Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Oktober 2010

MOSI TAK PERCAYA

MOSI TAK PERCAYA
Lampiran :
Perihal : Permohonan Pemberhentian Kepala Desa
Kepada Yth; Anggota BPD Desa

Dengan surat ini kami menyatakan ketidak percayaan atas kepeminpinan kepala desa ……….. untuk mempimpin desa sejak tahun …sampai tahun ….., pernyataan mosi tidak percaya kami buat selaku masyarakat yang dipimpin merasakan kekecewaan atas kebijakkan dan sikap yang tidak memperhatikan kepentingan serta aspirasi masyarakat secara luas, Masyarakat sebagaimana referesentasi kedaulatan dan pemegang kekuasaan sesungguhnya yang telah memberikan mandat sebagai kepala desa melalui pemilihan .
Memandang dan menelaah akan ketentuan Undang –undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, pada pasal Pasal 103, ayat (1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku izin/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.

Mengingat dan menimbang beberapa alasan yang melatar belakangi mosi permohonan pemberhentian kepala desa Bapak …..selaku kepala desa sejak tertanggal ….bulan….tahun 2010, sikap yang diambil kami selaku masyarakat desa bukan tanpa alasan, ada beberapa hal mendasari masyarakat desa, kec….Kabupaten menyatakan secara bulat mosi tidak percaya, diantaranya sebagai berikut;
1. Bahwa
2. Bahwa
3. Bahwa
Kami masyarakat meminta kepada kepala desa supaya mengundurkan diri sebab masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinannya, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala desa, Maka kami meminta kepada Badan Perwakilan Desa untuk mengadakan rapat membahas permohonan masyarakat, Kemudian memutuskan agar kepala desa di Non Aktifkan dari jabatan kepala desa (Diberhentikan) didasari alasan dan pertimbangan yang kami sampaikan, sebagaimana prosudur UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, pada 103 ayat 2 Kepala Desa berhenti karena: Butir 2 berbunyi: (2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Demikian surat Mosi Tidak Percaya masyarakat desa…..kami sampaikan, semoga menjadi pertimbangan dan DPD dapat memutuskan seadil-adilnya dengan penuh kebijaksanaan, semoga saja keputusan Pemberhentian Kepala Desa…. Menciptakan kemakmuran , ketentraman dan arah pembangunan warga lebih baik dari yang sudah-sudah. Amin.

…….., tanggal……bulan……tahun……
Tertanda
Masyarakat Desa

(………………………) (…………………………) (………………………………). (……………………………) (………………………………..)
Tembusan;
1. Kepala Desa
2. Camat
3. Bupati Sambas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar