masyarakat, hati dan penjiwaan berbangsa dan bernegara tertanam dalam sanubari seluruh bangsa terutama masyarakat dan sebagian kecil penjabat saja, kemakah negeri ini akan di bawa? Wahai penguasa.

Janganlah bermain retorika atau pengalihan isu terhadap kasus hukum, cara-cara rezim lama dan rezim baru yang coba membungkam atau beretorika jelas bukan suatu pencerdasan terhadap rakyat. Di era globalisasi dan kemajuan teknologi, Rakyat berangsur-angsur dapat menilai sendiri atas kinerja aparat penegak hukum, walaupun meraka tak mau bicara secara langsung, Namun dalam lubuk hati mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali atau menyelesai satu persatu daripada tidak ada sama sekali, memang proses hukum terasa lambat kalau dilihat dari prosesnya, namun bukan berarti menjadi kendala dalam upaya penegakkan hukum, keberpihak kepada persoalan yang benar, terang, jelas, tranfaransi menjadi keinginan seluruh bangsa di bumi pertiwi.

Pontianak, 14 juni 2010
Penulis
(Kontak Rakyat Borneo)

Firanda.

"Bukan Pesimis Tapi Kecewa"

"Bukan Pesimis Tapi Kecewa"

Allah kadang menguji manusia, dengan bencana seperti yang ada di zaman 25 nabi, peristiwa yang mengharu biru kemanusiaan kita, cerita yang ada di Al Qur"an dan fakta penemuan arkeologi diwilayah para nabi tinggal telah membuktikan, betapa dahsyatnya sebuah bencana, memang nyata dari sebuah kehancuran akan tumbuh tunas kembali dan tidak disangkal lagi bencana yang terjadi karena ulah manusia, Dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman: Ar Ruum . ayat 41. Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) “ . Namun saya kira tunas-tunas itu akan hancur apabila datang waktu yang di janjikan,

Kukira hendaknya pesimisme hidup bukan jalan manusia, walaupun terkadang masih ada segelintir manusia yang memandang dengan kecewa terhadap peristiwa atau penomena sebuah kejadian, bahwa kehati-hatian menjadi sunah bahkan bisa menjadi perintah jika melihat pentingnya kehati-hatian dalam memandang kenyataan hidup yang terjadi. karena terlalu banyak sumpah-sumpah palsu , Dalam Al Qur’an, Allah berfirman: Surah. At Taubah, Ayat :107 [660]. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).

Sadar atau tidak sadar kita ngeri meilihat kenyataan bencana itu, lihatlah kasus Sunami aceh, Kerusuhan social, bencana perang, gempa bumi di jawa tengah dan Jogjakarta, bancir yang menghantam pertanian, Kasus Lumpur lapindo berantas, pesimisme (Kecewa) kita melihat kondisi pemerintah dan sebagian manusia yang rakus terhadap alam dan kehidupan tanpa memandang dampak kehidupan. Dalam Al Qur’an, Allah berfirman: Surah An Nahl, ayat: 45. maka apakah orang-orang yang membuat makar yang jahat itu, merasa aman (dari bencana) ditenggelamkannya bumi oleh Allah bersama mereka, atau datangnya azab kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari,”

Bahwa bencana bukan hanya menimpa pelaku kejahatan(Orang Jahat) , namun juga menimpa manusia yang baik-baik juga, Ibu-ibu hamil, bayi-bayi kecil dan anak –anak yang masih membutuhkan kehidupan yang kita sebut dengan tunas-tunas di permukaan bumi, Dalam Al Qur’an Allah berfirman, Surah Al A'raaf ayat 168. “Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antaranya ada orang-orang yang saleh dan di antaranya ada yang tidak demikian. Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran).”

Pesimisme(Kecewa) kita bukan tidak berdasar, seperti yang tersebut di atas, bencana alam dapat kita lihat di layar kaca atau surat kabar, Dalam Al Qur’an, Allah berfirman, Surah Surah Ali 'Imran ayat, 137. Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah[230]; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).

Berjuang tentu mengalami pasang surut mental dan fikiran manusia, setengah kecewa setengah lagi berharap akan perubahan menuju kebenaran, pokoknya bersandar pada Allah dan Nabi Muhammad dengan cara bersabar dan percaya akan janji-janji Allah, Dalam Al Qur’an , Allah berfirman, Surah Ali 'Imran. Ayat:120. Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi Jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.”

Jadi pesimisme dalam dalam hidup tidak ada dalam kamus manusia, sebab manusia telah di tunjuk Allah SWT mengurus kehidupan didunia ini, Konsekwensinya terdapat baik buruk pengurusan alam ini, selayaknya kita terus berjuang menuju kebenaran kebaikan hidup selaku manusia demi kelangsungan hidup tunas-tunas tersebut, penyadaran atas prilaku yang tidak benar harus terus dikumandangkan dan di perjuangkan dengan cara dan kemampuan kita sebagai manusia. Cara yang terbaik sesuai dengan kesangguapan kita sebagai individu.
Akhir kata, Tidak ada pesimisme yang ada hanya kecewa dan tidak melupakan usaha-usaha untuk merubah kepada jalan yang benar. Amin.
Pontianak, 16 Juni 2010.
Penulis.

Firanda
(Kontak Rakyat Borneo)

"REPORTASE TAMBANG EMAS ( PETI) KETAPANG"

Reportase Perjalanan.

(I)
1. Kegitan ini di lakukan , Kalimantan barat, dikabupaten ketapang, kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Pelang dan Pematang gadong, lokasi di Kepuluk dan Hutan Desa Pematang Gadong.Waktu : 3 -7 juni 2010.

