Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Kamis, 28 Oktober 2010

( Kontraktor Pakaian Hansip Dikerangkeng)

( Kontraktor Pakaian Hansip Dikerangkeng) Sebuah Catatan Korupsi
ontak Rakyat Borneo pada 28 Oktober 2010 jam 23:13

1. Cuplikkan Berita.
Equator (kamis, 28 Oktober 2010). “Selama dua bulan sejak pertengahan Agustus, kejaksan memasukkan 12 orang ke Rutan karena tersangkut korupsi. Siapa lagi yang bakal menyusul ?/tersngka korupsi ditahan (kinerja Jaksa dalam 2 bulan).”
19 Agustus 2010. >Psm. Kasus penggantian biaya pengobatan PNS Pemprov kalbar.
25 Agustus 2010.> DAR. Kasus pembangunan pelabuhan laut paloh, Kabupaten sambas.
26 Agustus 2010 > RK, Kasus pengadaan pakaian hansip.
18 September 2010> AM. Kasus dana talangan di secretariat DPRD Landak.
24 September 2010 > RT. Kasus penyimpangan penggunaan kas PT> Pelindo cabang Pontianak.
29 Septembeer 2010 > ES. Kasus pembangunan pelabuhan laut paloh kebaupaten sambas.
26 Oktober 2010 > TF, Kasus pengadaan pakaian hansip. Sg, Sk,Dh,Ks, kasus korupsi pengadaan bulldozer DKP kota Pontianak.
27 Oktober 2010 > DG, Kasus pengadaan pakaian hansip.

2. Ketentuan Pidana.
Bahwa 12 orang tersangka di kenakan delik tindak pidana Korupsi, semua pelaku terindikasi merugikaan keuangan Negara yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana uang yang di curi merupakan hasil pendapatan Negara, tidak perduli orang tersebut bersetatus pegawai negeri, swasta dan jabatan politik. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang NOMOR 31 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat: Dalam Undang-undang Ini yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi .

3. Opini.
Menyikapi proses penangkapan dan pengungkapan kejaksaan Tinggi Kalimantan barat terhadap praktek-praktek korupsi sangat di apresiasi masyarakat dengan baik, Ini merupakan kemajuan dan harapan masyarakat terhadap penegakkan hukum dengan tidak memandang siapa dia, apa latar belakangnya sepanjang merugikan keuangan Negara/pemerintah hukum harus ditegakkan.

Bahwa dimaklumi sesungguhnya banyak kasus pidana khususnya korupsi di Kalimantan barat menjadi terbengkalai, di peti es dan Sp3 kan, ini mungkin sistim rotasi pimpinan kejaksaan tinggi yang tidak konsisten dalam penegakkan hukum, seperti pelajaran yang lalu begini juga proses hukum yang dilakukan, sibuk mengekpos penangkapan kasus-kasus korupsi hampir belasan orang yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi faktanya yang masuk peradilan hanya sedikit saja bahkan bebas melalui putusan peradilan.Katanya Kurang Bukti atau tersangka tidak tersangkut/bertanggung jawab akibat kehilangan keuangan Negara.

12 kasus baru tindak pidana korupsi ini apakah berujung di atas kertas dengan judul surat penghentian penyelidikan dan penyidikan sebagaimana biasa, jika hal ini terjadi maka masyarakat kalbar hanya tersenyum, begitulah mereka, hanya di media berkata dibelakang meja lain lagi perbuatannya, penahan mereka(Tersangka) jelas kejaksaan mempunyai bukti, Tinggal tranfaransi kejaksaan mensosialisasikan proses penanganan pada masyarakat secara kontinyu sangat ditunggu.

Hakekatnya masyarakat hampir tak perduli lagi dengan kerja-kerja kejaksaan, dugaan masyarakat pastilah bebas para koruptor, tebakan masyarakat hampir 99% benar adanya, Ini masalah komitmen kesetiaan terhadap negeri ini, apakah menjadi penghianat bangsa atau tidak, jika menjadi penghianat bangsa dan masyarakat, secara langsung kolusi antara oknum jaksa dan koruptor merupakan perbuatan “Makar” terhadap negeri ini.


Pontianak. 28 Oktober 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar