Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Sabtu, 21 Agustus 2010

"IDIOLOG"

“Idiolog”
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.
Tujuan utama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme).
Kenetralan sebagian atau keseluruhan artikel ini dipertentangkan.
Silakan melihat pembicaraan di halaman diskusi artikel ini.

Keakuratan artikel ini diragukan dan artikel ini perlu diperiksa ulang dengan mencantumkan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lihat diskusi mengenai artikel ini di halaman diskusinya.
Daftar isi [sembunyikan]
1 Definisi Ideologi
1.1 Definisi lain
2 Ideologi politik
3 Lihat pula
[sunting]Definisi Ideologi

Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar:
“Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep. Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi:
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destertt de Tracy:
Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli:
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus 2006
Thomas H:
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober 2004
Francis Bacon:
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx:
Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 mei 2005
Napoleon:
Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya. 22 desember 2003
Muhammad Muhammad Ismail:
Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya? 24 april 2007
Dr. Hafidh Shaleh:
Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia. 12 november 2008
Taqiyuddin An-Nabhani:
Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah. 17 juli 2005
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya "Najat", dia berkata:
"Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali."
(http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi)

“Idiolog dan Kepribadian”

“Idiolog dan Kepribadian”
Gerakan social yang di tengah masyarakat selama ini tidak diiringi kesadaran atau bekal idiologi yang jelas sehingga logika politik mengambang saat menghadapi benturan-benturan idiologi, kepentingan, serta benturan fisik membawa trauma politik.

Tifelogi person terhadap peran dalam menceburkan diri pada momentum politik atau menciptakan momentum politik, Tranformasi gerakan melalui jalur formal (Pilkada, Pilkades). Yang terpenting adalah mempersiapkan diri dengan bekal idiologi, ekonomi dan manipestasi sebuah perubahan secara radikal terhadap kondisi social yang keterpurukkan masyarakat.

Membangun jaringan gerakan politik berdimensi cita-cita untuk memegang kekuasaan, sebuah perubahan, membentuk masyarakat yang ideal sesuai dengan filosopi demokratisasi yang di anut dan menjadi keyakinan semua pihak,

Akhirnya kita harus membangun keyakinan politik yang tersimpan dalam setiap usaha dan gerak, Kemajuan dari sebuah orientasi politik berbentuk idiologi tersimpan di dalam alam bawah sadar yang akan membimbing kita pada tingkat naluri , insting dan semangat juang yang menjadi pondasi diri .

Kekuatan Idiologi pribadi, karakter perjuangan, cara berfikir dan bertindak akan mampu memberi dampak efek domino pada masa pengikut dan dapat member efek yang sama pada lawan politik.Menang dan kalah adalah kenyataan dari sebuah perjuangan, realita dan resiko yang kita ambil sebagai jati diri dari idiolog, politik dan perjuangan.

Pontianak, 22 Agustus 2010
Firanda.

Kamis, 19 Agustus 2010

UU Korupsi Celah Efektif Jerat Pelaku IL

Jumat, 11 April 2008

UU Korupsi Celah Efektif Jerat Pelaku IL
Pontianak, Equator

Celah hukum menjerat pelaku illegal logging harus ditarik dari sisi praktik korupsi. Apalgi tidak sedikit illegal logger lolos dari jeratan hukum lantaran aparat penegak dinilai kurang jeli dalam menerapkan jejaring aturan perundang-undangan.

Pendapat itu disampaikan, anggota Badan Pekerja Kontak Rakyat Borneo, Salman kepada Equator, Minggu (10/2) kemarin.

”Hasil ratifikasi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memasukkan korupsi sektor swasta karena secara umum telah merugikan perekonomian negara,” jelas Salman.

Alasan lain disampaikan Salman, pelaku pembalakan liar berupaya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan negara dan perekonomian negara dan/atau memberikan sesuatu atau janji terhadap pegawai pejabat (pejabat negara). ”Ini diatur dalam pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya lagi seraya menambahkan aturan itu juga berlaku kepada oknum penyelenggara negara yang menerbitkan izin.

Menurutnya, selama ini penegakan hukum hanya mampu menjerat pelaku di lapangan seperti para penebang, pengangkut, pengumpul. ”Sedangkan para pemilik modal beserta pejabat yang mengeluarkan izin sama sekali tidak tersentuh hukum sehingga praktik pembalakan liar pun terus berlangsung,” ujarnya.

Dalam kajian Kontak Rakyat Borneo, praktik pembalakan liar menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Katakan itu berupa pajak maupun retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara tapi malah masuk ke kantong pribadi pengusaha atau oknum pejabat negara. Contoh kasus, tunggakan dana PSDH/DR dalam perkara yang melibatkan TW sebagai tersangka, diprediksi kerugian negara Rp 4,8 miliar.

”Sejatinya, praktik pembalakan liar tidak mungkin terjadi dengan sendirinya. Ini melibatkan oknum-oknum yang melegalkan atau memberikan izin untuk melegalkan perbuatan pidana itu,” tukasnya.

Penyelenggara dapat dijerat tindak pidana korupsi, menurut Salman, karena beberapa hal di antaranya upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001. ”Sedangkan pada pasal 5 yaitu menerima sesuatu atau janji (suap) sebagai akibat perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya atau dalam jabatannya,” paparnya.

Sementara dalam hal pelaku pembalakan liar memberikan sesuatu atau janji (suap) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait izin atau jaminan keamanan atau jaminan hukum atas aktivitasnya dalam melaksanakan praktik pembalakan liar, pelaku dapat dikenai pasal 5 ayat 1 UU itu. Menurutnya, ada beberapa kelebihan apabila pelaku pembalakan liar dijerat dengan delik korupsi, di antaranya soal ancaman pidananya yang lebih berat. Dalam UU tersebut mengatur adanya ancaman maksimal seumur hidup. Bahkan dalam keadaan tertentu dapat diancam hukuman mati. Sedangkan dalam UU Kehutanan, ancaman maksimal yang dapat dikenakan hanya 15 tahun penjara. ”Selain itu, UU Korupsi mengatur adanya ancaman minimal 1 tahun, sedangkan UU Kehutanan tidak mengatur ancaman pidana minimal. Jika ini dapat diterapkan, akan ada efek jera bagi pelaku pembalakan liar,” tandasnya.

Sementara, Koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kalbar (Komppak), Firanda SH mengatakan kelemahan utama dalam penegakan hukum pembalakan liar baik yang dijerat dengan delik korupsi atau kejahatan kehutanan dan lingkungan sudah dimulai sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya penyusunan dakwaan dan penuntutan. ”Padahal itu adalah hal utama untuk menjerat pelaku pidana pembalakan liar. Namun dalam persidangan selalu saja ada kelemahan dari dakwaan jaksa sehingga hakim memutuskan ringan atau bahkan bebas karena banyak unsur tak terpenuhi dalam dakwaan,” ujarnya.

Hal itu menurutnya telah dibuktikan dari beberapa kali eksaminasi perkara kehutanan yang divonis ringan atau bebas oleh beberapa Non Governance Organization (NGO). ”Pihak penyidik terutama jaksa seakan melupakan beberapa hal yang sebenarnya itu penting untuk dapat menjerat pelaku. Bisa saja karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusia atau bahkan ada unsur kesengajaan. Namun itu baru dugaan, mudah-mudahan penegak hukum kita lebih objektif dan benar-benar menjadikan hukum sebagai panglima,” sindirnya. (her)http://herimustari.blogspot.com

Perbaikan Hutan Butuh Keseriusan

(EQUATOR POST)

Jum'at, 12 September 2008 , 13:07:00
Perbaikan Hutan Butuh Keseriusan

Pontianak, Hutan Kalbar kaya akan keanekaragaman hayati. Hutan memberi manfaat bagi kehidupan manusia baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun sumber obat-obatan bagi bermacam penyakit. Dan, hutan juga sebagai sumber nutrisi bagi pertumbuhan manusia.

“Keanekaragaman itu kini sudah mulai terkikis akibat berbagai aktivitas manusia yang melakukan ekploitasi hutan tanpa berpikir kelestarian sehingga butuh orang-orang yang bijak untuk mengatasi krisis di sektor kehutanan ini,” kata Firanda SH, aktivis lingkungan dan juga koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kalbar (Komppak), kemarin.

Menurutnya, jumlah penduduk terus bertambah, tingkat pembangunan di kota dan desa di Kalbar terus mengalami perubahan sehingga mau tidak mau terjadi peningkatan pad kebutuhan bahan baku kayu baik secara kualitas dan kuantitas. “Konsekuensi kebutuhan tersebut menimbulkan peluang dan kesempatan untuk exploitasi hutan secara besar-besaran, kebutuhan kayu tidak memandang jenis kayu dan ukuran, semuanya digarap,” jelasnya.

Besarnya jumlah permintaan kayu telah memacu harga kayu di pasaran meningkat sehingga untuk memenuhi kebutuhan kayu tersebut, orang dengan mudah menebang karena tergiur oleh harga yang tinggi. Ekploitasi kayu yang meningkat tajam, penggundulan hutan, pencurian kayu di hutan lindung sering terjadi. “Contoh kasus hutan lindung Bukit Punai Laki di Sintang. Ini sangat ironis dengan dampak yang ditimbulkan seperti sekarang yang terjadi banjir,” tukasnya.

Ancaman Terhadap Hutan

Sudah menjadi hukum alam bahwa di mana banyak permintaan sedangkan barangnya terbatas maka nilai jual akan semakin tinggi, ini berakibat ekploitasi tanpa batas dan tidak melihat koridor hukum lagi, hukum di buat bolak-balik tanpa aturan, nafsu serakah tanpa batas untuk kaya dalam waktu singkat yang memacu semangat ekploitasi hutan. “Semangat tersebut membuat cukong menghamburkan miliaran rupiah untuk mendapatkan kayu-kayu tersebut, diperparah juga tidak kalah lebih nafsu oknum birokrasi dan penegak hukum mengais rezeki dengan menggadaikan harga diri dan jabatan untuk mendapatkan rupiah dari cukong-cukong kayu,” tandasnya.

Peranan birokrat terhadap kejahatan kehutanan menurutnya cukup besar dengan berbagai skenario. Bentuk kejahatan dapat dilihat misalnya dengan dokumen terbang dan lelang, atau modus pembukaan lahan perkebunan di kawasan hutan yang banyak kayunya, perizinan penggergajian kayu (sawmill) tidak ditertibkan.

“Di tambah lagi pengawasan terhadap toko-toko bangunan yang menjual kayu tidak dicek asal kayu semakin membuka lebar ekploitasi hutan yang ada semakin besar dan tidak terbendung, baik secara politik dan hukum yang berlaku di negara hukum sekalipun,” ungkapnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku menjadikan sumber harapan perlindungan hutan. Kini berubah menjadi alat pembenaran secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan para pelaku pencuri kayu dengan keputusan pengadilan tidak bersalah secara meyakinkan. Padahal, fakta sangat terang atas perbuatan tersebut telah melanggar hukum melakukan pencurian kayu, namun miliaran rupiah cukong membuat fakta menjadi temaram.

“Lalu bagaimana nasib rakyat kecil jelata yang ada yang hidup tanpa pendidikan tanpa tahu tentang hak dan kewajiban hukum tentang kayu. Dapat ditebak mereka menjadi boneka dan kambing hitam pemilik modal dan penguasa, mereka hanya bisa mengutuk nasib mereka yang telah diperdaya, jeruji besi menjadi akhir dari perjalanan mereka,” terangnya.

Pemahaman Kembali Hutan

Sementara, Aktivis Konsorsium anti Illegal Logging, Sulhani mengatakan, selama ini sumber-sumber kayu berasal dari hutan alam, hutan yang diwariskan Tuhan. Namun, tidak pernah melakukan upaya yang serius menjaga hutan apalagi melestarikan. Padahal, pemahaman kembali tentang hutan bukan tidak bisa dilakukan secara bersama, terpadu, terkoordinasi.

“Melihat luasnya wilayah dan penduduk Kalbar yang sudah terbiasa dan mengenal hutan baik jenis dan bentuk kayu yang ada. Peluang yang dapat di ciptakan mungkin dengan swadaya dan swakelola hutan merupakan potensi yang menjanjikan bagi semangat reboisasi hutan,” ungkapnya.

