Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Kamis, 28 Oktober 2010

( Kontraktor Pakaian Hansip Dikerangkeng)

( Kontraktor Pakaian Hansip Dikerangkeng) Sebuah Catatan Korupsi
ontak Rakyat Borneo pada 28 Oktober 2010 jam 23:13

1. Cuplikkan Berita.
Equator (kamis, 28 Oktober 2010). “Selama dua bulan sejak pertengahan Agustus, kejaksan memasukkan 12 orang ke Rutan karena tersangkut korupsi. Siapa lagi yang bakal menyusul ?/tersngka korupsi ditahan (kinerja Jaksa dalam 2 bulan).”
19 Agustus 2010. >Psm. Kasus penggantian biaya pengobatan PNS Pemprov kalbar.
25 Agustus 2010.> DAR. Kasus pembangunan pelabuhan laut paloh, Kabupaten sambas.
26 Agustus 2010 > RK, Kasus pengadaan pakaian hansip.
18 September 2010> AM. Kasus dana talangan di secretariat DPRD Landak.
24 September 2010 > RT. Kasus penyimpangan penggunaan kas PT> Pelindo cabang Pontianak.
29 Septembeer 2010 > ES. Kasus pembangunan pelabuhan laut paloh kebaupaten sambas.
26 Oktober 2010 > TF, Kasus pengadaan pakaian hansip. Sg, Sk,Dh,Ks, kasus korupsi pengadaan bulldozer DKP kota Pontianak.
27 Oktober 2010 > DG, Kasus pengadaan pakaian hansip.

2. Ketentuan Pidana.
Bahwa 12 orang tersangka di kenakan delik tindak pidana Korupsi, semua pelaku terindikasi merugikaan keuangan Negara yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana uang yang di curi merupakan hasil pendapatan Negara, tidak perduli orang tersebut bersetatus pegawai negeri, swasta dan jabatan politik. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat: Dalam Undang-undang Ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi .

3. Opini.
Menyikapi proses penangkapan dan pengungkapan kejaksaan Tinggi Kalimantan barat terhadap praktek-praktek korupsi sangat di apresiasi masyarakat dengan baik, Ini merupakan kemajuan dan harapan masyarakat terhadap penegakkan hukum dengan tidak memandang siapa dia, apa latar belakangnya sepanjang merugikan keuangan Negara/pemerintah hukum harus ditegakkan.

Bahwa dimaklumi sesungguhnya banyak kasus pidana khususnya korupsi di Kalimantan barat menjadi terbengkalai, di peti es dan Sp3 kan, ini mungkin sistim rotasi pimpinan kejaksaan tinggi yang tidak konsisten dalam penegakkan hukum, seperti pelajaran yang lalu begini juga proses hukum yang dilakukan, sibuk mengekpos penangkapan kasus-kasus korupsi hampir belasan orang yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi faktanya yang masuk peradilan hanya sedikit saja bahkan bebas melalui putusan peradilan.Katanya Kurang Bukti atau tersangka tidak tersangkut/bertanggung jawab akibat kehilangan keuangan Negara.

12 kasus baru tindak pidana korupsi ini apakah berujung di atas kertas dengan judul surat penghentian penyelidikan dan penyidikan sebagaimana biasa, jika hal ini terjadi maka masyarakat kalbar hanya tersenyum, begitulah mereka, hanya di media berkata dibelakang meja lain lagi perbuatannya, penahan mereka(Tersangka) jelas kejaksaan mempunyai bukti, Tinggal tranfaransi kejaksaan mensosialisasikan proses penanganan pada masyarakat secara kontinyu sangat ditunggu.

Hakekatnya masyarakat hampir tak perduli lagi dengan kerja-kerja kejaksaan, dugaan masyarakat pastilah bebas para koruptor, tebakan masyarakat hampir 99% benar adanya, Ini masalah komitmen kesetiaan terhadap negeri ini, apakah menjadi penghianat bangsa atau tidak, jika menjadi penghianat bangsa dan masyarakat, secara langsung kolusi antara oknum jaksa dan koruptor merupakan perbuatan “Makar” terhadap negeri ini.


