Selamat Datang

Selamat Datang
Lumayan

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Agustus 2010

"BUBARKAN RSPO DAN TERBITKAN KEPRES/INPRES MAFIA PERKEBUNAN"

Opini "BUBARKAN RSPO DAN TERBITKAN KEPRES/INPRES MAFIA PERKEBUNAN"
oleh Kontak Rakyat Borneo pada 10 Mei 2010 jam 13:40
RSPO adalah singkatan dari "Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), RSPO adalah asosiasi bukan untuk Profit bahwa menyatukan stakeholder dari tujuh sektor industri kelapa sawit, produsen minyak kelapa, pengolah minyak kelapa sawit atau pedagang, produsen barang konsumen, pengecer, bank dan investor, lingkungan atau LSM konservasi alam dan sosial atau LSM perkembangan untuk mengembangkan dan menerapkan standar global untuk minyak sawit berkelanjutan di tiap-tiap Negara yang memiliki usaha perkebunan kepala sawit dan terdaftar sebagai anggota RSPO.

RSPO mempunyai kode etik dan aturan yang di sepakati oleh anggota yang tergabung di dalam organisasi tersebut, sebagai anggota jelas harus mematuhi segala aturan yang telah disepakati, termasuk ketentuan hukum yang berlaku tentang usaha perkebunan, Namun berdirinya RSPO tidak membuat perubahan terhadap perkembangan perkebunan kelapa sawit yang ramah lingkungan dan social, Malah di tiap perkebunan yang didirikan selalu menciptakan konplik.

Sebagai contoh kasus-kasus anggota RSPO yang telah melanggar ketentuan hukum serta menciptakan kerusakkan lingkungan, perampasan hak tanah masyarakat, Konplik perusahaan perkebunan sawit, inilah beberapa kasus:

1. Sejak tahun 2006, warga berkonflik dengan PT Wilmar Sambas Plantation, anak perusahaan Wilmar Group yang juga anggota RSPO. Menurut salah seorang warga Desa Sejangkung, Mardiana, hutan milik warga desa seluas 321,54 hektar tiba-tiba ”dibersihkan” oleh PT Wilmar Sambas Plantation tanpa seizin warga.

2. "Berbagai perusahaan anggota Konferensi Minyak Sawit Lestari (RSPO) seperti Sime Darby, Cargill dan SMART telah memulai kegiatan di lapangan tanpa mendapat persetujuan atas laporan Amdal. Pemerintah Ketapang mengeluarkan izin bagi sedikitnya 39 perusahaan sawit yang sebagian tumpang tindih dengan sekitar 400.000 hektare kawasan hutan. Ini dapat menyebabkan deforestasi, pengeringan lahan gambut dan menghasilkan emisi karbon," ujarnya. dikatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar), Blasius Hendi Candra usai peluncuran buku "Pengurusan yang Gagal-Penghindaran Tanggung Jawab" di Pontianak, Selasa (30/3).

3. Berdasarkan Hasil laporan Lembaga Gemawan dan Kontak Rakyat Borneo tentang group IOI berusaha di sector perkebunana sawit, Hasil pemantaun di kabupaten ketapang telah melakukan aktivitas perkebunan berupa penanaman dan Lendclearing yang tidak di dahului Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sedangkan IOI adalah anggota RSPO.

4. BPN: Banyak Kebun Sawit Ilegal, Ekonomi / Senin, 2 November 2009 10:11 WIB Metrotvnews.com, Kuala Lumpur: Badan Pertanahan Nasional menyatakan perusahaan sawit yang membuka lahan di Indonesia tanpa lebih dulu memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berarti ilegal. "Hal seperti itu sering terjadi, karenanya harus ada tindakan tegas, menangkap orang-orang perusahaan yang bertanggung jawab melakukan kegiatan ilegal tersebut," kata Direktur Penyelesaian Konflik dan Sengketa Lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Iwan Sulanjana, dalam diskusi panel prapertemuan lanjutan tentang minyak sawit berkelanjutan (Roundtable on Sustainable Palm Oil-RSPO) di Kuala Lumpur, Malaysia, belum lama ini.