Lima hingga 10 tahun mendatang kayu-kayu yang ditanam bisa menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat dan devisa bagi pemerintah, di mana pasar sudah sangat menampung dengan nilai jual yang tinggi. “Ini tentunya memiliki daya tarik tersendiri bagi pelestarian hutan,” papar Sulhani.

Menurutnya, aktivitas swadaya dan swakelola hutan menjadi embrio baru sumber pemenuhan kebutuhan kayu untuk pembangunan. Yang penting adalah kerja sama antara masyarakat sebagai pengelola dan pemerintah adalah alat transformasi ilmu serta teknologi tentang kayu secara terpadu.

“Maka ketergantungan terhadap hutan alam berubah menjadi dengan tersedianya kayu-kayu dari swadaya dan swakelola masyarakat, mungkinkah ini bukan hanya wacana politik tetapi sebuah realita,” bebernya. (her)http://jacsky.multiply.com

‘Gajah-gajah’ Bertarung Klaim Berantas IL

‘Gajah-gajah’ Bertarung Klaim Berantas IL

Pohon-pohon Terus Bertumbangan

PERANG melawan Illegal Logging di Kalbar seakan tak pernah dimulai, para pihak yang dibebani tanggung jawab saling klaim dan jaga gengsi. Mereka ingin menjadi yang menonjol dan mengesampingkan yang lain, sehingga hutan terus berkurang dan masyarakat makin sengsara.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Kalbar (Komppak), Firanda SH kepada Equator belum lama ini mengatakan perang terhadap IL di Indonesia dan khususnya di Kalbar ibarat pepatah, gajah bertarung semut terinjak-injak.

“Artinya hutan dan masyarakat yang akhirnya menjadi korban, baik kebijakan maupun berbagai jenis operasi oleh satu institusi atau gabungan,” kata Firanda.

Dikatakan alumni Fakultas Hukum Untan itu, fakta pertarungan hanyalah persoalan pengakuan, kekuasaan, lahan makan, gengsi, ego, diskomunikasi dan koordinasi, namun akibat pertarungan tersebut tidak disadari banyak pohon-pohon tumbang, tatanan sosial masyarakat di sekitar hutan hancur, sumber bahan pangan hancur, korban berjatuhan dan yang diuntungkan yaitu serigala, harimau, burung pemakan bangkai. Ternyata pertarungan itu merupakan rencana panjang yang dibuat pihak-pihak pengambil keuntungan dari pertikaian. “Sungguh tragis pertarungan itu sehingga berakibat ancaman bagi satu generasi dalam kehidupan di hutan tersebut,” tukasnya.

Pertarungan gajah menurut Firanda bisa sama ceritanya dengan penanganan berbagai kasus IL di Kalbar, sampai sekarang sangat sulit menuntaskan berbagai kasus pembalakan hutan skala besar terutama oleh perusahaan bidang perkayuan. Tiap kabupaten di Kalbar banyak menangani berbagai perkara IL. Banyak kasus yang ditangkap jajaran Dinas Kehutanan, Kepolisian, TNI dan masyarakat, menurutnya terganjal karena proses hukum di tingkat institusi hukum sehingga banyak perusahaan dan cukong yang lepas dari jerat hukum. Akibatnya adalah penderitaan rakyat. Butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikan kondisi hutan seperti sedia kala. “Beberapa kasus IL tumpang tindih. Dalam pelaksanaan tugas, tidak ada komitmen yang tegas dari pelaksana kebijakan berakibat hilangnya kepercayaan di antara institusi yang menangani perkara IL,” paparnya.

Hal itu menurutnya, diakibatkan oleh pergantian pimpinan baru yang punya visi beda, tidak efektifnya koordinasi antarinstansi dan aparat penegak hukum, komitmen yang sudah luntur, tertutupnya birokrasi. “Selain itu juga kurangnya pengawasan dari pusat, tidak ada sanksi tegas bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan mereka,” jelasnya.

***

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Indonesia, presiden mengamanatkan pada 18 instansi dalam upaya memberantas IL, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. “Namun fakta di lapangan tidak tampak koordinasi yang baik di antara tiap institusi,” jelas Firanda.

Ia mencontohkan penangkapan alat berat milik Bun Tia oleh Kodim Sintang dan kemudian dilepas kembali dengan alasan ada surat jalan dari Dirlantas Polda, Polda pun membenarkan dan cenderung menyalahkan Kodim yang menangkap tanpa ada pelanggaran yang jelas. Sementara Dinas Kehutanan Provinsi diam bahkan jajarannya diduga terlibat IL dengan terungkapnya kasus Nokan Lipung. “Belum lagi soal saling klaim siapa yang lebih berwenang menangkap kayu. Banyak lagi banyak lagi kasus-kasus yang mengungkap fakta kalau tidak ada koordinasi di lapangan antara institusi yang diberi mandat,” tukasnya.

Sesuai Inpres 4/2005, 18 instansi yang terkait dalam pemberantasan IL yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI, Panglima TNI, Kepala Intelijen, para gubernur dan para bupati/wali kota.

Banyaknya institusi yang terlibat dalam menuntaskan kasus IL, seharusnya dapat lebih mudah menyelesaikan berbagai perkara IL secara komprehensif serta efektif dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. “Namun berjalan hampir tiga tahun, Inpres tersebut seakan mandul dan tak menunjukkan perbaikan tata kelola kehutanan yang lebih baik,” tandasnya.


***

Pemprov melalui wakil gubernur sebagai ketua Tim Penanggulangan IL yang juga termasuk top manager di daerah harus mampu menjadi koordinator, fasilitator dan evaluator yang baik, karena jika tidak maka berakibat pada kesemerawutan koordinasi serta tumpang tindih wewenang. “Tentunya secara luas berdampak pada percepatan kerusakan hutan dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutan. Selain itu, tatanan nilai berupa kearifan lokal akhirnya tercerabut dari akar budaya masyarakat,” tukasnya.

Dalam Inpres 4/2005, gubernur, bupati/wali kota memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha industri pengelolaan kayu yang memanfaatkan kayu hasil dari aktivitas IL Selain itu juga bertanggung jawab untuk memberikan penyadaran masyarakat di sekitar hutan untuk tidak melakukan aktivitas IL dan mudah terbujuk rayu oleh mimpi-mimpi dari para cukong. “Namun di sisi lain juga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Kekuatan politik dari kepala daerah, lanjut dia, diharapkan mampu menyuarakan keprihatinan terhadap pembalakan hutan mendorong serta memantapkan koordinasi hingga pada jajaran paling bawah, “Namun fakta selama ini sangat jarang sekali keputusan kepala daerah yang berpihak secara penuh pada pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Malah yang terjadi justru izin untuk mengusahakan suatu areal dengan deposit kayu yang cukup tinggi dengan mudah keluar,” terangnya.


***

Saat ini menurut Firanda, peranan para pihak dengan satu tujuan bersama menanggulangi IL menjadi sebuah keharusan perlu ada upaya duduk satu meja antarsemua instansi yang terlibat. “Jangan hanya sekadar bicara, namun juga harus pada tataran pelaksanaannya,” ujar dia.

Rencana strategis upaya meningkatkan peran berbagai institusi dalam pelestarian hutan di antaranya dengan mengadakan operasi gabungan, membangun koordinasi dan saling pengertian di antara lembaga, memeroses pelaku IL khusus perusahaan kayu tujuan ekspor dan nasional yang terkadang lebih rakus berkedok izin yang dimiliki, menjaga tiap-tiap pintu keluar kayu dari darat dan laut, memberikan sanksi pidana dan administrasi, membuka industri pengolahan barang jadi dari hulu sampai ke hilir dengan bahan baku kayu. “Tentunya juga dengan melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan dan melakukan upaya reboisasi bukan dengan pola Gerhan yang sekarang karena cenderung tak efektif dan mubazir,” ucapnya.


***

Dalam penyelesaian persoalan hukum IL sendiri harusnya hukum lebih berfungsi pada pemberian efek jera terhadap pelaku. Pengadilan merupakan lembaga yang tepat untuk membuktikan mereka bisa dihukum berat atau ringan atau bahkan bebas. “Pengadilan sebagai tolok ukur atas keberhasilan proses hukum juga proses kebijakan pemerintah pusat dan daerah, putusan juga tidak melanggar aturan hukum dan HAM bagi terdakwa,” tukasnya.

Penerapan hukuman berat terutama bagi perusahaan legal yang melakukan aktivitas ilegal haruslah maksimal dan jelas ada efek jera, sebab apa yang dilakukan terdakwa adalah sumber bencana alam secara global, merugikan keuangan negara, merusak nilai religius dan sumber pencarian masyarakat, hilangnya habitat bagi pendidikan. “Rusaknya tatanan sosial masyarakat dan kehilangan jati diri masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Pernah satu waktu menurut Firanda, hakim memutuskan lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada proses hukum pembalak hutan dari Malaysia di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu. Putusan kontroversi tersebut membuat nama pengadilan menjadi harum. “Namun ternyata itu saja, sedangkan kasus lainnya dapat putusan ringan bahkan vonis bebas. Mudah-mudahan putusan tersebut tidak menjadi yang pertama dan terakhir, karena masih banyak agenda penyelesaian kasus yang masuk ke meja hakim,” paparnya.

Keprihatinan terhadap institusi pengadilan di kalangan masyarakat sudah semakin besar. Sementara persoalan pelik urusan kayu di tingkat bawah jadi makanan sehari-hari dari para penegak hukum, tidak polisinya, jaksanyanya, pengacaranya hingga pada putusan yang dibuat hakim. Namun masih ada secercah harapan untuk menyongsong hutan lestari. Selagi ada yang punya komitmen, selam itulah hukum akan tegak dan hutan akan terjaga. Secara bersama memperkecil perbedaan, menyatukan visi, misi menghadapi perusak hutan dan sekaligus memperbaiki kesejahteraan masyarakat. “Kesungguhan kesadaran jangan hanya slogan-slogan kampanye, kesadaran hanya milik masyarakat tetapi pejabat tidak, dosa besar yang diterima pejabat di mana telah mengangkat sumpah dan janji kepada bangsa, Tuhan dan masyarakat untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan negara. Penilaian bisa dilihat dari kinerja dan sudah saatnya masyarakat menentukan sikap, meminta hak dan melaksanakan kewajiban yang berimbang. Penguasa negara juga harus introspeksi mengenai tugas dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat,” pungkasnya. (heri mustari)http://herimustari.blogspot.com

Implementasi Inpres 4/2005 Menggantung

Jumat, 11 April 2008

Implementasi Inpres 4/2005 Menggantung

MEMASUKI tahun ketiga reformasi atau tepatnya akhir 2000, persoalan illegal logging (IL) tiba-tiba mencuat bagai ‘virus’ yang menakutkan dalam pembangunan sumber daya hutan.

Hingga hari ini istilah IL begitu gencar terdengar, tidak saja secara lokal di beberapa daerah seperti Kalbar, Jambi, Riau dan Papua, namun juga secara nasional. Yang jadi persoalan utama praktik IL di tingkat masyarakat adalah tidak seimbangnya antara eksploitasi sumber daya alam dengan distribusi hasil.

“Yang terjadi kemudian adalah tak jarang para cukong justru dianggap sebagai pahlawan pembangunan daerah karena berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan. Pangkal utama maraknya IL ini disebabkan karena hutan semata-mata hanya dipandang dari perspektif ekonomi semata,” kata Happy Hendrawan, Pelaksana Harian Konsorsium Anti Illegal Logging (KAIL) kepada Equator belum lama ini.

Padahal kata Happy, hal lain yang sebenarnya menjadi persoalan utama adalah memandang hutan dalam kerangka perspektif sosial-budaya, keberlangsungan ekosistem, teritorial negara dan wilayah penyangga lingkungan sekitar cenderung dinafikan. “Namun, penyikapan serius terhadap praktik IL lebih disebabkan oleh kenyataan bahwa dampak yang diakibatkan begitu dahsyat,” ujarnya.

Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Indonesia pada 18 Maret 2005 lalu, menurutnya terasa sangat menyejukkan. Terlepas dari lebih dan kurangnya, setidaknya niat dan tekad bagi upaya penegakan hukum begitu kuat melekat di tubuh pemerintah. Persoalannya kemudian, Inpres ini hanya akan menjadi sebuah instruksi tanpa makna jika dalam pelaksanaannya instansi-instansi terkait tetap menyandarkan diri pada prinsip lama yang dianut yang cenderung menguntungkan diri atau kelompoknya dalam suatu instansi.

“Pencermatan terhadap kinerja, bahkan pola laku dan pola pikir para pihak dalam penegakan hukum dan pengambil kebijakan pembangunan sumber daya hutan sangat penting mengingat kedua hal tersebut mencakup aspek-aspek kebijakan (regulasi), pencegahan, deteksi-monitoring dan pemberantasan,” celotehnya.

Menurutnya, secara umum, mandat yang ditegaskan di dalam Inpres tersebut agar para gubernur, bupati/wali kota dan instansi terkait dalam mengatasi persoalan IL masih jauh dari harapan publik. Ibarat pepatah, jauh panggang daripada api. Indikatornya, jika membedah APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, misalnya, tidak terlihat adanya rancang bangun program yang sistematis, terarah, dan berorientasi menjawab persoalan-persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup secara memadai sebagai jawaban yang komprehensif terhadap persoalan IL. Kedua, belum tampak adanya regulasi yang mencoba menjawab bagaimana sikap dan kecerdasan pihak pemerintah dalam mengatasi masalah IL, sehingga daya dukung terhadap upaya pemberantasan dan penindakan menjadi tidak siginifikan. “Justru yang selalu didengungkan adalah kekhawatiran adanya gejolak sosial dan pengangguran,” tukasnya.

Sementara yang ketiga, kondisi ini diperparah dengan nyaris tidak berjalannya koordinasi dan komunikasi antarinstitusi seperti unit-unit pelaksana teknis (UPT) Departemen Kehutanan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah di antaranya Balai KSDA dan Balai Taman Nasional. “Sebagaimana diketahui, persoalan IL juga marak dilakukan di kawasan konservasi yang berstatus taman nasional. Konstitusi kita memandatkan bahwa pengelolaan taman nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui UPT yang ditempatkan di daerah. Tarik-menarik kewenangan dan adanya perasaan sebagai orang pusat di daerah juga membuat manajemen UPT kerap lalai berkoordinasi dengan Pemda dan jajarannya. Akibatnya, upaya mengatasi IL di kawasan taman nasional menjadi semakin sulit menemukan benang koordinasi dan komunikasinya,” paparnya.


***

Dalam kerangka Inpres Nomor 4/2005 menunjukkan, persepsi presiden terhadap masalah IL telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, sehingga, apabila dalam implementasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dapat dipersepsikan bahwa pemerintahan daerah juga telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Selanjutnya, harus dikritisi dan dievaluasi kinerjanya. Kondisi ini tentu saja menjadi tanggung jawab presiden selaku kepala pemerintahan sebagai konsekuensi ketidakmampuannya menjalankan fungsi pemerintah dan menerapkan tata pemerintahan yang baik dan bersih dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masalah penegakan hukum dan implementasi kebijakan pembangunan sumber daya hutan mau tidak mau dapat dijadikan indikator bagi kalangan penegak hukum dalam membangun kesadaran terhadap IL. “Hal itu patut menjadi tekanan karena praktik IL merupakan kejahatan yang sangat terorganisir, sistematis, dan karenanya melibatkan banyak pihak, termasuk di dalamnya beberapa oknum aparat pemerintah dan aparat penegak hukum sendiri,” tandasnya.

Bahkan menurutnya, tindak pidana IL juga sarat dengan unsur korupsi dan pencucian uang, sehingga aspek pemerintahan yang bersih menjadi salah satu isu sentral yang perlu dipromosikan dan dikritisi. Dengan demikian, perencanaan pembangunan sumber daya hutan dan upaya penegakan hukum ditantang untuk mampu dan mempunyai kewajiban moral mengungkap jaringan pelaku IL. “Jadi, upaya mengatasi masalah IL sesungguhnya merupakan upaya membangun kewibawaan pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum merupakan sebuah proses pengujian sejauh mana kapasitas dan kompetensi penyelenggara pemerintahan (pusat dan daerah) dan segenap jajarannya di lapangan beserta aparat penegak hukum dalam membangun sinergi program, mengonsolidasikan segenap potensi sumber daya yang ada sehingga menjadi sebuah proses kepemimpinan yang efektif,” cetusnya.

Jika upaya perbaikan ini tidak terjadi di lapangan, maka jangan menyalahkan publik menilai bahwa aparat pemerintahan adalah bagian dari masalah, bukan bagian dari upaya pemecah masalah. Apabila hal ini tidak terjadi, maka sebenarnya kondisi pemerintahan, dalam konteks penanganan masalah IL, sudah dalam taraf ketidakmampuan dan ketidakberdayaan. “Kondisi ketidakberdayaan dalam penanganan masalah illegal logging tentunya akan menyebabkan dampak ikutan yakni krisis pembangunan sumber daya hutan akan semakin meluas bukan hanya pada lingkup kehutanan tetapi pada lingkup lainnya,” tandasnya.


***

Berdasarkan kondisi itu, lanjut Happy, lalu siapa sebenarnya yang diuntungkan dan dirugikan. Jika pertanyaannya siapa yang diuntungkan, maka dapat dipastikan hanya segilitir pihak saja yang menikmati keuntungan. Mereka adalah para pengusaha yang rakus dan tidak bertanggung jawab, para ‘makelar’ yang memobilisasi masyarakat atas nama periuk nasi, pemangku kebijakan yang menyimpang dan para beking.

Lalu di mana keuntungan masyarakat? Secara semu tampak masyarakat sebagai pelaku diuntungkan, namun sebenarnya mereka adalah korban. Keuntungan yang didapat lebih bersifat semu karena keuntungannya jangka pendek, selama kayu ada. Setelah itu, mereka hanya akan menuai dampak. Sebab belum ditemukan para pelaku yang berdomisili di sekitar hutan secara sosial ekonomi masuk dalam kategori sejahtera. Belum ada ditemukan anak-anak pelaku yang memiliki jenjang pendidikan memadai dan bahkan pelayanan kebutuhan pokok masyarakat pelaku di sekitar areal sangat minim jika tidak dikatakan memprihatinkan seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, dan jalur transportasi “Beberapa tokoh mereka dalam sebuah kesempatan bahkan mengakui jika SDM mereka masih rendah,” tukasnya.

Dampak yang sangat terasa di kawasan praktik IL yang sebagian besar adalah masyarakat adat, struktur adat-budaya mereka mengalami degradasi. Kaidah-kaidah adat luntur, kewibawaan tokoh adat hampir tak bersisa, hubungan kekerabatan mengalami ketegangan, dan konflik horizontal tinggal lagi menunggu waktu. “Belum lagi rusaknya lingkungan tempat mereka tinggal,” terangnya.


***

Dari konteks lingkungan, beberapa fakta yang dapat diungkap dalam rentang empat tahun terakhir, luasan lahan kritis Kalbar dalam kawasan hutan telah bertambah menjadi 1.465.616 hektare, sehingga per tahun 2002 saja luasnya telah menjadi 4.784.824 hektare. Kebutuhan kapasitas kayu sepanjang tahun 2002 di Kalbar mencapai 4.989.562 meter kubik per tahun, sedangkan pemenuhannya selama lima tahun terakhir rata-rata hanya 1.460.969 meter kubik kayu olahan per tahun atau 48,99 persen. “Pertanyaannya, dari mana sumber kayu untuk memenuhinya sehingga industri perkayuan bisa berlangsung. Inilah yang dikatakan didapat dari praktik ilegal.

Bila dilihat dari fakta yang ada, lanjut dia, mestinya pasokan memadai, namun yang terjadi sebagian besar justru mengalir ke negara tetangga melalui para cukong dari Malaysia. Praktik penyelundupan kayu ilegal ke Malaysia berdasarkan data terakhir KAIL setidaknya melalui 52 titik jalur darat dan air termasuk jalur tikus dengan daerah utamanya pelabuhan Sematan dan Bintulu di Sarawak.

Sementara hasil studi WWF pada 2003, dalam lima tahun terakhir setidaknya 2.150.609 meter kubik kayu hasil praktik IL menyuplai kebutuhan industri kayu legal di Kalbar dan 1.000.000 meter kubik per tahun diselundupkan ke luar daerah dan luar negeri.

“Berdasarkan data-data tersebut, dari Entikong dan Badau saja, dalam dua tahun kerugian negara sebesar mencapai Rp 289 miliar baik dari Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi dan Pajak Ekspor. Sebab ternyata dari data tersebut, penghasilan Kalbar dari sektor hutan di bawah 10 persen. Artinya telah terjadi pemborosan hasil hutan hanya untuk kepentingan segelintir orang saja. Jika kemudian kalangan industri mengeluhkan minimnya pasokan, ketika upaya penegakan hukum dikumandangkan, semestinya mereka bercermin diri,” ucapnya.

Sedangkan secara nasional, kata Happy, dampak terhadap kerusakan hutan menurut data Departemen Kehutanan tahun 2003 sebesar 43 juta hektare dari total 120, 35 juta hektare luasan hutan Indonesia dengan laju kerusakan 2,1 juta hektare per tahun. Sedangkan data terakhir yang dapat di input adalah sebesar 3,8 juta hektare per tahun dengan kerugian negara sebesar Rp 83 triliun akibat IL.

Paparan itu kata Happy adalah dari sisi finansial. Dampak juga terjadi pada aspek sosial budaya karena hutan dari perspektif fungsi sosial budaya di masyarakat sangat erat keterkaitannya. Fungsi sosial budaya dapat dilihat dengan adanya keterkaitan baik moril maupun spiritual antara hutan dengan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, baik dalam hubungannya sebagai sumber mata pencarian, hubungan religius, hubungan adat dan sebagainya.

Berdasarkan pengalaman Happy di lapangan, fakta menunjukkan IL berdampak terhadap terjadinya konflik, baik hak atas hutan, kewenangan pengelolaan antara pusat-daerah dan masyarakat adat setempat. Konflik yang paling terasa adalah terjadinya degradasi nilai di masyarakat lokal dan adat, seperti perubahan perspektif dan perilaku masyarakat terhadap hutan yang dalam perspektif masyarakat adat hutan adalah ‘ibu yang memberi sumber kehidupan’. “Belum lagi dampak ekologis atau lingkungan, di mana bukti-bukti itu terwujud dengan terjadinya berbagai bencana alam seperti yang hingga hari ini terus terjadi seperti tanah longsor, banjir dan pencemaran sumber mata air,” jelasnya.

Problematika IL menurutnya tidak hanya pada lingkup persoalan kehutanan semata, namun telah merambah pada persoalan lain dalam tata sosial dan pemerintahan terkait dengan paradigma tata pemerintahan yang baik dan bersih. Karena IL tidak semata-mata masalah rebahnya tegakkan pohon ke tanah di sebuah kawasan, akibat tindakan orang yang tidak bertanggung jawab. Namun ada rentetan masalah yang melekat mulai dari hulu hingga hilir yang menyertainya. “Sehingga kemampuan pemerintah dalam penyelesaian persoalan IL menjadi sebuah keharusan tidak saja pada soal pembangunan sumber daya hutan, namun bagaimana pemanfaatan pembangunan sumber daya hutan dapat mengalir pada masyarakat,” ujar Happy. (heri mustari)http://herimustari.blogspot.com
Putusan Kasus Korupsi dan IL Harus Dipantau

KOMUNITAS Pemantau Peradilan Kalbar (Kompak), Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPSAIR), Gemawan, KAMMI, dan Yayasan Titian mengingatkan semua elemen agar tetap memantau kasus korupsi dan illegal logging yang tengah disidang.

"Hal ini mencegah terjadinya permainan yang dilakukan oleh para mafia peradilan," tukas Direktur Eksekutif LPSAIR, Faisal Riza ST, belum lama ini dalam diskusi krisis perkembangan kasus-kasus korupsi dan praktek mafia peradilan.