Pontianak. 28 Oktober 2010

Sabtu, 23 Oktober 2010

MOSI TAK PERCAYA

MOSI TAK PERCAYA
Lampiran :
Perihal : Permohonan Pemberhentian Kepala Desa
Kepada Yth; Anggota BPD Desa

Dengan surat ini kami menyatakan ketidak percayaan atas kepeminpinan kepala desa ……….. untuk mempimpin desa sejak tahun …sampai tahun ….., pernyataan mosi tidak percaya kami buat selaku masyarakat yang dipimpin merasakan kekecewaan atas kebijakkan dan sikap yang tidak memperhatikan kepentingan serta aspirasi masyarakat secara luas, Masyarakat sebagaimana referesentasi kedaulatan dan pemegang kekuasaan sesungguhnya yang telah memberikan mandat sebagai kepala desa melalui pemilihan .
Memandang dan menelaah akan ketentuan Undang –undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, pada pasal Pasal 103, ayat (1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku izin/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

Mengingat dan menimbang beberapa alasan yang melatar belakangi mosi permohonan pemberhentian kepala desa Bapak …..selaku kepala desa sejak tertanggal ….bulan….tahun 2010, sikap yang diambil kami selaku masyarakat desa bukan tanpa alasan, ada beberapa hal mendasari masyarakat desa, kec….Kabupaten menyatakan secara bulat mosi tidak percaya, diantaranya sebagai berikut;
1. Bahwa
2. Bahwa
3. Bahwa
Kami masyarakat meminta kepada kepala desa supaya mengundurkan diri sebab masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinannya, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala desa, Maka kami meminta kepada Badan Perwakilan Desa untuk mengadakan rapat membahas permohonan masyarakat, Kemudian memutuskan agar kepala desa di Non Aktifkan dari jabatan kepala desa (Diberhentikan) didasari alasan dan pertimbangan yang kami sampaikan, sebagaimana prosudur UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, pada 103 ayat 2 Kepala Desa berhenti karena: Butir 2 berbunyi: (2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Demikian surat Mosi Tidak Percaya masyarakat desa…..kami sampaikan, semoga menjadi pertimbangan dan DPD dapat memutuskan seadil-adilnya dengan penuh kebijaksanaan, semoga saja keputusan Pemberhentian Kepala Desa…. Menciptakan kemakmuran , ketentraman dan arah pembangunan warga lebih baik dari yang sudah-sudah. Amin.

…….., tanggal……bulan……tahun……
Tertanda
Masyarakat Desa

(………………………) (…………………………) (………………………………). (……………………………) (………………………………..)
Tembusan;
1. Kepala Desa
2. Camat
3. Bupati Sambas

Kriminalisasi Wartawan

Kejahatan terhadap wartawan sudah pada titik nadir Dari sebuah aktivitas profesi yang selama ini didukung oleh undang-undang, kekerasan, pemukulan, ancaman dan intimidasi terhadap proses-proses pencerdasan masyarakat serta hak imformasi bagi seluruh bangsa.
Banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan berujung pada perdamaian, tidak diproses secara hukum dan menggantung bagaikan awan yang tak ada cantulan, ujung dan pangkal penyelesain baik pidana serta perdata hanya sebuah omongan yang basi ditengah tuntutan keadilan.
Namun tidak semua wartawan baik, banyak juga yang buruk, tapi memilah dan memilih yang baik serta buruk haruslah jelas terang, sehingga menyikapi prilaku terhadap mereka dengan bijaksana, protes atau ketidak benaran suatu berita harus disalurkan pada tempat yang tepat, misalnya adanya hak jawab dan hak klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak benar.
Maka perlidungan setiap profesi harus mendapatkan perlindungan sepanjang perbuatan baik, sementara yang buruk hendaknya mengedepankan hukum demi terciptanya hak tanggung jawab yang berimbang,


Dasar Hukum
Dasar hukum di lakukan Abdet data ini tiada lain sesuai dengan peranan masyarakat dalam dunia pers yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pada;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Fakta lapangan memperjelas
No Media Nama Wartawan TKP Peristiwa
Kronologis Bentuk Kekerasan
1 Pontianak Post Kamirudin
(ate) Di Ketapang Di larang meliput illegal logging di ketapang khusus kasus Mabes ancaman
2 Pontianak post Dian Lestari Di Ketapang Diancam untuk memberitakan illegal logging dengan penyekapan terhadap wartawan Ancaman/intimidasi
3 TV Metro Aswandi Kab.Kubu Raya Kamera handicamp di rusak oleh pelaku illegal logging ketika sedang meliput berita Ancaman dan Pengrusakkan peralatan
4 PontianakPost Andi Candra Kab.Ketapang Ancaman terhadap wartawan dan keluarga wartawan untuk menghentikan berita illegal logging Ancaman dan intimidasi
5 Equator Mahmudi Kab.Ketapang Ancaman dan Intimidasi terhadap wartawan Ancaman dan intimidasi
6 KBR 68HJakarta Aceng Mukaram Kab.Kubu Raya (13 Pebuarai 2009
Ancaman dan Intimidasi menggunakan sensata tajam berupa parang Encaman dan Intimidasi
7 Tribun Pontianak Leo Prima Kab.Kubu Raya (13 Pebuarai 2009)
Seorang warga tidak tarima meliput kebakaran lahan
Ancaman dan Intimidasi menggunakan sensata tajam berupa parang Ancaman dan intimidasi
8 TVRI Kalbar Agus Setia Kab Kubu raya (13 Pebuarai 2009)
Ancaman dan Intimidasi menggunakan senjata tajam berupa parang Ancaman dan intimidasi
9 Tran TV Adi Saputro Kab.Kubu Raya 13 Febuari 2009 Ancaman dan Intimidasi Melalui ucapan dan senjata berbentuk parang
10 yakni kontributor Metro TV dan wartawan Metro Pontianak (grup JPNN) Muhammad Faisal dan Arif Nugroho Dua wartawan ini mengalami kekerasan saat melakukan peliputan bentrok mahasiswa di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Sebelumnya, bangunan sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Untan telah dibakar oleh sekelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik, Jumat sore (12/3). Aksi penyerangan tersebut terkait dengan peristiwa Kamis (11/3) malam Perampasan kamera, pemukulan,
Reporter Tribun Pontianak, dan kontributor tvOne

Pionerson Ucok dan Martono, Sabtu (13/02/2010) malam.







Sikap wartawan terhadap kekerasan yang dilakukan terhadap Profesi mereka telah dilakukan dimana, bahkan beberapa pernyataan telah dilakukan, disini kami tampilkan beberapa rekaman yang kecewa terhadap tindakan kriminalisasi terhadap wartawan:
1. Wartawan Pontianak Turun ke Jalan Protes Kekerasan
20 Feb 2010 ... Seratusan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan audio yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Indonesia Anti Kekerasan (SPIAK) ...
erabaru.net/.../10755-wartawan-pontianak-turun-ke-jalan-protes-kekerasan
2. PNN.COM : Merasa Terancam, Jurnalis Kalbar Lapor Komnas HAM
17 Mar 2010 ... Jurnalis Pontianak Lapor Komnas HAM JAKARTA - Dua wartawan korban pemukulan, yakni kontributor Metro TV Muhammad Faisal dan wartawan Metro ...
www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=59603
3. Puluhan Aktivis Protes Pemukulan Wartawan Kalbar | Tribun Timur
20 Feb 2010 ... PONTIANAK, TRIBUN-TIMUR.COM - Sekitar 80 orang yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Indonesia Antikekerasan Kalbar menggelar aksi di ...
www.tribun-timur.com/read/artikel/.../sitemap.html
4. Polda Kalbar Diminta Usut Pemukulan Jurnalis oleh Mahasiswa Untan
13 Mar 2010 ... PONTIANAK--MI: Puluhan jurnalis dari berbagai media massa lokal maupun nasional yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar), meminta aparat ...
www.mediaindonesia.com/.../Polda-Kalbar-Diminta-Usut-Pemukulan-Jurnalis-oleh-Mahasiswa-Untan - Amerika Serikat -
5. Dewan Pers Bahas Kekerasan Terhadap Wartawan | koran terbaru ...
22 Mar 2010 ... Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, ketika bertemu sejumlah wartawan Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak, ...
koranbaru.com/dewan-pers-bahas-kekerasan-terhadap-wartawan/

Sabtu, 16 Oktober 2010

“Jalan Keluar Swasembada Pangan”