(II)
Bahwa perjalanan menuju ke lokasi Desa Pelang, khususnya menuju ke lokasi Pertambangan Tanpa Izin(PETI) di wilayah kepuluk, Disana dapat kita lihat kayu-kayu cerucuk yang di tebang di sekitar hutan di desa pelang di tepi-tepi jalan, kayu cerucuk tersebut berjejer sesuai dengan ukuran dan jumlah di tumpuk-tumpuk dengan jumlah tertentu, kemudian ada sebagian kayu olahan berupa papan-papan dan balok kayu di sekitar wilayah tersebuttepatnya di tepi jalan dengan jumlah tumpukkan yang tidak terlampau banyak. Ini mungkin sudah ada yang di angkut .

(III)
Bahwa Kecamatan Matan Hilir Selatan khusunya dari desa pelang menuju arah Kecamatan Tumbang Titi terdapat perkebunan sawit yang baru di tanam hususnya di sepanjang jalan, Ketinggian pohon sawit berkisar 1 sampai 2 meter, di areal tanah bergambut, sementara ada sebagaian masih dalam lernclearing, perkebunan sawit tersebut sedang dalam pengerjaan, ini terlihat dari aktifitas masyarakat sebagai pekerja serta bibit sawit yang di bawa oleh truk-truk pengangkut menuju kelokasi perusahaan perkebunan Sawit.

(IIII)
Bahwa Di lokasi Desa Pelang, Tepatnya di wilayah kepuluk terdapat pertambangan emas dan timah hitam yang beroperasi tanpa izin, aktifitas pertambangan terus berlangsung selama ini, pertambangan itu dimulai sejak tahun 1997 sampai 2010, Hamparan pasir serta mesin dompeng dapat kita lihat disana, selain emas yang mereka tambang sekarang ini timah hitam juga menjadi potensi bagi penambang untuk menambang penghasilan, Timah hitam baru-baru yang menghebohkankan sebagai bagian bahan galian yang mempunyai potensi ekonomi dan laku di pasaran, timah hitam tersebut didapat bersama emas yang mereka tambang, jadi sekali menambang emas mereka juga mendapatkan timah hitam, Luas pertambangan di perkirakan ribuan hektar, dengan jumlah penambang bisa ribuan orang disana, di tambah lokasi yang berbeda di kawasan hutan.

(V)
Bahwa di kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Matan Hilir Selatan terdapat hutan alam yang habitat orang hutan, buaya, burung-burung yang pola hidup migrasi, Bekantan, Monyet , Rusa dan hewan lainnya terancam akan pembukaan lahan perkebunan di wilayah tersebut dan pertambangan rakyat telah merusak kawasan hutan bagi tempat tinggal mereka, kerusakkan hutan tersebut perlahan dapat mengancam kelangsungan hidup habitat dan flora fauna disana sebagai ekosistim yang dilindungi.


(VI)
Bahwa dalam upaya menjaga ekosisitim yang ada, masyarakat di Kecamatan Matan Hilir Selatan, khususnya Desa Pematang Gadong, Desa Sungai Besar dan Desa Pelang telah memngadakan Hutan Desa, Pengajuan Hutan desa tersebut telah diupayakan sejumlah 10.000 Ha kurang lebih, masyarakat juga telah melakukan pemetaan dan pengajuan kabupaten ketapang, Namun izin hutan desa belum juga di dapat, semnetara permohonan tersebut masih di pelajari oleh Intansi terkait yaitu Dinas Kehutanan Kabupaten ketapang, Di hutan desa tersebut merupakan lokasi terakhir untuk habitat Orang hutan, Bekantan, burung, buaya rawa dan mamalia serta tumbuhan hutan merangas, yang pohon-pohonnya berukuran kecil.

(VII)
Bahwa pemerintah kabupaten Ketapang pada mulanya memulai pembangunan Sumber Air Minum di kabupaten ketapang yang airnya berasal dari wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ini terlihat dari pembangunan dam penampungan air serta rumah tempat penyaluran pipa sebagai sarana air yang akan di pompa ke PDAM, Namun sekarang pembangunan yang tafsir milliaran rupiah tersebut gagal total, Ini disebabkan bahan baku air di perkirakan akan tercemar atau tercemar dari aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan illegal sehingga bahan baku air minum tidak layak lagi.

(VII)
Bahwa Masyarakat Kecamatan Matan Hilir Selatan merupakan wilayah penghasil padi dari aktivitas perlandangan sebagai pemasok beras kabupaten ketapang, Namun kenyataan sekarang banyak petani yang mengeluh akibat gagal panen, banyak padi yang tidak tumbuh subur dilahan perladangan, penyebab dari gagal panen ini komplek sekali, penyebabnya sebagai berikut: 1) musim tanam yang tidak dapat di tebak, 2) Seringnya air laut masuk kekawasan perladangan akibat pembukaan saluran drainase di kawasan perladangan menuju kelaut, 3) Seringnya banjir ketika musim hujan atau banjir kiriman dari wilayah perhuluan khususnya di wialayah Kecamatan Tumbang Titi dimana aktifitas perkebunan sawit yang cukup luas di wilayah tumbang titi, sehingga hutan yang menjadi penjaga kesinambungan air tidak ada lagi, 4)Pola penanaman padi yang (khususnya Bibit padi) tidak mampu lagi mengikuti situasi alam dan tidak serentak, ditambahlagi dengan adanya penyakit tanaman padi yang bertambah jumlahnya.

(VIIII)
Bahwa hasil Razia yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan terhadap Pertambangan liar di wilayah kabupaten ketapang sebagai berikut :

A. Kecamatan, (9 kecamatan) , Simpang hulu, Hulu sungai,Sandai,Matan Hilir Selatan,Tumbang Titi, Jelai Hulu,Kendawangan,Sungai Melayu Raya,Sungai laur.
B. Jenis Tambang: Emas dan Timah
C. Mesin Sedot 969 buah mesin
D. Tenaga Kerja: 4645 orang
Data Up to Januari 2010 (Dinas pertmbangan Kabupaten Ketapang.

Data ini baik itu jumlah kecamatan, Bahan galian, jumlah mesin dan tenaga kerja yang bekerja di sector pertambangan terdata sepenuhnya dari operasi yang dilakukan oleh dinas pertambangan, perkirakan akan lebih banyak dari jumlah yang ada, sebab setiap kali dinas pertambangan melakukan razia selalu bocor di para penambang, sehingga banyak dari mereka yang melarikan atau menghentikan aktifitas pertambangan.

Biasanya Razia selalu dilakukan oleh tim dari pertambangan terdiri dari pihak kepolisian, pemerintah daerah serta intasi terkait yang berhubungan dengan bahan tambang,
(XI)
Penulis;

Firanda.
(Kontak Rakyat Borneo)

"GULMA DAN IDIOLOGI KORUPSI"

"GULMA DAN IDIOLOGI KORUPSI
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 24 Juni 2010 jam 20:04
Berita menarik pemberantasan korupsi diluar negeri, dalam Majalah tempo, OPINI (edisi 21-27 Juni 2010)hal 23 ”… Cina juga sangat serius membasmi korupsi, Dalam sepuluh tahun terakhir ini, sebuah sumber mengutuif kantor berita Xinhua, sudah lebih dari tiga ribu penjabat pajak, wali kota, penjabat tinggi , polisi dan penjabat kota yang diganjar hukuman mati. Walaupun belum terdengar menghukum penjabat tinggi, Presiden Rusia Dimitry Medvedev gigih menggalang dukungan rakyat untuk melawan korupsi di negerinya, termasuk dalam blog pribadi.”.

Bagaimana dengan Indonesia ? pertanyaan besar di tengah semerawut birokrasi dan mafia peradilan semakin jauh dari harapan kita terbebas dari korupsi, banyak kasus yang terungkap di depan public ternyata belum dapat terselesaikan dengan benar, semua kasus masuk peti es terkunci dengan rapat, contoh kasus Bank BLBI, BanCentury, Kasus Pajak di departemen Pajak, belum lagi banyak departemen di Instansi pemerintah .

Kalau menurut fuad bawazir bahwa korupsi di Indonesia di hitung semuanya hampir sama dengan APBN pertahun atau setengah dari APBN yang telah di alokasikan, jika demikian bangsa ini sebenar sedang mengalami kebangkrutan seperti yang terjadi dengan VOC zaman belanda, sangat di sayangkan pemerintah dan politisi menutup mata akan tindak pidana korupsi di depan mata. Kenyataan setiap pergantian kepemimpinan negeri maupun kepala daerah selalu tetap sama yaitu tumbuh suburnya Gulma pembangunan di negeri ini.

Virus korupsi bukan lagi menjadi budaya, sekarang korupsi bermetamorfosa menjadi Idiologi, sebuah keyakinan secara kolektif aparatur Negara. Sedikit saja yang terjaga dari virus dan gulma idiologi korupsi, Lemahnya kepemimpinan di sebabkan masih berhitung tentang kontalasi politik daripada amanat rakyat, Demokrasi kita berdiri atas golongan dan ambisi kolektif beberapa golongan bukan pada demokrasi kerakyatan dan kebangsaan.
Ketidak berdayaan pemerintah termasuk Negara ini menghadapi tingkah laku korupsi oknum yang mempunyai kekuasaan mengakibatkan situasi wilayah dalam keadaaan berbahaya, stabilitas tidak terjaga, pembangunan dan kesejahteraan jauh dari impian, ketidak adilan dimana-mana, dan senjata yang mematikan yang di gunakan oleh pemerintah menjaga wilayah dengan “ Memecah belah rakyat dan kuasai” lihatlah beberapa kerusuhan social dan anaRkis rakyat terhadap fasilitas umum, tentu ada dalangnya.

Akhirnya tumpuan yang paling di inginkan oleh semua rakyat berharap pada Presidin dari pemilu satu ke pemilu berikutnya, Presiden yang mampu memberantas kejahatan korupsi baik secara politik dan hukum yang selama ini menjadi wabah virus yang masuk Setiap sel-sel birokrasi, menjadi budaya pengusaha dan kemudian terbentuk Idiologi korupsi secara kolektif segolongan komunitas yang mempunyai kekuasaan dan politik.

Masihkah negeri bertahan di tengah arus imformasi dan keputusasaan rakyat, Apalagi masyarakat semakin cerdas memilih dan menentukan nasib bagi hidup mereka ? , tentu harapan kita negeri ini mengalami perubahan bukan gejolak politik yang memperuncing perbedaan antara kita semakin melebar, menjauhkan kita sebagai anak bangsa. Bersama kita menunggu pemimpin baru dan perubahan yang berpihak kepada rakyat dan bangsa.

Pontianak, 24 Juni 2010
(Kontak Rakyat Borneo)
Penulis:

Firanda.

"KABAR HUTAN DESA"

"KABAR HUTAN DESA"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 27 Juni 2010 jam 21:19
A. Latar belakang.
Dalam sebuah tajuk di Pontianak Post,( Jum'at, 04 Juni 2010 , 09:59:00) Cornelius Kimha mengatakan” HINGGA sekarang, baru Kabupaten Ketapang yang sudah mengusulkan izin hutan desa. Kabupaten/kota lain diharapkan segera menyusul. “Kita sudah minta semua kepala dinas kabupaten melalui bupati segera mengusulkan. Sampai hari ini, konfirmasi lebih lanjutnya belum ada. Kita masih menunggu,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, Cornelius Kimha, Senin (31/5).