Faisal mengatakan, sejak Desember lalu beberapa kasus korupsi telah mulai disidangkan oleh PN Pontianak demikian halnya dengan kasus illegal logging. "Agar hukuman mempunyai efek jera dan efektif dalam meminimalisir tindak pidana sejenis lainnya, maka pengawasan terhadap putusan tersebut mutlak diperlukan," ujarnya.

Apalagi, kata Faisal, putusan pengadilan di Kalbar belum mencerminkan putusan yang bersih, setimpal dan berkeadilan, lantaran adanya indikasi praktek mafia peradilan.

Firanda, dari Kompak menambahkan bahwa praktek mafia peradilan sebenarnya bisa ditelusuri sejak kejaksaan menuangkan dalam surat dakwaan. "Terkadang, nampak dakwaan sengaja dilemahkan untuk mengaburkan kejahatan yang lebih besar atau terdapat celah-celah dalam dakwaannya," ungkap Firanda. Hal ini menyebabkan peradilan tak ubahnya menjadi 'dagelan' semata, katanya, yang dilakoni oleh orang-orang yang telah mengetahui 'ending' jalan ceritanya.

Firanda lantas mencontohkan kasus pelelangan kayu sitaan, yang merupakan barang bukti milik terdakwa penyelundup kayu illegal terdakwa, As, yang terindikasi terdapat praktek mafia peradilan.

As sendiri kini tengah menjalani proses peradilan di PN Pontianak, sejak 27 Januari lalu. As yang diduga merupakan salah satu cukong kayu besar di Kalbar, ditangkap anggota Polda Kalbar dengan 786 kubik kayu yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu (SKSHH), sebagai barang buktinya. Penangkapan As sendiri, merupakan prestasi yang cukup mencuatkan nama Polda Kalbar di Mabes Polri, lantaran selama ini As terkesan tidak bisa disentuh.

Tim Pemantau dari Kompak, Firanda, mengatakan bahwa kayu-kayu sitaan tersebut telah dilelang oleh pihak berwenang setempat tanpa persetujuan terdakwa dan belum ada penetapan keputusan pengadilan atas kasus tersebut. "Seharusnya, baru bisa dilelang setelah ada penetapan pengadilan. Sedangkan, pelelangan tersebut dimenangkan oleh anak buahnya As juga, senilai Rp31 juta," tuturnya.

Yang menjadi pertanyaan juga, lanjutnya, As dalam persidangannya tidak didampingi pengacara, dan pengadilan hanya memanggil satu saksi. "Itupun yang meringankan," katanya.

Untuk itu, kelompok diskusi tersebut kemudian melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan melibatkan kerugian negara yang besar. "Jadi, jika terindikasi adanya praktek mafia peradilan, maka kita siap bergerak," ujar Faisal menambahkan. (lev)
http://www.gemawan.org
Sumber: www.pontianakpost.com, Senin, 14 Februari 2005,

Perbaikan Hutan Butuh Keseriusan

EQUATOR POST)

Jum'at, 12 September 2008 , 13:07:00
Perbaikan Hutan Butuh Keseriusan

Pontianak, Hutan Kalbar kaya akan keanekaragaman hayati. Hutan memberi manfaat bagi kehidupan manusia baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun sumber obat-obatan bagi bermacam penyakit. Dan, hutan juga sebagai sumber nutrisi bagi pertumbuhan manusia.

“Keanekaragaman itu kini sudah mulai terkikis akibat berbagai aktivitas manusia yang melakukan ekploitasi hutan tanpa berpikir kelestarian sehingga butuh orang-orang yang bijak untuk mengatasi krisis di sektor kehutanan ini,” kata Firanda SH, aktivis lingkungan dan juga koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kalbar (Komppak), kemarin.

Menurutnya, jumlah penduduk terus bertambah, tingkat pembangunan di kota dan desa di Kalbar terus mengalami perubahan sehingga mau tidak mau terjadi peningkatan pad kebutuhan bahan baku kayu baik secara kualitas dan kuantitas. “Konsekuensi kebutuhan tersebut menimbulkan peluang dan kesempatan untuk exploitasi hutan secara besar-besaran, kebutuhan kayu tidak memandang jenis kayu dan ukuran, semuanya digarap,” jelasnya.

Besarnya jumlah permintaan kayu telah memacu harga kayu di pasaran meningkat sehingga untuk memenuhi kebutuhan kayu tersebut, orang dengan mudah menebang karena tergiur oleh harga yang tinggi. Ekploitasi kayu yang meningkat tajam, penggundulan hutan, pencurian kayu di hutan lindung sering terjadi. “Contoh kasus hutan lindung Bukit Punai Laki di Sintang. Ini sangat ironis dengan dampak yang ditimbulkan seperti sekarang yang terjadi banjir,” tukasnya.

Ancaman Terhadap Hutan

Sudah menjadi hukum alam bahwa di mana banyak permintaan sedangkan barangnya terbatas maka nilai jual akan semakin tinggi, ini berakibat ekploitasi tanpa batas dan tidak melihat koridor hukum lagi, hukum di buat bolak-balik tanpa aturan, nafsu serakah tanpa batas untuk kaya dalam waktu singkat yang memacu semangat ekploitasi hutan. “Semangat tersebut membuat cukong menghamburkan miliaran rupiah untuk mendapatkan kayu-kayu tersebut, diperparah juga tidak kalah lebih nafsu oknum birokrasi dan penegak hukum mengais rezeki dengan menggadaikan harga diri dan jabatan untuk mendapatkan rupiah dari cukong-cukong kayu,” tandasnya.

Peranan birokrat terhadap kejahatan kehutanan menurutnya cukup besar dengan berbagai skenario. Bentuk kejahatan dapat dilihat misalnya dengan dokumen terbang dan lelang, atau modus pembukaan lahan perkebunan di kawasan hutan yang banyak kayunya, perizinan penggergajian kayu (sawmill) tidak ditertibkan.

“Di tambah lagi pengawasan terhadap toko-toko bangunan yang menjual kayu tidak dicek asal kayu semakin membuka lebar ekploitasi hutan yang ada semakin besar dan tidak terbendung, baik secara politik dan hukum yang berlaku di negara hukum sekalipun,” ungkapnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku menjadikan sumber harapan perlindungan hutan. Kini berubah menjadi alat pembenaran secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan para pelaku pencuri kayu dengan keputusan pengadilan tidak bersalah secara meyakinkan. Padahal, fakta sangat terang atas perbuatan tersebut telah melanggar hukum melakukan pencurian kayu, namun miliaran rupiah cukong membuat fakta menjadi temaram.

“Lalu bagaimana nasib rakyat kecil jelata yang ada yang hidup tanpa pendidikan tanpa tahu tentang hak dan kewajiban hukum tentang kayu. Dapat ditebak mereka menjadi boneka dan kambing hitam pemilik modal dan penguasa, mereka hanya bisa mengutuk nasib mereka yang telah diperdaya, jeruji besi menjadi akhir dari perjalanan mereka,” terangnya.

Pemahaman Kembali Hutan

Sementara, Aktivis Konsorsium anti Illegal Logging, Sulhani mengatakan, selama ini sumber-sumber kayu berasal dari hutan alam, hutan yang diwariskan Tuhan. Namun, tidak pernah melakukan upaya yang serius menjaga hutan apalagi melestarikan. Padahal, pemahaman kembali tentang hutan bukan tidak bisa dilakukan secara bersama, terpadu, terkoordinasi.

“Melihat luasnya wilayah dan penduduk Kalbar yang sudah terbiasa dan mengenal hutan baik jenis dan bentuk kayu yang ada. Peluang yang dapat di ciptakan mungkin dengan swadaya dan swakelola hutan merupakan potensi yang menjanjikan bagi semangat reboisasi hutan,” ungkapnya.

Lima hingga 10 tahun mendatang kayu-kayu yang ditanam bisa menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat dan devisa bagi pemerintah, di mana pasar sudah sangat menampung dengan nilai jual yang tinggi. “Ini tentunya memiliki daya tarik tersendiri bagi pelestarian hutan,” papar Sulhani.

Menurutnya, aktivitas swadaya dan swakelola hutan menjadi embrio baru sumber pemenuhan kebutuhan kayu untuk pembangunan. Yang penting adalah kerja sama antara masyarakat sebagai pengelola dan pemerintah adalah alat transformasi ilmu serta teknologi tentang kayu secara terpadu.

“Maka ketergantungan terhadap hutan alam berubah menjadi dengan tersedianya kayu-kayu dari swadaya dan swakelola masyarakat, mungkinkah ini bukan hanya wacana politik tetapi sebuah realita,” bebernya. (her)http://jacsky.multiply.com

Imbas Krusial Penetapan Hukum

Senin, 17 Mei 2010 , 08:28:00
Imbas Krusial Penetapan Hukum


Firanda SH. (FOTO Mahmudi/ Equator)
SUNGAI RAYA. Studi kasus 41 warga Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya (KKR) menjadi tersangka, menjadi dilema ranah hukum hingga sekarang. Warga akhirnya minta bantuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.

“Memang status 41 nelayan Dabung masih dijadikan tersangka. Namun sudah setahun lebih ini kasusnya mengambang, pihak kepolisian dalam penyidikanya dianggap kurang lengkap. Sehingga ketika kasus ini di P-19 (belum lengkap berkasnya, Red) selalu ditolak kejaksaan. Ini salah satu tanda memang persoalan ini mengambang,” ungkap Firanda SH, pembela hukum dari Kontak Rakyat Borneo, Minggu (16/5).

Firanda menerangkan, kasus ini berawal saat masyarakat Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pada tahun 1991-1992 yang sebagian berprofesi sebagai nelayan, membuka tambak di wilayah bekas tebangan hutan areal kosong CV Agung Permai dan PT Hasil Rimba.

Kedua perusahaan pernah beroperasi 1981-1982 telah habis izin, sehingga di lokasi bekas perusahaan dibangun tambak kelompok masyarakat. Dalih warga, tambak itu berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan masyarakat nelayan yang selama ini minim akan pendapatan di sector penangkapan perikanan laut.

Ternyata pertambakan masyarakat tersebut mampu menghasilkan perikanan dan udang yang berkualitas serta meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Dabung. Sehingga tambak itu dapat dijadikan percontohan bagi masyarakat nelayan yang ada di Kalbar. Pada tahun 2003 Gubernur Kalbar kala itu (Usman Ja’far), bersama Bupati Pontianak (masa itu KKR belum terbentuk), Dinas Perikanan, Dinas Kehutanan, dan jajaran musaywarah pimpinan daerah (Muspida) berkunjung ke Desa Dabung dalam rangka panen raya tambak. Bahkan Gubernur Kalbar memberikan piagam penghargaan kepada petani tambak di Dabung.

Pada tahun 2000 keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Nomor 259/Kpts-I/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, seluas 9.178.760 hektar.

Konsekuensi penunjukan kawasan Hutan Lindung berdasarkan Kepmen Menteri Kehutanan tahun 2000, masyarakat yang membuka tambak tahun 1991-1992 yang tambak itu ditetapkan secara hukum sebagai tersangka, atas penguasaan lahan Hutan Lindung.



Peristiwa Hukum.

Akhirnya 41 warga Desa Dabung dituntut hukum. Sesuai dengan hasil penyidikan yang di lakukan penyidik, mereka disangkakan dengan sangkaan perkara mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana di maksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf a jo pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 (UU 41/1999) tentang Kehutanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 41 warga, Berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masyarakat ditetapkan sebagai tersangka. Sejak 41 warga ditetapkan sebagai tersangka sampai sekarang tidak ada kejelasan atas proses hukum, sebagaimana lazimnya dibawa ke pengadilan atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.



Dasar hukum penetapan 41 warga itu, proses hukum terhadap masyarakat pada mulanya menjadi saksi tersangka, sebulan kemudian dijadikan tersangka. Kini telah ditetapkan pihak kepolisian (Polda Kalbar Ditreserse Kriminal yang tertuang dalam BAP) sejak tanggal 14 Mei 1999 sebagai tersangka.