Ini malam sangat menyenangkan, Kita berdiskusi tentang nasib petani baik dipesisir maupun di daerah hulu, bicara tentang padi bagi masyarakat petani dan bagi semua orang di negeri ini, Kalimantan merupakan daerah yang cukup luas, dengan berbagai karakter tanah yang yang ada, baik gambut, tanah pegunungan dan tanah pantai, ternyata peningkatan pertanian tidak mencolok dengan keberadaan ladang-ladang yang berpengairan dan tadah hujan,

Politik pertanian sekarang belum pada titik memulai membangun hasil produksi unggulan yang ada dimasyarakat, kenyataan seperti yang kita lihat dikampung-kampung masyarakat mempunyai semangat, kemauan dan kerja keras yang selama ini dianggap tidak ada, padahal mereka sama kemampuan dan semangat seperti di daerah jawa, Cuma kalau dijawa pertanian didukung politik pertanian dari pemerintah daerah, sementara kita baru memulai, seperti Kabupaten Kayong Utara dengan peningkatan produksi pertanian tanaman padi dan Kabupaten Kubu Raya dengan mendistribusikan padi lokal hasil tanaman para petani bagi pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dengan membeli beras-beras rakyat tersebut.

Dengan potensi luas wilayah Kalimantan barat seyogyanya mampu membangun pertanian tanaman padi sebagai lumbung beras Nasional, prakteknya ternyata salah kaprah dari pemerintah khususnya dinas pertanian, seperti gagalnya lahan satu juta hektar lahan pertanian padi di Kalimantan tengah, Padahal kalau mengikuti ciri pertanian yang biasa di kelola masyarakat tentu akan berbeda, Hanya dengan model pengembangan teknologi dan politik pertanian kapasitas produksi pertanian masyarakat akan dapat didorong secara maksimal, paling tidak satu kabupaten mampu swasembada beras.

Untuk mendukung swasembada beras dikalimantan barat maka harus didukung dengan berbagai hal, diantaranya;
1. Dukungan politik dari pemerintah daerah, melalui kebijakkan pembelian beras rakyat seperti dilakukan oleh Kabupaten Kubu Raya atau perhatian penuh dengan pembinaan dan pengarahan dari instansi terkait seperti Kabupaten Kayong Utara.
2. Perlunya Teknologi tepat guna bagi masyarakat, Maksudnya alat-alat produksi yang ada dapat terjangkau petani dalam pembeliannya, maka subsidi serta pembangunan sentral alat-alat mesin pertanian harus diadakan di tiap-tiap kabupaten.
3. Mengembalikan kembali sistim pertanian dimasyarakat dengan inovasi-inovasi yang baru dalam mendukung jumlah hasil produksi yang lebih maksimal, maka penyuluhan pertanian harus benar-benar dilakukan .
4. Perlunya riset-riset tentang pengembangan pertanian dikalimantan barat khususnya padi baik dari segi pendaya gunaan lahan, pupuk, jenis padi yang sesuai dengan tanah dikalimantan barat dan peningkatan kemampuan teknis serta keilmuan pada petani.

Akhir dari diskusi pertanian padi, saya memahami seberapa kuat dan tangguhnya masyarakat Kalimantan barat mengolah tanah dan menanam padi, kemudian memang perlu kebijakkan pertanianlah yang membuat gairah pertanian di Kalimantan barat bangkit kembali.

Pontianak, 16 Oktober 2010
Firanda

Selasa, 05 Oktober 2010

"Tangan Atau Kaki " Panglima

oleh Firanda Anda pada 05 Oktober 2010 jam 13:02
Alkisah,
Pada sebuah negeri yang bernama Kerajaan Tanah Kayangan dipim[pin seorang raja yang bijaksana, raja yang mempunyai ilmu pengetahuan ,hukum dan penyebar agama, tempat para raja2, bangsawan dan rakyat menimba ilmu pengetahuan. Dari wilayah kerajaan Tanah Kayangan banyak dilahirkan pahlwan-pahlawan yang bijaksana,gagah berani berhati mulia. Hidup seorang pahlawan disebuah kerajaan, ia bernama Gusti Wadai, sebuah julukan yang disebabkan oleh kesenangannya terhadap jajanan kampung yang dibuat oleh rakyat biasa, dengan gada serta pedang ditangan turun bertempur di setiap medan perang, Membela kerajaan dan rakyat kecil yang tertindas, tidak perduli siapa lawan sepanjang kebenaran ada ditangannya, ia terus melawan, baik sendirian maupun dengan segenap kompi pasukannya.