Sejalan dengan program itu, Dishut Kalbar berharap sampai dengan 2013, total luas hutan kemasyarakatan dan hutan desa di Kalbar dapat mencapai 500 ribu hektar. Adapun usul hutan desa yang sudah disampaikan ke pemerintah hanya dari Kabupaten Ketapang yang mencakup empat kawasan. Empat usul hutan desa tersebut masing-masing dari Desa Tanjung Beulang dan Beringin Raya di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, Desa Sebadak Raya Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dan Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang. Gubernur Kalbar, Cornelius sebelumnya juga sudah menyampaikan himbauan kepada kabupaten/kota agar segera menyampaikan usul hutan desa kepada pemerintah secepatnya. Pembangunan hutan desa dinilai sebagai suatu kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola hutan.( Permenhut No 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa). Hutan desa merupakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh lembaga desa yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat desa.(rnl) (http://www.pontianakpost.com/)

B. DESA LAIN.
Di ketapang juga sekarang sedang di ajukan Hutan desa di wilayah matan Hilir Selatan tepatnya di Desa Pelang, Desa Sei Besar dan Desa Pematang Gadong, semua desa tersebut telah mengajukan permohonan kepada pemerintah ketapang, Kondisi hutan desa yang di ajukan ini selain menjaga hutan yang distu hidup binatang yang dilindungi seperti orang hutan, Bekantan, Rusa, Buaya bahkan tempat migrasinya burung-burung dari luar yang dilindungi.

Wilayah hutan Desa di Kecamatan Matan hilir selatan tersebut terancam aktivitas pertambangan dan perluasan perkebunan sawit, jika tidak cepat dilakukan perlindungan terhadap hutan dengan status hukumnya maka akan dapat di pastikan floura dan pauna akan hilang seperti orang hutan dan bekantan sejenisnya dan tumbuhan anggrek yang langka.

C. SEBUAH KEBIJAKAN.
Melihat pernyataan Cornelis (Kepala Dinas Kehuatanan Kalimantan Barat) memberikan harapan dan perlu bukti nyata tentang Hutan Desa di Kalimantan barat, Himbauan dari Provinsi hendaknya ditindak lanjuti upaya menjemput usulan Hutan desa yang telah di ajukan oleh masyarakat berupa hutan desa, dengan demikian ada sinergi antara kerja-kerja masyarakat dan kerja dari pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hutan dan kawasan yang mempunyai potensi ekonomi, pendidikan, pelestarian dan wisata.

Sebuah kenyataan bahwa birokrasi yang bertele-tele ditambah kinerja aparat daerah terasa lambat, Hendaknya pemerintah provinsi sudah harus turun kelapangan untuk memberskan adminstrasi dan prosudur yang berbelit-belit yang memperlambat terbentuknya hutan desa, Disini niat baik dari pemerintah provinsi sangat dibutuhkan demi program kerja pemerintah menuai hasil dan terbukti nyata berupa hutan desa.

D. PENGELOLAAN.
Pemerintah khususnya dinas kehutanan yang diberi beban dan kewajiban sebagai pelaksana keputusan sebuat peraturan hendaknya mampu serta mempersiapkan diri dalam pelaksanaan setiap keputusan pmerintah atau undang-undang, Namun di pahami juga keterbatasan baik kemampuan dan anggaran, maka pilihan yang paling tepat kiranya pemerintah mempermudah birokrasi dan memproses setiap usulan yang diajukan masyarakat baik dengan menjemput usulan maupun menerima pengajuan masyarakat.

Kerjasama dengan pihak ketiga sangat penting dalam mendukung program-program pemerintah di bidang Hutan Desa, Contoh kasus banyak NGO yang berupaya membantu pemerintah melaksanakan mekanisme perundang-undangan seperti hutan desa dengan bekerjasama masyarakat dan pemerintah desa dalam mempersiapkan administrasi persyaratan hutan desa. Dukungan pemerintah terhadap upaya bersama seluruh kalangan masyarakat terhadap pembangunan hutan desa hendaknya di apresiasi positif.

Hutan desa sebagai salah satu upaya pemerintah memberdayakan ekonomi dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada hutan dengan berkelestarian, sebagaimana yang dimaksud oleh Permenhut No: P. 49 /Menhut –II/ 2008 Pasal 2 ayat : (1) Penyelenggaraan hutan desa dimaksudkan untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari. (2) Penyelenggaraan hutan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Sampai sekarang masyarakat sangat menantikan janji-janji penjabat pemerintah untuk merealisasikan komitmen mereka terhadap hutan desa, Kalimantan barat selama ini masyarakatnya mempunyai hubungan secara spiritual, ekonomi, budaya dan social terhadap hutan, janji penjabat pemerintah dalam implemtasi dilapangan merupakan cerminan pemerintah sekarang, baik dan benarnya?.

Pontianak, 26 Juni 2010
(Kontak Rakyat Borneo)



Firanda.

"Manis dan Pahit KPK"

"Manis dan Pahit"KPK"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 30 Juni 2010 jam 0:18
“Babak baru pimpinan baru” itulah yang sedang berlangsung di Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di Jakarta, sebuah lembaga yang lahir dari terbitnya Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Banyak orang berharap lembaga KPK ini mampu melakukan upaya penegakkan hukum terhadap koruptor di negeri ini.

Banyak kasus korupsi yang besar di lingkaran kekuasaan di Jakarta yang menjadi beban dan PR (Pekerjaan Rumah) bagi calon-calon anggota KPK, pertarungan penegakkan hukum berimbas pada konstalasi politik di Indonesia, jangan heran kemudian timbul istilah “tebang pilih”, bersamaan wewenang yang telah di berikan UU no 30 tahun 2002 kepada anggota KPK untuk melakukan supervise terhadap instansi yang berwenang (Kepolisian dan kejaksaan) berupa tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

KPK sangat memungkinkan menjadi harapan penyelesaian kasus korupsi berskala besar (1 Miliyar keatas), Selain anggota KPK mengalami pergantian periodic, termasuk juga stap dari KPK mengalami penyegaran rotasi dari instansi yang terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan lainnya ditambah aturan untuk KPK sendiri sangat ketat dalam pengawasan intern menjadikan lembaga yang dapat menetralisir pengaruh korupsi dari dalam dan luar instansi.