“Sampai saat ini (kemarin, Red) sudah setahun kasus ini belum ada penetapan hukum terhadap 41 warga. Penetapan tersebut berupa apakah akan dimajukan ke perisidangan atau dibebaskan demi hukum,” keluh Firanda.

Dikatakannya berdasarkan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka warga masyarakat perlu kejelasan status hukum yang menimpa mereka, melihat dari prosedur hukum acara pidana.

“Pada pasal 109 KUHAP, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” jelas lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini.

Sedangkan dalam hal penghentian tersebut pada ayat 2 dilakukan penyidik sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat 1 huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.

“Pasal 140 KUHAP, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan,” kupas Firanda.



Dampak ketidakpastian hukum

Secara yuridis, proses hukum terhadap masyarakat ternyata tidak berjalan sebagaimana prosudur hukum, Masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka tidak berjalan sesuai ketentuan hukum Acara Pidana yang berlaku.

Ada dua hal dalam proses hukum yang harus dilakukan, pertama jika cukup bukti maka kasus tersebut dimajukan lebih lanjut pada pengadilan, kedua jika tidak cukup bukti maka dikeluarkan penetapan tidak bersalah demi hukum.

“Setelah setahun sejak penetapan tersangka, sampai sekarang belum ada kepastian hukum, upakah dituntut secara hukum atau dibebaskan demi hukum. Akibatnya masyarakat dalam status tak jelas, proses hukum tidak berjalan khususnya hukum acara pidana. Secara tidak langsung kepolisian telah melakukan pengingkaran terhadap ketentuan KUHAP yang berlaku,” ulas Firanda asal Ketapang ini.

Diterangkannya secara umum masyarakat mengalami ganguan psikologis (kejiwaaan) terhadap proses hukum yang tidak jelas. Apalagi status hukum masyarakat belum masih jadi tersangka berdasarkan BAP yang dibuat kepolisian, proses hukum yang dilakukan telah merugikan masyarakat.

“Bayangkan ketika A Latif A Rahman salah satu tersangka pada waktu di wawancara media elektronik dari Jakarta suaranya bergetar matanya berkaca-kaca. Orang awam mana tahu hukum, dia taunya jadi nelayan yang baik, eh rupanya pejabat pemerintah menduga merampas lahan negara. Kenapa perusahaan boleh sedangkan rakyatnya sendiri dianggap sampah,” kesal Firanda.

Betapa tertekannya atas status sebagai tersangka yang pada awalnya sebagai saksi tersangka tanpa sepengetahuan masyarakat. Batin masyarakat tidak tenang, tentram, dan perasaan was-was terhadap status hukum sebagai tersangka.

Secara sosiologis, tambah Firanda, cap tersangka yang di terima masyarakat yang telah di tetapkan tersangka selama setahun ini menimbulkan keresahan, khususnya warga Desa Dabung. Penetapan sebagai tersangka merupakan citra buruk bagi masyarakat, sehingga menggangu kehidupan social ketika bersosialisasi dengan warga desa lain.

“Ditambah lagi munculnya lagi dua suratkhabar terbitan Pontianak yang mengatakan masyarakat perusak Hutan Lindung, sangat menghina masyarakat. Kenapa pula kalau perusahaan yang melakukan itu, tidak dibilang perusak? Ternyata akibat proses hukum yang tidak benar, telah menciderai hak hukum masyarakat berupa keputusan dan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tutur Firanda. (mud)http://www.equator-news.com

"43 Korupsi, Kejati Tanpa Target"

Rabu, 06 Agustus 2008 , 14:12:00
43 Korupsi, Kejati Tanpa Target

Tersangka tak ditahan, proses bisa terhambat. Jaksa mengaku repot memeriksa saksi. Audit jadi kendala.

Pontianak, Belum ada perkembangan signifikan dari 43 kasus korupsi se-Kalbar yang telah ditingkatkan ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi Kalbar dianggap tak memiliki target. Para tersangka juga tak ditahan, dikhawatirkan terjadi manipulasi barang bukti dan pengkondisian saksi.
“Jangan hanya bisa menggertak. Kasus korupsi yang ditangani kejaksaan itu mesti jadi prioritas. Jika secara formal telah terpenuhi unsurnya, kenapa tidak segera dilimpahkan ke pengadilan. Kesalahan fatal, tersangka tak ditahan,” kata Firanda SH, Koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kalbar (Kompakk) kepada Equator, Senin (4/8) kemarin.
Menurut Firanda, dalam beberapa kali publikasi penanganan korupsi ke media massa, Kejati tampak tak memiliki target kapan perkara itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. ”Ini menjadi penilaian masyarakat. Bukan hanya persoalan berapa banyak kasus yang telah naik ke penyidikan, namun berapa banyak yang telah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar dia.
Jika tidak segera dilimpahkan, Firanda mengkhawatirkan para tersangka memanfaatkan waktu untuk melakukan manuver terhadap proses hukum yang bisa berakibat pemberantasan korupsi tidak maksimal. Persoalan lain, penetapan tersangka tidak ditindaklanjuti dengan penahanan.
“Ada kecenderungan tersangka yang masih bebas geraknya akan lebih mudah mengkondisikan kasus yang menimpanya. Mereka bisa saja memanipulasi barang bukti melalui sejumlah orang yang dijadikan saksi oleh kejaksaan. Atau bahkan menghilangkan barang bukti sehingga pihak kejaksaan sulit melacak kasus,” ungkap Firanda.
Soal kendala proses audit, Firanda memberikan solusi agar kejaksaan memanfaatkan jasa audit di luar auditor negara. ”Atau ada terobosan lain yang memungkinkan perkara tersebut bisa segera dilimpahkan,” kata Firanda.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Abdul Fattah SH MH mengatakan, perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalbar masih tahap pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti.
Ditanya apakah akan menahan sejumlah tersangka, ia enggan berkomentar banyak. “Hambatan ndak ada. Cuma karena ini proses, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Karena, ada saksi yang berada di luar kota, jadi ini agak sulit. Namun, saya punya keyakinan kalau bisa dipanggil lagi,” ucapnya.
Hambatan lain, menurut Abdul Fattah adalah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun ia memahami kerja BPKP yang mencakup semua wilayah di Kalbar. “Kan di sejumlah Kejari juga ada menangani perkara korupsi yang juga perlu audit. Tetap ditangani, cuma menunggu waktu saja,” ungkap dia.
Ditanya target penanganan perkara, Abdul Fattah menargetkan dalam sebulan mendatang akan ada satu atau dua kasus yang dilimpahkan ke pengadilan. “Mudah-mudahan tak ada kendala,” tukas dia.
Sejumlah kasus yang kini sedang ditangani Kejati Kalbar di antaranya proyek peningkatan ketahanan fisik anak sekolah pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau APBD 2006 dan 2007, Kasus ini di split dalam dua berkas dengan dua tersangka yaitu FPM, pejabat pembuatan komitmen (PPK) dalam proyek tahun 2006 dan PAT, PPK tahun 2007. Proyek tersebut dua tahun berturut-turut dianggarkan dalam APBD 2006 senilai Rp 3,449 miliar dan 2007 senilai Rp 6,033 miliar.
Bentuk pelaksanaan proyek itu melalui pemberian obat cacing dan multi vitamin untuk anak sekolah. Namun dalam pelaksanaannya diduga kuat terjadi penggelembungan harga atas jenis obat cacing Embacitrine Syrup dan multi vitamin Vicalcine Syrup. Harga pasaran untuk Embacitrine Syrup Rp 7.200 per boks atau Rp 600 per botol menjadi Rp 6.500 pada pengadaan 2006 dan Rp 6.975 pada 2007. Sedangkan untuk Vicalcine Syrup di pasaran Rp 2.170 per botol menjadi Rp 18.500 pada pengadan 2006 dan Rp 20.450 pada 2007. Dugaan kerugian negara untuk 2006 sekitar Rp 1,36 miliar dan 2007 sekitar Rp 2,93 miliar.
Sementara, untuk kasus dugaan penyimpangan dalam penerimaan asli daerah (PAD) atas retribusi pengujian mutu barang dari karet dan Crude Palm Oil (CPO) pada UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindag Kalbar, tersangka RM merupakan kepala UPTD BPSMB Disperindag Kalbar.
Indikasi awal perkara tersebut didasarkan adanya penggunaan uang jasa hasil pengujian mutu barang dari karet dan CPO pada UPTD BPSMB sebesar Rp 1,051 miliar. Seharusnya berdasarkan ketentuan mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar sebagaimana diatur Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penerimaan harus disetor ke kas daerah dan penggunaannya harus melalui proses APBD.
Selanjutnya, ada perkara dugaan korupsi bantuan eks pengungsi Sambas 1999 yang juga telah ditingkatkan ke penyidikan. Perkara itu terkait pelaksanaan kegiatan proyek mobilisasi/pengangkutan warga pengungsi dari penampungan ke relokasi pada tahun anggaran 2001 dan tahun anggaran 2002 pada Dinas Sosial Kalbar. Proyek tersebut dilakukan sebuah perusahaan untuk pengangkutan pengungsi dari penampungan ke tempat relokasi, yang seolah-olah perusahaan tersebut telah melaksanakan pengangkutan pengungsi dari tempat penampungan ke relokasi. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 2, 25 miliar.
Di Kejari Pontianak, sejumlah kasus korupsi masih terus di proses. Penyidikan korupsi DAK Diknas dan korupsi di program non regular Fakultas Teknik Untan masih menunggu hasil audit, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan auditor beberapa hari lalu dan semua kekurangan berkasa yang disampaikan auditor dulu telah kita penuhi. Saya kira tak terlalu lama lagi audit tersebut selesai,” kata Esly Demas SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8) di Pontianak.
Tim auditor BPKP, menurutnya, melakukan audit untuk semua sekolah yang menerima anggaran tersebut, bukan hanya sample beberapa sekolah. “Jadi audit itu untuk semua sekolah sehingga memang mereka butuh waktu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi DAK Diknas senilai Rp 13,5 miliar menjadikan Kadis As, serta stafnya Ay dan Rs sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus korupsi di program non regular Fakultas Teknik Untan juga dalam proses audit BPKP.
Menurut Esly, tanpa audit pun sebenarnya kasus itu boleh dinaikkan ke pengadilan, namun akan lebih baik ada audit. “Kalau BPKP lambat, saya bisa saja ke BPK,” kata dia.
Kejari Pontianak juga ternyata telah membentuk tim untuk menjalankan Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam hal penagihan tunggakan pelanggan PLN yang mencapai Rp 2,2 miliar. “Kita diminta untuk ikut menyelesaikan melalui SKK karena itu adalah uang negara. Sebelas jaksa kita tunjuk sebagai tim untuk menyelesaikan tunggakan secara perdata,” tukasnya.
Menurut dia, tunggakan pelanggan tersebut merupakan uang negara yang harus ada penyelesaiannya dari para penunggak. Dalam hal ini jaksa yang ditunjuk akan bekerja dalam menyelesaikan di tiap kecamatan. http://www.equator-news.com(her)

Rabu, 18 Agustus 2010

Mutiara Hijau

KAMIS, 16 OKTOBER 2008

Mutiara Hijau
Oleh : Firanda, SH

Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan wilayah hijau, dari dulu hingga sekarang?. Konon kabarnya hutan yang ada merupakan jatungnya dan paru-paru bumi, ini di artikan bahwa hutan Kalbar merupakan sumber kehidupan serta inspirasi bagi berbagai pihak dari dalam dan luar negeri, mereka melihat sudut pandang masing-masing dalam mencitrakan kehidupan umat manusia, serta ekosistim kehidupan makluk di bumi ini. Hutan Kalbar kaya akan beragam kehidupan hayati yang bermanfaat bagi manusia baik di peruntukan kemajuan ilmu pengetahuan maupun sumber obat-obatan bagi bermacam penyakit dan menyerang manusia bahkan sumber nutrisi bagi pertumbuhan manusia.
Zaman terus berkembang, jumlah penduduk terus bertambah, tingkat pembangunan di kota dan desa di Kalbar terus maju dengan pesat, apalagi di luar daerah, kebutuhan kayu sebagai salah satu peranan percepatan pembangunan semakin meningkat baik secara kwalitas dan kwantitas. Konsekuensi kebutuhan tersebut menimbulkan peluang dan kesempatan untuk eksploitasi hutan secara besar-besaran, kebutuhan kayu tidak memandang jenis kayu dan ukuran, semuanya digarap dan laku di pasaran, baik local , nasional bahkan internasional.