Kompi pasukannya bernama”Kompi Elang Besi”, salah satu pasukan yang sangat dibanggakan oleh raja dan rakyat kerajaan Tanah Kayangan’ pasukan dengan cirri Tato gambar elang di tiap bahu sebelah kanan sebgai cirri khas pasukan, kemampuan pasukan ini mampu bergerak cepat laksana elang, baik dimedan perang maupun perburuan mata-mata yang coba mensabotase fasilitas kerajaaan maupun kerusuhan yang mengganggu stabilitas rakyat kerajaan tanah kayangan. Sudah berapa kali pasukannya yang dimpin telah memukul mundur para “Lanon” yang memasuki daerah, Berkapal-kapal lanon dipukul mundur, hanya dengan berjalan kaki serta berlari pasukan ini melewati kampung-kampung serta hutan belantara menghadang setiap penyerbu memasuki wilayah darat negeri Kerajaan Tanah Kayangan.

Dan pada peperangan melawan VOC belanda, diujung semenanjung kerajaan Tanah Kayangan terjadi peperangan yang hebat, jumlah pasukan yang berimbang namun persenjataan yang tidak berimbang, VOC dengan meriam serta bedil dibantu oleh para penghianat dari bangsa sendiri sedangkan Pasukan elang besi hanya bersenjatakan gada, pedang, sumpit dan panah, maka peperangan yang dilakukan sangat tidak berimbang, pasukan elang besi mengalami kekalahan perang disiang hari, banyak yang terluka.

Panglima Wadai akhirnya menyimpulkan, menggunkan taktik “Burung Hantu” menyerang musuh pada malam hari ditengah keterbatasan penglihatan musuk dan medan akan mampu memukul musuh, maka rencana tersebut dijalankan, pada malam yang gelap seratus pasukan elang besi ditambah pasukan tombak mereka merayap seperti semut mendekai musuk di ujung semanjung, ketika tengan malam mulailah penyerbuan terhadap musuh, musuh yang kelelahan dan tak biasa bertempur malam akhirnya kewalahan, Voc pun akhirnya mengundurkan diri, bersama semua pasukannya dan anak buahnya melarikan diri menggunakan kapal dari wilayah Tanah Kayangan.

Namun, Panglima wadai terluka parah, kaki dan tangannya cidera parah oleh hantaman peluru VOC, setelah sampai di Rumah panglima seluruh pasukan beristirahat, makan dan minum untuk membuang rasa lapar akibat peperangan tersebut, sebagian pasukan berjaga dan sebagian tertidur pulas, didalam bilik sang pnglima, beberapa dukun (Perawat Kesehatan)menyakan kepada panglima;
Dukun: Wahai panglima. Tangan dan kaki tuan mendapatkan cidera yang parah, semua akibat senjata musuh tuanku, jalan satu-satunya adalah pemotongan bagian tubuh tuanku, tangan atau kaki, ini dilakukan secara terpaksa tuanku agar tuanku cepat sembuh, jika tidak maka racun akan memasuki tubuh tuanku dari dua arah, dari kaki dan tangan. Begitulah tuanku hasil pemeriksaan atas luka tuanku,.

Panglima: Begitukan keadaanku yang sebenarnya wahai Dukun, “sambil memadang sidukun itu, dan dukun mengangguk sambil menundukkan pandangan. Berkata lirih yang panglima”Inilah hadiah yang harus kuterima dengan iklas atas tubuh ini yang terbang di atas kerajaan Tanah Kayangan” Panglima” Menurutmu wahai sang dukun, yang mana lebih baik potong tangan atau kakiku ini” Tannya sang panglima dengan ragu, sidukun menjawab”Terserah Tuanku panglima yang mana lebih baik tangan atau kaki”jawab sidukun, Panglima itu berfikir, jika aku potong tanganku maka aku tak bisa berbuat sesuatu untuk negeriku, hanya dengan tangan aku bisa membuat senjata, mengasah pedang, menulis untuk para pejuang , menulis kabar negeri ini, sedangkan apa bila kupotong kakiku, maka makan pun harus disuapkan, aku hanya bisa berjalan berteriak-teriak mengucap, aduh…semua ada kelebihan dan kekurangan.biarlah-biarlah…kuputuskan.