B. GONCANGAN KPK
Penegakkan hukum terutama kasus korupsi di Indonesia mengalami pasang surut sesuai kebijakkkan pemerintah dan kemandirian institusi yang bersangkutan, ternyata beberapa pergantian KPK di hantam skandal dan pertarungan politik kekuasaan, banyak yang kita ketahui banyak pimpinan pemerintah Daerah dan penjabat pemerintah pusat yang terlibat kasus korupsi.
Praha KPK dimulai dituduhkannya Antasri, kemudian kasus bibit candra dan belum lagi kasus yang akan terjadi setelah semua praha terlewat, semua kejadian menampakkan ketakutan beberapa pihak baik dari penjabat, elit penguasa dan para pengusaha akan aktivitas KPK yang mulai berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap koruptor.

Peta komplik KPK dengan para Koruptor dan orang-orang yang gerah atas akvitas KPK membawa sebuah pendeskreditan dan pembungkaman terhadap Lembaga KPK , Aktor tangan hitam membuat skema drama yang mengharu biru bumi persada, Metode serangan langsung ke penjabatnya menggunakan tipu muslihat kasus hukum. Upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi akan masih berlangsung secara masiv baik di pusat dan di setiap wilayah negeri ini walau intensitas gerakan maju dan mundur.

C. MASIH ADA WAKTU.
Pemberantasan tindak pidana korupsi memang memerlukan waktu dan biaya, gerak KPK telah menuai hasil yang cukup baik untuk sebuah lembaga dan stap yang sedikit di bandingkan dengan Polri dan kejaksaan, melihat hasilnya cukup membanggakan, Kasus-kasus dijakarta sudah begitu menumpuk palagi kasus-kasus korupsi di setiap Provinsi di seluruh Indonesia.

Di Kalimantan Barat, Kontak rakyat Borneo telah mengungkapkan kasus korupsi sebanyak 60 kasus ke kejaksaan, bahkan Kontak Rakyat Borneo bersedia menjadi saksi dan telah menjadi saksi atas tindak pidana korupsi, namun semuanya tidak di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, belum lagi temuan terbaru kejahatan korupsi berdasarkan fakta dan bukti yang ada, rasanya sulit penegakkan hukum di Kalbar bisa terealisasikan.

Kita masih berharap bahwa KPK dan Instansi lainnya mampu berbuat yang lebih baik seiring dengan pergantian pimpinan, masih ada kebaikan dan nilai murni dari sedikit penjabat dan seluruh rakyat bangsa ini untuk memerangi koruptor dengan segala kemampuan yang ada. Harapan selalu tumbuh di tengah perang melawan koruptor dan mafia peradilan, kalah dan menang adalah hakekat sebuah perjuangan bersama anak bangsa.

D. PR(Pekerjaan Rumah) KPK

Strategi dan gerakan pemberantasan korupsi sudah harus di atur ulang oleh KPK, beban kasus yang menumpuk di tengah minimnya sumber daya sudah harus dapat terselesaikan, belum lagi jebakkan yang di pasang oleh koruptor beserta kroni menghadang dan menahan lajunya upaya pemberantasan korupsi.

Adapun berdasarkan pemikiran kami, layaknya KPK mengantisipasi dan mempercepat pemberantasan korupsi dari pusat dan daerah, Alangkah baiknya KPK juga ada wilayah region pulau besar di Indonesia, KPK di Kalimantan, KPK di Sumatra, KPK di Sulawesi dan KPK di irian jaya, dengan demikian focus gerakan mendapat efek yang besar laksana gelindingan bola salju.
UU No. 30 tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dasar pertimbangannya yaitu: Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;

Dukungan terhadap pemberantasan korupsi menyebar seluruh bangsa ini, keberanian dan loyalitas terhadap gerakan pemberantasan korupsi sudah layak di acungkan jempol, penyuaraan terhadap perlawanan sudah membumi dan disuarakan semua media yang menjadi dorongan pemberantasan korupsi dan koruptor.

Pontianak, 30 juni 2010

Firanda

Pernyataan Sikap "Kekerasan Terhadap Aktivis ICW"

Pernyataan Sikap "Kekerasan Terhadap Aktivis ICW"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 09 Juli 2010 jam 14:21
Bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan peradilan, Jadi Negara Indonesia pada hakekatnya menjunjung hukum dan keadilan, Segala perbuatan harus dapat di pertanggungjwabkan dan mendapatkan keadilan yang seadil - adilnya, kekerasan dikatagorikan perbuatan pidana harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan pelakunya harus dikenakan sanksi hukuman.

Kami Kontak Rakyat Borneo Kalimantan Barat mengutuk dengan keras serta meminta kepada Presiden dan aparat penegak hukum menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi terhadap Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satriya Langkun dimana dilakukan orang yang tidak dikenal di Jakarta.

Kekerasan terhadap tama(ICW) sebagai bukti begitu kuatnya mafia kasus dan koruptor menghalangi dan mengintimidasi masyarakat terhadap upaya pengungkapan praktek korupsi di Indonesia terutama yang berhubungan dengan kerugian Negara, praktek –praktek intimidasi berupa ancaman, penganiayaan dan penghilangan nyawa ternyata menjadi senjata bagi mereka dalam membungkam proses-proses penegakkan hukum terhadap kejahatan tindak pidana Korupsi.