Besarnya jumlah permintaan kayu telah memacu harga kayu dipasaran baik di tingkat local, nasional dan internasional, maka untuk memenuhi kebutuhan kayu tersebut orang menebang kayu, apalagi tergiur oleh harga yang tinggi, eksploitasi kayu yang berada di hutan meningkat tajam, penggundulan hutan, pencurian kayu di hutan lindung sering terjadi contoh kasus hutan lindung Bukit Punai Laki di Kabupaten Sintang, ini sangat ironis dengan dampak yang di timbulkan, mereka tidak melihat akibat pengundulan hutan, penebang kayu dengan alasan ekonomis (devisa) dan kebutuhan perut. Serta para cukong (pemodal) mengeluarakan dana dalam jumlah milyaran rupiah untuk mendapatkan kayu, tidak perduli melanggar hukum yang penting bagi mereka adalah kayu yang berharga tinggi layaknya mutiara yang bertebaran.

Ancaman Terhadap Hutan

Sudah menjadi hukum alam bahwa dimana banyak permintaan sedangkan barangnya terbatas maka nilai jual akan semakin tinggi, ini berakibat eksploitasi tanpa batas dan tidak melihat koridor hukum lagi, hukum di buat bolak balik tanpa aturan, nafsu serakah tanpa batas untuk kaya dalam waktu singkat yang memacu semangat eksploitasi hutan, semangat tersebut membuat cukong menghamburkan milliaran rupiah untuk mendapatkan kayu-kayu tersebut, di perparah juga tidak kalah lebih nafsu oknum birokrasi dan penegak hukum mengais rezeki dengan menggadaikan harga diri dan jabatan untuk mendapatkan rupiah dari cukong-cukong kayu.

Peranan birokrat terhadap kejahatan kehutanan cukup besar dengan berbagai scenario,bentuk kejahatan dapat kita lihat misalnya dokumen terbang dan lelang, modus lainnya adalah pembukaan lahan perkebunan di lahan banyak hutan yang bernilai ekonomis menjadi trend, masyarakat di hasut serta diimingi uang yang besar dan langsung di bayar, perijinan penggergajian kayu (sawmill) tidak di tertibkan, di tambah lagi pengawasan terhadap toko-toko bangunan yang menjual kayu tidak di cek asal kayu semakin membuka lebar eksploitasi hutan yang ada semakin besar dan tidak terbendung, baik secara politik dan hukum yang berlaku di negara hukum sekalipun.

Penegakkan hukum terhadap pelaku menjadikan sumber harapan perlindungan hutan, kini berubah menjadi alat pembenaran secara sah dan menyakinkan bahwa perbuatan para pelaku pencuri kayu (illegal looging) dengan keputusan pengadilan tidak bersalah secara meyakinkan, padahal fakta sangat terang atas perbuatan tersebut telah melanggar hukum melakukan pencurian kayu, namun miliaran rupiah cukong membuat fakta menjadi temaram, lalu bagaimana nasib rakyat kecil jelata yang ada, yang hidup tanpa pendidikan tanpa tahu tentang hak dan kewajiban hukum tentang kayu, dapat di tebak mereka menjadi boneka dan kambing hitam pemilik modal (cukong) dan penguasa, mereka hanya bisa mengutuk nasib mereka yang telah di perdaya, jeruji besi menjadi batas antar dunia nyata dan dunia khayal.

Menghilangnya hutan, maka bumi secara global terancam, yang merasakan bukan hanya kita tetapi semua mahluk yang bertempat (mendiami) bumi, ketersediaan oksigen menipis, yang lebih parah dengan kondisi seperti ini menciptakan jenis penyakit yang berbahaya, tidak kalah dengan HIV, dan sangat di sesalkan obat untuk penyakit tersebut sudah musnah beriring dengan musnahnya hutan, sumber obat tersebut di dapat dari hewan dan tumbuhan yang tersedia di hutan, akibatnya zat kimia di pergunakan sebagai obat, bukannya menghilangkan penyakit zat kimia malah penyakit tersebut kebal dan menciptakan jenis yang baru dari jenis penyakit tersebut.

Anak cucu mendatang, mereka hanya mendengar cerita dan gambar bahwa orang hutan, burung ruai pernah hidup di Kalimantan barat ini, di bumi mutiara hijau, mereka tidak bisa lagi melihat kehidupan satwa di hutan, yang di lihat dalam kerangkeng dan kebun binatang, atau yang lebih parah satwa tersebut hanya berbentuk patung-patung karya seniman, hilang sudah harapan bagi mereka untuk melihat secara nyata, merasakan, menyentuh satwa dan melakukan penelitian, terputuslah sebuah ilmu di muka bumi ini tentang satwa liar yang hidup di hutan belantara, yang asli dan alami.

Pemahaman Kembali Tentang Hutan

Selama ini sumber-sumber kayu berasal dari hutan alam, hutan yang di wariskan Tuhan pada kita, namun tidak pernah kita melakukan upaya yang serius menjaga hutan apalagi melestarikan, padahal pemahaman kembali tentang hutan bukan tidak bisa dilakukan secara bersama, terpadu, terkoordinasi. Melihat luasnya wilayah dan penduduk Kalbar yang sudah terbiasa dan mengenal hutan baik jenis dan bentuk kayu yang ada. peluang yang dapat diciptakan mungkin dengan swadaya dan swakelola hutan merupakan potensi yang menjanjikan bagi semangat reboisasi hutan, 5 sampai 10 tahun mendatang kayu-kayu yang ditanam menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat dan devisa bagi pemerintah, dimana pasar sudah sangat menampung dengan nilai jual yang tinggi sebagai daya tarik tersendiri.

Aktivitas swadaya dan swakelola hutan menjadi embrio baru sumber pemenuhan kebutuhan kayu untuk pembangunan, yang penting kerjasama antara masyarakat sebagai pengelola dan pemerintah adalah alat tranformasi ilmu serta teknologi tentang kayu secara terpadu, maka ketergantungan terhadap hutan alam berubah menjadi dengan tersedianya kayu-kayu dari swadaya dan swakelola masyarakat, mungkinkah ini bukan hanya wacana politik tetapi sebuah realita.


Kebijakan Politik

Menyikapi maraknya kasus pencurian kayu (ilegal logging) dan semangat pemahaman kembali tentang hutan di tinjau dari swadaya dan swakelola, maka di perlukan sebuah kebijakan politik dalam bentuk produk Hukum, entah itu di tingkat nasional sampai di tingkat lokal. Produk hukum berbentuk undang-undang, peraturan daerah dan peraturan desa/ hukum adat, produk hukum tersebut mampu menjamin keleluasaan aktivitas, perlindungan serta penindakan di lapangan yang berhubungan keterlibatan berbagai pihak dengan persoalan kayu.

Produk hukum tersebut hendaknya memberi ruang pengelolaan dan penjualan kayu-kayu dari hasil swakelola dan swadaya masyarakat, perlu di perhatikan seksama bahwa produk hukum paling tidak tersosialisasikan pada masyarakat perkayuan dan penerima manfaat kayu terlebih lagi aparat yang terkait di pemerintah pusat dan daerah. Terhadap pihak yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau birokrat yang berbuat penyelewengan di tindak tegas dan di berikan sanksi yang berat sebagi efek jera bagi mereka, baik sanksi pidana atau administratif.

Besar harapan dan perhatian kita bersama, ternyata penting arti hutan dalam kehidupan umat manusia, hal ini hendaknya mampu menggugah kesadaran, kewajiban, moralitas kita sebagai anak bangsa, warga masyarakat Kalbar khususnya, berbuat sesuatu dengan menyuarakan keprihatinan tentang hutan dengan cara masing-masing, dukungan terhadap pelestarian hutan sekecil apapun sangat bermakna dan bernilai adanya, bersama dan bersatu menjadikan kita kuat untuk melawan para cukong, oknum aparat, bahkan penguasa yang menyeleweng terhadap upaya pelestarian hutan, perjuangan ini bukan untuk kita tapi untuk satu generasi, mereka anak cucu kita dan darah daging kita, mereka akan menangung segala bencana serta musibah atas hilangnya hutan sebagai alat pemenuhan kebutuhan mereka kemudian hari.

http://alh-kalbar.blogspot.com/2008/10/mutiara-hijau.html

mAFIO II (Sawit VS Rakyat)

Pada saat kita membaca mafio, saya bercerita sedikit tentang mafia perkebunan secara singkat, paling tidak ada gambaran tentang praktek, dampak secara singkat, Harapan saya adalah gambaran yang sama bagi kita walau prespektif yang berbeda memandang perkebunan sawit yang ada di Kalimantan barat. Faktanya seperti itulah yang terjadi ketika melihat orang-orang kampung ketakutan jika wilayah mereka ada investor sawit masuk , yang terpikir oleh mereka adalah hilangnya sejumlah lahan pertanaian, sulitnya mencari tumbuh2an hutan yang dijadikan bahan makanan, bahan bakar untuk memasak, hilang harapan hijaunya kampung mereka yang penuh sejumlah binatang dan tumbuhan.
Praktek perkebunan yang ada telah menuai kehancuran baik secara ekologi, social dan fsikologi masyarakat asli di pedalaman, kemajuan dan kesejahteraan jauh dari kehidupan mereka, real yang mendapat kesejahteraan apabila mempunyai kapling perkebunan cukup banyak, namun jika hanya punya satu kapling jauh dari kesejahteraan, apalagi biaya perawatan cukup besar, sudah banyak contoh yang terjadi di wilayah Kalimantan barat ini.

Sebagai cotoh kasus, banyak penolakan terhadap perkebunan sawit di tiap-tiap daerah, kesadaran mereka muncul setelah hitung-hitungan keuntungan adanya perkebunan sawit , ternyata keberadaan sawit di wilayah mereka banyak menimbulakn kerugian, contoh kasus masyarakat yang mempunyai lahan 5 ha, setelah ada perkebunan Cuma 2 Hektar saja, belum lagi semua hal harus di beli , mulai dari beras yang dulu bisa usaha sendiri, Banyakhal akan berubah yang pada akhirnya terjepitnya masyarakat dari kebutuhan pokok mereka.

PERSETERUAN SAWIT DAN RAKYAT.
Berdasarkan data dan informasi yang kami dapat dari data media Pontianak tribun. co.id, terdapat beberapa kasus yang menjadi contoh gejolak perkebunan sawit dengan masyarakat, pertarungan antara yang pencaplok tanah dengan yang mempertahankan tanah, drama ini dicatat dengan baik dalam berita sebagai berikut:

1. SINTANG, TRIBUN - Dari 23 perusahaan perkebunan di Sintang setengahnya dalam keadaan bermasalah, khususnya dengan masyarakat. Masalah yang terjadi di antaranya, soal penyerahan lahan dan sistem bagi hasil dengan masyarakat.Anggota DPRD Kabupaten Sintang A Jin, Sabtu (24/4), mengatakan, ia merasa heran dengan masalah-masdalah yang muncul di Sintang tersebut. Apalagi, dari 23 perusahaan yang ada hampir 50 persen bermasalah dengan masyarakat.

2. SAMBAS, TRIBUN - Warga Desa Balai Gemuruh, Kecamatn Subah, mendatangi DPRD Sambas, Senin (19/4/10). Mereka menyampaikan kecemasan akan limbah sawit dari pembukaan lahan PT MAS, yang mengganggu aktifitas dan kualitas hidup warga desa.Warga mendesak, agar DPRD dapat menghentikan kegiatan landclearing oleh PT MAS.

3. JAKARTA, TRIBUN - Kebun sawit yang menjamur di Sumatera dan Kalimantan dinilai merusak lingkungan, walau di lain sisi mendatangkan banyak keuntungan finansial. Jika satu hektar hutan alam dapat menyerap sekitar satu juta meter kubik karbon, maka kebun Sawit hanya mampu menyerap tiga ribu meter kubik karbon saja.Kontroversi tersebut yang diseminarkan, Minggu (25/04/10) oleh Greenpeace Indonesia, yang diadakan di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok.