Panglima” Wahai Dukun potonglah kakiku saja” sambil berlinang air mata untuk sebuah keputusan yang hampir merenggut nyawa dan cita-cita panglima terdiam memejam mata, terdengar jeritnya saat kakinya terpotong, Hingga tanp sadar ia tertidur dan bermimpi tangannya menari di atas kertas dari kayu menulis sejarah negeri, Tanah Kayangan dalam membela harga diri dan kebebasan dari penindasan.

Dalam bayangannya berharap akan ada generasi yang akan mampu berjuangan secara sendiri atau kelompok membela negeri, kemanusiaan, harga diri, martabat, sebuah keyakinan akhirnya akan membawa keiklasan atas konsekwensi yang akan didapat baik atau buruknya, kita bisa tersenyum akan sesuatu hal yang dilakukan pada sebuah nilai kebenaran…

(Sedang coba2 bercerita dalam cerita yang sederhana, maaf jika bahasa atau alurnya kurang pas...He3, nama juga pemula, Kritik saran masukkan di inbox aja)
(Firanda(....)Pontianak. 12:44 PM. 5 Oktober 2010

MERPATI

oleh Firanda Anda pada 05 Oktober 2010 jam 15:02
Dia wanita yang terbilang rupawan, bisa dianggap seperti burung merpati, indah bulunyanya berwarna warni, terbangnya rendah sekali sangat akrab dengan masyarakat disekelinginya, menawan dibilang sebagian orang, setiap hari saat ketika melihatnya pandangan kita akan tertegun ,terpana terlalu asik menatap utuh segala tingkah polah dan keindahan yang melekat pada dirinya.
Konon merpati ini menjadi pembicaraan sebagian orang, berita tersebut terkadang didapat melalui sms, fece book dan obrolan cetingan, bahkan yang lebih agak mistis kabar dibawa angin atau rembulan yang bercerita pada malam kala sunyi kehidupan manusia, begitulah berita merpati ini terdengar oleh telingaku.

Konon ceritanya merpati ini, ketika sekolah masa SMAnya lucu-lucu yang dilakukan, maklum merpati yang baru terbang dari sarang dengan bebas dari jangkauan kedua orang tuanya, namun terbangnya hanya seputaran sekalohan saja, namun lumayan mampu membawa cerita yang membuat kita terbawa tertawa, misalnya saja bercanda waktu pelajaran, dimarahai guru karena tidak membuat PR sekolahan, atau terbang di pohon bergelantungan, padahal dia ini seorang dara….

Ketika merpati ini merasakan ada sesuatu di hati dan perasaannya, sesuatu yang beda, yang tak terfikirkan, belum pernah dirasakan, sesuatu keinginan dan harapan untuk suka dengan seseorang …ya seorang teman yang tak biasa, seoarang pria, merpati termenung menatap pria itu, entah mengapa dia selalu suka memandang pria itu bicara, berjalan, tertawa, pokoknya suka yang beda, teruslah dan terus berfikir.

Namun tanpa diketahui, ada orang lain yang memperhatikannya, tanpa disadarinya orang tersebut terus mendekati, mengajaknya bercanda dan tertawa, namun perhatian seseorang ini belum mampu menggugah dan mengalihkan perhatian sang dara sang merpati muda, kian lama akhirnya pemuda ini lelah juga walau tidak menyerah, mengundur ia perlahan disertai memandang sang merpati mudah dari kejauhan, mengamati dengan perasaan.

Berkatalah pemuda ini” Merpati ini terlalu jinak untuk didekati, terlalu sulit untuk dimiliki, ini bukan berkenaan dengan barang tapi persoalan hati dan rasa yang dimiliki, sebuah kesesuaiyan diantara perbedaan, menyentuh perasaan dengan perasaan juga, kelembutan disentuh keiklasan, akhirnya sadarlah waktu dan kesempatan belum di tangan.

Pada akhirnya sang merpati masih terbang bebas walau di dalam hati masih tersimpan harapan yang belum ketemu, belum mendapat jawaban, terbang tinggi dan rendah sudah tak ada arti baginya, hari-harinya bercengkrama dan membersihkan bulu indah tempat cahaya memantulkan cahaya kemilaunya, sejenak berfikir merpati” Mungkin kelak aku bernasib baik” ujarnya dalam hati.


(firanda(......)Pontianak. 2:35 PM. 5 Oktober 2010)