Mengingatkan kembali bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi kewajiban masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang No. No 31 Tahun 1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, BAB V , PERAN SERTA MASYARAKAT, Pasal 41 ayat :
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; C. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;

e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi; 4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya; 5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kekerasan terhadap Tama (ICW) serta kepada siapapun sangat kita tentang bersama, bentuk kekerasan dengan segala cara merupakan teror terhadap undang-undang, merusak kehidupan berdemokrasi, ancaman stabilitas keamanan , penghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat, Kita semua mengutuk dengan keras serta pengusutan yang lebih cermat agar terungkap fakta dan motif kekerasan yang menimpa Tama.

Kontak Rakyat Borneo Kalimantan barat mengajak seluruh masyarakat mendesak Pemerintah untuk sungguh –sungguh melakukan upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi di seluruh Indonesia, baik menggunakan sarana politik dan hukum, Harapan bersama rakyat bangsa ini terbebaskan dari praktek-pratek korupsi yang telah menjadi kejahatan yang luar biasa.

Pontianak, 8 Juli 2010.
Kontak Rakyat Borneo Kalimantan Barat.

Firanda.
(Koord. Hukum dan Monitoring Peradilan)

"Kalimantan Barat Menuju Keadilan"

A. Peradilan Kalbar
Peradilan Kalimantan barat merupakan peradilan yang mempunyai keunikan tersendiri dari peradilan di seluruh Indonesia, ini berhubungan dengan kasus yang di tangani pengadilan sesuai kejahatan, Potensi kejahatan di Kalimantan baik bersifat kewilayahan maupun internasional, banyak kasus tersebut hendaknya memerlukan kesiapan serta Profesionalisme para hakim dan jajarannya temasuk kepolisian dan kejaksaan.

Pembenahan imprastruktur bangunan dan ruang persidangan khususnya di pengadilan kalbar telah memadai, penambahan ruang sidang di pengadilan kota Pontianak mensiratkan akan kesiapan pengadilan dalam mempersidiangkan kasus-kasus pidana dan perdata yang kian hari semakin menumpuk.

Banyak harapan pada peradilan kalbar untuk menerapkan hukum dan menegakkan keadilan yang selama ini jauh perasaan keadilan masyarakat. Kini menjadi pekerjaan rumah bagi institusi pengadilan untuk menyakinkan dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu dan tebang pilih, bukti kepercayaan masyarakat ini akan di lihat dari setiap keputusan majelis hakim kalbar yang berpihak kepada kebenaran dan hukuman mampu membuat jera pelaku kejahatan.

B. Dekandensi Peradilan Kalbar.
Dalam peran pemerintah menggalakkan pemberantas mafia peradilan, pengadilan negeri kalbar mengalami kemerosotan terhadap penangan kasus kejahatan khususnya kasul illegal logging dan korupsi, fakta ini dapat dilihat banyak keputusan pengadilan yang membebaskan pelaku kejahatan illegal logging dan koruptor dengan vonis bebas dan hukuman ringan terhadap mereka.

Namun kelemahan terhadap vonis ini juga berkaitan dengan peran kepolisian dan kejaksaan yang membuktikan kejahatan tersebut sangat lemah, ini terkait peran dari mafia peradilan di kalbar begitu kuat dan mampu mempengaruhi oknum pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Seolah-olah bahwa kejahatan adalah urusan Negara dan pemerintah saja, namun akibat kejahatan tersebut masyarakat yang di rugikan.

Kita masyarakat kalbar masih tetap bersabar sampai keadilan tegak di bumi pertiwi ini, Kenyataan pahit akibat keputusan dan prilaku aparat peradilan hanya mampu di disikapi sekedar mengutuk saja, Di tengah persoalan ini, ternyata mengakibatkankan mengentalnya intervensi politik dan menguatnya rasa kesukuan di kalbar, jangan heran jika setiap persoalan kerusuhan di kalbar bermuara dari pertikaian atau perbuatan pidana yang menyinggung rasa keadilan masyarakat.


C. Pembenahan Pengadilan
Bahwa peradilan yang di rasakan sekarang ini telah masuk kepada nilai dan rasa penjiwaaan masyarakat khususnya rasa keadilan, tercabiknya tatanan sosial dan rasa keadilan harus di sikapi oleh parat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan kalbar dengan serius, ada beberapa hal musti dilakukan sebagai berikut:

1. Adanya pengawasan terhadap Hakim-Hakim oleh Pengadilan tinggi Kalbar, dengan harapan supaya prilaku hakim sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya, Hukuman terhadap oknum hakim agar lebih tegas dan berat sesuai beban penyimpangan mereka, jika tidak maka hakim-hakim tidak ada yang berubah, termasuk bagian mafia peradilan.
2. Pengadilan Kalbar hendaknya lebih tranparan dan terbuka bagi akses public terhadap beberapa kasus yang masuk persidangan serta dokumen publik berkenaan putusan majelis hakim sebagai bahan ilmiah dan pengungkapan kasus –kasus kejahatan.
3. Jadwal persidangan pada kasus-kasus korupsi serta Illegal logging tidak lagi sembunyi-sembunyi dan selalu molor dalam persidangannya, sehingga baik terdakwa, korban maupun keluarga tidak menunggu hasil penetapan majelis hakim.
4. Majelis hakim sebagai pemutus suatu perkara sebagai fungsinya tidak lepas memberikan pendidikan kepada para pihak, fungsi pendidikan hukum selayaknya dilakukan juga di persidangan dengan prilaku yang baik, sesuai Kitab Hukum Acara Pidana(KUHAP), namun selama ini sering tidak sesuai dengan aturan tersebut yang mengatur jalan persidangan.