4. SAMBAS, TRIBUN - Perwakilan dari warga di empat kecamatan di Sambas mendatangi DPRD Sambas, Senin (1/3). Mereka mengadukan aktivitas perkebunan sawit yang bermasalah di kecamatan masing-masing, yakni Teluk Keramat, Jawai, Galing, dan Sajingan Besar. Kepada Tribun, Muhtadun menyebut aktivitas PT Pat yang melakukan survei, pembukaan lahan, serta pemasangan patok, meresahkan warga. "Pada areal lahan yang mereka mau masuki ada lebih dari 1.000 rumah, tiga sekolah, masjid, serta kebun masyarakat," terangnya.Dia menyebutkan PT Pat dan PT Wir, yang telah memasang patok di lahan warga sangat memprovokasi sehingga dapat menjadi potensi konflik. S Kadam, Kades Sijang, Kecamatan Galing, menjelaskan, warganya sudah tak sabar lagi melihat kegiatan PT KMP yang tidak memperhatikan hak masyarakat. Tidak ada sosialisasi sama sekali, perusahaan tiba-tiba masuk dan beraktivitas.

5. PONTIANAK, TRIBUN - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, melihat dari udara jalan bekas pembalakan liar di hutan lindung yang menyambung langsung ke Serawak, Malaysia. Sedikitnya delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit berbatasan langsung dengan TNDS. Pembangunan perkebunan kelapa sawit di sekitar taman nasional mengkonversi 64.340 hektare (ha) hutan primer dan sekunder serta 965,2 juta ha lahan gambut. Tidak hanya itu, Menhut meminta Pemerintah Provinsi Kalbar menata ulang lokasi perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan penyangga TNDS.
Fakta ini menjadi study kita bahwa masuknya perkebunan sawit di Kalimantan barat berdampak sistimik baik ekonomi, social dan kehidupan berbangsa bernegara, bayangkan saja apabila tidak dihentikan expansi perkebunan sawit maka kita akan menuai bencana, apalagi perkebunan sawit merasa dapat mengatur segalanya dengan mudah bermodalkan sejumlah uang.
Kembali pada Jalurnya.

Kita sepakat bersama bukan perkebunan sawit yang kita tolak, Namun praktek-praktek perkebunan yang tidak humanisme dan melanggar ketentuan undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat, harapan siapapun setiap pelaku usaha hendaknya tidak memaksakan kehendaknya pada masyarakat hanya untuk kepentingan perseorangan, namun lebih pada kepentingan secara luas, untuk masyarakat dan kehidupan yang baik.
Bahwa tujuan keberadaan perkebunan hendaknya salah satu memperhatikan ketentuan UU sebagai berikut:

1. NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PERKEBUNAN, Pasal 3 berbunyi; Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan:
a. meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. meningkatkan penerimaan negara;
c. meningkatkan penerimaan devisa negara;
d. menyediakan lapangan kerja;
e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;
f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan
g. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

2. Undang –Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3 Berbunyi: Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.


Bahwa banyak lagi ketentuan yang berkaitan keberadaan perkebunan sawit, namun kami tampilkan 2 ketentuan undang-undang tersebut di atas, Jadi hakekat undang – undang tersebut di atas dilaksanakan dengan arif dan bijaksana tentu tidak pernah terjadi penolakan dari semua pihak atas keberadaan perkebunan sawit.ternyata peristiwa dilapangan sungguh jauh dari harapan kita dan undang-undang yang dimaksud.

Adalah kita harus menjaga kontitusi yang telah dibuat dan implementasi di lapangan apakah sesuai dengan ketentuan yang telah di atur, sebagaimana praktek-praktek perkebunan yang menyimpang dan meresahkan kita hidup berbangsa, bahkan menyesengsarakan kehidupan rakyat, maka baiknya kita bersama untuk melakukan upaya perlawanan sesuai kemampuan kita, paling tidak membenci hal tersebut merupakan hal yang baik.

Penulis
5 May 2010(7:53 PM)
Firanda
Kontak Rakyat Borneo

" World Bank Dan Perkebunan Sawit "

Pembangunan perkebunan sawit di Kalimantan barat tidak lepas dari pinsip-prinsip neoliberalisme menyakini bahwa pasar(bebas) dapat membawa kemakmuran kepada Negara-negara yang memperaktekkan konpetisi bebas tanpa campur tangan termasuk pemerintah sekalipun. Logika Neoliberalisme semua pelayanan public termasuk subsidi merupakan pemborosan, dan inefisiensi, Paham ini tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum.

Praktek-praktek neoliberalisme telah masuk pada sistim perkebunan sawit, Hal ini dapat dilihat dari penguasaan tanah untuk usaha begitu luas oleh perseorangan atau sekelompok orang yang sampai 20.000.Ha, dengan tenaga tetap 100-200 orang yang mendapat hak untuk tunjangan tenaga kerja, selainnya tenaga lepas dan musiman, Apalah jadinya 4.000.000. Ha tanah dikuasai oleh pengusaha dan segelintir pemodal, Namun coba bayangkan jika 4.000.000. Ha tanah dibagikan sebanyak 5 Ha perkeluarga,betapa banyaknya jumlah pekerja dan kemakmuran rakyat dan bangsa secara merata di negeri ini.

SAWIT RESAH.
Banyak isu nasional dan internasional terhadap perkebunan sawit terutama tentang pengucuran dana dari Bank-Bank asing, terhambatnya pengucuran dana kredit terhadap perkebunan sawit disebabkan dalam pelaksanaan pembukaan lahar perkebunn telah melanggar aturan, baik itu hukum nasional kita maupun hukum internasional tentang sumberdaya alam.

Berikut ini kami tampilkan berita-berita yang menjadi kemelut bagi Gabungan Pengusahan Kelapa sawit Indonesia, kegelisahan disebabkan karena Worl Bank dan bank luar negeri tidak memberikan pinjaman disebabkan hasil evaluasi perbankan yang mengatakan bahwa perkebunan tidak ramah lingukungan, social, sebelum hal tersebut di dilakukan maka kredit keuangan tidak di berikan.

Ini kami sampaikan beberapa berita secuil konflik yang ada semoga kita dapat memahami secara bijaksana melihat persoalannya, :
1. Media Indonesia.com. Bank Asing Hambat Kredit Sektor Sawit Selasa, 20 April 2010 21:38 WIB. Penulis : Anindityo Wicaksono JAKARTA--MI: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyesalkan adanya upaya penghambatan penyaluran kredit perbankan ke sektor sawit Indonesia berupa upaya pengetatan persyaratan pemberian kredit. Kondisi itu tak lepas dari gencarnya upaya lobi-lobi para NGO internasional bidang lingkungan kepada perbankan asing. Menurut Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono, langkah pengetatan ini mulai ditunjukkan bank-bank asing yang bergabung ke dalam keanggotaan Forum Meja Bundar Perkebunan Sawit Lestari atau RSPO (Roundtable Sustainable on Palm Oil) yang berbasis di Eropa, di antaranya Wold Bank, IFC, HSBC, serta RaboBank. "Mereka menambahkan persyaratan kredit dengan mengharuskan perusahaan-perusahaan yang ingin mendapat kucuran pinjaman melampirkan bukti sertifikasi dari RSPO," ujarnya di sela diskusi mengenai pembangunan kelapa sawit Indonesia di Jakarta, Selasa (20/4).

2. IFC Hentikan Kredit ke Produsen Minyak Sawit. WASHINGTON. Ada kabar buruk bagi pekebun kelapa sawit yang ingin menggaet dana dari Bank Dunia. Kemarin (10/9), The International Finance Corp (IFC), anak usaha Bank Dunia yang banyak memberikan kredit ke perusahaan swasta, menghentikan sementara kucuran kredit ke perusahaan perkebunan dan produksi minyak kelapa sawit (palm oil) Audit internal terbaru Komisi Ombudsman Bank Dunia memperlihatkan, IFC tidak memiliki strategi spesifik dalam kerjasamanya dengan industri kelapa sawit di Indonesia. Termasuk, penyelesaian masalah sosial, lingkungan dan pemerintahan di negara-negara industri minyak sawit.(sumber Kontan Weekend.co.id.)

3. BPN: Banyak Kebun Sawit Ilegal
Ekonomi / Senin, 2 November 2009 10:11 WIB
Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Badan Pertanahan Nasional menyatakan perusahaan sawit yang membuka lahan di Indonesia tanpa lebih dulu memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berarti ilegal. "Hal seperti itu sering terjadi, karenanya harus ada tindakan tegas, menangkap orang-orang perusahaan yang bertanggung jawab melakukan kegiatan ilegal tersebut," kata Direktur Penyelesaian Konflik dan Sengketa Lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Iwan Sulanjana, dalam diskusi panel prapertemuan lanjutan tentang minyak sawit berkelanjutan (Roundtable on Sustainable Palm Oil-RSPO) di Kuala Lumpur, Malaysia, belum lama ini.

JANGAN MEMBURU AMBISI
Sebuah episode yang panjang berkenaan cerita perkebunan sawit, hitam dan putih telah tertulis dalam sejarah bangsa ini, kalau cerita tentang baiknya tentu sebuah kebanggaan, namun jika persoalan tersebut berupa kisah buram berupa rusaknya lingkungan, hancurnya hutan, perampasan hak-hak masyrakat, pelanggaran hukum berupa ketdak patuhan perusahan perkebunan sawit terhadap prosudur dan ketentuan hukum yang mengikat mereka.
Para pengusaha seharusnya tidak hanya menuntut haknya, namun kewajiban mereka terhadap masyarakat, Negara dan lingkungan hidup harus sepadan dengan hak mereka memperoleh izin usaha, Namun selama ini Pengusaha perkebunan menutup mata persoalan-persoalan yang harus mereka lakukan sebagai maksut Undang-undang dan rasa kemanusiaan disekitarnya, Terutama persoalan kesejahteraan bagi masyarakat, menghormati penolakkan masyarakat terhadap sawit.

Semoga saja dengan ada krisis keuangan pada perkebunan sawit hendaknya melakukan intropeksi diri dan perbaikan usaha perkebunan lebih humanisme, Ini bukan akhir terhentinya bank-bank luar negeri memberikan dana, namun suatu respon permintaan atas pengelolaan perkebunan Kepala Sawit yang menyimpang selama ini.


Pontianak Kalimantan Barat
8 May 2010(10:33)
Penulis

Firanda
Kontak Rakyat Borneo

"BUBARKAN RSPO DAN TERBITKAN KEPRES/INPRES MAFIA PERKEBUNAN"

Opini "BUBARKAN RSPO DAN TERBITKAN KEPRES/INPRES MAFIA PERKEBUNAN"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 10 Mei 2010 jam 13:40
RSPO adalah singkatan dari "Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), RSPO adalah asosiasi bukan untuk Profit bahwa menyatukan stakeholder dari tujuh sektor industri kelapa sawit, produsen minyak kelapa, pengolah minyak kelapa sawit atau pedagang, produsen barang konsumen, pengecer, bank dan investor, lingkungan atau LSM konservasi alam dan sosial atau LSM perkembangan untuk mengembangkan dan menerapkan standar global untuk minyak sawit berkelanjutan di tiap-tiap Negara yang memiliki usaha perkebunan kepala sawit dan terdaftar sebagai anggota RSPO.

RSPO mempunyai kode etik dan aturan yang di sepakati oleh anggota yang tergabung di dalam organisasi tersebut, sebagai anggota jelas harus mematuhi segala aturan yang telah disepakati, termasuk ketentuan hukum yang berlaku tentang usaha perkebunan, Namun berdirinya RSPO tidak membuat perubahan terhadap perkembangan perkebunan kelapa sawit yang ramah lingkungan dan social, Malah di tiap perkebunan yang didirikan selalu menciptakan konplik.

Sebagai contoh kasus-kasus anggota RSPO yang telah melanggar ketentuan hukum serta menciptakan kerusakkan lingkungan, perampasan hak tanah masyarakat, Konplik perusahaan perkebunan sawit, inilah beberapa kasus:

1. Sejak tahun 2006, warga berkonflik dengan PT Wilmar Sambas Plantation, anak perusahaan Wilmar Group yang juga anggota RSPO. Menurut salah seorang warga Desa Sejangkung, Mardiana, hutan milik warga desa seluas 321,54 hektar tiba-tiba ”dibersihkan” oleh PT Wilmar Sambas Plantation tanpa seizin warga.