1. BUBARKAN RSPO.
Melihat kenyataan dari tidak mampunya RSPO menertibkan atau menindak anggota yang tergabung dan terdaftar di RSPO, perkebunan sawit yang melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaan di lapangan, seperti 3 kasus yang kami sebutkan di atas, padahal kalau di cermati banyak kasus-kasus perkebunan sawit yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia bahkan belahan dunia lainnya.

Kenyataan strategi RSPO cukup berhasil melindungi anggotanya dari jerat hukum, banyak anggota RSPO telah melakukan kejahatan lingkungan hidup, perampasan tanah masyarakat dan konplik social pada akar rumput, pada akhirnya akan memecah persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa serta gejolak social yang memakan korban nyawa dan air mata.

Maka solusi terbaik bagi kita bangsa Indonesia adalah dibubarkannya RSPO sebagai pihak yang turut serta membantu / terindikasi kejahatan anggotanya yang terdiri para pengusaha perkebunan, kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan perusakkan lingkungan, perampasan tanah rakyat serta konplik social terlalu besar harga yang harus di bayar Negara. Selayaknya secara secara yuris formal RSPO berperan besar terhadap kerusakkan yang terjadi, Akibat lemahnya daya tekan terhadap anggota yang melakukan kejahatan prespektif hukum kita, fakta-fakta lapangan yang disebutkan diatas.

2. TERBITKAN KEPRES /INPRES PEMBERANTASAN MAFIA PERKEBUNAN.

Pemerintah sebagai intitusi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sewajarnya harus melihat kenyataan terhadap dampak perkebunan yang merusak disebabkan cara-cara usaha yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, melihat hal tersebut selayaknya harus adaInpres atau Kepres tentang Mafia Perkebunan, salah satu contoh Inpres yang cukup berhasil seperti Inpres no 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal dikawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia, dengan 18 intansi pemerintah. Kejahatan Perkebunan yang kami istilahkan Mafia perkebunan bukan kejahatan biasa, Namun merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, Kalau dilihat dari kerugian materi, ribuan kayu hilang ditebang tanpa konpensasi apa –apa untuk relokasi, belum lagi kejahatan lingkungan hidup serta konplik social yang tercipta atas kehadiran perkebunan sawit tersebut.

Kami mengharapkan agar presiden Membuat Kepres/Intruksi presiden terhadap permasalahan perkebunan sawit, Kepres ini harus melibatkan semua intansi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dengan melibatkan semua Intansi yang ada, kalau di asumsikan dengan Kepres percepatan pemberantasan Illegal Logging.

Adanya kepres/Inpres di harapkan memberi harapan pada masyarakat bahwa Negara benar-benar membela kepentingan mereka, persamaan hukum dan hak, tidak ada lagi penindasan yang dilakukan oleh mereka yang bermodal, turunnya pemerintah sebagai lembaga Negara pada kasus ini paling tidak mampu menjerat pelaku usaha perkebunan yang jahat dan memperoses hukum pelaku.



Pontianak, 10 May 2010
(1:12 PM)
Penulis


Firanda
(Kontak Rakyat Borneo)

1 komentar:

  1. terima kasih atas infonya

    saya adlah mandor lapangan diperkebunan kelapa sawit sumatera. utk saat ini memang perhatian pemerintah sangatlah kurang terhadap karyawan perkebunan. sehingga perusahaan perkebunan bertindak semaunya dgn cata mengintimidasi. seperti air bersih yg tidak disediakan. fasilitas kesehatan kurang. kerja paksa. status karyawan yg tidak jelas dan masih banyak lg..

    sebenatnya simpel utk mengatasi hal tersebut kalau pemrintah mau ikut campur. cukup dgn cara penekanan berlakunya ISPO cukup itu saja. sehingga eksploitasi perusahaan saat ini tidak terjadi lagi. kita harus menbuat tempat pengaduan jika terjadi eksploitasi oleh perusahaan yg sudah memilki sertifikat ispo cukup itu saja

    BalasHapus