Ketika Keadilan yang di rasakan masyarakat terasa dan dinikmati, maka Hakim juga yang menuai hasilnya, pemerintah juga memetik buahnya, pembanunan di segala sisi terlaksana dengan baik, masyarakat menjadi aman dan tentram. Sejuta harapan dari hati masyarakat kepada peradilan yang bebas dari mafia peradilan.amin.

Pontianak, 15 juli 2010
Kontak Rakyat Borneo
(Koord. Hukum dan Monitoring Peradilan)

Firanda.

"Hilangnya Trotoar Pejalan Kaki"

Indonesia sekarang dihadapi oleh persoalan krisis energi dan polusi hampir di seluruh Indonesia, Energi fosil ternyata membawa dampak yang buruk bagi kehidupan manusia, Sebagian bahan fosil dijadikan minyak bensin sebagai bahan penggerak kendaraan bermotor seperti Mobil, Tenaga Listrik menggunakan disel , kendaraan roda dua, hampir semua mesin digerakkan oleh hasil bahan tambang fosil.

Sementara energi arternatif belum dikembangkan, wajar saja di kota-kota besar dibelahan dunia mengalami dampak polusi kendaranaan bermotor, ditambah lagi banyaknya kendaraan pribadi memenuhi jalan-jalan ibukota yang menimbulkan kemacetan yang luar biasa, lihat saja pada jam sibuk ibukota, roda kehidupan terasa bergerak lambat.

Upaya yang dikembangkan mengatasi kemacetan di jalan raya tidak mampu mengatasi persoalan kepadatan kendaaraan yang semakin tahun meningkat jumlah kendaraan tidak diimbangi dengan kesiapan prasarana yang memadai berupa pelebaran jalan, penggunaan sara tranportasi masal yang efektip belum terealisasi.

Paling menyedihkan ketika pembangunan jalan baru maupun pelebaran tidak diikuti oleh sarana untuk pejalan kaki, banyak jalan sekarang ini baik di kota-kota besar dan kecil menghilangkan trotoar bagi pejalan kaki, padahal trotoar ini merupakan salah satu arternatif bagi penuntasan kemacetan yang biaya cukup murah di pusat kota dan tempat-tempat perbelanjaan, ada baiknya kita lihat di kota-kota di seluruh Indonesia yang dikatakan pusat pertumbuhan ekonomi tak satupun menyediakan sarana bagi pejalan kaki menuju pusat kota, hampir semua bangunan jalan menutup akses pejalan kaki.

Trotoar pejalan kaki tentu banyak hal yang dapat dilihat dari fungsinya, baik sebagai arternatif mengatasi kemacetan, juga menjadi sarana olah raga, kemudian bisa menjadi objek wisata bagi turis, dengan demikian secara beransur-ansur mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor serta efektif untuk pengurangan emisi karbon di udara.

Pontianak, Kalimantan barat saja sebagai contoh nyata yang bisa saya lihatkan, khusus jalan utama seperti Jalan A Yani dan Jalan Imam bonjol, hampir sepanjang ruas jalannya tidak mempunyai jalan trotoar bagi pejalan kaki, pada kedua sisi jalan tidak ada fasilitas pejalan kaki, Inilah konsep buruk dari pembangunan ruas jalan tampa member ruang bagi kita untuk berjalan kaki dalam mengatasi kemacetan jalan raya.

Ketidak cerdasan dari penjabat pemerintah pusat dan daerah termasuk pengembang jalan perlu di pertanyakan kembali, kemana logika mereka ? Kiranya sudah ada perubahan mendasar dari konsep pembangunan jalan raya diseluruh Indonesia menuju era sehat jasmani serta ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Harus ada inopasi tanpa mengurangi kemajuan teknologi serta sarana pendukungnya, terutama aktivitas manusia tidak terkendala oleh kebijaksanaan yang kontra produktif.

Pontianak, 25 Juli 2010.
Kontak Rakyat Borneo

Firanda
(Koord. Hukum dan Monitoring Peradilan)

Sabtu, 07 Agustus 2010

"Penyidik PPNS dimana berada"

“Penyidik PPNS dimana berada”

Pemerintah sebagai lembaga Exsekutif yang menjalankan setiap perundang-undangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdaftar dalam lembaran Negara di secretariat Negara yang telah ditetapkan oleh DPRD menjadi undang-undang. Kemudian pemerintah beserta jajarannya baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Ketentuan berlaku undang tersebut tercantum sesuai dengan tangal,bulan tahun pelaksanaan UU tersebut di undangkan.

Setelah UU tersebut berlaku bukan hanya warga Negara sudah diakui mengetahui tentang UU yang berlaku tersebut, namun setelah diteliti pemerintah lebih parah lagi, ternyata pemerintah belum mampu melaksanakan ketentuan UU berhubungan kesiapan perangkat penyidik . Dalam ketentuan Bab penyidik selalu di tampilkan Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya uu .

Ujung tombak penegakkan hukum terletak pada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak ketentuan UU yang telah terbit diupayakan adanya penyidik. Hampir semua ketentuan UU yang khusus ketentuan pada Bab penyidik tidak mampu disiapkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan intansi penerima amanat tersebut, maka tidak heran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berakhir sebagai pemadam kebakaran terhadap tindak kejahatan pelanggaran ketentuan pidana dari UU tersebut.
Padahal peran penyidikkan dianataranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana ; melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana, memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana, menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan, dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha,alat bukti; mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana .

Dari hasil riset yang dilakukan terhadap beberapa UU yang telah diundangkan terdapat bab tentang ketentuan penyidik dan belum tersedianya PENYIDIK diintansi pemerintah Kalimantan barat yang di maksud UU, diantaranya yang kami temukan dilapangan diantaranya sebagai berikut:

1. Dinas Pertambangan, UU no 4 tahun 2009, Tentang Petambangan Mineral dan Baubara,BAB XXI PENYIDIKAN Pasal 149 (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dinas kehutanan dan perkebunan, UU No. 18 tahun 2004, tentang Perkebunan , PENYIDIKAN ,Pasal 45 ayat: (1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.