2. "Berbagai perusahaan anggota Konferensi Minyak Sawit Lestari (RSPO) seperti Sime Darby, Cargill dan SMART telah memulai kegiatan di lapangan tanpa mendapat persetujuan atas laporan Amdal. Pemerintah Ketapang mengeluarkan izin bagi sedikitnya 39 perusahaan sawit yang sebagian tumpang tindih dengan sekitar 400.000 hektare kawasan hutan. Ini dapat menyebabkan deforestasi, pengeringan lahan gambut dan menghasilkan emisi karbon," ujarnya. dikatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar), Blasius Hendi Candra usai peluncuran buku "Pengurusan yang Gagal-Penghindaran Tanggung Jawab" di Pontianak, Selasa (30/3).

3. Berdasarkan Hasil laporan Lembaga Gemawan dan Kontak Rakyat Borneo tentang group IOI berusaha di sector perkebunana sawit, Hasil pemantaun di kabupaten ketapang telah melakukan aktivitas perkebunan berupa penanaman dan Lendclearing yang tidak di dahului Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sedangkan IOI adalah anggota RSPO.

4. BPN: Banyak Kebun Sawit Ilegal, Ekonomi / Senin, 2 November 2009 10:11 WIB Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Badan Pertanahan Nasional menyatakan perusahaan sawit yang membuka lahan di Indonesia tanpa lebih dulu memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berarti ilegal. "Hal seperti itu sering terjadi, karenanya harus ada tindakan tegas, menangkap orang-orang perusahaan yang bertanggung jawab melakukan kegiatan ilegal tersebut," kata Direktur Penyelesaian Konflik dan Sengketa Lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Iwan Sulanjana, dalam diskusi panel prapertemuan lanjutan tentang minyak sawit berkelanjutan (Roundtable on Sustainable Palm Oil-RSPO) di Kuala Lumpur, Malaysia, belum lama ini.

1. BUBARKAN RSPO.
Melihat kenyataan dari tidak mampunya RSPO menertibkan atau menindak anggota yang tergabung dan terdaftar di RSPO, perkebunan sawit yang melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaan di lapangan, seperti 3 kasus yang kami sebutkan di atas, padahal kalau di cermati banyak kasus-kasus perkebunan sawit yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia bahkan belahan dunia lainnya.

Kenyataan strategi RSPO cukup berhasil melindungi anggotanya dari jerat hukum, banyak anggota RSPO telah melakukan kejahatan lingkungan hidup, perampasan tanah masyarakat dan konplik social pada akar rumput, pada akhirnya akan memecah persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa serta gejolak social yang memakan korban nyawa dan air mata.

Maka solusi terbaik bagi kita bangsa Indonesia adalah dibubarkannya RSPO sebagai pihak yang turut serta membantu / terindikasi kejahatan anggotanya yang terdiri para pengusaha perkebunan, kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan perusakkan lingkungan, perampasan tanah rakyat serta konplik social terlalu besar harga yang harus di bayar Negara. Selayaknya secara secara yuris formal RSPO berperan besar terhadap kerusakkan yang terjadi, Akibat lemahnya daya tekan terhadap anggota yang melakukan kejahatan prespektif hukum kita, fakta-fakta lapangan yang disebutkan diatas.

2. TERBITKAN KEPRES /INPRES PEMBERANTASAN MAFIA PERKEBUNAN.

Pemerintah sebagai intitusi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sewajarnya harus melihat kenyataan terhadap dampak perkebunan yang merusak disebabkan cara-cara usaha yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, melihat hal tersebut selayaknya harus adaInpres atau Kepres tentang Mafia Perkebunan, salah satu contoh Inpres yang cukup berhasil seperti Inpres no 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal dikawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia, dengan 18 intansi pemerintah. Kejahatan Perkebunan yang kami istilahkan Mafia perkebunan bukan kejahatan biasa, Namun merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, Kalau dilihat dari kerugian materi, ribuan kayu hilang ditebang tanpa konpensasi apa –apa untuk relokasi, belum lagi kejahatan lingkungan hidup serta konplik social yang tercipta atas kehadiran perkebunan sawit tersebut.

Kami mengharapkan agar presiden Membuat Kepres/Intruksi presiden terhadap permasalahan perkebunan sawit, Kepres ini harus melibatkan semua intansi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dengan melibatkan semua Intansi yang ada, kalau di asumsikan dengan Kepres percepatan pemberantasan Illegal Logging.

Adanya kepres/Inpres di harapkan memberi harapan pada masyarakat bahwa Negara benar-benar membela kepentingan mereka, persamaan hukum dan hak, tidak ada lagi penindasan yang dilakukan oleh mereka yang bermodal, turunnya pemerintah sebagai lembaga Negara pada kasus ini paling tidak mampu menjerat pelaku usaha perkebunan yang jahat dan memperoses hukum pelaku.



Pontianak, 10 May 2010
(1:12 PM)
Penulis


Firanda
(Kontak Rakyat Borneo)

"NEOLIBERALIME MASUK MELALUI SAWIT"

Kehancuran Sistim eknomi dan guncangan pasar dunia telah membawa dampak angka kemiskinan meningkat dan rusaknya lingkungan hidup semakin bertambah, bahkan sistim pemerintahan suatu bangsa tidak berjalan sebagaimana mestinya selayak suatu pemerintahan, bayangkan saja dunia yang begitu luas dengan jumlah penduduk milliaran orang hanya di tentukan oleh segelintir orang yang mempunyai uang.

Neoliberalis sebuah paham atau ideology yang banyak diikuti Negara yang menganut paham Kapitalisme, semua mekanisme diserahkan kepada pasar baik dari hulu sampai hilir, tentu yang bermain di pasar adalah para pengusaha dan pemilik modal, Mereka melucuti segala peraturan atau ketntuan hukum suatu bangsa demi keuntungan ekonomi.

Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.

Ditinjau dari terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi memiliki sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.

Siapa saja penganut paham Neoliberalisme dalam Kontek Sawit ? Kalau dilihat begitu pesatnya perkebunan sawit di seluruh Indonesia, tentulah pengusaha perkebunan, kemudian mereka menyatukan diri dalam satu organisasi yang bernama RSPO, organisasi ini di bentuk oleh mereka para pengusaha dan lembaga dunia yaitu World Bank, IFC sebagai lembaga penjamin keuangan, Kedua lembaga dan pengusaha luar tersebut penganut paham neoliberalis, pembuktian dapat dilihat cara kerja mereka dan identifikasi, paham neoliberalisme ada kesamaan dengan lembaga tersebut bahkan menjadi sifat mereka sebagai usaha membuka pasar bebas dunia.

1. IDIOLOGI MEREKA DAN IDIOLOGI KITA
A. NEOLIBERALISME
Bagi kaum liberal, pada awalnya kapitalisme dianggap menyimbolkan kemajuan pesat eksistensi masyarakat berdasarkan seluruh capaian yg telah berhasil diraih. Bagi mereka, masyarakat pra-kapitalis adalah masyarakat feodal yang penduduknya ditindas. John Locke, filsuf abad 18, kaum liberal ini adalah orang-orang yg memiliki hak untuk 'hidup, merdeka, dan sejahtera'. Orang-rang yang bebas bekerja, bebas mengambil kesempatan apapun, bebas mengambil keuntungan apapun, termasuk dalam kebebasan untuk 'hancur', bebas hidup tanpa tempat tinggal, bebas hidup tanpa pekerjaan. kaum liberal adalah kebebasan, berarti: ada sejumlah orang yang akan menang dan sejumlah orang yg akan kalah. Kemenangan dan kekalahan ini terjadi karena persaingan. Apakah anda bernilai bagi orang lain, ataukah orang lain akan dengan senang hati memberi sesuatu kepada anda. Sehingga kebebasan akan diartikan sebagai memiliki hak-hak dan mampu menggunakan hak-hak tsb dengan memperkecil turut campur nya aturan pihak lain. "kita berhak menjalankan kehidupan sendiri"

Friedrich von Hayek dan Milton Friedman kembali mengulangi argumentasi klasik Adam Smith dan JS Milton, menyatakan bahwa: masyarakat pasar kapitalis adalah masyarakat yg bebas dan masyarakat yang produktif. Kapitalisme bekerja menghasilkan kedinamisan, kesempatan, dan kompetisi. Kepentingan dan keuntungan pribadi adalah motor yang mendorong masyarakat bergerak dinamis.
Maka dari pengertian para filsuf tersebut dapat di identifikasi paham Neoliberalisme sebagai beriku:
1. mereka, masyarakat pra-kapitalis adalah masyarakat feodal yang penduduknya ditindas
2. Orang-rang yang bebas bekerja, bebas mengambil kesempatan apapun, bebas mengambil keuntungan apapun, termasuk dalam kebebasan untuk 'hancur',
3. kaum liberal adalah kebebasan, berarti: ada sejumlah orang yang akan menang dan sejumlah orang yg akan kalah. Kemenangan dan kekalahan ini terjadi karena persaingan
4. kebebasan akan diartikan sebagai memiliki hak-hak dan mampu menggunakan hak-hak tsb dengan memperkecil turut campur nya aturan pihak lain.
5. Kepentingan dan keuntungan pribadi adalah motor yang mendorong masyarakat bergerak dinamis.

B. PANCASILA
Pancasila merupakan falsafah dan idiologi bangsa Indonesia, cara kita memandang kehidupan dan berbangsa di bumi pertiwi, adalah sebuah kenyataan yang paling sacral walaupun pandangan hidup suatu bangsa bisa berubah sesuai keinginan seluruh masayarakat, namun nilai pancasila sekarang ini masih di sepakati oleh kita bersama, adapun nilai idiologi pancasila yang kami pahami dibawah ini:
1. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia.nilai ini dianggap dan dikenal di kita adalah agama lazimnya atau kepercayaan,

2. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadikan kita mempunyai nilai saling menghormati menghargai dan tolong menolong di tengah lingkungan masyarakat.

3. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan rasa persatuan /rasa memiliki kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan pandangan dogmatik dan sempit, namun melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

4. Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan mengerahkan potensi dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hasil kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
5. Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal.. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang , Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, tercipta kesejahteraan tercapai secara merata.

C. PERBEDAAN IDIOLOGI MENGANCAM.
Bahwa setelah kita memahami pengertian Idiologi liberalisme dan idiologi pancasila, kiranya dapat diketahui irisan perbedaan di kedua idiologi, Perbedaan tersebut jika dipraktekkan dilapangan dan di pertemukan akan menciptakan benturan yang sangat keras baik secara logika maupun fisik, memang sebuah perubahan atau penerapan idiologi akan menciptakan konflik, tapi logika kita harus berperan penting untuk membedakan yang mana benar dan yang salah, lebih tepatnya hitam dan putih sebuah warna harus jelas di dalam pandangan dan logika.

Kemudian Kontek perkebunan sawit di kaitkan pada kedua idiologi yaitu Neoliberalisme dan pancasila sangat bertentang jauh, perbedaan yang mencolok dalam tataran fikiran dan penerapan di lapangan, kita ketahui bersama di lokasi perkebunan yang akan didirikan menimbulkan konflik yang berkepanjangan, seperti persoalan tanah, pendapatan yang berbeda, hak-hak yang berbeda terlebih lagi banyak perkebunan yang tak berizin melanggar Undang-undang yang selama ini menjadi dasar hukum bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Turut campur pemerintah melalui Kepres /inpres tentang Mafia Perkebunan yang selama ini menjadi agen-agen neoliberalisme yang mencoba menyusup pada idiologi pancasila dalam waktu yang tidak lama akan membawa kehancuran kehidupan social dan perekonomian bangsa, realistis saja, bangsa ini dibangun atas dasar kebersamaan dan kekeluargaan, bukan atas ambisi pribadi atau kelompok saja.


Pontianak, 11 may 2010
(1:38 PM)
Penulis

Firanda.
(Kontak Rakyat Borneo)