3. Kesehatan, UU N0 36 Tahun 2009 TENTANG KESEHATAN, PENYIDIKAN Pasal 189 (1) Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.

4. UU Kehutanan, UU no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bab. PENYIDIKAN Pasal 77 ayat: (1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

5. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BAB XIV PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN Bagian Kesatu Penyidikan Pasal 94 ayat: (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Sangat wajar jika selama ini penegakkan hukum tidak dapat dilaksanakan dengan baik, penomena kekacauan “Penegakkan Hukum”, ternyata persoalan moralitas aparat dan ketidak siapan implemetasi UU terutama perangkat hukum berupa penyidik, penuntut umum jelas bagian kekacauam hukum , social dan ketertiban masyarakat secara luas akan terganggu..
Berpijak dengan tidak adanya PENYIDIK di intansi yang menerima /pengemban UU tersebut, sewajarnyalah pemerintah telah mempersiapkan individu calon penyidik dari intansi, melakukan pelatihan dan pendidikan formal calon-calon penyidik yang dipergunakan pada intansi terkait khususnya wilayah yang tidak mempunyai penyidik dari pegawai negeri sipil.

Semoga pemerintah dapat memperbaiki kealfaan terhadap kewajiban UU yang telah diberlakukan Khususnya kesiapan terhadap Penyidik dari Pegawai Negeri Sipil ini, harapan kita bersama tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dan kekuasaan dalam proses penegakkan hukum, maka akan banyak kasus dapat terselesaikan dengan baik segala bentuk tindak pidana yang merugikan Negara, pemerintah dan rakyat Indonesia.

Pontianak, 28 Juli 2010.
Kontak Rakyat Borneo
Firanda
(Koord, Hukum dan Monitoring Peradilan)

"Penyidik PPNS dimana berada"

“Penyidik PPNS dimana berada”

Pemerintah sebagai lembaga Exsekutif yang menjalankan setiap perundang-undangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdaftar dalam lembaran Negara di secretariat Negara yang telah ditetapkan oleh DPRD menjadi undang-undang. Kemudian pemerintah beserta jajarannya baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Ketentuan berlaku undang tersebut tercantum sesuai dengan tangal,bulan tahun pelaksanaan UU tersebut di undangkan.

Setelah UU tersebut berlaku bukan hanya warga Negara sudah diakui mengetahui tentang UU yang berlaku tersebut, namun setelah diteliti pemerintah lebih parah lagi, ternyata pemerintah belum mampu melaksanakan ketentuan UU berhubungan kesiapan perangkat penyidik . Dalam ketentuan Bab penyidik selalu di tampilkan Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya uu .

Ujung tombak penegakkan hukum terletak pada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak ketentuan UU yang telah terbit diupayakan adanya penyidik. Hampir semua ketentuan UU yang khusus ketentuan pada Bab penyidik tidak mampu disiapkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan intansi penerima amanat tersebut, maka tidak heran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berakhir sebagai pemadam kebakaran terhadap tindak kejahatan pelanggaran ketentuan pidana dari UU tersebut.
Padahal peran penyidikkan dianataranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana ; melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana, memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana, menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan, dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha,alat bukti; mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana .

Dari hasil riset yang dilakukan terhadap beberapa UU yang telah diundangkan terdapat bab tentang ketentuan penyidik dan belum tersedianya PENYIDIK diintansi pemerintah Kalimantan barat yang di maksud UU, diantaranya yang kami temukan dilapangan diantaranya sebagai berikut:

1. Dinas Pertambangan, UU no 4 tahun 2009, Tentang Petambangan Mineral dan Baubara,BAB XXI PENYIDIKAN Pasal 149 (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dinas kehutanan dan perkebunan, UU No. 18 tahun 2004, tentang Perkebunan , PENYIDIKAN ,Pasal 45 ayat: (1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.


3. Kesehatan, UU N0 36 Tahun 2009 TENTANG KESEHATAN, PENYIDIKAN Pasal 189 (1) Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.

4. UU Kehutanan, UU no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Bab. PENYIDIKAN Pasal 77 ayat: (1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

5. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 32 tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BAB XIV PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN Bagian Kesatu Penyidikan Pasal 94 ayat: (1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

Sangat wajar jika selama ini penegakkan hukum tidak dapat dilaksanakan dengan baik, penomena kekacauan “Penegakkan Hukum”, ternyata persoalan moralitas aparat dan ketidak siapan implemetasi UU terutama perangkat hukum berupa penyidik, penuntut umum jelas bagian kekacauam hukum , social dan ketertiban masyarakat secara luas akan terganggu..
Berpijak dengan tidak adanya PENYIDIK di intansi yang menerima /pengemban UU tersebut, sewajarnyalah pemerintah telah mempersiapkan individu calon penyidik dari intansi, melakukan pelatihan dan pendidikan formal calon-calon penyidik yang dipergunakan pada intansi terkait khususnya wilayah yang tidak mempunyai penyidik dari pegawai negeri sipil.

Semoga pemerintah dapat memperbaiki kealfaan terhadap kewajiban UU yang telah diberlakukan Khususnya kesiapan terhadap Penyidik dari Pegawai Negeri Sipil ini, harapan kita bersama tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dan kekuasaan dalam proses penegakkan hukum, maka akan banyak kasus dapat terselesaikan dengan baik segala bentuk tindak pidana yang merugikan Negara, pemerintah dan rakyat Indonesia.

Pontianak, 28 Juli 2010.
Kontak Rakyat Borneo
Firanda
(Koord, Hukum dan Monitoring Peradilan)